Tag: Talang Care Dusun 1 Desa Bandarjaya

  • Tragedi di Talang Care, Ayah Kandung Cabuli Anak Kandung Selama Dua Tahun

    Tragedi di Talang Care, Ayah Kandung Cabuli Anak Kandung Selama Dua Tahun

    Muba (SL)  – Ini tragedi, seorang ayah tega meniduri anak kandungnya hingga punya anak, dan kini hamil lagi  dua bulan, sementara istrinya juga tengah hamil tua. Peristiwa ini terjadi di Talang Care Dusun 1 Desa Bandarjaya, Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.

    Pelakunya, Arman (41) pria asli Petaling. Anak perempuannya yang dihamili berinisial AM (18). Arman baru menyesali perbuatannya, setelah bertahun-tahun meniduri anak kandungnya.

    Perbuatan cabul pelaku dimulai sejak 2018 lalu. Akibat perbuatannya, AM hamil dan melahirkan anak laki-laki. Aksi bejatnya terus dilakukan hingga AM hamil lagi saat ini. Sedangkan istri Arman tengah hamil tua anak ke limanya.

    Entah apa yang dipikirkan pria yang telah menikah tahun 1998 ini, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, berkali-kali selama dua tahun, padahak istrinya sendiri masih muda, kelahiran 1980, belum menopouse.

    “Dulunya saya tinggal di Muara Enim. Saya lakukan itu semua karena kesal sama istri. Imbasnya kena anak saya,” ujar Arman.

    Dia mengaku, jika kesal sama istrinya, ia lalu menidurinya anaknya dengan cara mengancam pakai pisau. “Saya juga akan katakan akan menceraikan ibunya, jika menolak,” akunya saat press release yang dilaksanakan di Mapolres Muba, yang dipimpin oleh Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem S.Ik. Rabu (26/02/2020)

    Kapolres Muba mengungkapkan, tersangka leluasa melakukan aksi bejatnya di saat tengah malam jam saat istrinya sedang tidur. Herannya, aksi bejat itu tidak pernah diketahui istrinya padahal kamar korban dengan kamar pelaku hanya dibatasi skat.

    “Sebelum melakukan persetubuhan layaknya suami istri, tersangka membeli pil KB untuk memberikan kepada korban untuk diminum. Dan perlakuan tersangka ini dilakukan sejak korban berumur 16 tahun sampai 18 tahun”, ungkap Kapolres Muba.

    Atas perbuatannya, lanjut Kapolres. Tersangka akan dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun “”pungkas nya.(Nk)