Tag: #Tambang Emas Ilegal

  • Cemari Sungai, Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Resahkan Warga 

    Cemari Sungai, Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Resahkan Warga 

    Bandarlampung (SL)  – Aktivitas tambang emas ilegal di aliran sungai Umpu dan sungai Way Kanan terus mencemari lingkungan. Warga tiga kecamatan yang selama ini memanfaatkan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari mulai resah. Aparat daerah tak bisa berbuat banyak, dengan dalih kewenangan aparat dan pejabat di tinggkat Provinsi Lampung.

    Masyarakat Kecamatan Negara Batin, Negeri Besar dan Pakuan Ratu, kerap mengeluhkan aktivitas penambangan emas yang beroperasi di beberapa sungai besar di Way Kanan itu. Pasalnya air sungai mulai tercemar  sementara warga mandi, mencuci memanfaatkan air sungai.

    “Sejak saya lahir, sungai Umpu dan sungai Way Kanan adalah tempat kami menggantungkan hidup, baik untuk mandi, minum, mencuci dan lain-lain, tetapi setahun terakhir kami tidak bisa lagi dengan bebas menggunakan air tersebut karena selain keruh kerap menimbulkan gatal,” kata Andre, tokoh pemuda Negara Batin.

    Andre, yang didampingi Ashari Ketua Karang Taruna Karang Agung Pakuan Ratu menduga sungai keruh dan penyebab gatal-gatal bagi waraga itu akibat sungai telah tercemar oleh mercury dari aktivitas para penambang emas yang terus bertambah disepanjamg aliran Sungai Way Umpu, Way Tahmi, Way Giham.

    “Bahkan penambang juga beroperasi di tebing-tebing yang airnya mengalir ke sungai kecil dan akhirnya masuk pula ke sungai-sungai besar yang semua bermuara ke sungai Way kanan, yang sekarang tidak dapat lagi kami gunakan,” ujar Andre.

    Ashari menambahkan pada masa era Kapolda Irjen Ike Edwin, masyarakat di tiga Kecamatan tersebut telah menyampaikan keluhan tersebut dan langsung ditindak lanjuti. Kemudian semua aktivitas tambang berhenti. Tetapi kini seiring dengan perkembangan waktu tambang emas tersebut kembali beroperasi dan bertambah banyak.

    “Musim kemarau ini kami sangat kesulitan air, sementara air di sungai Way Umpu dan Way Kanan sangat keruh dan menyebabkan gatal-gatal, ikan saja sekarang makin sedikit. Kami minta Polda Lampung bisa menindak dan menertibkan penambang, karena merusak lingkungan, dan merugikan masyarakat way kanan,” kata Ashari.

    Ketua Harian LSM EMPPATI Way Kanan, Adi Suratman juga mendorong pihak terkait untuk menertibkan para penambang emas yang diduga menjadi pemicu rusaknya lingkungan di Waykanan termasuk pencemaran air sungai.

    “Saya pernah tanya dengan pemerintah katanya masalah pertambangan ini sudah diurus oleh Pemprov sehingga urusan penanganannya menjadi urusan Pemprov dan Polda, tetapi dari konfirmasi kami ke penambang informasinya mereka di backing oknum, tapi saya tidak percaya masa mau oknum mengawal yang salah,” kata Edi.

    Penyusuran wartawan di sepanjang Sungai Way Umpu, Way Tahmi, dan sungai sungai besar di Way Kanan, dipenuhi aktivitas penambangan emas. Maraknya penambangan emas ilegal itu memicu air sungai menjadi keruh, dan diduga telah mengandung merkuri, zat kimia yang sangat membahayakan kesehatan masyarakat.

    “Kita ga brani protes, sepertinya mereka ada backingnya. Kami pernah dengar katanya aparat di daerah saja tidak berani. Semua urusan Polda dan Pemprov, jadi aparat di Waykanan tidak berani melakukan penindakan. Apalagi kami warga biasa, bisa mati kami,” kata warga jalan masuk ke salah satu lokasi tambang itu. (Jun/red)

  • Polres Pesawaran Grebek Lokasi Tambang Emas Ilegal di Desa Buntur Sebrang Way Ratai

    Polres Pesawaran Grebek Lokasi Tambang Emas Ilegal di Desa Buntur Sebrang Way Ratai

    Pesawaran (SL)-Dua warga Dusun Harapan Jaya, Desa Buntut Sebrang, Kecamatan Way Ratai, diringkus Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Pesawaran saat penggerebekan tempat pengolahan tambang emas ilegal, di Desa Buntut Sebrang, Kecamatan Way Ratai, Jum’at 26 Februari 2021.

    AKBP Vero Aria Radmantyo melaui Kasatreskrim AKP Eko Rendi Oktana, mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi terkait adanya kegiatan pengolahan emas dan perak yang diduga tidak memiliki izin pengelolaan. “Setelah memdapatkan laporan, Unit Tipidter Satreskrim beserta jajaran langsung melakukan penyeldikan ke TKP,” kata Eko Rendi Oktana, Jumat siang.

    Dari hasil penggerebekan itu, petugas menangkap dua pelaku berinsial NY (36) warga Dusun Wates Desa Way Ratai Dan BM (26) warga Bunut Sebrang Way Ratai. Kedua sedang melakukan proses penambangan emas ilegal. “Saat kami tiba di TKP, mereka sedang melakukan proses penambangan,” ujarnya.

    Dari lokasi itu, petugas mengamankan barang bukti berupa satu jeriken H2O, satu karung berisi batu bahan pengolahan emas dan perak, satu karung bekas carbon, satu karung lumpur bahan pengolahan emas dan perak, satu unit timbangan serta satu buah sample bahan pengolahan.

    “Para tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Pesawaran. Para pelaku pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara,” katanya. (mahmudin/red)