Tag: Tambang Ilegal

  • Tambang Pasir Ilegal di Desa Jati Baru Tanjung Bintang Meresahkan Warga

    Tambang Pasir Ilegal di Desa Jati Baru Tanjung Bintang Meresahkan Warga

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Warga Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan diresahkan dengan adanya aktivitas tambang pasir ilegal di wilayahnya. Penambangan pasir tersebut dinilai sangat merugikan warga karena dampaknya yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan.

    Selain berdampak buruk terhadap lingkungan, seperti lubang galian yang sangat dalam, warga juga mengeluhkan kerusakan jalan akibat aktivitas truk pengangkut pasir dari area tambang.

    Pantauan Sinarlampung.co di lokasi, terlihat beberapa pekerja sedang menambang pasir dengan alat sederhana. Selain itu, tampak lubang bekas galian tambang begitu lebar dan sangat dalam.

    WR, salah seorang warga, merasa khawatir dengan lubang bekas galian tambang yang sewaktu-waktu bakal longsor ketika penghujan. Apalagi lubang bekas galian tersebut sangat mepet dengan lahannya.

    “Bekas sedotan pasir itu kenapa enggak ditimbun. Katanya mau dibuat sawah, tapi lobang bekas galiannya sangat dalem. Saya khawatir mas, lama-lama tanahnya longsor pas penghujan,” ujar WR kepada Sinarlampung Rabu, 18 Desember 2024.

    Kendati demikian, WR meminta pemilik tambang segera menimbun bekas galian dan memperbaiki jalan rusak yang sering dilalui truk pengangkut pasir dari lokasi tambang.

    “Saya tidak menyalahkan usahanya. Tetapi saya minta, tolong perbaiki bekas-bekas galian penambangan dan jalan rusak agar mudah dilalui,” harapnya.

    Sementara itu, Asep, selaku pemilik mengakui bahwa tambang pasir tersebut belum memiliki izin resmi dari pemerintah. “Saya cuma punya izin masyarakat. Kalo bekas galian memang belum diratakan, itu untuk membuat sawah, masih tanggung,” ucapnya. (WL/*)

  • Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Indonesia Apresiasi Polda Lampung dalam Memberantas Tambang Ilegal

    Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Indonesia Apresiasi Polda Lampung dalam Memberantas Tambang Ilegal

    Bandar Lampung (SL)-Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Seluruh Indonesia (AMHTN-SI) mengapresiasi kinerja Polda Lampung dalam membrantas Tambang ilegal. Hal itu sebagaimana diungkapkan Koordinator Humas AMHTN-SI, Tri Rahmadona, Jumat, 23 Desember 2022.

    Tri menganggap, apresiasi tersebut pantas diberikan. Hal ini bisa dinilai bagaimana kinerja Polda Lampung yang cukup tanggap dalam menyikapi dan menindaklanjuti kegiatan tambang ilegal. Dengan Demikian,  UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) dapat diimplementasikan dalam pemberian sanksi pelaku penambangan ilegal.

    “Peraturan ini sudah cukup jelas untuk menjadi pedoman hukum dalam menangani kasus-kasus penambangan ilegal, namun dalam implementasinya tentu perlu dikawal agar benar-benar ditegakkan,” ucap dia.

    Dengan apa yang dilakukan Polda Lampung tersebut, lanjutnya, berbeda dengan kinerja POLRI yang seharusnya memberikan contoh dalam penyelesaian suatu kasus, justru membekengi penambangan ilegal di Kalimantan Timur pada maret 2022 lalu.

    Oleh karna itu, selaku Koordinator Humas AMHTN-SI Tri mengajak seluruh elemen masyarakat, mahasiswa serta ormas untuk mengawal kasus ini agar tidak terjadi dugaan-dugaan keterlibatan polri dalam kasus penambangan ilegal seperti yang terjadi di Kaltim.

    Tri menceritakan bagaimana kesungguhan Polda Lampung dalam memberantas penambangan ilegal. Baru-bari ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) POLDA Lampung berhasil meringkus pelaku pertambangan mineral dan batubara tersebut. “Dari tiga perkara yang diungkap, dua perkara berhasil ditindaklanjuti ke kejaksaan di Lampung,” ungkapnya.

    Tri kembali menjelaskan, penambangan ilegal merupakan suatu aktivitas usaha  masyarakat ataupun perusahaan tanpa izin yang beroperasi di luar wilayah peruntukannya, atau yang sering disebut dengan suatu proses yang melangggar hukum.

    Dia menyebut, belum lama ini muncul kabar bahwa penambangan ilegal sudah yang menjadi usaha masyarakat atau perusahaan di beberapa daerah di Lampung. Hal ini menjadi suatu masalah terbesar dalam problematika hukum, penambangan yang tidak sesuai aturan dan prosedur pemerintah berakibat kerusakan dan bencana alam bagi itu masyarakat sendiri.

    Berbeda dengan penambangan legal, tentu segala bentuk penambangan yang dilakukan akan disesuaikan dengan dasar aturan pemerintah. Jika melihat dampak dari penambangan ilegal, maka hal ini perlu ditindaklanjuti bagi oknum-oknum yang memiliki penambangan tersebut,” jelasnya.

    Menurut Tri, adapun alasan penambangan ilegal harus ditindak, yakni pertama, menyangkut kemaslahatan kehidupan masyarakat yang mungkin tentu sangat terganggu dengan dampak-dampak yang akan terjadi.

    Kedua, terkait pengrusakan yang mungkin dapat berujung pada bencana alam. “Hakikatnya kita sebagai manusia tentu ingin memiliki kehidupan yang tentram tanpa adanya suatu ketakutan. Nah, maka dari itu kita perlu peduli dan menyikapi hal ini untuk menjaga dan melestarikan alam yang dimiliki oleh bangsa dan negara ini.

    Di lain pihak, Kabid Humas Polda Lampung Pandra Arsyad mengungkapkan, adapun pelaku penambangan ilegal yang berhasil ditindak yakni pelaku penambangan Minerba ilegal bernama Sugiyanto (52), warga Desa Dono Mulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Waykanan telah diperika, dan polisi mengamankan beberapa barang bukti.

    “Sugiyanto terbukti melanggar pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 Miliar. Perkara kini diproses sidik dan P21 dan juga telah dilakukan tahap II ke kejaksaan pada Oktober 2022,” ujar Pandra  selaku Kabid Humas Polda Lampung.

    Kedua, penindakan pelaku penambangan pasir ilegal yang dilakukan oleh Tukiman (49 tahun) Warga dusun Sukorahayu, Kecamatan labuhan maringgai, kabupaten lampung timur.

    Barang bukti berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, dan pelaku dipersangkakan Pasal 158 UU RI Nomor 30 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara yaitu ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 Miliar.

    “Dan hal ini juga telah di proses sidik dan P21 juga telah dilakukan tahap II ke kejaksaan pada Oktober 2022,” tambah Pandra.

    Ketiga, penindakan penambangan emas ilegal di  kabupaten pesawaran, penambangan ini diketahui milik PT Lampung Sejahtera dan sudah habis masa izinnya.

    Dalam hal ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti, dan pasal yang dipersangkakan dalam kasus ini yakni pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4  Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar. Namun, perkara ini masih dalam proses penyelidikan. (Red)

  • ‘Kangkangi’ Penegak Hukum, Tambang Illegal Tetap Beroperasi

    ‘Kangkangi’ Penegak Hukum, Tambang Illegal Tetap Beroperasi

    Bandarlampung (SL) – Walau sudah ada tiga tambang yang tutup terkait laporan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Provinsi Lampung, menyikapi puluhan tambang Illegal, namun masih banyak tambang illegal lainnya tetap beroperasi tanpa mengindahkan prosedur hukum (Kangkangi-red).

    Hal ini terlihat dari penyelusuran sinarLampung.co, pada Jumat (16/04/2021), saat meninjau lokasi tambang milik HK yang berada di Jalan Soekarno-Hatta ByPass sekitaran simpang Jalan Ir. Sutami Bandarlampung.

    Salah seorang petugas jaga tambang illegal mengatakan, jika kondisi sedang sepi dan mengatakan jika tambang merupakan milik oknum DPRD, sedangkan HK hanya pengelola dan pemilik alatnya.

    Sayangnya, baik HK selaku pengelola dan oknum DPRD yang dimaksud saat dihubungi melalui seluler enggan menjawab dan tidak aktif.

    Padahal, Walhi sebelumnya akan kembali melayangkan surat ke Polda dan Pemerintah Provinsi Lampung, terkait masih beroperasinya tambang illegal.

    Pasalnya, walau sudah ada beberapa tambang yang ditutup, namun masih ada tambang illegal yang tetap beroperasi tanpa takut berurusan dengan penegak hukum.

    Dikatakan Irfan Tri Musri, Minggu (11/04/2021), jika pihaknya telah memberitahukan ke aparat terkait guna menindaklanjuti hasil temuan penggerusan bukit yang akan berdampak lingkungan hidup masyarakat akibat debu dan banjir.

    “Walau sudah diambil tindakan oleh pihak aparat, tapi pengelola tambang Illegal sepertinya kebal hukum dan masih terus beroperasi,” ujar Irfan.

    Bahkan, lanjut Direktur Walhi ini, terlihat dilapangan hilir mudik kendaraan truk pengangkut penggerusan bukit Illegal kian marak dan menimbulkan debu dan kotoran karena tertiup angin.

    “Saat ini sedang musin hujan dan panas serta angin kencang. Kalau hujan turun sebagian wilayah yang dilalui truk menjadi kotor dan kalau musim panas maka akan timbul debu dan beterbangan terhempas angin sehingga menimbulkan polusi udara di lingkungan masyarakat,” ungkapnya.

    Untuk itu, Walhi kembali akan melayangkan surat mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas dan jangan tebang pilih dalam penegalan hukum bagi para penambang Illegal.

    “Saya harap Polda bertindak tegas karena ini menyangkut kelangsungan hidup orang banyak, bukan segelintir orang yang hanya menuntut kepentingan sendiri,” tegas Irfan Tri Musri.

    Gubernur Lampung pula sebelumnya berjanji akan menutup seluruh tambang ilegal di wilayah Kota Bandarlampung.

    “Saya segera memerintahkan Sekda agar Kepala Dinas ESDM menindaklanjuti ini. Pengerusan bukit harus dihentikan. Jangan lihat orang dibelakangnya. Ini menyangkut lingkungan. Kita harus jaga lingkungan perbukitan. Seharusnya bukit bukit yang ada di Provinsi Lampung termasuk di Bandarlampung dijaga keberadaanya. Jangan dirusak,” kata Arinal Djunaidi. (Aan/Red)