Tanggamus (SL) – Humas SMA Negeri Pulau Panggung Ahmad Sumadi, M.Pd mengatakan pihaknya tidak pernah menghambat atau menghalangi hak peserta didik untuk proses belajar mengajar maupun saat mengikuti ujian sekolah akibat dari komitmen dan kesepakatan komite sekolah dan orang tua.
“Sumbangan Pendidikan tersebut sudah melalui kesepakatan orang tua murid dan komite sekolah dan berdasarkan keperluan penunjang program komite dan sekolah,” kata Ahmad Sumadi melalui pesan email kepada sinarlampung.com, tentang hak jawab dan hak koreksi.
Menurut Ahmad, adapun program komite sebagai penunjang pendidikan tersebut membutuhkan biaya yang perlu dibayar sesuai kesepakatan orang tua. Dalam pelaksanaannya, selama hampir setahun masih banyak siswa yang belum memberikan sumbangan dan komite menagih komitmen orang tua murid di akhir ajaran pendidikan. “Tidak ada unsur paksaan, syarat tertentu tetapi mengedepankan asas kekeluargaan,” katanya.
Terkait media, kata Ahmad SMAN 1 Pulau Panggung sangat menghargai dan kooperatif, tidak menghambat serta menghalangi tugas para jurnalis yang dalam menjalankan profesinya yang mengedepankan kode etik Jurnalistik. “Kami menyadari bahwa media massa baik media cetak, online dan sebagainya sebagai Pilar Keempat Demokrasi yang sangat penting kontribusinya dalam mencerdaskan anak bangsa,” katanya.
SMAN 1 Pulau Panggung, kata Ahmad tetap komitmen untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan yang bermutu, berkeadilan sesuai dengan tujuan nasional. Pendidikan yang bermutu selain didukung oleh pemerintah perlu juga dukungan dan partisipasi masyarakat.
Hal ini dijabarkan dalam UU NO 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 46 bahwa Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, Pemerintah daerah dan masyarakat. “Penggalangan dana Pendidikan oleh Masyarakat, orang tua/wali peserta didik merupakan wujud partisipasi masyarakat,” ujar Ahmad.
Sebagai sebuah wadahnya dibuat Komite Sekolah yang diatur dalam Permendikbud no 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Komite sekolah merupakan lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Dalam Pasal 10 ayat 1 Permendikbud 75 Tahun 2016, Komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan Kemudian di ayat 2 menyatakan bahwa Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud ayat 1 berbentuk bantuan dan/atau sumbangan bukan Pungutan.
Dijelaskan lebih lanjut dalam ayat 5 Permendikbud 75 tahun 2016 bahwa hasil Penggalangan dana digunakan untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan,, Pembiayaan Program/kegiatan yang terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan dan pengembangan sarana Prarana.
SMAN 1 Pulau Panggung sebagai Institusi Pemerintah dalam mencerdaskan anak bangsa sangat membutuhkan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan hal tersebut. “Penggalangan dana pendidikan oleh Komite sekolah merupakan sebuah sumbangan sukarela bukanlah pungutan liar,” katanya. (rls/jun)