Tag: Tanggamus

  • Pungli Prona Di Tanggamus Muncul Kekhawatiran Dugaan Kongkalikong

    Pungli Prona Di Tanggamus Muncul Kekhawatiran Dugaan Kongkalikong

    Tanggsmus (SL) – Polemik dugaan pungutan liar dalam pembuatan sertifikat Prona di Pekon Sidodadi, kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus berpotensi berbuntut panjang. Hal ini diasari adanya kekhawatiran potensi terjadinya kongkalikong antara oknum aparat pekon dan oknum penegak hukum di kabupaten setempat.

    “Kalau masalah ini tidak cepat diproses, saya khawatir ada kecurigaan masyarakat bahwa ada dugaan kong kalikong antara oknum aparat pekon dengan oknum kajari. Saya meminta agar dugaan pungli Prona di Pekon Sidodadi cepat diproses dan dibawa keranah hukum, jagan sampai berlarut-larut,”kata Sekertaris LSM Lumbung Informasi Masyarakat (LIRA) Tanggamus, Khoiri Kasim, Jumat, (27/04).

    Pasalnya, kata Lhoiri, warga Pekon Sidodasi, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, merasa dibohongi dalam pengurusan Prona. Mereka mendapatkan informasi bahwa pengurusan Prona hanya Rp. 200.000 untuk wilayah Tanggamus. Namun mereka diminta sejumlah uang oleh oknum aparat pekon melaui panitia Pokmas bervariasi.

    Khoiri mengatakan, warga Pekon Sidodadi sudah bersedia menjadi saksi jika kasus ini bisa dinaikkan statusnya, sehingga tidak ada alasan laporan warga itu didiamkan. Puluhan saksi sudah datang ke kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus. “Jadi apalagi permasalahannya, toh bukti-bukti bahkan mereka sudah membuat surat pernyataan yang bunyinya tidak ada musyawarah pembentukan Pokmas dan tidak ada kesepakatan mengenai besaran biaya untuk pembuatan sertifikat prona,”kata dia.

    Menurut Khoiri, kasus dugaan Pungli Prona ini masuk dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.  Jika pelaku merupakan pegawai negeri sipil, akan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.  Namun, ada ketentuan pidana yang ancaman hukumannya lebih besar dari itu, yakni Pasal 12 e UU Tipikor.

    “Pungli itu bisa kita katakan sebagai korupsi. Keduanya, dikenakan Pasal 12 huruf (e) juncto Pasal 18 Undang Undang nomor 41 tahun 1999 dengan ancaman hukuman serendah-rendahnya empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar,” imbuh Khoiri.

    Terkait dugaan pungli prona, adanya penarikan biaya oleh Pemerintah Pekon Sidodadi, Kecamatan Semaka, Kabupaten, Tanggamus terkait pembuatan sertifikat tanah melalui Program Agraria Nasional (Prona) 2017. Per persil atau per sertifikat sebesar Rp 500-600 ribu, Masyarakat Siap hadir ke kantor Kajari Kotaagung Tanggamus, untuk menjadi saksi dan siap mempertanggung jawabkan isi surat pernyataan yang sudah kami buat.

    “Kami siap hadir kapan saja akan dipanggail apabila pihak yang berwengang memanggil kami untuk menjadi saksi dan kami siap mempertanggung jawabkan isi surat pernyataan yang kami buat, sebab surat pernyataan yang ditanda tanggani kisaran 35 orang lebih kami buat dengan sesadar-sadarnya dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun”, jelas salah satu warga Pekon Sidodadi, Rabu, (18/04).(Hendri/Rohmad/MDs3).

  • Pj Bupati Tanggamus Sampaikan LKPJ 2017

    Pj Bupati Tanggamus Sampaikan LKPJ 2017

    Tanggamus (SL) – DPRD  Tanggamus menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan PertanggungJawaban (LKPJ) Bupati Tanggamus Tahun 2017, bertempat di Gedung DPRD Sekretariat Pemkab Tanggamus, Jum’at 27 April 2018.

    Dalam Sambutan Pj. Bupati Tanggamus Ir. Zainal Abidin. MT menyatakan  berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia No.3 Tahun 2017 tentang Laporan LPPD kepada Pemerintah.

    “LKPJ kepala Daerah kepada DPRD, dan Informasi LPPD kepada Masyarakat disebutkan dalam pasal 18 bahwa muatan LKPJ sekurangnya menjelaskan arah kebijakan umum pemerintah daerah,” kata Pj Bupati.

    Kebijakan itu, kata Dia, adalah pengelolaan keuangan daerah secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan desentralisasi, penyelenggaraan tugas pembantuan, dan penyelenggaraan tugas umum pemerintah.

    “Anggaran pendapatan dan belanja daerah pada hakekatnya merupakan penjabaran kuantitatif dari tujuan dan sarana pemerintah daerah serta tugas pokok dan fungsi unit kerja sehingga anggaran daerah serta tugas merupakan bagian yg tidak terpisahkan dari seluruh proses perencanaan pembangunan daerah,” katanya.

    Adapun gambaran umum pengelolaan anggaran pendapatan adalah pendapatan daerah kabupaten tanggamus TA. 2017 ditargetkan sebesar Rp. 1.64 Triliun rupiah terealisasi sebesar Rp1.56 Triliun rupiah atau 95.21 persen.

    “Belanja daerah Kab. tanggamus Ta. 2017 yang ditargetkan sebesar Rp 1.64 Triliun rupiah terealisasi sebesar Rp 1.54 Triliun rupiah atau 94.23 persen,” jelasnya.

    Pembiayaan daerah kab. Tanggamus Ta. 2017 adalah untuk penerimaan pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp 4.85 Miliar rupiah dan terealisasi sebesar Rp 5.29 Miliar rupiah.

    Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp 7.87 Miliar rupiah terealisasi sebesar Rp 7.87 Miliar rupiah.

    Selanjutnya belanja tidak langsung dianggarkan sebesar Rp 1.00 Triliun rupiah dan terealisasi sebesar Rp 963.56 Miliar rupiah atau 96.26 persen.

    Untuk belanja langsung dianggarkan sebesar Rp 640.78 Miliar rupiah dan terelalisasi sebesar Rp 583.56 Miliar rupiah atau 91.07 persen.

    Penggunaaan belanja langsung ini digunakan untuk membiayai pelaksanaan urusan wajib ,urusan pilihan, dan urusan pemerintah fungsi penunjang yang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten tanggamus.

    Dilanjutkan Pj. Bupati, Perlu saya sampaikan juga bahwa selama tahun 2017 ,pemkab tanggamus telah berhasil mengukir keberhasilan dan penghargaan di berbagai bidang antara lain.

    Penghargaan sebagai kabupaten dengan laporan kinerja instansi pemerintah (LKP) Terbaik tingkat Nasional yang di selenggarakan oleh KemenpanRB RI.

    Penghargaan berupa Kab/Kota peduli HAM ditingkat nasional yang diselenggarakan oleh Kementrian Hukum dan HAM RI.

    Prestasi ditingkat nasional meraih Juara III lomba kesrak dan meraih penghargaan figur perempuan berprestasi TA. 2012 pada penghargaan citra perempuan penggerak pembangunan  Indonesia yang diselenggarakan oleh Yayasan Penghargaan Indonesia..

    Meraih juara II (Pakarti Madya) lomba kesrak tingkat nasional kategori perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) yang diselenggarakan oleh BKKBN Pusat.
    Serta masih banyak penghargaan- penghargaan lainnya, Pungkasnya.

    Turut hadir Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, S.Sos, Forkopimda Tanggamus, Asisten I Bidang Pemerintahan Paksi Marga, Para Staf Ahli Bupati, Para Anggota DPRD, Kepala OPD terkait,  camat, serta para insan Pers Media.(hardi/rls)

  • Kabag Sumda Polres Tanggamus Diserahterimakan

    Kabag Sumda Polres Tanggamus Diserahterimakan

    Tanggamus (SL) – Jabatan Kepala Bagian Sumberdaya Manusia (Kabag Sumda) Polres Tanggamus diserahterimakan dari Kompol Basuki Ismanto, SH. MH kepada Kompol Rinaldi Eka Saputra, SH. MH. Serahterima jabatan (Sertijab), penandatanganan pakta integritas dan pengambilan sumpah jabatan yang digelar di lapangan Mapolres Tanggamus, Sabtu (28/4) pagi.

    Sertijab sebagai tindak lanjut keputusan Kapolda Lampung Kabag Sumda yang baru Kompol Rinaldi Eka Saputra sebelumnya menjabat Kanit I Subdit I Direktorat Narkoba Polda Lampung dan Kompol Basuki Ismanto akan menjabat sebagi Kasi Amdal Subdit Kamsel Direktorat Polda Lampung.

    Upacara Sertijab dipimpin langsung Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si diikuti pejabat utama (Pju) Polres, Kapolsek jajaran, anggota Polres dan perwakilan Polsek jajaran.

    Dalam amanatnya, Kapolres AKBP I Made Rasma mengatakan Mutasi pejabat di lingkunga Polda Lampung merupakan salah satu upaya penyegaran organisasi pada aspek SDM dan pembinaan, kesatuan serta pembinaan karier yang bersangkutan.

    “Oleh karena itu hendaknya disikapi sebagai sesuatu yang wajar, hal ini untuk lebih meningkatkan kinerja guna mencapai keberhasilan pelaksanaan tugas Polri sebagai pemelihara Kamtibmas, penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat,” kata AKBP I Made Rasma.

    Kesempatan itu juga Kapolres mengucapkan selamat kepada Kompol Basuki Ismanto atas jabatan yang akan di embannya, serta kepada Kompol Rinaldi Eka Saputra, Kapolres berharap dapat lebih meningkatkan fungsi sumberdaya manusia Polres Tanggamus menjadi lebih baik lagi.

    “Terima kasih dan penghargaan setingginya kepada Kompol Basuki Ismanto atas kinerja dan inovasi telah mengukir prestasi bersama Polres Tanggamus. Kepada Kompol Rinaldi hendaknya dipelihara secara dinamis dan ditingkatkan. Kekurangan yang ada agar dapat dijadikan tantangan,” tandasnya.

    Usai Sertijab, dilanjutkan pisah sambut di Aula Aryaguna Polres Tanggamus. (hardi/Nn).

  • Pelantikan Majelis Pembimbing dan Pimpinan Saka Wanabakti Tingkat Cabang Tanggamus

    Pelantikan Majelis Pembimbing dan Pimpinan Saka Wanabakti Tingkat Cabang Tanggamus

    Kotaagung (SL) – Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Tanggamus melantik Pengurus Majelis Pembimbing dan Pimpinan Saka Wanabakti Tingkat Cabang Tanggamus Masa Bakti 2018-2028.

    Upacara pelantikan dilaksanakan di kantor Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (26 April 2018). Pelantikan ini di hadiri perwakilan Pinsaka Wanabakti Tingkat Daerah Lampung, Polsek dan Koramil Kotaagung, Camat semaka, sertamitrakerja BBTNBBS.

    Kepengurusan ini di tetapkan dalam Keputusan Ketua Kwarcab Tanggamus Nomor 3 tahun 2018 tanggal 24 April 2018. Dalam keputusan ini, Majelis Pembimbing dijabat oleh Kepala Balai Besar TNBBS, Kepala Bidang Teknis Konservasi, Kepala BPTN Wilayah I Semaka, Kepala KPHL Batu Tegi, Kepala KPHL Kotaagung Utara dan KPHL Pematang Neba. Untuk pimpinan saka, terdiri dari unsur kwarcab, kwarran, BBTNBBS, KPLH, dan anggota pramuka dewasa.

    Kepala Balai Besar TNBBS Agus Wayhudiyono selaku Ketua Majelis Pembimbing Saka Wanabakti dalam sambutannya menyampaikan, “peran anggota pramuka sangat di butuhkan dalam upaya pelestarian TNBBS dan hutan lindung di Tanggamus sebagai sistem penyangga kehidupan, sehingga fungsinya tetap berjalan dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat di sekitarnya. Hal ini sesuai Dasa Darma Pramuka ke dua: cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.”

    Pembinaan Saka Wana bakti sebagai bentuk upaya mencerdaskan generasi muda agar memiliki wawasan cinta alam, juga sebagai wadah anggota pramuka mengenal hutan dan melestarikannya. Sejalan dengan pengelolaan TNBBS yang merupakan kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmupengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.

    Sedangkan, hutan lindung sebagai kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan.

    TNBBS juga telah ditetapkan sebagai situs warisan dunia “Tropical Rainforest Heritage Sumatra” pada tahun 2004 bersama dua Taman Gunung Leuser dan Taman Nasional Kerinci Seblat.

    Situs ini di tetapkan atas nilai universal luar biasa yang membutuhkan perlindungan untuk kepentingan umat manusia. Sebagai situs warisan dunia, dalam indikator pengelolaan situs, juga mengamanatkan untuk melakukan upaya-upaya penyadar tahuan kepada generasi muda.

    Sebelum penutupan upacara pelantikan, Kak Gandung mewakili Ketua Kwarcab Tanggamus dalam arahannya menekankan Kwarcab Tanggamus menargetkan menjadi kwarcab tergiat di Provinsi Lampung.

    Pelantikan pengurus saka pada hari ini telah menjadi bagian upaya mewujudkan target tersebut, juga menjadi wadah darma bakti pramuka dalam melestarikan lingkungan dan hutan. Kegiatan-kegiatan Saka Wanabakti dan saka yang lainnya harus disinergikan untuk membangun kemajuan gerakan pramuka di Tanggamus.

    “Sebagai bentuk darma bakti, pramuka harus peduli pelestarian lingkungan dan hutan. Dengan dilantiknya pengurus Saka Wanabakti ini, mari secara bersama saka lainnya membangun kemajuan gerakan pramuka khususnya di Kwartir Cabang Tanggamus.” Ujar kak Gandung. Salam Pramuka

  • Polseksubsektor Klumbayan Bersama Warga Tangkap Pecuri HP

    Polseksubsektor Klumbayan Bersama Warga Tangkap Pecuri HP

    Tanggamus (SL) – Anggota Polseksubsektor Kelumbayan Polsek Limau dibantu warga berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dan pemberatan (Curat), Amri (23) ditangkap di pasar Jatiringin, kemarin Kamis (26/4) pukul 14.00. Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti hasil kejahatan berupa Hp Nokia 108 milik korbannya Madyani (36) warga Pekon Lengkukai Kecamatan Kelumbayan.

    Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S.IK. M.Si. Kapolsek Limau Iptu Rukmanizar mengatakan, keberhasilan tersebut berdasarkan penyelidikan laporan korban ke Polsubsektor Kelumbayan. “Menurut laporan korban, kejadian Curat terjadi Rabu (25/4) di rumahnya Pekon Lengkukai Kecamatan Kelumbayan Barat yang diketahuinya pukul 06.00 saat ia terbangun tidak menemukan barang-barang berharganya, berupa 3 HP, uang Rp. 500 ribu, jam tangan serta tas berisi BPKB mobil, buku tabungan dan atm bank Eka juga berkas PNS milik istri korban,” kata Iptu Rukamanizar, Jumat (27/4) siang.

    Lanjutnya, hasil pemeriksaan petugas, dalam melakukan aksinya, Amri tidak sendirian namun bersama rekannya M (28) dan J (20). “Kedua pelaku saat ini masih dalam pengejaran dan ditetapkan DPO, juga kedua pelaku juga membawa barang bukti kejahatan,” ujarnya.

    Tersangka Amri, juga mengakui Curat dilakukan bersama komplotannya dengan mencongkel jendela depan rumah korban menggunakan linggis sekitar pukul 01.30, setelah terbuka kemudian para pelaku masuk dan mengambil barang-barang korban tersebut.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini tersangka dan barang bukti berupa HP Nokia diamankan di Polsek Limau. “Atas kejahatannya tersangka terancam pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (hardi/Nn)

  • Polres Tanggamus Bersama Tim Medis dan Warga Evakuasi Jenazah Priyatno

    Polres Tanggamus Bersama Tim Medis dan Warga Evakuasi Jenazah Priyatno

    Tanggamus (SL) – Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus melakukan olah  TKP dan bersama tim medis dibantu warga mengevakuasi jenazah Prayitno yang ditemukan meninggal dunia ditengah kebun Dusun Talang Dikun pekon Air Abang Kecamatan Ulu Belu Tanggamus, Kamis (26/4) sekitar pukul 14.30 Wib.

    Berdasarkan pemeriksaan TKP dan barang bukti sepasang sedal jepit gayung alat mandi, ember plastik dan sarung basahan mandi, diduga korban akan pergi ke air karena jarak gubuk ke air sekitar 40 meterr dan jenazah ditemukan dengan jarak 20 meter dari gubuk.

    Kapolsek Pulau Panggung AKP Budi Harto, SH mengatakan, kakek berusia 76 tahun tersebut merupakan warga Dusun Talang Ogan Pekon Air Abang Ulu Belu, kali pertama ditemukan saksi Idham Khalik alias Binggul yang kebetulan melintasi gubuk di kebun tersebut.

    “Berdasarkan keterangan saksi, saat dia melintas di gubuk itu, mencium aroma menyengat, kemudian saksi berusaha mencari sumber bau busuk tersebut dan ternyata bau berasal dari jenazah Prayitno. Saat melihatnya, jenazah ditemukan dalam posisi tertelentang, becelana pendek tanpa menggunkan pakaian dengan kondisi sudah membusuk,” kata AKP Budi Harto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Jumat (27/4) siang.

    Sambung Kapolsek, saksi langsung memanggil warga dan kemudian memberitahukan kepada aparat setempat guna meminta bantuan. “Setelah memberitahukan kepada warga dan aparat pekon dan diteruskan ke Polsek Pulau Panggung, warga beramai-ramai datang ke gubuk, ternyata ada yang mengenali korban kemudian malaporkannya kepada pihak keluarga,” jelasnya.

    Setelah mendapatkan laporan tersebut, aparat dari Pulaupanggung bersama tim medis dan keluarga langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). “Dari hasil pemeriksaan tim medis Puskesmas Ulubelu dr. Ahmad Amirudin, korban diperkirakan sudah meninggal sudah 10 hari dan tidak dapat dilakukan pemeriksaan luar, sehingga penyebab kematian korban belum bisa dipastikan, ” jelas Kapolsek.

    Sementara, keterangan pihak keluarga, Prayitno pergi meninggalkan rumah untuk berkebun pada Jumat 13 April 2018 sekira pukul 09.00 WIB dengan membawa sejumlah kebutuhan pokok sebagai bekal untuk bermalam di gubuk miliknya ditengah kebun, hal ini memang sudah menjadi kebiasaan Prayitno sehingga pihak keluarga tidak menaruh curiga.

    “Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan di TKP tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan dan berdasarkan keterangan pihak keluarga, korban memang memilki riwayat penyakit darah tinggi, sehingga kematian korban diduga disebabkan karena sakit, keluarga juga sudah ikhlas dan memakamkannya di pemakaman Pekon Air Abang,” pungkas AKP Budi Harto. (hardi/Nn)

  • Pelaku Pemerasan Diamankan Reskrim Polsek Tanggamus

    Pelaku Pemerasan Diamankan Reskrim Polsek Tanggamus

    Tanggamus (SL) – Heru Apriyanda (23) seorang pelaku pemerasan di Pekon Sudimoro Kecamatan Semaka pada awal April 2018 lalu, berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Semaka di Jalan Ir. Juanda Kota Agung, Rabu (24/4) pukul 09.30.

    Kapolsek Semaka AKP Muji Harjono, SE mengungkapkan, tersangka melakukan pemerasan terhadap korbannya Parsono (47) warga Kecamatan Kota Agung Tanggamus. “Laporan korban pada tanggal 4 April 2018 pukul 16.00, dengan kerugian Rp. 140 ribu rupiah,” kata AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Jumat (27/4) siang.

    Sambungnya, kronologis pemerasan ketika korban berada di TKP berjualan air mineral. Dengan dalih uang keamanan, tersangka bersama seorang pelaku lainnya mendatanginya menggunakan sepeda motor lalu memaksa meminta uang Rp. 300 ribu kepada korban, bahkan menyakinkan korban diberi bukti kwitansi.

    “Karena korban takut namun belum mendapatkan uang, sehingga korban terlebih dahulu menjual barang dagangannya. Kala itu uang didapat Rp. 140 ribu langsung diminta para pelaku,” tandasnya.

    Terhadap temannya yang belum tertangkap, telah diketahui identitasnya, Polsek Semaka masih melakukan pengejaran dan ditetapkan DPO.

    Tersangka menuturkan perbuatan tersebut benar diakuinya namun dia berkilah baru kali itu melakukan pemerasan. “Baru sekali pak, uangnya dipakai membeli rokok,” tuturnya.

    Saat ini pelaku berikut barang bukti kwitansi pembayaran uang keamanan ditahan di Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut. Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 368 KUHPidana ancaman maksimal 9 tahun.(hardi/Nn)

  • LSM GMBI Tanggamus Laporkan Dugaan Pungli Dana PKH ke Polisi

    LSM GMBI Tanggamus Laporkan Dugaan Pungli Dana PKH ke Polisi

    Tanggamus (SL) – LSM GMBI Distrik Tanggamus resmi melaporkan dugaan pungli dana PKH Pekon Suka Padang ke Polres Tanggamus, Rabu 25 April 2018. Laporan itu adalah langkah upaya mengawal hak masyarakat miskin sebagai penerima manfaat PKH.

    Zulkirom yang mewakili Ketua Wilter GMBI Provinsi Lampung, Ketua LSM GMBI Distrik Tanggamus, Amroni mengatakan, laporan yang dilakukan pihaknya, adalah langkah upaya mengawal hak masyarakat miskin sebagai penerima manfaat PKH di Pekon Suka Padang.

    Hal ini juga, sebagai tindak lanjut  hasil pertemuan tanggal 13 April 2018 di Balai Pekon Suka Padang Kecamatan Cukuh Balak, terungkap pengakuan oknum Ketua Kelompok Sumiah dan penjelasan dari warga penerima PKH, yang dipotong saat cairan dana PKH.

    Dalam pertemuan itu, dihadiri langsung Kepala Dinas Sosial, Rustam, mestinya penegak hukum sudah dapat secepatnya menelusuri dan Pemkab harus tegas.

    “Dalam pertemuan itu, sudah jelas terbuka, sementara pihak Polsek Cukuh Balak yang dipimpin Iptu R.Panggabean, yang konon sejak awal jelas mengetahui indikasi pelanggaran atau perbuatan melawan hukum di Pekon Suka Padang, seolah tutup mata. Sementara pihak Polres melulu menunggu laporan resmi, maka inilah yang yang kami lakukan, sekaligus membuktikan sejauhmana penegakan hukum di Bumi Tanggamus ini, yang tentunya jika benar-benar mengembalikan citra penegakan hukum dimata masyarakat,”ungkap Amroni.

    Masih menurut Amroni, dugaan pungli bukan hanya di program PKH saja, namun masih ada dugaan pungli – pungli yang lain, seperti pungli E-KTP dan Prona pembuatan sertifikat tanah tahun 2017 dan sampai hari ini belum ada tindakan serius dari pemkab Tanggamus.

    “Berharap Kapolres Tanggamus dapat segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait adanya laporan pengaduan awal dan penemuan indikasi dugaan kerugian  bagi warga penerima PKH di Pekon Suka Padang, tanpa tebang pilih bagi para oknum yang terlibat Pungli dana PKH, baik itu oknum  pendamping PKH atau ketua- ketua  kelompok serta Kepala Pekon setempat dan tentunya mempertanyakan keberadaan Kapolsek Iptu R.Panggabean dan Kanit Intelnya, hal ini demi menjaga citra kepercayaan atas penegakan hukum di mata Masyarakat,”tegasnya.

    Diungkapkan juga oleh Amroni, dugaan pungli PKH tidak menutup kemungkinan terjadi di beberapa pekon lain. Tentunya patut pula dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum – oknum yang diduga  terlibat, antara lain, para ketua Kelompok PKH, oknum Pendamping PKH, Kepala Bidang program Bantuan Jaminan Sosial, Korkab PKH, Korcam PKH.

    “Program PKH adalah program pemerintah pusat , untuk membantu masyarakat miskin yang harus di sukseskan, terbebas dari praktik pungli dan jika terbukti, bagi pelakunya agar segera di proses hukum sesuai dengan UU, demi Tanggamus kedepan,”pungkasnya. (hardi/bud).

  • Polres Tanggamus Gelar Apel Pasukan Persiapan Operasi Patuh Krakatau 2018

    Polres Tanggamus Gelar Apel Pasukan Persiapan Operasi Patuh Krakatau 2018

    Tanggamus (SL) – Polres Tanggamus menggelar apel pasukan dalam rangka Operasi Patuh Krakatau tahun 2018, Kamis (26/04/2018) yang digelar di halaman Mapolres Tanggamus dan diikuti pula oleh anggota Kodim 0424 Tanggamus, anggota Satpol PP, dan serta Dishub Pemkab Tanggamus.

    Gelar pasukan di pimpin langsung Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si juga menyematkan Pita kepada perwakilan personil TNI, Satlantas, Dishub dan Pol PP menandakan dimulainya operasi patuh krakatau 2018 ini yang dilaksanakan sejak hari ini 26 April hingga 9 Mei 2018.

    Dalam amanatnya Kapolres AKBP I Made Rasma mengatakan permasalahan di bidang lalu lintas dewasa ini telah berkembang dengan cepat dan dinamis, hal ini sebagai konsekuensi dari meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan populasi penduduk yang memerlukan alat transportasi sebagai sarana mobilitas dalam memenuhi kebutuhan hidupnya perkembangan transportasi juga telah menginjak era digital dimana operasional order akutan public sudah berada dalam genggaman dalam artian cukup menggunakan handphone.

    “Modernisasi ini perlu diikuti dengan inovasi dan kinerja Polri khususnya Polantas sehingga mampu mengantisipasi segala dampak yang akan timbul dari modernisasi transportasi tersebut polisi lalu lintas terus berupaya melaksanakan program Kapolri yang disebut promoter (profesional modern terpercaya),” kata AKBP I Made Rasma membacakan amanat Kakor Lantas Polri Irjen Pol Drs. Royke Lumowa MM.

    Hal itu, sambung Kapolres sesuai amanat undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, guna mewujudkan dan memelihara keamanan keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas (Kamseltibcar Lantas).

    Menurut Kapolres langkah yang dilakukan terkait dengan upaya meminimalisir terjadinya tingkat kecelakaan dengan akibat fatalitas dengan langkah-langkah persuasif, memberikan himbauan, ajakan kepada para pengguna pengguna jalan.

    “Agar masyarakat kiranya tertib dan patuh terhadap peraturan lalu lintas dan menghindari pelanggaran yang nantinya akan berpotensi menjadi pemicu terjadinya kecelakaan,” himbau Kapolres saat memberikan keterangan pers kepada awak media usai apel gelar pasukan.

    Sementara, perwakilan Dishub Tanggamus Asmuni Romzi akan mendukung penuh pelaksaan operasi Patuh 2018 dengan pemberdayaan Dishub meliputi penerangan jalan dan pengecakan rambu lalu lintas.

    “Penerangan jalan di Kabupaten Tanggamus, akan kita siapkan guna mendukung operasi patuh 2018, karena daerah batu keramat sering terjadi longsor. Kamu juga menghimbau kepada pengemudi agar hati-hati di jalan,” pungkasnya. (NN/hardi).

  • Oknum Guru di Kabupaten Tanggamus Diduga Lakukan Kekerasan

    Oknum Guru di Kabupaten Tanggamus Diduga Lakukan Kekerasan

    Tanggamus (SL) – Dunia pendidikan Kabupaten Tanggamus tercoreng akibat ulah oknum guru dengan inisial WL diduga melakukan kekerasan pada siswanya saat sedang mengajar.

    Hal tersebut di alami seorang siswa kelas VIII SMPN 2 Wonosobo yang bernama Guiza Muhammad Ghozali yang mendapat kekerasan luka lebam di bagian perutnya akibat cubitan oleh guru dengan inisial WL, saat mata pelajaran PKN di kelas,Senin (2/4/18).

    Saat di konfirmasi Kamis, (26/4/18) Ibu Pipin wali murid dari Guiza Muhammad Ghozali membenarkan kejadian tersebut, “Pada pagi itu anak saya sudah berpakaian sekolah, namun tidak mau berangkat dan nangis karena takut masuk sekolah di karenakan belum hafal tugas yang di berikan oleh Ibu guru, nanti seperti teman-teman yang gak hafal di tempeleng, di cubit atau dilempar penghapus lalu anak saya mengaku kalau dia pada hari senin itu sudah di cubit, dan sayapun langsung memeriksa ternyata ada luka lebam hitam kebiruan di bagian perut anak saya,” tutur Pipin menirukan ucapan anaknya.

    Dengan kejadian itu ibu pipin langsung menelpon kepala sekolah namun tidak di angkat, dengan rasa penasaran lalu ibu pipin menelusuri cerita anaknya dan menemui beberapa wali murid lainnya, ternyata ada beberapa murid yang mengalami hal yang sama.

    Selanjutnya ibu pipin bergegas kesekolah untuk meminta penjelasan, namun kepala sekolah tidak ada di tempat, dan hanya guru-guru yang ada dan beberapa guru menjelaskan memang oknum guru tersebut sudah lama cara mengajarnya seperti itu. Penjelasan Pipin kepada media SL.

    Akibat kejadian tersebut Guiza Muhammad Ghozali trauma dan tidak mau masuk sekolah selama tiga minggu. Dan untuk menenangkan fikiran anaknya Pipin pun mengirim anaknya ketempat tugas Ayahnya seorang Kapolsek di Kabupaten Pesisir Barat.

    Atas informasi tersebut, awak media SL mengkonfirmasi kepada Kepala Sekolah SMPN 2 Wonosobo Mukadi.SPd. di kantornya Kamis,(26/4/18).

    Diapun membenarkan kejadian tersebut, dan juga membenarkan bahwa ada beberapa wali murid datang menemuinya meminta untuk memindahkan oknum guru WL tersebut dari SMPN 2 Wonosobo.

    “Kejadian tersebut memang benar, dan saya pun sudah memanggil dan memberikan teguran kepada Ibu WL, untuk mutasi itu bukan wewenang saya,” ucap Kepala Sekolah.

    Guru adalah suri tauladan bagi anak didiknya,hal ini sangat miris karena ulah oknum guru WL berakibat nama Guru dan SMPN 2 Wonosobo di pastikan akan akan mendapat nilai negatif di mata masyarakat.

    Hal ini juga sangat di sayangkan oleh ketua Komite Sekolah Supriyadi, “Guru seharusnya dalam memberikan sangsi kepada anak muridnya dengan cara yang mendidik, dan guru tersebut harusnya di mutasi ke sekolah lain supaya tidak terulang lagi,” tandasnya.(hardi/wisnu).