Tag: Tanggamus

  • Tekab 308 Polres Tanggamus Tangkap DPO Tersangka Pemerkosaan di Banten

    Tekab 308 Polres Tanggamus Tangkap DPO Tersangka Pemerkosaan di Banten

    Tanggamus (SL) – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus menangkap Ramzi, salah satu DPO tersangka tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan bergilir, pencurian dengan kekerasan (Curas) serta pornografi ditempat persembunyiannya disebuah kontrakan diwilayah Tangerang Banten.

    DPO berperawakan sedang dan bertato di lengan kirinya berumur 32 tahun merupakan warga Pekon Sukabanjar Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus itu langsung dibawa ke Polres Tanggamus untuk menpertanggungjawabkan seluruh perbuatannya terhadap korban berinisial Su (23), laki-laki warga Kecamatan Kota Agung dan S (18) siswi pelajar di kecamatan Kota Agung Tanggamus pada Minggu (3/12/17) sekitar pukul 13.00 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) Pantai Pekon Ketapang Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.

    Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, mengungkapkan tersangka Ramzi ditangkap disalah satu rumah kontrakan di wilayah Cengkareng Tangerang. “Alhamdulillah setelah penyelidikan berhari-hari di Tangerang, tersangka Ramzi berhasil ditangkap pada Sabtu (8/9/18) dinihari,” ungkap AKP Devi Sujana, Selasa (11/9) pagi di Polres Tanggamus.

    Lanjut AKP Devi Sujana, tersangka Ramzi merupakan pelaku utama dan tergolong sadis dalam kejahatannya tersebut. “Tersangka Ramzi ini yang mengatur dalam kejahatan Perkosaan, Pencabulan, Curas dan Pornografi dengan memerintahkan tersangka lain merekam adegan perbuatan mesum korbannya,” ujar AKP Devi Sujana.

    AKP Devi Sujana, menjelaskan kronologis kejadian, tersangka Ramzi, bersama 3 pelaku lainnya melakukan Curas dengan cara menodongkan senjata tajam jenis pisau garpu terhadap korban yang pada saat itu sedang duduk-duduk di pinggir pantai dan merampas HP Samsung J1 Ace juga sepeda motor Honda Vario Warna Hitam lis merah milik Korban.

    Kemudian keempat tersangka membuka paksa pakaian kedua korban di pinggir pantai dan menyuruh korban untuk melakukan perbuatan zina, perbuatan tersebut di videokan para tersangka menggunakan HP milik korban yang sebelumnya dirampas dari tangan korban. “Setelah memvideokan perbuatan zina tersebut, pelaku mengancam korban akan menyebarkan video tersebut apabila korban tidak mau memberikan uang Rp 5 juta kepada para tersangka”, jelas AKP Devi Sujana.

    Dikarenakan korban tidak memiliki uang yang diminta para tersangka, sehingga korban berinisial S, disetubuhi dan dicabuli oleh keempat tersangka secara bergiliran. “Akibat perbuatan para tersangka sehingga korban mengalami gangguan psikologi dan kerugian sebesar Rp. 7,5 juta”, tegasnya.

    Saat ini tersangka dan barang bukti sebilah senjata tajam jenis pisau, pakaian korban korban, sepeda motor Honda Vario dan HP Samsung J1-Ace Warna Putih ditahan di Polres Tanggamus, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 365 KUHPidana ayat (1), ayat (2) ke-2, tentang Curas, Pasal 285 junto pasal 289 KUHPidana tentang Perkosaan/Cabul dan Pasal 29, pasal 32, pasal 35 UURI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal masing-masing pasal 12 tahun.

    Ditambahkan Kasat Reskrim, dalam perkara tersebut tersangka Ramzi merupakan tersangka kedua yang telah ditangkap. Karena sebelumnya seorang tersangka lain Mulyadi terlebih dahulu ditangkap pada Selasa tanggal 05 Desember 2017, jam 16.00 Wib, dirumahnya. “Telah 2 tersangka ditangkap dan 2 lainnya berinisial RZ dan IY telah ditetapkan DPO, dalam pencarian,” tandasnya. (hrd/Nn)

  • Kakon Sinar Jawa : Pemberitaan Negatif Tentang Saya Tidak Benar

    Kakon Sinar Jawa : Pemberitaan Negatif Tentang Saya Tidak Benar

    Tanggamus (SL) – Kakon Sinar Jawa, Kec Air Naningan, Kab Tanggamus mengklarifikasi pemberitaan miring tentang dirinya yang diberitakan oleh 16 media online yang tergabung di AJOI Tanggamus baru-baru ini. ( Kamis 6/9/18).

    Beberapa hari lalu 16 media online yang tergabung di AJOI Tanggamus, telah memberitakan tentang transparansi penggunaan ADD ( Anggaran Dana Desa), yang tejadi di Sinar Jawa.

    Suroso (kakon) mengatakan jika pemberitaan miring tentang dirinya tidaklah benar, semuanya itu adalah hanya miss komunikasi ” saya tidaklah seburuk yang rekan-rekan media tulis, saya selalu transparan kok, dan saya selalu mengikuti prosedur, jadi tidaklah benar semua pemberitaan itu ” ungkap Kakon Suroso (kamis 6/9).

    Beliau (kakon) menambahkan, jika Suroso HS ( TPK), hanya lupa jika “RAB” nya sudah diberikan, ” kita harus maklum, mungkin pak Suroso HS (TPK), lupa..?? mengatakan jika “RAB” nya sudah sama dia, maklumlah dia abis kena musibah, istrinya baru saja meninggal dunia ” tambah kakon (kamis 6/9).

    ” saya berharap agar kiranya media online yang tergabung di AJOI Tanggamus dapat menjadi mitra pemberitaan dipekon Sinar Jawa ini khususnya, agar kedepannya pekon kami ini bisa tambah berkembang, karena pekon kami ini masih banyak membutuhkan uluran tangan dari Pemkab Tanggamus atau Pemprov Lampung ” tutup Kakon Suroso (kamis 6/9).

  • Ketua MPR RI Kunjungi Masyarakat Tanggamus

    Ketua MPR RI Kunjungi Masyarakat Tanggamus

    Tanggamus (SL) – Ketua MPR RI H. Zulkifli Hasan berkunjung dan bertatap muka dengan masyarakat Kabupaten Tanggamus, Rabu 5/9/18 di Kecamatan Pugung.

    Hadir dalacara tersebut, Camat Pugung, Kepala Pekon sekecamatan Pugung, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan ratusan masyarakat Pugung dan dari luar Pugung.

    Dalam kunjungannya ini, H. Zulkifli Hasan meminta kepada masyarakat Tanggamus agar senantiasa menjaga persaudaraan apalagi menjelang Pemilu 2019, dengan cara memaknai 4 pilar kebangsaan.

    “Ass., saya ucapkan trimakasih kpada seluruh warga negara RI yg hadir disini telah menerima dan menyambut saya ditempat ini dipekon tanjung kemala.
    Isi dari 4 pilar kebangsaan terdiri dari Pancasila, UUD 1945, Negara kesatuan republik indonesia/NKRI, dan Bhineka tunggal ika.

    Sebagai warga negara indonesia memiliki hak dan kewajiban, kewajiban warga negara indonesia mentaati smua hukum yg ada di Negara kita, dan hak kita dalam pesta demokrasi nanti yaitu pilpres dan pileg kita sebagai warga negara RI memiliki hak untuk memilih pemimpin nya.

    Kita smua sebagai warga negara indonesia yg cinta tanah air harus saling menghormati dan menghargai, jangan sampai perbedaan dari suku dan agama membuat kita terpecah belah, karena sebagai Warga negara indonesia kita smua mempunyai hak yg sama dan walaupun suku asli atau pribumi tidak boleh memiliki hak yg lebih dan apapun suku dan agama nya memiliki hak yg sama.

    Didalam pesta demokrasi nantinya yaitu pilpres dan pileg kita berhak mengetahui siapa yg harus dipilih, sebagai warga negara berhak untuk memilih dan sebagai calon legislatif pun berhak untuk dipilih.

    Suatu daerah yg maju karena sumber daya manusianya mau diajak maju dan para pemimpin nya mempunyai pemikiran pemikiran maju, yg dapat membuat smua nya maju karena mutu pendidikan atau sekolah nya maju, krn pendidikan atau sekolah itu sangat penting untuk dapat memajukan smua itu.Tutur Ketua MPR RI . (hrd)

  • Warga Minta Bupati Tanggamus Evaluasi Kepala Pekon Penanggungan

    Warga Minta Bupati Tanggamus Evaluasi Kepala Pekon Penanggungan

    Tanggamus (SL) – Warga Pekon Penanggungan, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus, sesalkan sikap arogan Kepala Pekon, Nasirwan, kepada warganya. Masyarakat minta Badan Permusyawaratan Desa, dan Bupati Tanggamus, untuk melakukan evaluasi terhadap kepala Pekon tersebut. Agar pembangunan dan suasana pekon menjadi lebih baik dan mendapat respon positif masyarakat.

    Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Tanggamus, Amroni, menyatakan aksi bergaya “preman” kepala Pekon Nasirwan, kepada warganya, itu adalah tidak terpuji. Apalagi dilakukan dimuka umum. “Kami selaku Lembaga swadaya masyarakat GMBI distrik Tanggamus, sangat menyayangkan sikap arogansi seorang oknum Kepala Pekon. yang dilakukan dimuka umum,” kata Amsori.

    Menurut Amroni, Bupati harus melakukan evaluasi atas sikap Kepala Pekon Penanggungan Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus terhadap warganya sendiri. Pasalnya dia dipilih oleh warga, untuk menjadi wakil membangun desanya dan memajukan Pekon, ” Jadi bukan mau mentang mentang,” katanya.

    Warga lainnya juga prihatin mendengar kabar aksi Kepala Pekon mereka. “Dana desa itu juga harus transparan. Bukan milik pribadi, itu uang negara. Jika terbuka, dan masyarakat dilibatkan untuk menentutkan pembangunan yang tepat sasaran.” kata warga.

    Sebelumnya, lantaran tidak terima dengan pemberitaan tentang pekerjaannya (DD) pada tahun 2017 lalu oleh media online, Nasirwan, Kepala Pekon Penanggungan Kecamatan Kota Agung , Tanggamus “mengamuk” dilokasi hajatan kepada salah satu warganya yang berinisial (MR) 45 tahun.

    Nasirwan melontarkan kata-kata yang tidak pantas di ucapkan oleh seorang pemimpin kepada warganya, prilakunya seperti orang yang tidak berpendidikan, bahkan dia menantang warga tersebut berduel untuk berkelahi.

    MR kepada wartawan melalui telpon seluler Rabu 05/09/2018 menyatakan dia pada malam Rabu sedang duduk bersama teman-teman di dalam tarup salah satu warga yang akan melaksanakan hajatan. Tiba-tiba Nasirwan datang dari arah Kota Agung dengan membawa motor sambil ngebut.

    “Saya sedang duduk di traub, lalu dia berhenti dan menghampiri saya. dan berkata “apa maksud kamu memberitakan pekerjaan saya di media online apakah kamu sudah jago dan apakah kulit kamu sudah tebal? saya tidak takut sama kamu, kalau memang kamu berani tunggu saya di mana kita duel,” kata MR, menirukan kata-kata Nasirwan tersebut, “Dan saya hanya terdiam,” katanya.

    Sebelumnya diberitakan Pembangunan fisik proyek Pekon menggunakan dana desa di Pekon Penanggungan, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus, diduga dikerjakan asal jadi, dengan kualitas buruk. Pasalnya anggaran yang digunakan untuk membangun jalan rabat beton sepanjang 50 meter di Pekon tersebut, yang baru beberapa bulan sudah rusak. Kondisi jalan retak retak akibat pengerjaannya tidak sesuai juklas juknis atau RAB.

    Proyek bangunan rabat beton dana desa

    Sumber yang minta namanya disembunyikan menyebutkan bahwa pada akhir tahun 2017 lalu, Pekon Penangungan merialisasikan pembangunan jalan Rabat Beton dengan lebar 3 M dan panjang 50 M yang bersumber dari Angaran Dana Desa (DD). “Tapi pekerjaan dilakukan tidak sesuai dengan juknisnya,” kata dia, yang tidak mau di sebutkan identitasnya, dikediamannya, kepada wartawan, Selasa (04/09).

    Menurut dia, dirinyapun sangat menyayangkan karna dalam pengerjaanya terkesan asal jadi, dengan tidak mengikuti Rancangan angaran belanja (RAB). “Dalam RAB seharusnya hanya mengunakan Batu spelit, pasir dan semen. Tapi prakteknya mengunakan batu krokos bulat di dasarnya. Sebelum di cor mengunakan adukan semen, pasir dan krokos di lakukan penimbunan yang memakai batu krokos bulat. Sehingga kelihatan tebalnya,” katanya.

    rogram Dana Desa (DD) tahun 2017 lalu di Pekon Penanggungan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus diduga sarat dengan penyimpangan.

    Karna dari cara pengerjaan dan bahan baku yang digunakan tidak memenuhi standar RAB, katanya, sudah bisa di pastikan kualitasnya jelek, “Terbukti sekarang sudah mulai retak-retak, apa lagi kalau nantinya kenderaan berat yang melintas,, lhaa gak di injak kederaan berat saja sudah seperti itu,” katanya, dan mamsatikan bahwa pada pengerjaanya waktu itu. tidak memasang papan nama Proyek.

    Saat coba dikomfirmasi Kepada Pekon Penangungan Nasirwan, di kantor Pekon sekira jam 14 : 00 wib, kantor Pekon sudah tutup. Kondisi kantor Pekon terkesan tak terawat. Tulisan plang kantor pekon yang terpasang di depan kantor nyaris tidak ada lagi tulisan yang bisa terbaca.

    Dihubungi di kediamannya, kepala pekon sedang tidur dan tidak bisa di ganggu. “Tidurnya baru, jadi belum bisa di bangunkan. Suami saya kalau lagi tidur memang susah untuk di bangunkan,” kata istri kepala Pekon. (tim/Jun)

     

  • Dana Desa 2017 Pekon Penanggungan Diduga Sarat Korupsi?

    Dana Desa 2017 Pekon Penanggungan Diduga Sarat Korupsi?

    Tanggamus (SL) – Pembangunan fisik proyek Pekon menggunakan dana desa di Pekon Penanggungan, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus, dikerjakan asal jadi, dengan kualitas buruk. Pasalnya anggaran yang digunakan untuk membangun jalan rabat beton sepanjang 50 meter di Pekon tersebut, yang baru beberapa bulan sudah rusak. Kondisi jalan retak retak akibat pengerjaannya tidak sesuai juklas juknis atau RAB.

    Proyek bangunan rabat beton dana desa

    Sumber yang minta namanya disembunyikan menyebutkan bahwa pada akhir tahun 2017 lalu, Pekon Penangungan merialisasikan pembangunan jalan Rabat Beton dengan lebar 3 M dan panjang 50 M yang bersumber dari Angaran Dana Desa (DD). “Tapi pekerjaan dilakukan tidak sesuai dengan juknisnya,” kata dia, yang tidak mau di sebutkan identitasnya, dikediamannya, kepada wartawan, Selasa (04/09).

    Menurut dia, dirinyapun sangat menyayangkan karna dalam pengerjaanya terkesan asal jadi, dengan tidak mengikuti Rancangan angaran belanja (RAB). “Dalam RAB seharusnya hanya mengunakan Batu spelit, pasir dan semen. Tapi prakteknya mengunakan batu krokos bulat di dasarnya. Sebelum di cor mengunakan adukan semen, pasir dan krokos di lakukan penimbunan yang memakai batu krokos bulat. Sehingga kelihatan tebalnya,” katanya.

    rogram Dana Desa (DD) tahun 2017 lalu di Pekon Penanggungan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus diduga sarat dengan penyimpangan.

    Karna dari cara pengerjaan dan bahan baku yang digunakan tidak memenuhi standar RAB, katanya, sudah bisa di pastikan kualitasnya jelek, “Terbukti sekarang sudah mulai retak-retak, apa lagi kalau nantinya kenderaan berat yang melintas,, lhaa gak di injak kederaan berat saja sudah seperti itu,” katanya, dan mamsatikan bahwa pada pengerjaanya waktu itu. tidak memasang papan nama Proyek.

    Saat coba dikomfirmasi Kepada Pekon Penangungan Nasirwan, di kantor Pekon sekira jam 14 : 00 wib, kantor Pekon sudah tutup. Kondisi kantor Pekon terkesan tak terawat. Tulisan plang kantor pekon yang terpasang di depan kantor nyaris tidak ada lagi tulisan yang bisa terbaca.

    Dihubungi di kediamannya, kepala pekon sedang tidur dan tidak bisa di ganggu. “Tidurnya baru, jadi belum bisa di bangunkan. Suami saya kalau lagi tidur memang susah untuk di bangunkan,” kata istri kepala Pekon. (rls/hardi)

  • Polres Tanggamus Amankan Tersangka Kejahatan di 11 TKP Wilayah Tanggamus

    Polres Tanggamus Amankan Tersangka Kejahatan di 11 TKP Wilayah Tanggamus

    Tanggamus (SL) – Ditangkap seorang DPO Tersangka Kejahatan di 11 TKP di wilayah hukum Polres Tanggamus. Terungkap beberapa fakta berdasarkan pengakuannya.

    Seperti dikatakan Kapolsek Wonosobo AKP Edi Qorinas, SH tersangka Tomi Ali (25) warga Pekon Negara Batin, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus ditangkap tadi malam, Minggu (2/9/18) sekitar pukul 23.45 Wib di rumahnya.

    “Awalnya, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan korbannya Misyanto (45) tanggal 5 Agustus 2017 dan DPO tanggal 12 Agustus 2017,” ungkap AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Senin (3/8) pagi.

    Lanjutnya, sebelas TKP kejahatan diakui tersangka meliputi 10 TKP di Kabupaten Tanggamus dan 1 TKP di Kabupaten Pringsewu, “dalam aksi kejahatannya dia bersama 2 temannya berinisial RO telah menjalani vonis kasus lain dan IJ masih DPO,” ujar AKP Edi Qorinas.

    AKP Edi Qorinan menjelaskan 11 TKP tersebut meliputi pertama di Pekon Soponyono (Congkel Rumah), Kerugian Hp dan uang Rp. 2 juta,- pelaku bersama 1 orang rekannya, kejadian hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2017 sekitar jam 02.00 Wib korbannya Misyanto (45).

    Kedua di Jalan Raya Pasar Pangkul Pekon Kunyayan Wonosobo (Jambret ), Korban berjenis kelamin perempuan seorang diri dengan mengendarai R2 Beat Warna Putih, Kerugian 1 Unit Hp Xiaomi Warna Putih, Kejadian Bulan Mei 2017 sekira jam 11.00 WIB, pelaku melakukan aksinya bersama 1 satu orang temannya menggunakan R2 Yamaha Vixion Warna Hitam.

    Ketiga, di Jalan Raya Jembatan Banyu Urip Wonosobo (Jambret), Korban berjenis kelamin perempuan seorang diri mengendarai R2 Warna Hitam, Kerugian 1 Unit Hp Xioami Warna Putih, Kejadian Bulan Juni 2017 sekira jam 08.00 Wib, pelaku melakukan aksinya bersama 1 orang rekannya dengan mengendarai R2 Yamaha Vixion Warna Hitam.

    Keempat, di Jalan Umum Pekon Banjarsari Wonosobo (penodongan), Kejadian bulan April 2017 sekira jam 10.00 Wib, Korban berjenis kelamin perempuan seorang diri mengendarai R2 Beat Warna Hitam, Kerugian Hp Mito Warna Hitam, pelaku bersama 1 rekannya dengan mengendarai R2 Yamaha Vixion Warna Hitam.

    Kelima, di Jalan Raya Perempatan Wonosobo (Jambret), Kejadian Bulan Februari 2017 sekira jam 09.00 Wib, Korban perempuan seorang diri dengan mengendarai R2 Honda Beat Warna Hitam, Kerugian Hp Samsung J1 Warna Putih, pelaku bersama 1 rekannya mengendarai R2 Yamaha Vixion Warna Hitam.

    Keenam, di Tikungan Pasar Wonosobo Pekon Sinar Saudara (Jambret ), Kejadian Bulan Februari 2017 sekira jam 11.00 Wib, Korban perempuan berboncengan dengan laki-laki, Kerugian Hp merk Cina Warna Putih, pelaku bersama 1 rekannya mengendarai R2 Yamaha Vixion Warna Hitam.

    Ketujuh, di Jalan Raya Kota Agung Kampung dekat Kodim (Jambret ), Kejadian Bulan Februari 2017 sekira jam 17.00 Wib, Korban perempuan berboncengan dengan anak kecil laki-laki mengendarai R2 Yamaha Mio Warna Hitam, Kerugian Hp Cina Mito Warna Hitam, pelaku bersama 1 rekannya menggunakan R2 Honda Beat Warna Merah.

    “Dari ketujuh TKP tersebut tersangka selalu melakukan kejahatannya bersama pelaku lain berinisial RO yang saat ini sedang menjalani vonis dalam perkara lain,” jelasnya.

    Sambungya, TKP kedelapan, di Jalan Raya Lampu Merah Kota Agung (Jambret), Kejadian bulan Maret 2017 sekira jam 09.00 Wib, Korban laki-laki berboncengan perempuan dgn mengendarai R2 Honda Supra Fit Warna Hitam Lis Biru, Kerugian Hp Xiaomi 4X Warna Hitam, bersama 2 rekannya mengendarai R2 Beat Warna Merah.

    Kesembilan di Jalan raya Pasar Gisting (Jambret), kejadian bulan Februari 2017 sekira jam 09.00 Wib, Korban laki-laki berboncengan dgn perempuan gunakan R2 Yamaha Vega R Warna Putih, Kerugian Hp Samsung Warna Hitam, Pelaku bersama dengan 2 rekannya menggunakan R2 Beat Warna Merah.

    Kesepuluh, di Jalan Raya Pekon Gisting Sebelum Pasar Pinggir Jalan dekat Indomaret depan rest area (Bobol Rumah), Kejadian Bulan April 2017 sekira jam 01.00 Wib, Kerugian Hp Oppo Warna Hitam dan uang Rp. 200 ribu bersama 2 rekannya.

    Dan kesebelas di Kabupaten Pringsewu arah Sukoharjo (Jambret), Kejadian bulan Maret 2017 sekira jam 17.00 Wib, korban laki-laki. (red/hrd)

  • Lewati Batas Izin, Seperangkat Organ Tunggal Diangkut Polres Tanggamus

    Lewati Batas Izin, Seperangkat Organ Tunggal Diangkut Polres Tanggamus

    Tanggamus (SL) – Seperangkat alat organ tunggal diangkut ke Polres Tanggamus dalam penertiban organ di Pekon Mulang Maya Kecamatan Kota Agung Timur, Kamis (30/8) dinihari.

    Penertiban dipimpin langsung Kabag Ops Kompol Bunyamin, SH selain perangkat tersebut turut dibawa dua awak orgen tunggal. Pasalnya, hiburan tersebut telah melewati batas izin yang diberikan Polres Tanggamus.

    “Pembubaran kegiatan orgen tunggal dilaksanakan karena sampai larut malam, dan sudah meresahkan masyarakat, serta mengantisipasi adanya penyalahgunaan Miras dan Narkoba,” kata Kompol Benyamin, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si.

    Ia menambahkan penyedia jasa hiburan organ tunggal tersebut yakni PM Music milik HK. Saat dibubarkan serta perangkatnya disita sedang melayani hiburan di rumah warga berinisial HS yang adakan khitanan anaknya.

    Kompol Bunyamin menjelaskan, saat dibubarkan, organ tunggal itu beroperasi sampai Kamis (30/8/2018) pukul 3.00 WIB dini hari. Waktu tersebut sudah jauh melapaui batas izin hiburan organ tunggal yang semestinya Rabu (29/8/2018) pukul 18.00 WIB atau saat petang hari.

    “Saat penertiban orang-orang yang berada di panggung sekitar delapan orang langsung kabur. Maka selama pembubaran serta penyitaan perangkat situasi aman terkendali,” tambah Kompol Bunyamin.

    Tindakan Polres Tanggamus menyita perangkat dan mengamankan dua awak organ tunggal adalah tindakan tegas. Bukan lagi imbauan dan teguran.

    “Terhadap keduanya masih dilakukan pemeriksaan intensif dan test urine di Satresnarkoba,” tegasnya.

    Sebab sudah ada kesepakatan antara Polres Tanggamus dengan semua pengusaha organ tunggal jika hiburan dilaksanakan melampaui batas maka alat akan disita.

    Hal itu sudah diketahui oleh para pengusaha hiburan organ tunggal. Dan tentunya jika sudah melewati batas izin, para pengusaha organ tunggal jangan lagi melayani permintaan operasi dari pihak manapun.

    Pembatasan jam hiburan organ tunggal sesuai Perda Tanggamus agar organ tunggal hanya sampai pukul 18.00WIB. Sehingga pembubaran orgen tunggal bukan saja inisiatif dari Polres Tanggamus, tapi didasari aturan daerah.

    Polres Tanggamus menegaskan kembali jika hiburan organ tunggal maksimal pukul 18.00 WIB. Itu harus dipatuhi masyarakat terutama yang menggunakan jasanya, lalu masyarakat sekeliling, dan pihak pengusaha organ tunggal sendiri.

    Jika itu tidak dipatuhi maka akan ada pembubaran paksa, dan penyitaan perangkatnya. Tentu tindakan tersebut demi menjamin kamtibmas di seluruh wilayah kewenangan Polres Tanggamus. (NN)

  • AKBP I Made Rasma Songsong Pileg Pilpres 2019 Melalui FGD Wujudkan Kamtibmas  Aman dan Kundusif

    AKBP I Made Rasma Songsong Pileg Pilpres 2019 Melalui FGD Wujudkan Kamtibmas Aman dan Kundusif

    Tanggamus (SL) — Dalam rangka mewujudkan kamtibmas yang kondusif menyonsong Pileg dan Pilpres damai tahun 2019. Polres Tanggamus melaksanakan Focus Group Discusion (FGD) yang digelar dalam kunjungan kerja Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si di Polsek Pugung, Kamis (30/8/18) siang.

    Kapolsek Pugung Ipda Mirga Juanda, S sos, MM Dalam laporannya menyampaikan, “Kesatuan Polsek Pugung yang berdiri sejak tahun 2007 di atas bangunan hibah dari Bupati Tanggamus dengan luas tanah 1795 M2 luas bangunan 1554 M2 merupakan tanah hibah dari Bapak Haji Subak warga Dusun Sinar Gunung, tanah hibah status sertifikat tahun 2006. bangunan polsek beroperasi sebagai pos polisi Polsek pagelaran pada tahun 2009, Adapun pejabat dulu yang sempat menjabat pertama, Ipda Joko tamtomo dari tahun 2009-2011, setelah itu, Iptu Anas shobirin dari 2011-2012, Dilanjut dari 2013-2014, Ipda Hi Panjaitan 2014-2016 hingga sekarang Ipda Mirga Juanda, S, Sos, MM, adapun Jumlah seluruh anggota polsek keseluruhan 18 orang perwira 1 orang, jumlah Bintara 17 orang Polri dan 2 polwan,” lapor Mirga Juanda.

    Pada Kesempatan kunjungan kerja AKBP I Made Rasma, Kapolres Tanggamus
    menyampaikan kepada Para Peserta maupun Pendukung, agar dalam pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019 mendatang masyarakat harus tetap menjaga persatuan, sportifitas tidak menggunakan cara-cara curang dalam bertarung.

    “bagi pihak maupun pendukung yang menang hendaknya jangan euforia, bagi yang kalah harus menerima dengan legowo. Tidak melakukan kegiatan yang bersifat memecah belah kerukunan dalam Pileg dan Pilpres karena dapat mempengaruhi situasi Kamtibmas. Mari kita jaga situasi Kamtibmas dengan memberikan pengertian kepada warga yang lain untuk menghindari gesekan dalam rangka menjelang Pileg dan Pilpres tahun 2019,”ajaknya.

    Kapolres AKBP I Made Rasma mengatakan, sebagai aparatur negara selalu mendukung terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif diwilayah kerja masing masing khususnya di Kecamatan Pugung.

    Selain itu, agar para Kakon, Tomas dan Toga agar mendukung kegiatan Pileg dan Pilpres pada tahun 2019 sehingga dapat berjalan dengan lancar dan aman tidak ada saling bemusuhan antar pendukung apalagi terjadi keributan yang menyebabkan kerugian baik masyarakat maupun sarana prasarana yang ada di Pekon.

    “Ditegaskan kepada unsur aparat pekon, karena kita akan melaksanakan pemilihan Legislatif dan Presiden jadi diharapkan sekali dukungannya untuk mensukseskan kegiatan tersebut,” harap Kapolres.

    Lanjut kapolres, “Bila terjadi atau kejadian menonjol, segera laporkan kepada pihak polri atau polsek setempat dan kami siap membantu agar pelaksanaan Pileg dan Pilpres dapat berjalan dengan sukses, juga diharapkan kepada para tokoh untuk ikut mensosialisasikan penyuksesan Pilkada tahun 2019,”harap I Made Rasma.

    Dikatakan I Made, khusu bagi kepala pekon, supaya dapat mendata warga masyarakatnya baik yang keluar negeri maupun masuk ke wilayahnya untuk didata dan melapor ke pihak yang berwenang baik aparat desa maupun Bhabinkamtibmas dan Babinsa Koramil.

    Lantas terkait peningkatan keamanan, dihimbau juga kepada kakon, tomas dan toga agar lebih di perketat masalah ronda malam, “apabila ditemukan ada para pemuda yang sudah terlalu larut malam masih melakukan kegiatan yang tidak baik agar di tegur supaya tidak terjadi hal hal tidak diinginkan baik penyalahgunaan narkoba, pembegalan dan pelanggaran lainnya,” ucapnya.

    Terkait tertib berlalu lintas, Kapolres juga menghimbau masyarakat selalu mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas. “jangan sampai terjadi korban karna lakalalin, lengkapi semua perlengkapan berkendaraan baik perlengkapan kendaraan maupun perlengkapan perorangannya, biasakan selalu safety di jalan,” harapnya.

    Dalambkunjungan Kerja Kapolres membuka diri apabila anggota jajarannya melakukan pelanggaran apapun bentuknya. “saya selaku Kapolres siap on call untuk melakukan tindakan dan apabila ditemukan pelanggaran anggota, akan kami proses sesuai prosedur yang ada,”ungkap I Made Rasma.

    Atas kesemuanya itu, Kapolres berharap para anggota Polsek Pugung dannjajaran dapat bersinergi dengan seluruh perangkat yang ada sehingga hubungan kerja dapat berjalan dengan baik dan harmonis.

    “hendaknya dapat bersama-sama dengan Danramil untuk menjaga kondusifitas keamanan di wilayahnya sehingga terlaksana pesta demokrasi yang aman dan damai,”jelasnya.

    Kegiatan dihadiri Kabag Sumda Kompol Rinaldi Eka Saputra, SH. MH.,Kompol Misbahudin, Kabagren. Camat Pugung Hardasyah, Danramil Pugung kapten Puryanto dan para Kakon, para tokoh agama, masyarakat dan pemuda di kecamatan Pugung, kabupaten Tanggamus, Lampung. (rls)

  • Memperkenalkan Prodak dan Pariwisata, Kabag Ekobang Hadiri Pameran Biattex Expo Bandung

    Memperkenalkan Prodak dan Pariwisata, Kabag Ekobang Hadiri Pameran Biattex Expo Bandung

    Tanggamus (SL) – Untuk memperkenalkan produk olahan asli daerah dan obyek pariwisata, Asisten II dan Kepala Bagian Ekobang Pemerintah Kabupaten Tanggamus, turut serta dalam kegiatan pameran Biattex Expo, di Mall BTC Bandung. Kamis 30 Agustus 2018.

    Hadir pada acara Biattex Expo, rombongan dari  Ekobang  Tanggamus dan dipimpin langsung oleh Karjiono Asisten 2 yang di dampingi Kabag Ekobang Suyanto.

    Kabag Ekobang, Suyanto mengatakan, “acara ini bertujuan untuk memperkenalkan Kabupaten Tanggamus. Kegiatan ini sebagai media untuk lebih memperkenalkan produk olahan asli daerah.”

    Termasuk juga beberapa obyek pariwisata yang ada di Kabupaten Tanggamus, seperti bubuk kopi robusta, biji pala dan beberapa obyek pariwisata yang ada di Kabupaten Tanggamus, maka atas nama Pemerintah Tanggamus berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. (Hrd/Bw)

  • Polres Tanggamus Amankan Pelaku Curat

    Polres Tanggamus Amankan Pelaku Curat

    Tanggamus (SL) – Jajaran unit Reskim Polsek Wonosobo Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial RE (25) yang merupakan warga Pekon Negara Batin, Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus.

    Kapolsek Wonosobo AKP Edi Qorinas, SH mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan korban, Siti Zulaiqo (47) warga Pekon Sopoyono, Kecamatan Wonosobo tanggal 21 Juli 2018.

    Yangmana akibat pencurian, korban mengalami kehilangan uang Rp. 10 juta, 4 HP berbagai merek dan surat-surat berharga, seluruh kerugian mencapai Rp. 20 juta.

    “Tersangka RE ditangkap di Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka pada Senin lalu, tanggal 27 Agustus 2018,” ungkap AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus, Kamis (30/8/18) pagi.

    Lanjutnya, adapun kronologis kejadian, yakni pada Sabtu, 21 Juli 2018 sekitar pukul 04.30 Wib, ” Tersangka masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela belakang, kemudian pelaku naik kelantai atas menuju kamar korban dan mengambil sejumlah barang berharga dan uang korban, ketika korban tidur,” ujar AKP Edi Qorinas.

    Ditambahkan Kapolsek, berdasarkan keterangan tersangka RE, uang hasil pencurian telah habis dipakai berfoya-foya, “Dan barang bukti 3 HP lain juga telah dijual, masih dalam pencarian dan ditetapkan dalam daftar pencarian barang (DPB),” imbuhnya.

    Saat ini tersangka berikut barang bukti sebuah HP Samsung J5 diamankan di Polsek Wonosobo guna penyidikan lebih lanjut, “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Curat dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (Hrd/Nn)