Tag: Tanggamus

  • Kapolres Tanggamus Ajak Warga Mengantisipasi Terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan

    Kapolres Tanggamus Ajak Warga Mengantisipasi Terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan

    Tanggamus (SL) – Walaupun belum terdapat hotspot kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya, Polres Tanggamus bersama jajarannya terus berupaya melaksanakan kampanye langsung melalui himbuan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

    Seperti dikatakan Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK., M.Si bahwa dalam rangka pelaksanaan Operasi Bina Karuna Krakatau 2018, telah memerintahkan seluruh Bhabinkamtibmas guna melakukan upaya-upaya dan pemberian himbauan kepada warga masyarakat guna mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan.

    “Himbauan, khususnya kepada pemilik lahan, perkebunan, persawahan dan pertanian agar tidak membakar rumput liar, semak belukar, sisa panen dan lain-lain yang dapat menimbulkan kerawanan atau kebakaran secara meluas dan bahkan terpantau oleh satelit sebagai titik api,” kata AKBP I Made Rasma, diruang kerjanya, Jumat (3/8/18) siang.

    Untuk diketahui kampaye pencegahan kebakaran hutan dan lahan dilaksanakan dalam mendukung operasi Bina Karuna Krakatau 2018 Polres Tanggamus yaitu terkait Penanggulangan Kebakaran Lahan dan Hutan di Wilayah Provinsi Lampung.

    Operasi Bina Karuna Krakatau 2018 ini, dilaksanakan selama 12 hari, terhitung tanggal 30 Juli 2018 pukul 00.00 Wib sampai dengan 10 Agustus 2018, dengan melibatkan 22 personil.

    Sementara dilansir Forecaster BMKG Lampung, Update Hotspot 3 Agustus 2018 Pukul 10.00 Wib untuk wilayah Kab. Tanggamus dan Pringsewu tidak terdapat hotspot atau titik api.

    “Update Hotspot 3 Agustus 2018 Pukul 10.00 WIB, tidak terdapat hotspot di wilayah Lampung,” kata Prakirawan BMKG Lampung via Whatsapp 081640433. (hrd/Nn)

  • Mantan Cawabup Tanggamus Tak Penuhi Panggilan Penyidik

    Mantan Cawabup Tanggamus Tak Penuhi Panggilan Penyidik

    Tanggamus (SL) – Mantan Calon Wakil Bupati Tanggamus, Nuzul Irsan, tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun Harianmomentum.com, Jumat, 3 Agustus 2018, penyidik Ditreskrimum Polda Lampung telah dua kali mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Nuzul.

    Pemanggilan itu terkait dengan dugaan Nuzul melakukan penganiayaan terhadap Sunardi, Kepala Desa (Kades) Tegalbinangun, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus.

    Namun, hingga waktu yang telah ditentukan (Kamis, 2 Agustus 2018), Nuzul tak juga memenuhi panggilan penyidik. Surat panggilan segera dikirimkan kembali oleh penyidik.

    Bila sampai panggilan ketiga Nuzul tidak juga hadir, petugas dimungkinkan melakukan upaya penjemputan paksa terhadap terlapor Nuzul.

    Sebelumnya, Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol. Bobby Marpaung mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

    “Kalau keterangan dari kedua belah pihak serta saksi-saksi sudah lengkap, nanti kami gelar perkaranya,” kata Bobby sebagaimana pesan yang diterima Harianmomentum.com. (net)

  • Dua Terdakwa Money Politics Divonis Tiga Tahun Bui

    Dua Terdakwa Money Politics Divonis Tiga Tahun Bui

    Tanggamus (SL) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung menjatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan terhadap dua terdakwa money politics, yakni Sarwoto dan M. Harisun.

    “Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 187 A junto pasal 73 UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dengan pidana selama tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan,” kata Hakim Ketua Faridh Zuhri dalam persidangan di PN Kotaagung, Tanggamus, Kamis (2/8/2018).

    Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut 42 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum karena diduga melakukan praktik politik uang menjelang hari H pencoblosan Pilgub Lampung 27 Juni lalu. Mereka menjalankan perbuatannya berdasarkan perintah Ketua Pimpinan Kecamatan (PK) Golkar Kelumbayan Barat, Hendrik.Hendrik yang kini buron, menginstruksikan kedua terdakwa membagikan uang yang dimasukkan 200 amplop untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung nomor urut tiga Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim (Arinal-Nunik).

    Uang yang dibagikan kedua terdakwa masing-masing amplop berisi Rp50 ribu.

    Kedua terdakwa yang merupakan warga Margamulya, Kelumbayan Barat, Tanggamus, belum berencana mengajukan banding. Mereka pikir-pikir terhadap putusan hakim. Jaksa juga menyatakan hal sama. (net)

  • Paparan Sekretariat Dispora Mengenai Miskomunikasi Pengadaan Multy Event Olahraga Tanggamus

    Paparan Sekretariat Dispora Mengenai Miskomunikasi Pengadaan Multy Event Olahraga Tanggamus

    Tanggamus (Sl) – Indonesia Youth and Sport  (IYOS) Lampung mewacanakan akan menggelar Multy Event Olahraga di Kabupaten Tanggamus. Muncul Miskomunikasi antara IYOS Lampung dengan Pemerintah Kabupaten setempat.

    Miskomunikasi terjadi, dipicu adanya pemberitaan media online lokal setempat, yang isinya di nilai menyudutkan pihak Pemkab, dalam hal ini dispora tidak mensupport gebyar Multy Event Olahraga yang akan diselenggarakan IYOS pada tanggal 23 Juli 2018 mendatang di Kabupaten Tanggamus.

    Berikut  kutipan dalam pemberitaan media online setempat  “Pahit dan getir penolakan, baik halus maupun frontal, bahkan sempat dituding ilegal oleh beberapa pihak yang seharusnya mendukung, menghantam Firlinda (Ketua IYOS) secara bertubi-tubi”.

    Disisi lain, Pemkab Tanggamus melalui Dispora, mendukung penuh gebyar tersebut, bahkan Pj.Bupati sempat akan membentuk rapat lintas satker, guna persiapan atas event yang akan diselenggarakan IYOS yang rencananya melibatkan Pemkab. Namun terdapat kendala non teknis administrasi dari pihak IYOS Lampung, menuding pihak Pemkab, melontarkan bahasa bahwa IYOS Lampung Ilegal.

    “Awal mula terjadi miskomunikasi, ada salah satu oknum dari IYOS memakai seragam IYOS menghadap saya, membawa rekomendasi menghadap Pak Bupati. Rekomenasi itu, kita cek tidak terdaftar di Kementrian, saat itu juga, kami berharap nama IYOS tidak jelek, karena IYOS salah satu mitra Kementrian,” demikian disampaikan Sekretaris Dispora, Ristika mewakili Kepala Dinas, saat  pertemuan dengan awak media online setempat, di ruang kerjanya, Jumat 20 Juli 2018

    Masih menurut penuturan Ristika, Pemkab dalam hal ini Dispora, tidak pernah mengutarakan hal yang di maksud IYOS  Ilegal. “Rekomendasi atas IYOS yang di minta, belum terdaftar di Kemenpora. Kami (Dispora) punya hak untuk melihat legalitas surat rekomendasi itu, terpaksa kita pending sementara waktu. Dan saat itu, Ketua IYOS Pusat berserta rombongan, telah menyampaikan permohonan maaf kepada Pj. Bupati atas insiden yang pernah terjadi sebelumnya dan mohon izin untuk melanjutkan kegiatan dan telah di berikan izin,”ujarnya.

    Ristika menjelaskan, pada khususnya, Pemkab melalui Dispora, mendukung dan mensupport gebyar kegiatan yang akan diselenggarakan IYOS tersebut. Terlebih lagi kegiatan tersebut, bertujuan untuk mencari bibit bertalenta dalam bidang olahraga, dan event seperti ini sangat di tunggu-tunggu oleh pencinta olahraga. Pemkab pun menunggu event seperti ini dapat terlaksana.

    Berjalannya waktu,muncul berita yang terdapat kutipan “Ada Batu Sandungan” proses perjalanan rencana kegiatan terkait.

    “Tanyakan kepada yang bersangkutan, batu sandungan itu yang seperti apa? Kepada siapa mengarahnya?. Jika merasa di hambat, kita (Dispora) perlu mengetahui seperti apa. Perlu diketahui juga, persoalan ini, dari awal mereka (IYOS) ada sedikit yang kurang dalam hal dukungan support.  Kita (Dispora) hanya minta, mereka  (IYOS) dapat menyesuaikan dengan prosedur,”pungkasnya.

    Masih menurut Ristika, kalau mereka minta dukungan, Pemkab sangat mendukung. Akan tetapi, berjalannya waktu muncul juga berita mengutip “Dengan atau tanpa dukungan Pemkab, gebyar olahraga berjalan”.

    “Ini artinya, Pemkab dalam hal ini Dispora, tidak terbebani, tapi di tengah perjalanan, mereka tetap minta bantuan  Pemkab. Di situ, kita lihat tidak ada konsistensi.dan semua ini kita anggap dinamika,”ungkapnya.

    Masih menurutnya,  wacana ASDEP III  Menpora akan hadiri event tersebut patut di apresiasi.  Tentunya suport dukungan dari Tanggamus, sampai sejauh ini, Pemkab masih memfasilitasi dan telah dipersilahkan dengan persiapan yang IYOS punya,

    Akan tetapi, yang menjadi patokan, dari awal memang katanya mereka (IYOS)  bergerak sendiri tanpa ada bantuan dari APBD/APBN, IYOS bergerak sudah memiliki persiapan sendiri, termasuk lokasi yang Pemkab sendiri (Dispora) tidak mengetahui dimana lokasi pelaksanaan event terkait.

    “Termasuk juga dengan para atlet dalam event tersebut, Pemkab (Dispora) tidak mengetahui karena tidak ada koordinasi lanjut. Kemungkinan mereka sudah koordinasi dengan Cabang Olahraga yang ada secara langsung,”pungkasnya.  (hrd/Bdw/Tim)

  • Tim Perencana Agrowisata Froresty Roodshow di Tanggamus

    Tim Perencana Agrowisata Froresty Roodshow di Tanggamus

    Tanggamus (SL) — Perwakilan Unsur Tim Perencana Agrowisata Froresty yang meliputi, Master Trainer SCOPI (Sustainable Coffee Platform of Indonesia) Henita Astuti, SP. MP, Ketua Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH Batu Tegi) Ruchyansyah, S. Hut, Louis Dreyfus (Perusahaan Kopi ) Robert, Masyarakat Gapoktan HKm Mandiri Lestari /Kelompok Sadar Wisata, Eko dan Anggota Kelompok Tani Hutan Ciherang Bawah, Anggaran, mengadakan roodshow ke calon Agrowisata proresty di Datar Lebuay, Kecamatan Air Naningan, Tanggamus, Kamis – (20/7/18).

    Perlu di ketahui wanatani atau agroforestry adalah suatu bentuk pengelolaan sumber daya yang memadukan kegiatan pengelolaan hutan atau pohon kayu-kayuan dengan penanaman komoditas atau tanaman jangka pendek, seperti tanaman pertanian. Model-model wanatani bervariasi mulai dari wanatani sederhana berupa kombinasi penanaman sejenis pohon dengan satu-dua jenis komoditas pertanian, hingga ke wanatani kompleks yang memadukan pengelolaan banyak spesies pohon dengan aneka jenis tanaman pertanian, dan bahkan juga dengan ternak atau perikanan.

    Adapun konsep Perencanan Kegiatan Implementasi ini adalah mengedepankan sinergitas antara unsur A, B, G, C dan M meliputi Akademisi (Univ. Lampung), Business (Perusahaan Kopi Louis Dreyfus), Government (Pemerintah KPH Batu Tegi Pemprov Lampung), Community (Masyarakat Petani Kopi yang memanfaatkan lahan Hutan Kemasyarakatan)dan Lembaga Independen SCOPI dengan tujuan melatih master trainer, Kader dan Anak Petani dengan fasilitas Pelatihan dan Pendidikan tentang Kopi.

    Seperti yang diungkapkan oleh Henita Astuti, SP. MP selaku Master Trainer SCOPI (Sustainable Coffee Platform of Indonesia), menurutnya dipilihnya lahan perkebunan kopi ini, karena kopi adalah salah satu komoditas unggulan Provinsi Lampung selain dari ubi kayu dan lada dan juga perkebunan ini satu lahan dengan Wahana Wisata Curug Tirai yang terkenal akan keindahan alamnya.

    “Saya didampingi oleh rekan-rekan mempunyai tugas untuk melatih petani kopi agar diberi pembinaan dan pelatihan teknik budidaya pasca panen dengan pengolahan yang baik, sehingga kopi robusta kita bisa diterima di pasar regional dan internasional,” ujarnya.

    Disamping itu juga fungsi dari Master trainer adalah menciptakan petani terlatih, mengkader petani dan anak petani dan memfasilitasi pelatihan dan pendidikan petani kopi khususnya kopi robusta. Dimana Lampung adalah salah satu penghasil terbesar kopi robusta.

    “Sebelum ini yang menjadi kendala umum adalah tingkat harga jual yang rendah, sehingga masyarakat belum atau sedikit yang melakukan teknik budidaya pasca panen. Namun sampai Januari 2018 ini, SCOPI sudah mendata 18000 orang petani yang sudah terlatih, dimana kebun-kebun mereka sudah banyak disertifikasi, Alhamdulillah sekarang sudah dilirik oleh pasar internasional selain perusahaan swasta besar yang kami gandeng yang berperan sebagai eksportir sehingga harga jual kopi semakin tinggi,” jelasnya.

    Senada, hal ini juga diungkapkan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH Batu Tegi) Ruchyansyah, S. Hut, menurutnya Lahan Perkebunan kopu ini adalah salah satu slot demplot agroforestri yang akan sinergikan dengan wisata Agrowisata proresty yang akan dibangun bersama-sama dengan Balitbangda.

    “Bersama teman-teman yang lain, kami akan membentuk Argowisata forestry kopi disamping jenis tamanan-tanaman lain yang bermanfaat untuk masyarakat yang ada di areal pariwisata ini Air Curug Batu Tirai ini. Apalagi saat ini Air Terjun Curug Tirai ini sedang dikembangkan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Tanggamus,” ujarnya.

    Dari pihak Pokdarwis Wahan Wisata Curug Tirai yang sekaligus sebagai Ketua GAPOKTAN HKm (gabungan kelompok tani hutan kemasyarakatan) Mandiri Lestari, Eko sangat mendukung kegiatan tersebut, karena menurutnya kegiatan ini dinilai dari berbagai sisi, manfaatnya akan berdampak atau memberi keuntungan langsung kemasyarakat sekitar areal wisata ini.

    “Apalgi dengan adanya Wista ini, akses jalan penghubung ke tempat wisata ini pastinya akan lebih di perhatikan lagi oleh Pemkab Tanggamus. Mengingat kendala terbesar saat ini adalah jalan penghubung ke area Wista ini hanya jalan setapak yang susah di lalui, sehingga para wisatawan menjadi malas untuk berkunjung ke tempat ini,” ujarnya.

    Dia menambahkan, untuk mewujudkan destinasi wisata kelas nasional tidak hanya bermodal lokasi yang indah, diperlukan ketersediaan infrastruktur yang memadai seperti jalan, taman-taman buatan, air bersih, pengelolaan air limbah dan pengelolaan sampah

    “Curug Tirai Ini bisa berintegrasi dengan agrowisata forestry yang nantinya bisa menjadi ikon wisata di Kabupaten Tanggamus khususnya di datar lebuay Kecamatan Air Naningan ini. Dan Alhamdulillah sampai saat ini Dinas Pariwisata Kabupaten Tanggamus sangat mendukung pendukung dan perhatian yang besar sekali terhadap Fokdarwis Jaya Lestari di mana kami ini adalah satuan unit kerja dari GAPOKTAN Mandiri Lestari,” pungkasnya.(Wsn/Hrd)

  • PPBP DAS HL WSS Lampung Akan Distribusikan Sejuta Bibit Pohon Gratis

    PPBP DAS HL WSS Lampung Akan Distribusikan Sejuta Bibit Pohon Gratis

    Tanggamus (SL) – Persemaian Permanen Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai  Hutan Lindung Way Seputih Way Sekampung (PP BP DAS HL WSS) Lampung, Kota Agung, Tanggamus, akan membagikan sejuta bibit pohon, secara gratis untuk masyarakat Lampung di tahun 2018 ini.

    Disampaikan Dwi Retno mewakili Manager PP BP DAS HL WSS Momo Suparmo, bahwa, hingga awal bulan Juli 2018, telah distribusikan sebanyak 130 Ribu bibit pohon gratis kepada masyarakat Lampung, yang telah mengajukan permohonan permintaan bibit.

    130 ribu bibit pohon yang telah didistribusikan, terdiri dari jenis pohon kayu kayuan, yaitu Sengon, Madang dan Afrika, kemudian jenis pohon serbaguna multi purpose tree species (MPTS) yaitu Petai, Durian dan Jengkol.

    Bibit pohon tersebut didistribusikan kepada masyarakat yang mengajukan permintaan, berasal dari beberapa Kabupaten, seperti masyarakat Kabupaten Pringsewu, Lamteng dan Tanggamus.

    Masih menurut Dwi, untuk pendistribusian bibit pohon, berdasarkan permohonan permintaan bibit dari masyarakat, dengan aturannya setiap 1 Hektare (Ha) lahan akan diberikan 1000 bibit pohon, yang terdiri dari berbagai jenis bibit pohon.

    “Sampai bulan Juli ini, bibit pohon yang telah kami produksi sebanyak 505 ribu bibit pohon, yang telah kita distribusikan sebanyak 130 ribu. Adapun target produksi kami tahun ini sebanyak 1 juta bibit pohon yang akan diberikan secara gratis kepada masyarakat, yang memenuhi syarat. Dan kami optimis target produksi akan tercapai, hingga akhir tahun, untuk pendisribusian di mulai, bulan Juni lalu,” ujarnya.

    Dwi Retno menerangkan, dari jumlah 505 ribu bibit pohon yang telah diproduksi tersebut. Produksi bibit pohon Sengon terbanyak yaitu mencapai 350 ribu bibit. Sedangkan sisanya terdiri dari beberapa macam bibit pohon jenis kayu-kayuan, yakni Madang dan Afrika serta Akasia Mangium, kemudian jenis MPTS yaitu Petai, Durian, Jengkol dan Sirsak. Memang bibit pohon Sengon masih sangat diminati petani, untuk dibudidayakan, setiap permintaan bibit, dipastikan Sengon yang paling diminati.

    “Oleh sebab itulah dari target produksi tahun ini, kami lebih banyak menyemai bibit Sengon, namun rencananya kami juga akan menyemai bibit pohon Pala sebanyak 10 ribu bibit,”ungkapnya.

    Dwi Retno menambahkan, tidak ada kendala yang serius dalam menyemai dan memproduksi bibit pohon tahun ini, cuaca sangat mendukung. Karena musim sangat seimbang, hujan tidak terlalu sering, begitu juga musim panas tidak terlalu panjang, tidak sampai kekeringan.

    Kemudian untuk mendapatkan bibit di PP BP DAS HL Kota Agung, haruslah berdasarkan mekanisme yang di tetapkan. Yaitu melampirkan KTP, kemudian mengisi blangko formulir permintaan bibit, yang harus di cap oleh Lurah, Kepala Pekon atau Kepala Instansi. Kemudian PP BP DAS HL, hanya melayani permohonan perorangan, tidak melayani atas nama kelompok masyarakat.

    “Bagi masyarakat yang ingin membudidayakan pohon jenis kayu dan buah, silahkan ajukan permohonan ke PP Kota Agung, ambil formulirnya di sini. Kemudian bibit yang diambil, haruslah ditanam dilahan sesuai permohonan, karena kami akan mensurvey,”jelas Dwi. (LS)

  • Kapolda Lampung Sebut Warga Tewas Diamuk Gajah Dilokasi Kawasan Terlarang

    Kapolda Lampung Sebut Warga Tewas Diamuk Gajah Dilokasi Kawasan Terlarang

     Tanggamus (SL) – Sekelompok gajah mengamuk saat mencari makan di Talang Marno Blok 6 Hutan Lindung register 39 Kota Agung Utara, Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, sekitar pukul 03.30 WIB, Selasa (3/7/2018). Akibatnya, satu orang warga bernama Surip (70) tewas.

    “Lokasi tersebut merupakan kawasan yang disiapkan untuk habitat gajah dan terlarang untuk warga tinggal di daerah tersebut. Namun larangan tersebut tak diindahkan,” ujar Menurut Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana, saat dikonfirmasi, Rabu (4/7/2018). “Ada masyarakat yang sudah kita ingatkan seringkali untuk keluar dari situ, mereka bercocok tanam di hutan-hutan itu. sehingga terjadi (gajah mengamuk),’ tambahnya.

    Polda Lampung bersama Pemda Kabupatan Tanggamus menghimbau supaya peristiwa ini tidak terulang, agar masyarakat yang tinggal di hutan habitatnya gajah untuk pergi dari situ. Mantan Wakapolda Metro Jaya ini pun menuturkan larangan tersebut bukan tanpa alasan. Hutan yang ditinggali warga tersebut wilayah gajah untuk mencari makan.

    Kendati demikian, dirinya pun mengaku bahwa pemerintah daerah belum memberikan solusi untuk para warga jika harus meninggalkan lokasi tersebut atau berpindah rumah, karena lokasi tersebut tempat segerombolan gajah untuk mencari makan. “Kita sudah menghimbau beberapa kali. Nah, itu masalahnya, masyarakat mau tinggal di mana,” ujar kapolda, seperti dilansir Merdeka.

    Jadi, lanjut dia, pencegahannya polisi bersama petugas Balai Kehutanan menghimbau masyarakat untuk tidak tinggal di wilayah itu, karena habitatnya gajah. Atas peristiwa tersebut, bukan hanya menewaskan Surip saja, melainkan juga telah merusak pekarangan kebun pisang dan satu rumah milik Surip hingga rusak parah. (LO)

  • Rapat Pleno Perhitungan Suara Resmi Dibuka KPU Tanggamus

    Rapat Pleno Perhitungan Suara Resmi Dibuka KPU Tanggamus

    Tanggamus (SL) – Rapat pleno terbuka rekapitulasio penghitungan suara hasil Pilkada 27 Juli 2018 resmi di buka oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus Otto Yuri  Saputra  di Tanggamus, Kamis (05/07/2018) sekitar pukul 10.00 Wib di Aula Mapolres Tanggamus.

    Adapun rapat pleno tersebut dalam rangka penetapan dan pengumuman hasil perhitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus.

    Peresmian pembukaan rapat pleno dihadiri seluruh saksi dari calon Gubernur dan Wakil Gubernur, saksi calon Bupati dan Wakil Bupati, seluruh PPK pilkada Tanggamus.
    Tampak hadir juga Pj. Bupati Tanggamus Zainal Abidin, Forkopimda dan pengurus Partai, MUI dan Pers.

    Dalam sambutannya, Ketua KPU Tanggamus Otto Yuri Saputra mengatakan, rapat pleno terbuka dalam rangka untuk rekapitulasi penetapan dan pengumuman hasil perhitungan suara saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018 di Kabupaten berjuluk Begawi Jejama ini.

    Adapun, rapat pleno dalam melaksanakan tugas dan kewajiban KPU beserta seluruh jajaran mulai tingkat PPS atau KPPS, melaksanakan dengan mengacu pada aturan perundang-undangan Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Kemudian seluruh tahapan yang dilaksanakan dengan mengacu pada juknis pelaksanaan yaitu PKPU. Rapat pleno hari ini adalah merupakan puncak dari seluruh tahapan yang telah dilakukan sejak di laksanakan pada bulan Januari tahun 2018 lalu.

    “Alhamdulillah semua tahapan berjalan dengan aman dan lancar, dan itu berkat peran serta masyarakat yang ada di Kabupaten Tanggamus, semua stakeholder yang ada di Kabupaten ini,” kata Otto dalam sambutannya.(hrd/Bw)

  • Tersangka Curas Spesialis Jambret Rasahkan Pengguna Jalinbar Dibekuk Polsek Kota Agung

    Tersangka Curas Spesialis Jambret Rasahkan Pengguna Jalinbar Dibekuk Polsek Kota Agung

    Tanggamus (SL) – Dua tersangka pencurian dengan dengan kekerasan (Curas) spesialis jambret yang sering meresahkan pengguna jalan lintas barat (Jalinbar) Kabupaten Tanggamus berinisial RA (19) dan MA (20) berhasil dibekuk Polsek Kota Agung dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus.

    Tersangka RA merupakan warga Pekon Bandar Kejadian Wonosobo ditangkap kemarin Rabu (4/7/18) sekitar pukul 07.00 Wib di Jalan Raya Pekon Tala Gening dan MA warga Pekon Belu Kecamatan Kota Agung Barat Ditangkap dirumahnya pukul 15.00 Wib.

    Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis mengungkapkan, Penangkapan keduanya berdasarkan laporan Liana (27) warga Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus.

    Adapun korban melaporkan kejadian jambret tersebut pada Selasa (4/7/18) sekitar pukul 15.00 Wib ketika melintas di Pekon Kandang Besi Kecamatan Kota Agung Barat, saat itu korban bersama suami dan anaknya dalam perjalanan dari Kota Agung menuju Pematang Sawa.

    “Akibat penjambretan, korban mengalami kerugian senilai Rp. 2,8 juta terdiri dari tas berisi surat-sura penting, handphone dan uang tunai Rp. 1 Juta,” kata AKP Syafri Lubis, Kamis (5/7/18) pagi.

    Ditambahkan Kapolsek, berdasarkan keterangan keduanya, bersama komplotannya selain terhadap korban dalam medio tahun 2018 mereka telah 8 kali beraksi di wilayah hukum Polres Tanggamus.

    “Diantaranya 2 kali di jalan raya Pekon Talagening, 2 kali di jalan raya Pekon Teba Bunuk, di jalan raya Pekon Pekon Kandang Besi, jalan raya Pekon Negarabatin, jalan Samudera Pasar Madang dan jalan raya Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung,” imbuh AKP Syafri Lubis.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua tersangka berikut barang bukti HP milik korban dan pisau jenis badik diamankan di Polsek Kota Agung, terhadap 2 teman tersangka yang telah diidentifikasi masih dilakukan pengejaran.

    “Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.

    Terpisah, Liana korban penjambretan mengucapkan terima kasih atas upaya pihak kepolisian yang berhasil menangkap pelaku yang telah menjambretnya.

    “Tolong sampaikan terima kasih saya dan keluarga kepada Kapolres Tanggamus dan jajarannya khususnya Polsek Kota Agung yang telah menangkap orang yang menjambret saya,” ucap Liana melalui sambungan telfon. (hrd/Nn)

  • Polisi dan TNI Bersama Masyarakat Tanggamus Evakuasi 3 Korban Tenggelam Air Terjun Curup

    Polisi dan TNI Bersama Masyarakat Tanggamus Evakuasi 3 Korban Tenggelam Air Terjun Curup

    Tanggamus (SL) – Polsek Pugung Polres Tanggamus, bersama Koramil Pagelaran dan masyarakat mengevakuasi 3 korban tenggelam di Air Terjun Curup Pekon Tanjung Agung Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, Selasa (3/7/18) siang.

    Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kapolsek Pugung Ipda Mirga Nurjuanda, S.Sos mengungkapkan ketiga korban bernama, Ayunita (18), Bela (12) warga Pekon Sidodadi Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu dan Umi (15) warga Pekon Tanjung Agung Pugung.

    “Ketiga korban awalnya terlihat oleh saksi Yasroni (54), ketika petani tersebut melintas sekitar pukul 11.30 Wib,” ungkap Ipda Mirga Nurjuanda.

    Kemudian, lanjut Kapolsek melihat hal tersebut saksi mendekat korban tersebut untuk memastikan bahwa itu jasad manusia dan langsung memanggil warga sekitar untuk membantu melakukan evakuasi, lantas melaporkan ke pamong setempat selanjutnya diteruskan ke Polsek Pugung.

    Kapolsek menjelaskan, jenazah Ayunita dan Bela dievakuasi ke Puskesmas Rantau Tijang untuk dilakukan visum dan setelahnya langsung dibawa ke rumah duka di Pekon Sidodadi Kecamatan Pardasuka Pringsewu. Sementara untuk korban Umi, atas permintaan ayahnya Eko Saputro menolak visum dan jenazah langsung dimandikan guna proses pemakaman.

    “Hasil visum di Puskesmas Rantau Tijang, untuk korban Ayunita dan Bela, meninggal dunia dikarenakan banyak minum air dan tidak ada ditemukan luka penganiayaan, dipastikan murni tenggelam dan keluarga korban Umi tidak mau dilakukan visum, karena orang tuanya merasa kasihan sehingga minta supaya korban langsung dimakamkan,” jelasnya.

    Berdasarkan keterangan ayah korban Ayunita, Sukiman (50) awalnya gadis tersebut dan cucunya Bela berpamitan kepada ibunya hendak bermain bersama dan tidak menduga tiba-tiba dikabarkan meninggal dunia.

    “Korban Ayunita adalah bibi korban Bela, Ayunita adalah anak Sukiman dan Bela sendiri merupakan cucunya Sukiman,” ujar Kapolsek.

    Sementara untuk keluarga Umi belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam suasana berduka, “Namun dari beberapa saksi, 2 korban asal Pardasuka berkunjung ke rumah Umi dan ketiganya bermain ke Air Terjun tersebut,” tandasnya. (hrd/Nn)