Tag: Tanpa Pelibatan Publik

  • Seleksi Pengadaan Penjabat Kepala Daerah di Lampung Tanpa Pelibatan Publik

    Seleksi Pengadaan Penjabat Kepala Daerah di Lampung Tanpa Pelibatan Publik

    Bandar Lampung – Waktu cepat bergulir dan masa jabatan Gubernur Lampung dan sejumlah Bupati/Walikota di provinsi pada tahun ini akan berakhir. Namun siapa nama Penjabat (Pj) yang disiapkan masih teka-teki, dan sepertinya ‘sangat diharamkan’ untuk diketahui publik.

    Saking ‘haramnya’, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Lampung Qodratul Ikhwan, pun enggan membeberkan nama-nama calon Pj Bupati/Walikota yang menurut dia sudah ada di kantong Gubernur Arinal Djunaidi.

    Atau, mungkin saja Qudratul juga tidak tahu siapa nama-nama calon Pj yang sudah ada di kantong gubernur itu.

    Ringkasnya, masyarakat Lampung jangan sampai tahu dulu. Tunggu saja hasil seleksi dari Tim Penilai Akhir (TPA) dan pengumuman Kemendagri pada September nanti.

    Yang pasti, kepemimpinan tujuh kepala daerah di Lampung akan berakhir sebentar lagi. Yakni Walikota Bandarlampung Eva Dwiana, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, Walikota Metro Wahdi Siradjuddin, Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo dan Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad.

    Para wakil pun ikut berhenti. Terhadap mereka yang berhenti dapat mencalonkan diri kembali pada Pilkada Serentak 2024, kecuali bagi kepala daerah yang sudah dua periode.

    Lalu, bagaimana dengan proses seleksi calon PJ Gubernur Lampung?

    Sama saja, proses seleksinya juga senyap, dan mungkin baru akan terkuak Desember depan.

    Ombudsman Minta Kemendagri Buka Data

    Begitulah realitas politik terkait pengadaan Penjabat Gubernur dan Bupati/Walikota saat ini. Tidak sepenuhnya terbuka, dimana hanya para pembesar yang mengetahuinya.

    Situasi itu jelas tidak menguntungkan bagi masyarakat. Itulah sebabnya, Ombudsman RI meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membuka data kepada publik terkait nama-nama calon penjabat (Pj) kepala daerah yang diajukan oleh DPRD provinsi, kabupaten, dan kota demi transparansi proses pengangkatan Pj kepala daerah.

    Permintaan Ombudsman RI itu disampaikan Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jawen melalui kanal YouTube Ombudsman RI, di Jakarta, Rabu (9/8).

    “Pihak Kemendagri harus membuka data nama-nama yang bersangkutan kepada publik, dan berikan waktu kepada masyarakat untuk mencermati nama-nama yang diajukan. Kemudian ada kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan,” katanya.(iwa)