Tag: Tapanuli Tengah

  • Oknum Tentara Bersama Gang Pacar Gelapnya Mutilasi Istri Potongan Tubuh Dibuang Kejurang Satu Bulan Ditemukan Tulang Belulang

    Oknum Tentara Bersama Gang Pacar Gelapnya Mutilasi Istri Potongan Tubuh Dibuang Kejurang Satu Bulan Ditemukan Tulang Belulang

    Tapanuli Tengah (SL)-Oknum anggota TNI Korem 023/KS Sibolga, Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago, membunuh dan memutilasi istrinya Ayu Lestari (26). Potongan tubuhnya kemudian dibuang ke jurang. Aksinya dilakukan bersama wanita selingkuhannya, Samaria Magdalena Simatupang (30) dan Winda Novianti Simanjuntak (28) yang saat ini tengah diperiksa intensif di Polres Tapanuli Tengah.

    Pelaku Baju Kuning, dan korban

    Dilansir Gridhot dari ulasan akun Twitter @litinaar, menyebutkan peristiwa itu terjadi medio April 2020, dan baru terungkap setelah polisi menemukan tulang belulang manusia di semak-semak di Jalan Baru Lungkungan 4, Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, 20 Mei 2020.

    Dan sebelumnya warga sudah mulai melakukan pencarian terhadap korban yang menghilang dari lingkungan Asrama Aek Habil Sibolga. Bahkan mertua korban yang juga anggota TNI tugas di Lombok, sempat menghubungi korban dan menanyakan keberadaan putri kesayangannya yang dikabarkan hilang. “Ayu mana?,” tanya ayah Ayu.  Namun, Martin lagi-lagi menjawab dengan santai. “Ilang, Pak,” kata Martin.

    Informasi yang dilangsir Gridhot menyebutkan, hubungan suami istri Martin dan Ayu sedang tidak harmonis. Bahkan Ayu berniat menggugat cerai, karena kerap menjadi korban KDRT. Namun belakangan Ayu bersikap berbalik dan ingin menjaga hubungan rumah tangga.

    Tetapi rupanya, diam diam Martin telah memiliki selingkuhan wanita lain, yang juga turut membantu Martin dalam upaya membunuh istrinya sendiri. Malam kejadian, Martin membonceng istrinya dengan mengendarai motor tanpa helm, dan berjalan jalan keliling kota. Sempat menitipkan anak semata wayangnya kepada tetangga.

    Saat melintas ditempat sepi, dua motor yang dikendarai masing masing satu pria, dan satu lagi dua wanita mengikuti dari belakang. Seorang wanita yang diketahui selingkuhan Martin, tiba tiba menghantam kepala korban dengan menggunakan linggis, dan langsung terjatuh.

    Martin menghentikan motor, lalu justru ikut menghabisi korban dengan memukul kepalanya berulang ulang, hingga tak bergerak. Para pelaku kemudian menelanjangi korban, lalu memutilasi korban, dan potonganya di buang ke jurang, semak semak, tempat lokasi ditemukan tulang belulang korban.

    Usai melakukan aksinya, Martin pulang keasrama mengendarai motor seorang diri. Tetangga yang tempat menitipkan anaknya sempat bertanya, kemana istri pelaku, dan dijawab korban pergi pamit sebentar lalu menghilang, maka pulang sendiri. Tetangga yang merasa curiga, kemudian melapor ke komandanya.

    Komandan Denpom 1/2 Sibolga, Letkol Cpm Hasanuddin Siagian lantas mengerahkan jajaran anggotanya untuk mencari keberadaan Ayu, istri Praka Martin. Sejak itu Martin juga di periksa di Denpom. Sejak 12 April 2020, kerabat dekat Ayu juga mulai mencari keadaannya lantaran Ayu dilaporkan menghilang oleh tetangganya di Asrama Aek Habil Sibolga.

    Rabu 20 Mei 2020 pagi, warag geger dengan penemuan tulang belulang manusia. Dari lokasi kejadian, polisi menemukan tengkorak kepala yang sudah rusak, tulang betis, tulang rusuk, jilbab berwarna kuning, sepasang sepatu warna hitam, baju warna putih bergaris warna biru, dan celana jeans warna biru, yang dikenakan korban saat kejadian.

    Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago, anggota Kima Korem 023/KS itu kemudian diamankan di Denpom 1/2 Sibolga sebagai tersangka. Dihadapan Denpom, Martin mengakui semua perbuatannya. Dari memiliki selingkuhan yang juga turut membantu Martin dalam upaya membunuh istrinya sendiri.

    Pada malam sebelum sang istri dikabarkan menghilang, Martin menitipkan anak semata wayangnya. Martin pun berboncengan mengitari daerah sepi bersama istrinya. Martin hendak mencari tempat yang pas untuk membunuh istrinya.

    Korban yang tak mengenakan helm pun lantas terjatuh. Semua berenti dipinggir jalan tepi jurang semak semak itu. Setelah dipukul, rupanya korban masih sadar, namun justru kemabli dipukuli oleh suaminya. Korban masih sadar dan memegang erat motor.  Martin kemudian mearik kerudung korban hingga lepas, lalu diseret rambut hingga 10 meteran.

    Korban sempet mengucapkan “Abang kok tega sama adek,”, tapi justru dibalas tinju berkali kali kewajah korban hingga tak bergerak. Lalu Martin bersama dua wanita dan satu pria tadi, ikut membantu memutilasi korban.

    Kabar pembunuhan yang dilakukan oleh Oknum TNI itu dibenarkan oleh Kasdim 0211/TT Mayor Inf Horas Sitorus. “Informasinya seperti itu. Tapi bagaimana kronologisnya kita kurang tau. Biarlah hukum yang menentukan nanti kita salah informasi jadi masalah,” kata Kasdim, kepada wartawan, Rabu 20 Mei 2020.

    Kasdim juga menjelaskan, bahwa saat ini dugaan kejadian pembunuhan tersebut sudah ditangani pihak Denpom. Menurut informasi, kasus pembunuhan ini terjadi sekitar sebulan lalu. Diduga, istri korban dibunuh dekat lokasi pembuangan sampah. “Kabarnya sudah ditangani Denpom, silahkan konfirmasi langsung ke Denpom,” katanya. (red)

  • Diduga Terima Suap Rp 1,2 Milyar, Mantan Bupati Tapanuli Tengah Ditangkap Polisi

    Diduga Terima Suap Rp 1,2 Milyar, Mantan Bupati Tapanuli Tengah Ditangkap Polisi

    Medan (SL) – Diduga telah menerima uang suap dengan total Rp 1,2 Milyar untuk bisa jadi CPNS, Mantan Bupati Tapanuli Tengah, RBS,SH,MH ditangkap polisi dan kini dia ditahan di Polda Sumut.

    Kasubbid Penmas Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan dalam siaran pers yang dikirim lewat grup WhatsApp Polda Sumut, di Medan Erizal Syaputra salah seorang anggotanya. Dalam rilis pers disebutkan, penangkapan mantan Bupati Tapteng itu dilakukan atas adanya laporan polisi dari seseorang yang melaporkan bahwa yang bersangkutan menerima uang beberapa kali setoran dengan tolah Rp 1,2 miliyar.

    Mantan Bupati Tapanuli Tengah, RBS,SH,MH ini ditangkap di Bandung Rabu (17/10), kini tersangka sudah diamankan di sel tahanan Polda Sumatera Utara.

    Peristiwa terjadi pada tahun 2014, ketika itu terlapor menjabat sebagai Bupati Tapteng, menyuruh pelapor dan suaminya untuk mencari CPNS dengan ketentuan Lulusan S1 sebesar 165 juta dan lulusan D-3 sebesar 135 juta rupiah.

    Dalan rilis tersebut tidak disebutkan nama terang sipelapor. Namun sumber menyebutkan pelopor termasuk orang dekat dari mantan Bupati.

    Karena tak tahan selalu didesak oleh CPNS yang telah berhasil dicarinya dan uangnya sudah disetor kepada mantan Bupati, akhirnya orang dekat mantan Bupati itu melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak berwajib di Polda Sumatera Utara.

    Selanjutnya korban mendapatkan CPNS sebanyak 8 orang dan menyerahkan uang pengurusannya kepada tersangka dengan total Rp 1.240.000.000,- yang diserahkan dalam 4 tahap sebagai berikut :

    Penyerahan pertama pada Tanggal 29 Januari 2014 sebesar Rp 570 juta yang diserahkan oleh pelapor bersama-sama dengan suaminya uang sejumlah tersebut diserahkan langsung kepada pelaku dirumah dinasnya di Sibolga.Tidak ada dibuatkan kwitansi tanda terima. Tetapi disaksikan oleh Joko selaku Ajudan pelaku.

    Penyerahan ke dua pada tanggal 30 Januari 2014 sebesar Rp 120.000.000,- (Seratus dua puluh juta rupiah) dikirim oleh korban melalui Bank Mandiri Cab. Jalan Gatot Subroto Medan, dikirim ke No. rekening : 107-00-692-74-55, rekening an. Farida Hutagalung.

    Penyerahan ke Tanggal 3 Februari 2014 sebesar Rp. 500.000.000.- ( lima ratus juta rupiah) dikirim oleh korban dari Bank Mandiri jalan Kirana Raya Medan Petisah yang dikirim ke no rekening : 107-00-692-74-55 an. Farida Hutagalung.

    Penyerahan ke 4 pada Tanggal 17 Agustus 2014 diserahkan sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) tanpa kwitansi.

    Pihak penyidik telah berhasil mengumpulkan barang bukti berupa; 1 Lembar bukti pengiriman uang Rp 120 juta ke rekening Farida Hutagalung,
    1 Lembar bukti pengiriman uang Rp. 500 juta ke rekening Farida Hutagalung, Data-data Farida Hutagalung pada saat membuka rekening, Print out rekening an. Farida Hutagalung mulai dibuka pada tanggal 30 September 2013 s/d rekening tutup dibulan April 2017, Surat pengumuman dan syarat penerimaan CPNS di Kab. Tapteng, Nama-nama peserta CPNSz Surat Keputusan Kelulusan CPNS, 2 lembar slip penarikan uang oleh Farida Hutagalung.

    Mantan Bupati Tapteng yang juga seorang advokat itu dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 4 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Rekening Palsu?

    Lantas siapa pemilik rekening atas nama Farida Hutagalung? Diduga rekening itu memakai nama fiktif. Dan diduga juga rekening tersebut digunakan sebagai menampung uang panas sebagai upaya menghilangkan jejak.

    Namun demikian pihak penyidik kini terus melalukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. (net)