Tag: Taruna Akpol

  • Pelapor Kasus Penipuan Modus Penerimaan AKPOL Rp1,8 Miliar Dapat Teror Orang Mengaku Jenderal Mantan Kapolda Lampung?

    Pelapor Kasus Penipuan Modus Penerimaan AKPOL Rp1,8 Miliar Dapat Teror Orang Mengaku Jenderal Mantan Kapolda Lampung?

    Lampung Selatan (SL)-Pelapor kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh mantan Caleg Demokrat gagal Sariyanti, Rn, ASN, warga Desa Sidomulyo Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan mendapat teror dari orang yang mengaku mantan seorang jenderal mantan Kapolda Lampung. Teror melalui SMS dan Telepon juga ditujukan kepada suaminya. Selasa 16 Juni 2020.

    Baca: Modus Bisa Masukin AKPOL Wanita Mantan Caleg Demokrat Dapil Sidomulyo Garap Uang Tetangganya Rp1,8 Miliar?

    Baca: Caleg Demokrat Gagal Sariyanti Dijebloskan Ke Penjara

    RN mengeluhkan teror telpon dan SMS yang mengaku Jendral Polisi mantan Kapolda Lampung tersebut. kali pertama nomor Telkomsel tersebut menghubunginya, pada Kamis 11 Juni 2020 silam, pasca mencuatnya laporannya tersebut ke Polres Lampung Selatan.

    “Pertama kali itu tanggal 11 Juni, sehari sebelum Sariyanti, ditangkap di rumahnya. Setelah berkali-kali menelpon tidak saya angkat nomor tersebut mengirim SMS, bahwa mengaku menyebutkan nama mantan Kapolda Lampung. Menanyakan masalah Sariyanti, kemudian mengancam saya akan turut ditangkap,” kata RN, kepada wartawan, Selasa 16 Juni 2020.

    Menurut RN, teror tersebut dilakukan terus menerus hingga beberapa hari selanjutnya. Namun RN mengaku tidak menanggapi telpon maupun membalas SMS tersebut. “Tidak saya saja, suami saja juga turut diteror. Terakhir suami saya, ditelpon dan di SMS, kemarin Senin 15 Juni 2020. Sungguh kami tidak nyaman. Tapi saya yakin, itu bukanlah mantan Kapolda Lampung yang dimaksud, itu pasti hanya orang suruhan Sariyanti,” katanya.

    Sementara, orang dekat mantan Kapolda Lampung yang disebut sebut dalam teror itu membantah nomor yang meneror tersebut adalah nomor purnawirawan jendral polisi bintang yang disebut dalam teror itu. Dia memastikaan jika penelpon itu hanya mengaku-ngaku saja. “Nomornya bukan. Bukan juga pake nomor lain. Ada-ada saja,” ujar Fir, dengan nada emosi sembari mengatakan agar yang meneror tersebut untuk menelpon dia.

    Diketahui Polres Lampung Selatan resmi menahan Sariyanti (28) warga Desa Seloretno Kecamatan Sidomulyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan penerimaan siswa Akademi Polisi (Akpol) sebesar Rp1,8 miliyar pada tahun 2017 silam terhadap Rn warga Desa Sidomulyo.

    “Yang bersangkutan SR kami tahan dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka, karena dari hasil pemeriksaan dan bukti yang ada telah ditemukannya 2 alat bukti permulaan yang cukup,” kata Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Try Maradona mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edi Purnomo SIK. MM,  Minggu 14 Juni 2020.

    Sariyanti adala wanita yang dikenal dengan style sosialita, selai aktif di yutuber, di juga dikenal sebagai penulis Novel. Sempat Nyaleg dari Partai Demokrat Lampung Selatan, dapil 3, namun gagal. Tanggal 20 Januari 2020 silam telah dilaporkan oleh seorang ASN sesama warga Kecamatan Sidomulyo atas dugaan kasus penipuan yang terjadi pada 2017.

    Pelapor dirugikan karena sudah menyerahkan uang dan aset berupa properti senilai Rp1,8 miliar dengan dalih akan membantu memasukan anaknya ke akademi kepolisian (Akpol) pada 2017 lalu. “Saya melaporkan saudari SN, saya laporkan di 20 Januari 2020 sebelumnya saya sudah coba mediasi di Polsek Sidomulyo, tapi tidak ada hasil, dia tidak mau mengembalikan aset kita yang sudah dia ambil, akhirnya saya laporkan ke Polres tanggal 20 januari atas kasus penipuan. Semua total kerugian 1,8 miliar rupiah,” kata Rn. (Red)

  • MA Perberat Vonis Penganiaya yang Tewaskan Taruna Akpol Jadi 3 Tahun

    MA Perberat Vonis Penganiaya yang Tewaskan Taruna Akpol Jadi 3 Tahun

    Semarang (SL) – Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman empat pelaku penganiayaan yang menewaskan Taruna Akademi Kepolisian, Muhammad Adam menjadi 3 tahun penjara. Sebelumnya satu terdakwa dihukum satu tahun penjara, dan tiga terdakwa lainnya dihukum 6 bulan penjara.

    Keempat terdakwa tersebut yakni Christian Atmadibrata Sermumes, Gibrail Charthenus Manorek, Martinus Bentanone, dan Gilbert Jordi Nahumury.

    “Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun,” demikian lansir website MA, Senin (19/11/2018). Majelis Kasasi terdiri dari Sofyan Sitompul, Margono, dan Eddy Army. Sedangkan permohonan kasasi ini diajukan oleh jaksa penuntut umum pada 27 Maret 2018.

    Sebelumnya, dalam putusan banding yang dibacakan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada 9 Maret 2018 berisi menguatkan putusan PN Semarang No 648/Pid.B/2017/PN Semarang pada 13 Desember 2017. Dalam putusan PN Semarang memvonis Christian Atmadibrata dengan hukuman 1 tahun penjara. Vonisnya menjadi yang paling tinggi daripada 13 terdakwa lainnya yang dihukum 6 bulan penjara.

    Selain itu, PN Semarang menjatuhkan pidana terhadap Gibrail Chartens Manorek, Martinus Bentanone, dan Gilbert Jordi Nahumury, dengan pidana penjara masing-masing selama enam bulan 20 hari. Kemudian Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding yang diterima oleh Pengadilan Tinggi Jateng di Semarang. Pengadilan Tinggi Jateng menguatkan putusan PN Semarang pada 9 Maret 2018.

    JPU kemudian mengajukan kasasi yang dikabulkan pada 11 Juli 2018 dengan nomor register 532 K/PID/2018. Untuk diketahui, penganiayaan bersama yang dilakukan para terpidana telah menyebabkan Muhammad Adam tewas terjadi 18 Mei 2017 lalu. Total ada 14 terdakwa dalam kasus penganiyaan senior ke junior itu. (detiknews)