Tag: Tekab 308 Polres Lampung Utara

  • Lima Penjudi Togel Diringkus Satreskrim Polres Lampura

    Lima Penjudi Togel Diringkus Satreskrim Polres Lampura

    Lampung Utara, (SL) – Dipimpin Kasat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura), AKP Eko Rendy, Tim TEKAB 308 meringkus lima penjudi togel online di Desa Tata Karya Kecamatan Abung Surakarta, selasa (20) malam.

    Kelima pelaku yakni PER (39) warga Desa Tata Karya, MHD (39) warga Desa Pakuon Agung Kec Muara Sungkai, RUS (47) Desa Negeri Ratu, JND (38) Pakuon Agung dan BHD (34). warga Desa Tata Karya.

    Dari tangan para pelaku petugas menyita barang bukti berupa 2 buah buku rekapan Togel, 4 unit Hand phone, 2 buah pena warna hitam, Uang tunai sebesar Rp1.600ribu, berikut 2 bilah Senjata tajam jenis badik bersarung coklat milik terduga BHD.

    Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK diwakili Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, penangkapan para terduga pelaku dilakukan saat Tim TEKAB 308 Presisi bersama unit Tipidter sedang patroli hunting ke wilayah Desa Tata Karya Kecamatan Abung Surakarta.

    “Tim mencurigai ada sekelompok orang yang berkumpul sedang bermain judi Togel, kemudian Tim kita mendekat dan melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan para pelaku berikut barang bukti.” Ujar AKP Eko Rendy Oktama, kamis (22/6).

    Kasar mengatakan, saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Red)

  • Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

    Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

    Lampung Utara (SL) – Unit Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara mengamankan dua orang pelaku penyalahguna Narkoba jenis sabu.

    Kedua pelaku yakni DA (35) warga Jl. Zainal Abidin Pagar Alam Kedaton Bandar Lampung dan MGS (28) warga Jl. Ratu Dibalau Tanjung Senang Bandar Lampung diamankan petugas saat berada di salah satu Hotel yang terletak di Jalan Alamsyah RPN Kotabumi Lampung Utara.

    Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, S.I.K. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K, M.Si. mengatakan, kedua pelaku diamankan berawal tim mendapat informasi pada hari minggu 20 Desember 2020 pukul 18.00 Wib bahwa ada orang yang membawa senpi di salah satu Hotel yang ada di Lampung Utara.

    “Setelah mendapat informasi tekab 308 langsung menuju ke TKP dan langsung mengamankan pelaku yang sedang mengkonsumsi sabu,” kata Kasat Reskrim. Senin (21/12/20).

    Lanjut Kasat, selain mengamankan kedua pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk Sofgun jenis FN berikut 11 butir peluru Gotri, 2 unit Mobil, 1 buah alat hisap (bong) dan dua buah HP.

    “Setelah di lakukan interogasi ternyata dua unit mobil yang ada pada pelaku merupakan hasil kejahatan di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung,” ujar Gigih.

    Kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

    “Untuk kasus Narkoba sudah kita limpahkan ke Sat Narkoba Polres Lampung Utara dan kasus Pidana kita menunggu Satreskrim Polresta Bandar Lampung untuk kita serahkan ke mereka,” ucap Kasat Reskrim.(edwardo/ardi)

  • Pelaku Percobaan Pembunuhan di Kebun Sawit KS Tubun Kota Bumi Anak Dibawah Umur Motifnya Kesal Karena Korban Kerap Ngepoin Pelaku Dengan Pacarnya

    Pelaku Percobaan Pembunuhan di Kebun Sawit KS Tubun Kota Bumi Anak Dibawah Umur Motifnya Kesal Karena Korban Kerap Ngepoin Pelaku Dengan Pacarnya

    Lampung Utara (SL)-Dua  pelaku percobaan pembunuhan yang nyaris menewaskan Taufik, Warga Bonglai, Kecamatan Abung Tengah, yang tubuhnya ditemukan tergeletak berlumuran darah tanpa pakaian di kebun sawit, di jalan KS Tubun, Keluharan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, berhasil di tangkap Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara, tidak sampai 1×24 jam, Selasa 27 Oktober 2020.

    Kedua pelaku satu diantaranya anak di bawah umur, M (16) warga Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah dan Yudha Yulianto (20) warga Desa Sidomukti, Kecamatan Abung Timur. Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. Yakni di Desa Nyapah Banyu, Kecamatan Abung Tengah dan di Desa Sidomukti, Kecamatan Abung Timur.

    Para pelaku dan korban saling kenal, dan sebelum kejadian sempat pesta miras bersama. Motif pelaku mengaku kesal dan sakit hati  kepada korban. Pelaku merasa kesal dengan korban yang sering menjelek-jelekkan M kepada pacarnya. Kemudian M dan Yudha melakukan rencana menghabisi korban.

    M dan Yuda mengajak korban untuk mengonsumsi minuman keras lebih dahulu. Setelah korban mabuk, M mengambil sebatang kayu yang diberikan Yudha memukul kepala korban berulang ulang. Kedua pelaku sempat memastikan kondisi korban yang sudah tidak bergerak. Karena dikira sudah tewas, M dan Yudha mengambil harta korban dan membawa kabur motor Yamaha RX King warna hitam B-6903-FJ milik korban.

    Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Kasatreskrim Polres Lampura AKP Gigih Andri Putranto, mengatakan dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, dan hasil penyelidikan pelaku dapat diidentifikasi. Dan Tim Tekab 308 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara berhasil menangkap para pelaku,

    “Tidak sampai 12 jam, petugas meringkus M (16) warga Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah dan Yudha Yulianto (20) warga Desa Sidomukti, Kecamatan Abung Timur.  Pelaku percobaan pembunuhan dan curas TKP erkebunan sawit, Jalan KS Tubun, Kelurahan Kotaalam, Kotabumi Selatan pada Senin 26 Oktober 2020 kemarin,” kata Gigih Andri Putranto.

    Menurut Kasat, berdasarkan keterangan sementara hasil pemeriksaan para tersangka motif para pelaku sakit hadi kepada korban, kemudian merencanakaan pembunuhan. Para pelaku memukul kepala korban dan mengambil harta benda serta motor korban.

    “Pelaku memukul kepala korban sebanyak lima kali. Yudha memberikan kayu jambu kepada M untuk memukul korban. Tersangka M merasa kesal dengan korban yang sering menjelek-jelekkan M kepada pacarnya. Paara pelaku mengajaknya mengonsumsi minuman keras lebih dahulu,” katanya.

    Dari kasus itu, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam B-6903-FJ, satu buah handphone Samsung Young 2 warna hitam, satu batang kayu singkong dan jambu yang dipakai untuk memukul korban. (Ardi/edwardo)

  • Berusaha Kabur dan Melawan, Kaki Eok Didor Polisi

    Berusaha Kabur dan Melawan, Kaki Eok Didor Polisi

    Lampung Utara (SL) – Setelah mengamankan Nasrudin alias Nas, pada Rabu, (9/1), malam, sekitar pukul 22.00 WIB, salah satu kawanan pelaku begal yang mencemplungkan korbannya ke dalam sungai Way Melan yang berada di belakang Islamic Center Kotabumi, Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Satreskrim Polres Lampung Utara, kembali mencokok seorang pelaku lainnya pada Selasa, (15/1/2019), dinihari, sekitar pukul 04.30 WIB.

    Disampaikan Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, melalui Kasatreskrim AKP. Donny Kristian Bara’langi, pelaku Fauzi Romadon alias Eok, (20), warga Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan ini, diamankan di kediamannya. “Pelaku Fauzi alias Eok diamankan menyusul seorang rekan pelaku lainnya yang telah diamankan sebelumnya,” ungkap Kasatreskrim Polres Lampura, Selasa, (15/1).

    Dikatakannya, peristiwa curasranmor itu terjadi pada Sabtu, (8/12/2018), sore, sekitar pukul 15.00 WIB, di belakang gedung Islamic Centre, Dusun Talang Tengah, sungai Way Melan, yang berada di Jalan KS. Tumbun, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

    Sebelumnya, korban yang sedang menonton pertandingan futsal di GOR Stadion Sukung Kotabumi didatangi empat orang pelaku. “Para pelaku mendekati kendaraan korban. Salah seorang diantaranya berkata dengan nada keras dan memaksa untuk mengantarkan dirinya pulang ke rumah dengan alasan mau mengambil uang,” kata Donny Kristian.

    Karena merasa takut, lanjutnya, korbanpun mengantarkan pelaku ke rumahnya. Namun, saat melintasi jembatan yang berada di belakang Islamic Center Kotabumi, pelaku yang dibonceng korban tiba-tiba meminta korban untuk berhenti. Tak lama berselang, datang pelaku lainnya seraya meminta HP dan sepeda motor korban. Karena korban menolak, dirinya pun dilempar ke kali yang berada di bawah jembatan tersebut. “Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku Eok berusaha untuk melarikan diri dan mencoba memberikan perlawanan. Akibatnya, anggota melumpuhkan pelaku dengan satu butir timah panas yang bersarang di kaki sebelah kanan,” jelas Donny Kristian.

    Diuraikan lebih lanjut, saat diinterogasi, pelaku Eok juga mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian pada 24 Desember 2018, dengan TKP di jalan Suttan Demak Kuaso, RT/RW 005/005, Kel. Kota Alam, Kec. Kotabumi Selatan, kabupaten setempat. “Adapun kerugian materi yang dialami korban dalam peristiwa tersebut berupa uang tunai sebesar Rp 2,8 juta dan sepuluh bungkus rokok,” paparnya.

    Perbuatan pelaku tertuang dalam dua laporan pengaduan berbeda, yakni LP/ 1244/ XII/ 2018/ PLD LPG/ RES LU, Tanggal 08 Desember 2018; dan Laporan Polisi Nomor : LP /1284 /B/ XII/ 2018/ POLDA LAMPUNG/ RES LU, ternggal 24 Desember 2018.

    “Barang bukti yang turut BB yang diamankan, yakni satu unit sepeda motor merk Yamaha jenis Vega ZR warna biru Nopol BE 4595JC, Nosin: 5D91768755, Noka: MH35D9205DJ768767,” kata Donny Kristian Bara’langi. (ardi)

  • Rampas Motor dan Ponsel, Komplotan Begal Nasrudin Cemplungkan Korban ke Sungai

    Rampas Motor dan Ponsel, Komplotan Begal Nasrudin Cemplungkan Korban ke Sungai

    Lampung Utara (SL) – Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Satreskrim Polres Lampung Utara kembali mengamankan seorang pelaku curasranmor, pada Rabu, (9/1), malam, sekitar pukul 22.00 WIB.

    Adapun pelaku yang berhasil diamankan Nasrudin alias Nas, (25), warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara. Dirinya ditangkap usai beraksi dengan membegal satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vega ZR berwarna biru dengan nomor polisi BE 4595JC, milik korban Jaya Sakti, (14), warga Desa Cempaka, Kecamatan Sungkai Jaya.

    Peristiwa curasranmor itu terjadi pada Sabtu, (8/12/2018), sore, sekitar pukul 15.00 WIB., di belakang gedung Islamic Centre, Dusun Talang Tengah, Kali Way Melan yang berada di Jalan KS. Tumbun, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

    Ketika itu, korban Jaya Sakti yang sedang menonton pertandingan futsal di GOR Stadion Sukung Kotabumi didatangi empat orang pelaku.

    Para pelaku mendekati kendaraan korban. Salah seorang diantaranya berkata dengan nada keras dan memaksa untuk mengantarkan dirinya pulang ke rumah dengan alasan mau mengambil uang.

    Karena merasa takut, korban pun mengantarkan pelaku ke rumahnya. Namun, saat melintasi jembatan yang berada di belakang Islamic Center Kotabumi, pelaku yang dibonceng korban tiba-tiba meminta korban untuk berhenti.

    Tak lama berselang, datang pelaku lainnya seraya meminta HP dan sepeda motor korban. Karena korban menolak, dirinya pun dilempar ke kali yang berada di bawah jembatan tersebut.

    Sementara itu, Kapolres Lampung Utara AKBP. Budiman Sulaksono, didampingi Kasatreskrim Polres Lampura, AKP. Donny Kristian Bara’langi, menyampaikan, pelaku Nasrudin diamankan bermula dari adanya laporan korban Jaya Sakti yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/ 1244/ XII/ 2018/ PLD LPG/ RES LU, tanggal 08 Desember 2018.

    “Pelaku diamankan anggota di kediamannya,” kata Budiman Sulaksono, kepada wartawan, Rabu, (9/1), tadi malam.

    Turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vega ZR warna biru Nopol BE 4595JC, Nosin : 5D91768755, Noka : MH35D9205DJ768767.

    Dijelaskan Kasatreskrim Polres Lampura, AKP Donny Kristian Bara’langi, saat pemeriksaan, pelaku Nasrudin juga mengakui telah melakukan tindak.pidana penggelapan, seperti tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B- 116g/ X/ 2018/PLD LPG/ RES LU, tanggal 30 Oktober 2018.

    “Pelaku Nas bersama dua rekannya bernama Rido dan Rahmat, telah melakukan aksi penggelapan dan berhasil melarikan satu unit kendaraan motor Viar warna merah hitam dengan Nopol BE 6338 JR,” ungkap Donny Kristian.

    Dijelaskannya, peristiwa itu terjadi dengan TKP di Warnet Ajil, Kel. Sribasuki, Kab. Lampung Utara, pada Selasa, (30/10/2018), sekira pukul 15.00 WIB. (ardi)

  • Residivis Curanmor Asal Lamteng Tertangkap di Lampura

    Residivis Curanmor Asal Lamteng Tertangkap di Lampura

    Lampung Utara (SL) – Aris Yudi Novandra, (32), warga Desa Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, diamankan Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Satreskrim Polres Lampung Utara, pada Selasa, (8/1), pagi, sekitar pukul 08.00 WIB.

    Residivis spesialis curanmor ini ditangkap usai melancarkan aksinya dengan tempat kejadian perkara (TKP) di parkiran salah satu gerai waralaba yang berada di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, pada Senin, (7/1), malam, sekitar pukul 22.00 WIB.

    Ketika itu, korban Heriyanto, (29), warga gang Garuda, Kel. Kota Alam, Kec. Kotabumi, yang sedang bekerja di gerai waralaba itu, tidak mengetahui jika motor jenis Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BE 3478 KP miliknya akan dicuri oleh pelaku Aris Yudi.

    Tiba-tiba, dari dalam gerai, korban mendengar suara mengejutkan yang keluar dari letusan seperti senjata api. Mendengar suara itu, dirinya bersama rekan sekerja langsung keluar dan mendapati anggota Satreskrim Polres Lampura telah mengamankan pelaku.

    Atas keterangan yang diberikan oleh anggota kepolisian, bahwa pelaku berusaha untuk mencuri motornya yang sedang terparkir dengan cara merusak kunci kontak menggunakan Letter T.

    Sementara itu, Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, membenarkan penangkapan pelaku yang merupakan residivis spesialis curanmor.

    “Iya, benar. Anggota TEKAB 308 Satreskrim Polres Lampura saat sedang patroli, telah menangkap seorang residivis spesialis curanmor yang selama ini dalam pencarian anggota. Dalam pemeriksaan, dirinya mengakui telah melakukan aksi serupa di lima TKP berbeda dalam wilayah hukum Polres Lampung Utara,” ujar Kapolres, Selasa, (8/1).

    Terpisah, Kasatreskrim Polres Lampura, AKP. Donny Kristian Bara’langi, mengatakan, Pelaku Aris Yudi Novandra tertangkap tangan saat sedang beraksi.

    “Saat diinterogasi, terungkap, pelaku telah melakukan aksi serupa dengan TKP dan waktu yang berbeda,” ungkap Kasatreskrim, Selasa, (8/1).

    Berdasarkan pengakuan Aris Yudi Novandra saat diperiksa, ungkap Donny Kristian, adapun pelaku telah melakukan Tindak Pidana (TP) serupa, yakni Laporan Polisi Nomor: LP/ 1275/ B/ XII/ 2018/PLD LPG/ RES LU, tanggal 20/12/2018, dengan TKP di jalan Jeruk, nomor 49 Kel. Kelapa Tujuh, Kec. Kotabumi Selatan, Kab. Lampung Utara, pada Kamis, (20/12), sekira pukul 02.00 WIB. Adapun kerugian dalam TP tersebut, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol BE 3748 KP Noka : MH1JM2114HK396469, Nosin : JM21E1387972.

    Lalu, Laporan Polisi Nomor : LP/ 1107/ X/ B/ 2018/ PLD LPG/RES LU, 10/10/2018, dengan TKP Depan Alfamart, Kelapa Tujuh, jalan Alamsyah RPN, Kel. Kelapa Tujuh, Kec. Kotabumi Selatan, Kab. Lampung Utara, pada Selasa, (9/10), sekira pukul 22. 10 WIB. Adapun kerugian dalam TP tersebut, berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nopol BE 3571 KR, Noka : MH1JM1115HK402687, Nosin. : JM11E1385381.

    Kejadian selanjutnya, Laporan Polisi Nomor : LP/1109/X/2018/ PLD LPG/ RES LU, Tanggal 10 Oktober 2018, dengan TKP Trotoar Taman Sahabat Kotabumi, Kab. Lampung Utara, pada Rabu, (10/10), sekira pukul 21.00 WIB. adapun kerugian dalam TP tersebut, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah Nopol. BE 8773 PE.

    Kemudian, Laporan Polisi Nomor : LP/ 1026/ IX/2018/ PLD LPG/ RES LU, 05/11/2018, dengan TKP Warnet ASASIN di jalan Ahmad Akuan, Kel. Rejosari, Kec. Kotabumi, pada Selasa, (4/11), sekira pukul 20.30 WIB. Adapun kerugian dalam TP tersebut, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna orange putih Nopol BE 4959 JW, Noka : MH1JFM216EK705536, Nosin : JFM2E-1719933.

    Dan terakhir, Laporan polisi Nomor: LP/15/B/I/2019/POLDA LAMPUNG/ RES LU, Tanggal 07 Januari 2019.

    “Dalam aksi curanmor yang terakhir, pelaku terciduk sedang beraksi,” papar Donny Kristian.

    Saat penangkapan, barang bukti yang turut diamankan, berupa Kunci leter T berikut kunci magnet, Kendaraan milik korban, jenis Honda Beat warna biru putih Nopol BE 3478 KP, Noka : MH1JM1113HK297216, Nosin : JM11E1288979.

    “Adapun tindakan kepolisian yang telah dilakukan yaitu mengamankan pelaku berikut BB di Mapolres Lampura, melengkapi Mindik dan Sidik, melakukan pengembangan, SP2HP, Rekonstruksi, diserta BA dan Sket TKP,” jelas Donny Kristian Bara’langi. (ardi)