Tag: Tekab 308 Polres Tanggamus

  • Tekab 308 Polres Tanggamus Tangkap Komplotan Pelaku Penodongan Yang Viral di Pantai Limau

    Tekab 308 Polres Tanggamus Tangkap Komplotan Pelaku Penodongan Yang Viral di Pantai Limau

    Tanggamus (SL)-Tekab 308 Polres Tanggamus mengidentifikasi korban dugaan pencurian dengan kekerasan (Curas) di area Pantai Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus kembali membuahkan hasil.

    Setelah sebelumnya berhasil mengidentifikasi TKP, lalu melakukan penjemputan korban yang merupakan saat korban berada ditempat kerjanya di Bandar Lampung guna membuat laporan polisi di Polres Tanggamus.

    Sehingga, atas dasar laporan korban berinsial AL (15) warga Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu itu ke Polres Tanggamus akhirnya dapat mengidentifikasi dan berhasil menangkap empat pelaku.

    Pengungkapkan bermula diamankannya Robi Yansyah (20), pelaku yang sempat memukul korban saat korban mencegahnya kabur sekaligus mengamankan motornya yamaha jupiter mx yang sempat ditahan korban kala terekam video amatir warga.

    Pelaku kedua adalah Sahriyanto (38) yang ditangkap saat berada di rumahnya di Pekon Sukabanjar Kecamatan Kota Agung Timur, pria berbadan besar ini merupakan pelaku yang merusak kunci motor korban sekaligus eksekutor saat merampas dompet korban.

    Dua pelaku lainnya, yakni Erdiansyah (23) dan Ilham Juanda (21) yang ditangkap setelah Tekab 308 Polres Tanggamus melakukan tindakan persuasif karena mereka kabur ke wilayah Gading Rejo Pringsewu dan kembali ke Kota Agung sehingga bertemu sehingga berhasil diamankan di jalan raya Kota Agung Timur.

    Selain menangkap keempat orang tersebut, petugas juga masih memburu seorang pelaku lainnya bernama Kevin yang juga merupakan warga Pekon Sukabanjar Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.

    Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan, keempat pelaku ditangkap dalam tempo beberapa jam, di tiga tempat berbeda setelah korbannya AL didampingi pamannya membuat laporan polisi ke Polres Tanggamus pada Kamis 20 Mei 2021.

    “Keempat pelaku merupakan warga Pekon Sukabanjar ditangkap di tiga tempat berbeda setelah korbannya membuat laporan polisi,” ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Jumat 21 Mei 2021.

    Kasat menjelaskan, kronologis kejadian Curas tersebut terjadi pada Minggu tanggal 16 Mei 2021 sekitar pukul 14.00 Wib, saat korban bersama dengan temannya yang berinisial ES akan menuju kepantai Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.

    Pada saat dalam perjalanan tepatnya di Jalan Cuku Pandan Pekon Padang Ratu korban bersama dengan temannya berinisial ES diberhentikan oleh 5 orang laki-laki yang tidak dikenal dan meminta uang untuk membeli rokok.

    “Kemudian dari salah satu pelaku tersebut mengambil uang sebanyak Rp700 ribu yang berada di dompet milik korban dan setelah mengambil uang milik korban tersebut lalu kemudian salah satu pelaku merusak kunci motor milik korban kemudian ke 5 orang pelaku tersebut pergi meninggalkan korban,” jelasnya.

    Sambungnya, menurut hasil pemeriksaan, peran mereka berbeda-beda, dimulai dari salah satu pelaku Erdiansyah meminta uang 30 ribu, lalu pelaku Kevin (DPO) meminta 50 ribu sambil merebut hp teman korban, dengan mengatakan “Hp ini saya bawa atau ngasih uang,”. Secara replek korban kembali merebut hp tersebut.

    Usai hp ditangan korban, pelaku Kevin menggeledah dan mendapati dompet dikantong depan kanan, Kevin menyuruh korban mengeluarkan dompet, lalu pelaku Kevin merembut dompet dan mengambil uang Rp700 ribu.

    Bersamaan dengan perebutan hp dan pengambilan uang korban, ternyata salah satu pelaku yakni Sahriyanto berusaha mengambil motor korban dengan merusak kunci kontak menggunakan obeng namun tidak berhasil.

    Setelah menguasai uang Rp700 ribu, 4 pelaku melarikan diri menggunakan 3 motor. Tetapi saat pelaku berbaju putih bertopi merah yakni Robi Yansyah hendak kabur, namun sepeda motornya tidak dapat dihidupkan sehingga korban memiliki kesempatan menarik kunci motor pelaku Robi.

    “Peran masing-masing pelaku yakni Kevin (DPO) eksekutor mengambil uang korban ditemani oleh pelaku Erdiansyah dan Ilham Juanda. Pelaku Sahriyanto merusak kunci motor korban dan Robi Yansyah mengawasi situasi,” jelasnya.

    Kasat mengaku, proses penangkapan berawal dari pelaku Robi Yansah yang terekam video amatir warga sehingga berhasil terungkap pelaku 4 pelaku lainnya, namun seorang pelaku telah melarikan diri.

    “Dari penangkapan Robi juga diamankan sepeda motor yang terekam kamera. Lalu dilakukan pengembangan sehingga berhasil ditangkap 3 pelaku lainnya,” ujarnya.

    Kesempatan itu, Kasat mengimbau masyarakat apabila melihat peristiwa tindak pidana agar segera melaporkan kepada pihak Polri.

    “Jika masyarakat melihat peristiwa tindak pidana, mohon segera dilaporkan ke pihak Polri, dan saksi, korban dijamin dilindungi oleh UU perlindungan terhadap saksi dan korban,” imbaunya.

    Saat ini keempat tersangka berikut barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

    “Terhadap keempat pelaku dipersangkakan pasal 365 KUHPidana ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya.

    Menurut pelaku Robiyansyah, ia hanya mengambil uang Rp15 ribu dari tangan korban namun uang itu terjatuh saat rebutkan kunci motornya saat hendak kabur. “Saya dapet uang Rp15 ribu tapi terjatuh saat hendak kabur, korban menarik kunci motor saya,” ucap pria berbadan kurus tersebut.

    Tersangka Sahriyanto mengaku tidak diberikan uang oleh Kevin sebab dia hanya ingin mencuri motor korban walaupun tidak berhasil. “Saya niatnya curi motor untuk dijual guna kebutuhan sehari-hari,” ucap pria berbadan besar itu.

    Menurut tersangka yakni Erdiansyah  dan Ilham Juanda, mereka diberikan uang oleh Kevin sebesar Rp200 ribu yang mereka bagi dua dan telah habis guna membeli rokok. “Kami dikasih 200 ribu sama kevin, uangnya sudah habis dipakai beli rokok,” kata keduanya kompak.

    Untuk diketahui, sebelumnya video viral dengan durasi 1.37 detik, yang diduga terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) atau pendongan yang diduga terjadi di jalan pantai wilayah Kecamatan Kota Agung Timur hingg Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus. (Hardi)

  • Mantan Kepala Pekon Kampung Baru, Ditangkap Tim Tekab 308 Polres Tanggamus

    Mantan Kepala Pekon Kampung Baru, Ditangkap Tim Tekab 308 Polres Tanggamus

    Tanggamus (SL)-Mantan Kepala Pekon Kampung Baru, Kecamatan Pematang Sawa berinisial MP (38) ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus dalam perkara penipuan atau penggelapan.

    MP ditangkap dalam pelariannya di wilayah Bandar Lampung, setelah dua bulan lebih melarikan diri dan menjadi DPO Satreskrim Polres Tanggamus atas pelaporan korbannya Masdar Helmi warga Pekon Tanjungan, Pematang Sawa.

    Atas penangkapannya, terungkap kasus yang menjerat tersangka bermula dari meminjam uang korban dengan agunan sertifikat tanah milik warga yang mengurus program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Prona.

    Mirisnya lagi, dalam pelariannya hingga ke wilayah Jakarta hingga kembali ke Lampung untuk mengurus paspor karena berniat menjadi TKI ke Arab Saudi, MP menggunakan sabu yang dibuktikan dengan hasil test urine yang mengandung Metafetamine.

    Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap MP, mantan kepala pekon kampung baru kecamatan pematang sawah yang merupakan DPO perkara penipuan.

    “Kami berhasil menangkap DPO penipuan saat tersangka berada di rumah keluarganya di Bandar Lampung dinihari tadi, Kamis (4/3/21) pukul 01.00 Wib,” ungkap Iptu Ramon didampingi KBO Satreskrim Ipda Lusianto, SH dalam Konferensi Pers mewakili Kapolres Tangamus AKBP Oni Prasetya, SIK, Kamis (4/3) sore.

    Iptu Ramon Zamora menjelaskan, kronologis kejadian bermula laporan tanggal 29 Juni 2020 perkara Penipuan yang dilakukan tersangka pada 19 Juli 2019 dengan meminjam uang korban sebesar Rp40 juta kepada Masdar Helmi dengan jaminan sertifikat tanah.

    Dalam perjalanan sebelum perkara bergulir, tersangka berjanji mengembalikan uang pada tanggal 15 Februari 2020, sehingga kembali terjadi perjanjian pada 6 Maret 2020 tetapi tetap tersangka tidak membayar.

    Kemudian tanggal 25 April 2020, tersangka membuat perjanjian akan mengembalikan uang dan memberikan jaminan kendaraan, namun hingga korban melapor ke Polres Tanggamus tanggal 29 Juni 2020 tidak juga menepatinya.

    “Penetapan tersangka pada tanggal 18 September 2020. Tersangka datang tanggal 19 September 2020 ke Polres Tanggamus, namun pada 4 Januari 2021 tersangka melarikan diri. Sehingga ditetapkan DPO tanggal 5 Janurari 2012, dikuatkan keterangan Pj. Kakon bahwa pada tanggal 6 Januari 2021 tersangka sudah tidak ada di tempat,” jelasnya.

    Ditambahkan Kasat, setelah dilakukan penangkapan, terhadap tersangka telah dilakukan test urine sehingga diketahui hasil urine tersangka positif sabu.

    “Pengakuannya memakai sabu di Kampung Ambon Jakarta sebelum kembali ke Lampung. Kami juga telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba terkait hal tersebut,” imbuhnya.

    Saat ini tersangka dan barang bukti berupa kwitansi, 3 surat perjanjian dan akta jual beli tanah ditahan di Mapolres Tanggamus.

    “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

    Sementara itu, tersangka MP dalam penuturannya mengakui bahwa telah meminjam uang kepada korban untuk menutup pembangunan fisik di Pekon Kampung Baru.

    “Waktu pinjam untuk membangun fisik di Pekon Kampung Baru, tetapi uang keluar saat saya sudah tidak menjadi Kakon, yang ambil uang (ADD) Pj. Kakon,” ucapnya.

    MP mengatakan, terkait uang tersebut tidak digunakan untuk membeli sabu, ia memakai sabu hanya di Jakarta.

    “Uang itu enggak pakai beli sabu, murni untuk bangunan. Pakai sabu waktu di Jakarta aja sebelum pulang,” kata dia.

    MP menambahkan, pelariannya bukan hanya di Jakarta, namun juga ke wilayah Serang Banten untuk menenangkan diri ke salah satu Ponpes disana. “Sebelum ke Jakarta ke Pondok di Serang untuk menenangkan diri sekitar sebulanan,” tandasnya. (Hardi)

  • Oknum TKS Disdik Tanggamus Ditangkap Polisi Akibat Tindak Pidana Curat

    Oknum TKS Disdik Tanggamus Ditangkap Polisi Akibat Tindak Pidana Curat

    Tanggamus (SL) – Seorang tenaga kerja sukarela (TKS) Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus berinisial H (33) ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab 308) Polres Tanggamus.

    Sebab terhadapnya dipersangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanggamus.

    Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH mengungkapkan tersangka H ditangkap Tekab 308 kemarin Jum’at tanggal 14 Desember 2018 sekira pukul 10.00 WIB di pelataran kantor Disdik Tanggamus. “Tekab 308 Polres Tanggamus telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga kuat sebagai pelaku Curat dengan TKP di kantor Dinas Pendidikan Tanggamus berikut barang bukti hasil pencuriannya yang diamankan dirumahnya,” kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Sabtu (15/12) siang.

    Lanjutnya, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban tanggal 06 Desember 2018, atas nama Rendi Saputra selaku penjaga malam Kantor Disdik. “Tersangka diketahui merupakan warga Pekon Umbul Buah Kec. Kota Agung Timur Kab. Tanggamus,” ujarnya.

    AKP Edi Qorinas menjelaskan, dalam melakukan aksi pencurian tersebut tidak seorang diri melainkan bersama 2 temannya yang masih dalam pengejaran. “Modus, tersangka mencuri dua unit TV LED serta satu projektor tersebut dengan masuk ke ruangan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) yang tidak terkunci lalu merusak lemari penyimpanan barang tersebut, kemudian mengeluarkan barang hasil curian melalui jendela,” jelasnya.

    Kini tersangka H berikut barang bukti berupa Dua unit TV LED Merk Sharp 32″ inch lengkap dengan kotaknya dan satu projektor warna hitam merk Acer berikut charger lengkap dengan kotaknya diamankan di Mapolres Tanggamus. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara, dua pelaku lain berinisial PN dan OC masih dalam pengejaran,” pungkasnya.

    Saat dimintai keterangan, tersangka H mengakui pencurian tersebut namun niatnya akan dipergunakan sendiri. “Benar saya bersama 2 teman lain mencurinya. Sebelumnya tidak ada niat mencuri, namun pada saat menggunakan wifi gratis di kantor baru dan penjaga tertidur baru niat muncul,” kata pria berbadan gempal tersebut. (hardi/Nn)

  • Warga Pekon Kedamaian Dibekuk Polisi Sebagai Pelaku Pembunuhan

    Warga Pekon Kedamaian Dibekuk Polisi Sebagai Pelaku Pembunuhan

    Tanggamus (SL) – Warga Pekon Kedamaian Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus berinisial FEB 23 Tahun, dibekuk Tim Tekab 308 Polres Tanggamus.

    Sebab terhadapnya dipersangkakan sebagai pelaku pembunuhan oleh Polsek Cileungsi Bogor, Jawa Barat sesuai laporan polisi LP/A-817/VIII/2018/Jbr/Res Bgr/Sek Cileungsi tanggal 27 Agustus 2018.

    Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan permintaan Polsek Cileungsi Polres Bogor terkait kejadian pembunuhan di wilayah hukumnya. “Atas permintaan Polsek Cileungsi dan berdasarkan hasil penyelidikan, Tekab 308 berhasil menangkap tersangka saat melintas di Jalan Raya Pekon Kerta Kota Agung Timur Tanggamus, kemarin Jumat (14/12/18) sekitar pukul 16.30 WIB,” kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si didampingi Kanit Reskrim Polsek Cileungsi AKP Deden, SE di Mapolres Tanggamus, Sabtu (15/12) siang.

    Lanjutnya, hari ini juga tersangka diserahkan kepada Kanit Reskrim Polsek Cileungsi guna proses penyidikan lebih lanjut. “Kanit Reskrim Polsek Cileungsi langsung menjemput ke sini dan langsung kami serah terimakan,” tandasnya.

    Kesempatan itu, Kanit Reskrim Polsek Cileungsi AKP Deden menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polres Tanggamus khususnya Tekab 308 yang telah berhasil menangkap tersangka kasus pembunuhan. “Terima kasih kepada Polres Tanggamus khususnya Tekab 308, sehingga atas kerjasama selama ini dapat membantu menangkap tersangka,” tutur AKP Deden.

    Ia juga menerangkan bahwa kasus kejahatan terhadap jiwa seseorang/pembunuhan itu terjadi pada hari Minggu 26 Agustus 2018 yang diketahui sekitar pukul 18.30 Wib di TKP Jalan Perumahan Metlend Transyogi tepatnya samping kiri Mall Desa Cileungsi Kidul Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat. “Korbannya Dendi Dwi Yanto (24) alamat Bogor yang saat ditemukan menderita luka tusuk di bagian dada sebelah kanan. kemudian dibawa ke RS Hermina namun sudah dalam keadaan meninggal dunia,” jelasnya.

    Ia menegaskan, terhadap pelaku dipersangkakan pasal 338 KUHPidana. “Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

    Sementara itu, tersangka FEB sebelum diangkut ke Polsek Cileungsi mengakui semua perbuatannya melakukan  .”Benar, saya yang melakukan penusukan terhadap korban, sebabnya saat dia mabuk memaksa saya untuk minuman keras. Saya tolak tetapi dia memaksa dan memukuli saya, sehingga saya khilaf menusuk dadanya,” tutur pria berbadan kecil itu.

    Setelah pembunuhan itu, ia mengaku melarikan diri dengan berpindah tempat, pertama ke Tangerang selanjutnya pulang ke Kota Agung. Atas perbuatannya dia menyesali perbuatannya. “Setelah menusuknya, saya kabur ke tangerang, setelah itu pulang ke Kota Agung. Atas itu saya sangat menyesal,” pungkasnya. (hardi/Nn)

  • Tekab 308 Polres Tanggamus Tangkap DPO Tersangka Pemerkosaan di Banten

    Tekab 308 Polres Tanggamus Tangkap DPO Tersangka Pemerkosaan di Banten

    Tanggamus (SL) – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus menangkap Ramzi, salah satu DPO tersangka tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan bergilir, pencurian dengan kekerasan (Curas) serta pornografi ditempat persembunyiannya disebuah kontrakan diwilayah Tangerang Banten.

    DPO berperawakan sedang dan bertato di lengan kirinya berumur 32 tahun merupakan warga Pekon Sukabanjar Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus itu langsung dibawa ke Polres Tanggamus untuk menpertanggungjawabkan seluruh perbuatannya terhadap korban berinisial Su (23), laki-laki warga Kecamatan Kota Agung dan S (18) siswi pelajar di kecamatan Kota Agung Tanggamus pada Minggu (3/12/17) sekitar pukul 13.00 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) Pantai Pekon Ketapang Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.

    Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, mengungkapkan tersangka Ramzi ditangkap disalah satu rumah kontrakan di wilayah Cengkareng Tangerang. “Alhamdulillah setelah penyelidikan berhari-hari di Tangerang, tersangka Ramzi berhasil ditangkap pada Sabtu (8/9/18) dinihari,” ungkap AKP Devi Sujana, Selasa (11/9) pagi di Polres Tanggamus.

    Lanjut AKP Devi Sujana, tersangka Ramzi merupakan pelaku utama dan tergolong sadis dalam kejahatannya tersebut. “Tersangka Ramzi ini yang mengatur dalam kejahatan Perkosaan, Pencabulan, Curas dan Pornografi dengan memerintahkan tersangka lain merekam adegan perbuatan mesum korbannya,” ujar AKP Devi Sujana.

    AKP Devi Sujana, menjelaskan kronologis kejadian, tersangka Ramzi, bersama 3 pelaku lainnya melakukan Curas dengan cara menodongkan senjata tajam jenis pisau garpu terhadap korban yang pada saat itu sedang duduk-duduk di pinggir pantai dan merampas HP Samsung J1 Ace juga sepeda motor Honda Vario Warna Hitam lis merah milik Korban.

    Kemudian keempat tersangka membuka paksa pakaian kedua korban di pinggir pantai dan menyuruh korban untuk melakukan perbuatan zina, perbuatan tersebut di videokan para tersangka menggunakan HP milik korban yang sebelumnya dirampas dari tangan korban. “Setelah memvideokan perbuatan zina tersebut, pelaku mengancam korban akan menyebarkan video tersebut apabila korban tidak mau memberikan uang Rp 5 juta kepada para tersangka”, jelas AKP Devi Sujana.

    Dikarenakan korban tidak memiliki uang yang diminta para tersangka, sehingga korban berinisial S, disetubuhi dan dicabuli oleh keempat tersangka secara bergiliran. “Akibat perbuatan para tersangka sehingga korban mengalami gangguan psikologi dan kerugian sebesar Rp. 7,5 juta”, tegasnya.

    Saat ini tersangka dan barang bukti sebilah senjata tajam jenis pisau, pakaian korban korban, sepeda motor Honda Vario dan HP Samsung J1-Ace Warna Putih ditahan di Polres Tanggamus, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 365 KUHPidana ayat (1), ayat (2) ke-2, tentang Curas, Pasal 285 junto pasal 289 KUHPidana tentang Perkosaan/Cabul dan Pasal 29, pasal 32, pasal 35 UURI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal masing-masing pasal 12 tahun.

    Ditambahkan Kasat Reskrim, dalam perkara tersebut tersangka Ramzi merupakan tersangka kedua yang telah ditangkap. Karena sebelumnya seorang tersangka lain Mulyadi terlebih dahulu ditangkap pada Selasa tanggal 05 Desember 2017, jam 16.00 Wib, dirumahnya. “Telah 2 tersangka ditangkap dan 2 lainnya berinisial RZ dan IY telah ditetapkan DPO, dalam pencarian,” tandasnya. (hrd/Nn)