Tag: Tekab 308 Polres Tulang Bawang

  • Kasus Judi Togel di Jalan Dermaga Bugis Menggala Diungkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang

    Kasus Judi Togel di Jalan Dermaga Bugis Menggala Diungkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang

    Tulang Bawang (SL) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang kembali mengungkap pelaku tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel) yang terjadi di wilayah hukumnya.

    Pelaku perjudian jenis togel ini ditangkap hari Kamis, 28 Oktober 2021, pukul 15.30 WIB, di Jalan Dermaga Bugis, Kelurahan Menggala Kota.

    “Adapun identitas dari pelaku perjudian jenis togel yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini berinisial RD (33), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu, 31 Oktober 2021.

    Lanjut AKP Wido, dari tangan pelaku tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merk Xiaomi warna putih, HP merk Vivo 1820 warna biru, dan uang tunai sebanyak Rp255 ribu.

    Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku perjudian jenis togel ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di Jalan Dermaga Bugis, Kelurahan Menggala Kota sering dijadikan tempat memasang judi togel.

    “Saat petugas kami tiba di tempat tersebut, terlihat seorang laki-laki sedang berdiri dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan HP yang didalamnya terdapat rekapan judi togel,” jelas AKP Wido.

    Pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (*/Mardie)

  • DPO Kasus Pembunuhan di Posko HTI Diamankan Tekab 308 Polres Tuba

    DPO Kasus Pembunuhan di Posko HTI Diamankan Tekab 308 Polres Tuba

    Tulang Bawang Barat (SL) – Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap US (33), yang merupakan Daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan di posko Hutan Tanaman Industri (HTI) Dusun Gunung Terang tahun 2016.

    Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Selasa (8/1/19), sekira pukul 17:00 WIB, di Jalan Raya Unit 6, Tiyuh/Desa Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang. “US yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Tiyuh Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” tutur AKP Zainul. Rabu (9/1/19).

    Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 66/III/2016/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Gunter, tanggal 11 Maret 2016 dan Daftar pencarian orang Nomor : DPO/25 / VI/2016/Reskrim.

    “Saat petugas kami sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan C3 (curas, curat dan curanmor), pelaku melintas dengan menggunakan sepeda motor yamaha vixion warna putih dengan kecepatan tinggi. Petugas yang mengetahui kalau itu merupakan DPO langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” papar AKP Zainul.

    Kasat menambahkan, peran dari pelaku US saat terjadinya pembunuhan di Posko HTI Gunung Terang tahun 2016 adalah yang menjemput paksa korban, menembak keatas dan menembak para korban dengan menggunakan Senjata api (Senpi) rakitan, mengikat korban serta memukul para korban dengan menggunakan gagang senpi rakitan dan tangan kosong.

    “Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 170 ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”, tutup Kasat Reskrim. (rls)

  • Maling Motor Tetangga, Dua Warga Bujung Tenuk Dirigkus Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang

    Maling Motor Tetangga, Dua Warga Bujung Tenuk Dirigkus Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang

    Tulang Bawang Barat (SL)-Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang dan Polsek Menggala menangkap dua warga Bujung Tenuk, MI (26) dan IW (30), karena terlibat aksi kejahatan. Keduanya mencuri motor dan hp milik tetangganya. Kasus terungkap saat petugas melakukan patroli rutin.

    Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, mendampingi Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, mengatakan, para pelaku ditangkap di salah satu kontrakan yang berada di Jalan Lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan. Senin (7/1/18), sekitar pukul 20:30 WIB. “MI dan IW yang sama-sama berprofesi wiraswasta, mereka merupakan warga Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” tutur AKP Zainul. Selasa (8/1/19).

    Penangkapan terhadap para pelaku terjadi saat petugas tekab 308 Polres dan Polsek sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan Curas, curat dan curanmor (C3) di wilayah Menggala. “Saat petugas kami sedang melaksanakan patroli, petugas mendengar ada seorang perempuan dengan identitas Lisa (22), berprofesi Ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Bujung Tenuk berteriak meminta tolong karena telah menjadi korban curas.,” katanya.

    Petugas lalu mendatangi korban dan menanyakan ke arah mana pelaku melarikan diri. “Setelah dilakukan pencarian ternyata para pelaku sedang bersembunyi di dekat kontrakan yang tidak jauh dari Tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya para pelaku berikut Barang Bukti (BB) dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” papar AKP Zainul.

    Dalam perkara ini, petugas berhasil menyita BB berupa sepeda motor yamaha mio soul warna hijau BE-8516-SR, Senjata tajam (Sajam) jenis badik dengan panjang sekira 20 cm, Handphone (HP) Oppo new 7 dan HP strawberry. “Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun”, tutup Kasat Reskrim. (rls/robert).