Tag: TEKAB 308 Resmob Satreskrim Polres Lampung Utara

  • Sembilan Laptop Milik SMPN 7 Kotabumi Digasak Maling, Pelaku Tertangkap

    Sembilan Laptop Milik SMPN 7 Kotabumi Digasak Maling, Pelaku Tertangkap

    Lampung Utara (SL) – Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 7 Kotabumi yang berada di jalan Stadion Barat No. 45, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, pada Rabu sore, (28/11), sekira pukul 16.15 WIB, telah terjadi aksi pencurian. Sebanyak sembilan unit laptop milik sekolah tersebut raib digasak maling.

    Peristiwa hilangnya sembilan unit laptop milik SMP N 7 Kotabumi kali pertama diketahui oleh penjaga sekolah. Mengetahui adanya aksi pencurian di sekolah tersebut, dirinya langsung melaporkan kejadian itu pada kepala sekolah.

    Mendapat kabar tidak mengenakkan dari penjaga sekolah, Kepsek SMPN 07 Kotabumi lalu mendatangi sekolah dan mendapati bahwa benar telah terjadi pencurian berupa sembilan unit laptop.

    Tak sampai disitu, Kepsek SMPN 7 Kotabumi lantas melaporkan aksi pencurian yang terjadi ke Polres Lampung Utara dan dituangkan dalam laporan pengaduan bernomor : LP/B- 1219/ XI/ 2018/PLD LPG/ RES LU, tanggal 28 November 2018.

    Usai mendapatkan laporan pengaduan dari pelapor, jajaran Satreskrim Polres Lampung Utara lakukan tindak kepolisian dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan.

    Dijelaskan Kapolres Lampura, AKBP. Budiman Sulaksono, melalui Kasatreskrim AKP. Donny Kristian Bara’langi, dari hasil olah TKP, pelaku dalam perkara tindak pidana 363 KUHPidana yang beraksi di SMPN 7 Kotabumi, terungkap. “Satreskrim Polres Lampura telah mengamankan pelaku pencurian yang mengambil sembilan unit laptop milik SMPN 7 Kotabumi,” ungkap Donny Kristian Bara’langi, saat dikonfirmasi, Minggu, (2/12).

    Diterangkannya, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Lampura pada Kamis, (30/11), sekira pukul 23.00 WIB, mengamankan Tri Agung Jefrianto, (22), warga Desa Banjar Harum, Kec. Kotabumi Utara, kabupaten setempat, dengan dugaan pelaku pencurian yang menggasak sembilan unit laptop milik SMPN 7 Kotabumi. “Saat diamankan, Pelaku Tri Agung Jefrianto sedang berada di kediamannya,” papar Kasatreskrim.

    Dalam pemeriksaan terungkap modus operandi yang dilakukan pelaku saat beraksi, yakni dengan mendongkel jendela ruangan guru. “Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menuju ruang tata usaha (TU ) dan membongkar lemari serta laci meja yang ada di ruang TU. Lalu, pelaku dengan leluasa mengambil sembilan unit laptop,” terang Donny Kristian.

    Adapun sembilan laptop yang digasak pelaku, yakni satu unit Laptop merk Axioo intel core i5; satu unit Laptop merk Asus intel celeron; satu unit Laptop merk Acer slim core i3 silver; satu unit Laptop merk Acer celeron silver; satu unit Laptop merk Asus core i3 abu-abu; satu unit Laptop merk Fujitsu core i7 hitam; satu unit Laptop merk Acer core i3 Hijau; satu unit Laptop merk Thosiba dual core hitam; serta satu unit Laptop merk Acer silver. “Sebanyak tiga unit laptop dari total sembilan laptop yang dicuri berhasil diamankan. Saat ini dijadikan barang bukti untuk pengembangan lebih lanjut,” jelas Donny.

    Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit Laptop merk Asus intel celeron; satu unit Laptop merk Fujitsu core i7 hitam; dan satu unit Laptop merk Thosiba dual core hitam. “Sementara pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Lampura guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP. Donny Kristian Bara’langi. (ardi)

  • Tangkap Satu Tersangka, Tekab 308 Lampura Kejar Tiga Buron Spesialis Curat

    Tangkap Satu Tersangka, Tekab 308 Lampura Kejar Tiga Buron Spesialis Curat

    Lampung Utara (SL) – Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Resmob Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil mengamankan Heri Saputra, (25), warga Kelurahan Sindang Sari Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, seorang pelaku yang diduga kuat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan.

    Pelaku diamankan pada Senin dinihari, (20/08/2018), sekira pukul 01.40 WIB, di kediamannya, atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ 91/ XI/ 2014/ PLD LPG/ RES LU, Tanggal 14 November 2014.

    Diketahui, pada saat melakukan aksinya, pelaku yang berjumlah berjumlah 4 (empat) orang merusak kaca kamar mandi Indomaret Sindang Sari dan berhasil mengambil sejumlah barang yang ada di dalamnya. Peristiwa tersebut dilakukan para pelaku pada 14 November 2014 lalu, sekira pukul 02.00 WIB.

    Saat dikonfirmasi, Kapolrest Lampung Utara, AKBP. Eka Mulyana, S.I.K., membenarkan penangkapan seorang tersangka pelaku curat. “Pelaku merupakan Target Operasi dalam Operasi Sikat 2018,” ujar AKBP. Eka Mulyana, Senin, (20/08/2018).

    Sementara itu, Kasatreskrim Polrest Lampura, AKP. Donny Kristian Bara’langi, S.I.K., menyampaikan jajaran Tekab 308 berhasil mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti terkait Tindak Pidana Curat (To Ops Sikat 2018).

    “Saat ini, pelaku berikut barang bukti yang ikut serta.dalam penangkapan telah diamankan di Mapolrest Lampura guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana,” jelas AKP. Donny Kristian Bara’langi, Senin, (20/08/2018).

    Dikatakannya, tiga terduga lainnya yang menjadi rekan tersangka dalam menjalankan aksinya masih dalam pengejaran petugas. (ardi)

  • Pura-Pura Minta Bantu Dorong Motor, Malah Rampas Dompet dan Ponsel

    Pura-Pura Minta Bantu Dorong Motor, Malah Rampas Dompet dan Ponsel

    Lampung Utara (SL) – Usai menjalankan aksinya, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dua orang pemuda Desa Kembang Tanjung Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara, dicokok Tekab 308 Resmob Satreskrim Polres Lampura, Senin dinihari, (20/08/2018), sekira pukul 00.15 WIB.

    Dua orang pemuda yang diduga kuat pelaku dalam perkara TP Curas pasal 365 KUHPidana tersebut, yakni Nano Nopriansyah, (23), warga Dusun Gilih Sari Desa Kembang Tanjung Kec. Abung Selatan Kab. Lampung Utara, bersama rekannya Emansyah, (21), warga Dusun Tanjung Agung Desa Kembang Tanjung Kec. Abung Selatan Kab. Lampung Utara.

    Kapolrest Lampura, AKBP. Eka Mulyana, S.I.K., yang diwakili Kasatreskrim AKP. Donny Kristian Bara’langi, S.I.K, menyampaikan kedua tersangka diamankan petugas atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ 974/ VIII/ 2018/ PLD LPG/ RES LU, Tanggal 19 Agustus 2018.

    “Atas dasar laporan korban, jajaran Satreskrim langsung olah TKP dan lakukan penyelidikan. Kedua tersangka diamankan di kediaman masing-masing,” kata AKP. Donny Kristian Bara’langi, saat dikonfirmasi, Senin, (20/08/2018).

    Dijelaskan lebih lanjut, peristiwa curat tersebut terjadi pada Minggu, (19/08/2018), sekira pukul 14.00 WIB. Modus operandi yang digunakan pelaku yang berjumlah 2 (dua) orang ini dengan meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan kendaraan mereka dengan cara disetep (didorong dengan menjejakkan kaki pada step motor).

    “Kedua tersangka mulanya meminta tolong pada korban seakan-akan karena sepeda motornya macet. Sesampai di TKP, para pelaku merampas dompet dan HP milik korban,” terang Kasatreskrim Polrest Lampura.

    Dikatakannya, saat ini kedua tersangka berikut barang bukti berupa Hp dan dompet milik Korban serta kendaraan dan pakaian pelaku turut diamankan di Mapolrest Lampura guna penyidikan lebih lanjut. (ardi)