Tag: Tembakau Sintetis

  • Polisi Tangkap Pemilik Sinte di Metro

    Polisi Tangkap Pemilik Sinte di Metro

    Kota Metro, sinarlampung.co – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial RRP (21). Dia ditangkap lantaran kedapatan menyimpan puluhan plastik klip diduga berisi narkoba jenis sintetis. Pelaku diamankan di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Rabu 3 Juli 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.

    Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. “Benar, kita telah berhasil amankan seorang remaja berinisial RRP (21) di rumahnya berikut barang buktinya,” kata Hendra, Kamis, 4 Juli 2024.

    Hendra menerangkan, penangkapan RRP berawal dari informasi masyarakat. Personil Satresnarkoba langsung bergerak  menindaklanjuti laporan tersebut hingga akhirnya menangkap pelaku.

    “Tim melakukan penggeledahan di rumah RRP. Alhasil kita temukan dari dalam satu buah kotak handphone merk Vivo Y21 terdapat 94 plastik klip berukuran kecil di dalamnya berisi daun-daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis dan 8 lembar plastik klip berukuran kecil didalamnya berisi daun-daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis terbalut alumunium foil,” terang Hendra.

    Saat di interogasi, kata Hendra, RRP mengakui telah meletakkan 4 lembar plastik klip berukuran kecil di dalamnya, berisi daun-daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis terbalut alumunium foil yang masing -masing berada di beberapa titik lokasi di seputar Kelurahan Iringmulyo Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

    “Total barang bukti yang berhasil kita amankan dari terduga pelaku RRP adalah sebanyak 106 lembar plastic klip berukuran kecil berisi tembakau sintetis dengan berat kotor 69.16 gram, dan saat ini terduga pelaku sudah kita amankan di Polres Metro untuk kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat. (Red/*)

  • Warga Bantu Polisi Libas 2 Kurir Narkoba di Lampura, Pelaku Masih Pelajar 

    Warga Bantu Polisi Libas 2 Kurir Narkoba di Lampura, Pelaku Masih Pelajar 

    Lampung Utara, sinarlampung.co Polisi dibantu warga berhasil menangkap dua kurir narkoba jenis tembakau sintetis di wilayah Lampung Utara (Lampura). Pelaku berinisial EMS (16) warga Kotabumi Selatan dan MAK (17) warga Abung Selatan, Lampung Utara. Keduanya masih pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Lampung Utara.

    Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi warga yang menyebutkan adanya peredaran narkoba di Jalan Melati 2 Desa Candimas Abung Selatan, Lampung Utara. Berbekal informasi tersebut, polisi langsung bergerak ke lokasi untuk menangkap para pelaku.

    “Dibantu warga, petugas berhasil mengamankan kedua orang pelaku diduga penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis,” ujar Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, AKP Widodo Prasojo, Rabu, 24 Januari 2024.

    Selain kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 26 paket tembakau sintetis seberat 16,5 gram, 1 unit smartphone merk Realmi warna biru, 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah BE 2554 BT, 1 buah dompet warna batik putik, dan 5 buah potongan lakban.

    “Saat ini kedua pelaku (berikut barang bukti) diamankan di Mapolres Lampung Utara guna pengembangan lebih lanjut,” ucap Widodo.

    Kedua pelaku dijerat Pasal 144 ayat (1) Jo, Pasal 132 ayat (1) Jo dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo, dan Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Red/*)