Tag: Temuan BPK

  • Dinas PUPR Tulang Bawang Barat Bungkam Soal Temuan BPK?

    Dinas PUPR Tulang Bawang Barat Bungkam Soal Temuan BPK?

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co LSM Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tulang Bawang Barat.

    Surat tersebut menyoroti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pelaksanaan tender pekerjaan konstruksi pada tahun anggaran 2021–2023, yang diduga terdapat potensi kerugian keuangan negara.

    Namun alih-alih mendapat tanggapan, LSM KAMPUD justru kecewa dengan sikap Dinas PUPR yang hingga kini belum memberikan klarifikasi. Ketua LSM KAMPUD, Suhendri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menunggu lama klarifikasi dari instansi terkait, namun tidak kunjung mendapat tanggapan.

    “Pihak PUPR sejauh ini hanya diam membisu, tak ada jawaban meskipun kami sudah cukup lama menunggu klarifikasi terkait hasil pemeriksaan BPK RI Tahun 2022–2023,” ujar Suhendri.

    Menindaklanjuti hal tersebut, Suhendri menyatakan bahwa dalam waktu dekat akan melaporkan permasalahan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).

    “Kami sudah berkoordinasi dengan pimpinan, dan dalam waktu dekat ini akan segera melaporkan permasalahan ini ke APH. Saat ini, kami masih dalam tahap pengumpulan dan pemadatan kelengkapan file,” tegasnya.

    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas PUPR Tulang Bawang Barat terkait permintaan klarifikasi tersebut. (*)

  • Honorarium IPWK DPRD Bandarlampung Jadi Temuan BPK

    Honorarium IPWK DPRD Bandarlampung Jadi Temuan BPK

    Bandarlampung, sinarlampung.co – Pembayaran Honorarium Narasumber, moderator, dan pembawa acara dan panitia pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandarlampung menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung.

    Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor : 29B/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tertanggal 2 Mei 2024.

    BPK menyebutkan, Sekretariat DPRD Bandarlampung merealisasikan belanja honorarium sebesar Rp3.183.750.000 untuk kegiatan sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (IPWK) yang dilaksanakan sebanyak sembilan kali selama tahun 2023.

    Hasil pemeriksaan menunjukkan, honorarium yang dibayarkan kepada 56 orang koordinator pelaksana adalah Rp2 juta per orang per kegiatan dipotong pajak Rp300. Sehingga honor bersih yang diterima Rp1.700.000 dengan keseluruhan honor yang sudah dibayar kepada pelaksana kegiatan adalah Rp754.800.000. Namun BPK menemukan adanya perbedaan biaya.

    Berdasarkan Standar Harga Satuan Regional (SHRS), honorarium panitia paling tinggi ditetapkan sebesar Rp450.000 yang setelah dipotong pajak menjadi Rp427.500. Jadi, terdapat kelebihan penetapan standar biaya honorarium sebesar Rp1.272.500.

    “Hasil perhitungan kembali atas besaran honorarium berdasarkan SHRS menunjukkan bahwa jumlah honorarium yang seharusnya diterima oleh koordinator pelaksana adalah Rp189.810.000. Sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp564.990.000,” tulis BPK.

    Atas temuan tersebut, BPK Lampung merekomendasikan agar Sekretariat DPRD Bandarlampung mengembalikan kelebihan bayar tersebut ke kas daerah, yang kemudian sudah ditindaklanjuti. (*)

  • Jadi Temuan BPK, Pimpinan DPRD Pesisir Barat Kembalikan Randis Fortuner

    Jadi Temuan BPK, Pimpinan DPRD Pesisir Barat Kembalikan Randis Fortuner

    Salah satu mobil dinas pimpinan DPRD Pesisir Barat yang jadi temuan

    Pesisir Barat (SL)- Menjadi temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Lampung, mengembalikan lima unit mobil Dinas Pimpinan DPRD, dan Komisi, ke Sekretariat Pemerintah Daerah, Pesisisr Barat.

    Lima unit kendaraan dinas itu adalah dua unit Toyota Fortuner milik dua wakil Ketua DPRD dan tiga unit Toyota Avanza Veloz milik tiga komisi, Pengembalian dilakukan, Kamis (2/11/2017).

    Sekretaris DPRD, Lekat Maulana, mengatakan pengembalian lima unit kendaraan dinas dari lembaga legislatif itu, dikarenakan sebelumnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Karena seharusnya untuk dua wakil ketua randisnya jenis minibus, seperti contohnya Totoya Kijang Innova maksimal tipe 2,4. Sementara sebelumnya adalah Toyota Fortuner tipe jeep,” kata Maulana.

    Menurut Maulana, sesuai dengan penegasan dari BPK, jika tidak dikembalikan maka dengan pasti DPRD melanggar aturan. Di DPRD tersebut yang berhak untuk menggunakan randis selain ketua DPRD yakni dua wakil ketua, sekretaris DPRD, dan tiga Kabag. “Artinya tiga komisi seharusnya dalam aturan memang tidak diberikan randis. Ya kalau tidak dikembalikan maka dewan menyalahi aturan,” katanya.

    Kedepannya, kata Maulana, untuk randis dua wakil ketua akan diganti sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Namun demikian, penggantian tersebut tentu dilakukan ketika ketersediaan anggaran Pemkab Pesibar sudah memungkinkan untuk dilakukan pengadaan Randis. “Kemungkinan akan diganti dengan randis yang memang sesuai dengan aturan,” katanya. (psb/nt/jun)