Tag: Terdakwa

  • Saksi Fakta Untuk Terdakwa Tedja Widjaja Diteror

    Saksi Fakta Untuk Terdakwa Tedja Widjaja Diteror

    Jakarta (SL) – Saksi fakta Bambang Prabowo untuk Tedja Widjaja diteror dan terancam jiwanya sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrick Adhar, SH, MH mengajukan kepada majelis hakim untuk melakukan pemeriksaan pertama. “Majelis yang mulia, kami selaku JPU memohon kepada Majelis agar mengijinkan saksi fakta yang kami ajukan terlebih dahulu diperiksa dipersidangan ini. Hal itu kami ajukan karena saksi ini sedang diteror,” kata Jaksa Fedrick.

    Untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara Jaksa JPU Fedrick Adhar menghadirkan terdakwa Tedja Widjaja Kepersidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2018). Persidangan pemeriksaan pokok perkara ini setelah sebelumnya majelis hakim menolak eksepsi (keberatan) kuasa hukum terdakwa atas dakwaan JPU.

    Sidang  kali ini JPU menghadirkan  saksi dari Yayasan Univ 17 Agustus 1945 (UTA’45) Jakarta, yakni dua orang bendahara masing-masing Suratni (Bendahara I) dan Ani (Bendahara II) untuk didengarkan keterangannya dipersidangan terkait keberadaan surat menyurat yang beralih kepada terdakwa Tedja Widjaya sehingga dia memecah-mecah PBB-P2, lahan kampus  UTA’45 Jakarta dengan dokumen palsu, hingga menjerat Tedja Wudjaya menjadi terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP.

    Dihadapan majelis hakim pimpinan Tugiyanto, SH didampingi hakim anggota Salman, SH dan Sarwono, SH, saksi Surati  menjelaskan bahwa dia tidak mengetahui seluruh transaksi terhadap Tedja Widjaja, hanya mengetahui dan menanda tangani pengeluaran uang sebesar 16 juta rupiah. Keperluan uang tersebut adalah untuk membuka Bank Garansi.

    Pada kesempatan sidang itu hanya  memeriksaan satu orang saksi, karena majelis hakim  menunda persidangan setelah memeriksa saksi Surati. Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan lagi saksi pada persidngan berikutnya.

    Sebelumnya, sebelum persidangan pemeriksaan saksi dimulai sempat terjadi perdebatan alot antar JPU dengan kuasa hukum terdakwa terkait pengajuan saksi dari JPU.

    Dalam perkara ini  pelapor telah mengajukan saksi fakta Bambang Prabowo untuk diperiksa diawal persidangan. Permohonan pengajuan saksi ini dikarenakan saksi yang tidak ada dalam BAP itu mendapat teror dari oknum-oknum tak dikenal, yang membahayakan jiwa saksi.

    Namun permohonan pemeriksaan saksi Bambang Prabowo  itu di tolak Ketua Majelis Hakim Tugiyanto, setelah terlebih dahulu berembuk dengan anggota majelis. “Kita akan mengutamakan saksi yang ada di BAP dulu, setelah itu baru kita memeriksa saksi yang tidak terdapat di berkas,” kata majelis hakim meredakan ketegangan antara JPU dengan Kuasa Hukum terdakwa.

    Dimuka persidanganHakim mejelaskan terkait adanya ancaman terhadap saksi ada mekanismenya. “Saudara jaksa, jika ada ancaman terhadap saksi yang akan dijadikan saksi pada perkara ini silahkan laporkan kepada lembaga perlindungan saksi,” ujarnya.

    Berkaitan dengan adanya teror atau ancaman terhadap saksi fakta Bambang Prabowo yang tidak ada dalam BAP, JPU Fedrick Adhar mengatakan sudah melaporkannya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Saya sudah melapor ke LPSK terkait ancaman dan teror yang saya terima semenjak perkara UTA 45 Jakarta di gelar. Walau ada ancaman dan Teror saya siap kapan saja untuk memberikan kesaksian dalam persidangan terkait perkara penggelapan dan penipuan yang dilakukan terdakwa Tedja Widjaja,” ucap Bambang Prabowo menegaskan tekatnya membongkar rencana terdakwa Tedja Widjaya kepada awak media diluar persidangan. (limitnews)

  • Terdakwa Kasus Kepemilikan 35 Kg Sabu dan 70.905 Ekstasi di Vonis Hukuman Mati

    Terdakwa Kasus Kepemilikan 35 Kg Sabu dan 70.905 Ekstasi di Vonis Hukuman Mati

    Medan (SL) – Pengadilan Negeri Medan mengadili dan menghukum mati dua terdakwa narkoba Zulkifli bin Ismail dan Dedi Syaputra Marpaung dalam kasus kepemilikan narkoba jenis Sabu 35 Kg dan 70.905 butir pil ekstasi terpelongo lantaran dihukum mati dalam persidangan yang keduanya diputus secara terpisah, Kamis (22/11) sore.

    Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Idris Aswardi menghukum Dedy Syahputra Marpaung dengan hukuman mati, hal yang sama untuk Zulkifli juga divonis mati oleh Ketua Majelis Hakim Domingus Silaban.

    Keduanya sah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Adapun peran terdakwa merupakan supir sekaligus suruhan Amrizal (meninggal dunia), untuk membawa 2 tas ransel hitam berisi 15 bungkus narkotika jenis sabu sabu dengan berat bruto total 14.552,4 gram, dan 70.905 butir pil ekstasi dengan berat bruto 20.099 gram yang diangkut dengan minibus Avanza Putih nomor polisi B 2139 SZK ke Medan.

    Namun aksi kedua kurir antar provinsi ini telah diketahui BNN dengan menangkap Amiruddin karena membawa mobil Avanza putih ke Hotel Antara Jalan Gatot Subroto, pada 25 Februari 2018. dimana sesuai arahan dari Amrizal setelah mobil sampai di Medan oleh Zulkifli dan Dedy atau tepatnya didepan loket bus Simpati Star di Jalan Asrama maka selanjutnya alih kemudi diambil oleh Amiruddin dan membawanya ke Hotel Antara Jalan Gatot Subroto Medan.

    Usai membacakan putusan ke dua terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan banding atas putusan majelis hakim sedangkan Sarjani dan Dewi Tarihoran, keduanya JPU Kejari Medan menyatakan pikir pikir.

    Sebelumnya Amiruddin satu dari tiga terdakwa pembawa sabu dan ekstasi asal Aceh dihukum seumur hidup oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Sayuti. sedangkan jaksa sebelumnya menuntut ketiganya dengan tuntutan mati.

    Dalam dakwaan JPU sebelumnya, selain menyita sabu 35 Kg, polisi juga menyita 70.905 butir pil ekstasi pada perkara ini. Amiruddin ditangkap bersama terdakwa Dedi Sahputra dan Zulkifli alias Joel pada Februari 2018 lalu (berkas tepisah), sedangkan salah satu tersangka bernama Amrizal tewas ditembak karena melawan ketika ditangkap. (buserkriminal)