Tag: Terdakwa Kabur

  • Usai Vonis Lima Tahun Terdakwa Kabur Dari Pengadilan Negeri Sarolangun

    Usai Vonis Lima Tahun Terdakwa Kabur Dari Pengadilan Negeri Sarolangun

    Jambi, sinarlampung.co-Terdakwa kasus pencurian, Sadit, melarikan diri alias ngabur, usai divonis lima tahun penjara, pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, Rabu 10 Juli 2024 sekitar pukul 16.10.

    Sadit kabur, saat digiring petugas keluar dari ruang sidang menuju mobil tahanan. Saat Sandit melepaskan borgol di tangannya, langsung berlari menuju semak-semak yang ada di belakang kantor PN Sarolangun. Terlihat dalam rekaman CCTV, terlihat Sandit yang diborgol bersama satu tahanan lainnya sedang berjalan keluar. Petugas pengawal tahanan berusaha untuk mengejar, dan sebagian menjaga tahanan yang tersisa.

    Kasi Intelijen Kejari Sarolangun Rikson menyampaikan, tim gabungan yang terdiri dari aparat kepolisian, TNI, kejaksaan, dan petugas PN hingga saat ini masih melakukan pengejaran terhadap Sandit. “Tim gabungan masih melakukan upaya pencarian,” ungkap Rikson, Kamis 11 Juli 2024.

    Diketahui Sandit bersama tahanan lainnya merupakan tahanan di Lapas Kelas IIB Sarolangun. Sandit dan juga tahanan lainnya menggunakan baju kemeja putih dan celana hitam pada saat mengikuti persidangan di ruang sidang Cakra, PN Sarolangun sekitar pukul 16.10-16.20 WIB.

    Video kabur tahanan itu viral di media sosial. Terlihat, tahanan kabur saat keluar dari pintu Pengadilan Negeri menuju mobil untuk dibawa ke Lapas Kelas II B, satu tahanan kabur ke dalam hutan dengan cara menarik borgol di tangan temannya.

    Kapolres Sarolangun Jambi, AKBP Budi Prasetya mengatakan sampai saat ini tim gabungan dari Polri, TNI, dan Kejaksaan masih menyusuri ke dalam hutan mencari narapidana kabur tersebut. “Kaburnya setelah sidang di PN Sarolangun. Saat mau balik menuju mobil, satu narapidana kabur yang saat ini terus berusaha dicari sampai dapat,” jelas dia pada Kamis,11 Juli 2024.

    Budi menyebutkan, narapidana merupakan kasus pencurian dan merupakan residivis serta pernah juga kabur dari Lapas namun tertangkap lagi. Sehingga, kata dia, hukumannya akumulatif lima tahun penjara. Maka dari itu, ia berpesan kepada masyarakat jika ada melihat narapidana yang kabur itu langsung melaporkan ke pihak berwajib.

    “Atas kaburnya narapidana diharapkan masyarakat tetap waspada dan pihaknya dari tim gabungan sudah masuk ke dalam hutan mencari. Diharapkan masyarakat segera lapor ke pihak berwajib atau posko yang sudah dibentuk oleh tim gabungan,” tuturnya.

    Budi juga berpesan kepada personel gabungan yang mencari narapidana ke dalam hutan agar ditangkap secara humanis, dan jika narapidana melawan saat ditangkap langsung ditindak tegas. “Kita sudah perintahkan agar ditangkap secara humanis narapidana yang kabur, dan jika melawan ditindak tegas,” tegasnya.

    Tim gabungan juga sudah menyebar di dalam hutan mencari keberadaan narapidana. Yang jelas, pihaknya tidak akan berhenti mencari narapidana yang kabur itu. “Narapidana kabur Rabu sore, 10 Juli 2024 sekitar pukul 16.47 WB, usai sidang vonis 5 tahun di Pengadilan Negeri Sarolangun,” katanya.

    Pernah Kabur Dari Lapas

    Video kabur tahanan itu viral di media sosial. Terlihat, tahanan kabur saat keluar dari pintu Pengadilan Negeri menuju mobil untuk dibawa ke Lapas Kelas II B, satu tahanan kabur ke dalam hutan dengan cara menarik borgol di tangan temannya.

    Kapolres Sarolangun Jambi, AKBP Budi Prasetya mengatakan sampai saat ini tim gabungan dari Polri, TNI, dan Kejaksaan masih menyusuri ke dalam hutan mencari narapidana kabur tersebut. “Kaburnya setelah sidang di PN Sarolangun. Saat mau balik menuju mobil, satu narapidana kabur yang saat ini terus berusaha dicari sampai dapat,” jelas dia pada Kamis,11 Juli 2024.

    Budi menyebutkan, narapidana merupakan kasus pencurian dan merupakan residivis serta pernah juga kabur dari Lapas namun tertangkap lagi. Sehingga, kata dia, hukumannya akumulatif lima tahun penjara. Maka dari itu, ia berpesan kepada masyarakat jika ada melihat narapidana yang kabur itu langsung melaporkan ke pihak berwajib.

    “Atas kaburnya narapidana diharapkan masyarakat tetap waspada dan pihaknya dari tim gabungan sudah masuk ke dalam hutan mencari. Diharapkan masyarakat segera lapor ke pihak berwajib atau posko yang sudah dibentuk oleh tim gabungan,” tuturnya.

    Budi juga berpesan kepada personel gabungan yang mencari narapidana ke dalam hutan agar ditangkap secara humanis, dan jika narapidana melawan saat ditangkap langsung ditindak tegas. “Kita sudah perintahkan agar ditangkap secara humanis narapidana yang kabur, dan jika melawan ditindak tegas,” tegasnya.

    Tim gabungan juga sudah menyebar di dalam hutan mencari keberadaan narapidana. Yang jelas, pihaknya tidak akan berhenti mencari narapidana yang kabur itu. “Narapidana kabur Rabu sore, 10 Juli 2024 sekitar pukul 16.47 WB, usai sidang vonis 5 tahun di Pengadilan Negeri Sarolangun,” katanya. (Red)

  • Kejagung Minta Kejati Lampung Atensi Kasus Terdakwa Kabur di Lampung Utara

    Kejagung Minta Kejati Lampung Atensi Kasus Terdakwa Kabur di Lampung Utara

    Bandar Lampung (SL)-Kejaksaan Agung (Kejagung) RI meminta Kejati Lampung menjadi atensi kaburnya seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, Lampung Utara. Agar hal serupa tidak terjadi lagi.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus tersebut. “Terima kasih infonya. Akan saya share informasinya ke Wakajati (Lampung). Atensi,” kata Hari saat dihubungi, Jumat (6/3/2020).

    Hari berharap tahanan yang kabur tersebut semoga cepat tertangkap. “Semoga kejadian seperti itu (tahanan kabur) tidak terulang lagi. Saya atensikan ke wakajati,” tegasnya.

    Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Lampung, Ari Wibowo, enggan merespon saat dihubungi. Begitu juga Asintel Kejati Lampung, Raja Sakti Harahap.

    Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Kotabumi, Hafizd, kepada wartawan mengaku, pihaknya dibantu aparat Polres Lampung Utara, masih melakukan pengejaran terhadap tahanan yang kabur tersebut.

    Hingga saat ini, kata Hafizd, pihaknya belum mengetahui pasti hingga kaburnya seorang tahanan kasus narkoba tersebut. “Saat kejadian, dua orang petugas menjaga terdakwa yaitu dari jajaran dan dibantu dua petugas dari kepolisian,” kata Hafizd

    Untuk diketahui tahanan yang kabur tersebut bernama Agra Libo (40). Terdakwa Agra akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kotabumi pada Selasa (3/3/2020), dengan agenda pembacaan vonis. (red)

  • Terdakwa Narkoba Kabur Dari Pengadilan Negeri Kota Bumi Belum Tertangkap, Praktisi Hukum Soroti SOP

    Terdakwa Narkoba Kabur Dari Pengadilan Negeri Kota Bumi Belum Tertangkap, Praktisi Hukum Soroti SOP

    Lampung Utara (SL)-Lolosnya terdakwa kasus narkotika saat akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung Utara, (Lampura), pada Selasa (03/03/20) lalu, mendapat sorotan praktisi hukum terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan tahanan.

    Dekan Fakultas Hukum dan Sosial (FHS) Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO), Suwardi Amri, SH, MH, menyampaikan,tahanan atas nama Agra Libo yang akan menjalani sidang putusan, sebelumnya diketahui ditempatkan di ruang tahanan anak-anak. Dan berdasarkan informasi yang terhimpun, sel tahanan itu dalam kondisi tidak terkunci.

    ” Ya, itu menjadi tanda tanya besar, kenapa kok tahanan kasus narkoba ditempatkan di ruang tahanan anak-anak dan tidak terkunci. Tentu saja itu yang menyebabkan tahanan kabur. Hal itu sudah tidak sesuai dengan SOP,” tegasnya.

    Dijelaskan lebih lanjut, peristiwa itu harus di croscheck ulang, terkait SOP pengawalan tahanan. “Saya kira perlu dicek lagi apakah penanganan tahanan itu sudah sesuai dengan standar yang ada, misalnya sebelum sidang dimulai tahanan tersebut tetap diborgol, menggunakan rompi tahanan, dan ditempatkan dalam tahanan yang ada di PN Kotabumi,” imbau Suwardi Amri, salah satu Dewan Penasihat SMSI Lampura ini.

    Dirimya juga menyampaikan, kaburnya tahanan itu juga ada unsur kelalaian, karena tidak semestinya sel tahanan anak-anak yang minim pengawasan ditempati oleh tahanan narkotika. Apa lagi saat akan menjalani sidang putusan yang butuh pengawalan ketat.

    “Terlepas kelalaian petugas atau bukan, yang pasti perlu dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Kalau memang terbukti kaburnya tahanan ini karena kelalaian pihak petugas, harus diberikan sanksi yang tegas, bahkan atasan dari petugas juga harus diberikan sanksi sebagai bentuk tanggungjawabnya,” tegas Suwardi.

    Dia mengimbau agar pihak Kejaksaan dapat bekerjasama dengan kepolisian secepatnya mencari keberadaan tahanan yang berhasil meloloskan diri tersebut. (ardi)