Sumatera Utara (SL) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 15 kilogram dari Jalan Asahan Kota Pematangsiantar, Minggu (20/1/2019) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.
Polisi menangkap dua pelaku bernama Alawi Muhammad Alias Otong (21) dan oknum anggota Sat Sabhara Polres Samosir Brigadir Pol Sofyan (35). Penangkapan ini dibenarkan oleh Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung via seluler Senin (21/1/2019). “Iya betul. Iya (satu anggota polisi). Besok kita ekspos di Polda,”katanya.
Berdasarkan rilis yang beredar polisi mendapatkan informasi akan ada transaksi jenis sabu. Polisi menghentikan satu unit mobil Toyota Rush yang dikendarai pelaku. Polisi melakukan penggeledahan dana menemukan satu buah tas travel warna hitam merk Zagger berisikan 12 bungkus plastik yang diduga berisikan narkoba jenis sabu seberat 12.000 gram atau 12 kilo.
Lalu satu buah tas warna putih berisikan tiga bungkus plastik diduga berisikan narkoba jenis sabu seberat 3.000 gram. “Pengembangan terhadap pemilik sabu dan penerimanya, namun kedua pelaku berupaya melarikan diri dan oleh petugas dilumpuhkan dengan menembak ke arah kaki ke dua pelaku. Kemudian kedua pelaku dibawa ke RS terdekat untuk dilakukan pengobatan,”ujar rilis yang tersebar.
Kombes Pol Hendri Marpaung juga mengatakan kedua pelaku sudah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut guna penyidikan.
Kronologi
Kasubdit I DitNarkoba Polda Sumut, AKBP Fadris membeber kronologi penangkapan Alawi Muhammad alias Otong (21) warga Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, dan Brigadir Sofyan (35) warga Jalan Sudirman KM 6, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. “Satu dari dua tersangka ini merupakan anggota Polri yang tugas di Sabhara Polres Samosir,” kata Kasubdit I DitNarkoba Polda Sumut, AKBP Fadris, Senin (21/1/2019).
Ia mengatakan penangkapan berawal dari informasi yang diberi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu dan pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut kurang lebih seminggu.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengendapan kurang lebih seminggu mulai dari Senin (14/1/2019) akhirnya diketahui bahwa kedua pelaku akan membawa narkotika jenis sabu-sabu dengan menggunakan mobil Toyota Rush Abu metalik BK 1486 PJ ke arah Jalan Asahan, Kota Siantar. “Kita memberhentikan mobil tersebut dan memeriksa barang bawaan mereka,” ujarnya.
Saat diperiksa, menurutnya, petugas menemukan satu tas travel warna hitam merek Zagger berisi 12 bungkusan plastik diduga berisi narkotika jenis sabusabu, di mana masing-masing plastik berisi satu satu kilogram sabu. Kemudian menemukan tas warna putih berisikan tiga bungkus plastik yang diduga berisi sabusabu sebanyak 3 Kg. “Kita langsung melakukan pengembangan untuk mencari tahu dari mana sabu ini didapat. Namun kedua pelaku berupaya melarikan diri dan tidak mengindahkan tembakan peringatan dari petugas dan terpaksa menembak kedua kaki dari kedua tersangka itu,” jelas Fadris.
Kemudian kedua pelaku dibawa ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan pengobatan. Selanjutnya, kata Fadris, kedua pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabusabu sebanyak 15 Kg, dua unit handphone dan satu unit mobil Rush warna abu metalik BK 1486 PJ dibawa ke DitNarkoba Polda Sumut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto menegaskan setiap anggota yang terlibat dalam narkotika baik itu, jaringan, pengedar dan kurir akan mendapat tindakan tegas dari institusi Polri. Tindakan tegas tersebut, berupa sanksi hukuman yang lebih berat daripada masyarakat biasa. “Bisa saja dipersangkakan sampai kepada hukuman maksimal seperti hukuman mati,” katanya, Senin (21/1/2019).
Mengenai apakah akan ada sanksi administrasi yang bakal diterima anggota karena terlibat narkotik, mantan Wakapolda Sumut ini menyatakan sudah pasti ada. “Kita biarkan dulu anggota yang terlibat kena sanski hukum dan sanksi administrasi berupa penghentian gaji,” terangnya.
Itu dikatakan orang nomor satu di Polda Sumut karena untuk melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) masyarakat Sumut lainnya ataupun korban lainnya. “Kita tidak ragu melakukan tindakan tegas sesuai ancaman yang dihadapi anggota di lapangan,” katanya. (tribunmedan)