Tulangbawang Barat (SL) – Kepolisian Sektor (Polsek) Tulang Bawang Tengah berhasil menangkap pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) sekaligus penyalahgunaan narkotika.
Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Leksan Ariyanto, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, pelaku merupakan warga Tiyuh Menggala Mas berinisial MT(30), dan ditangkap Polsek Tulang Bawang Tengah hari Jumat (13/07/2018) dini hari, sekira pukul 00.25 WIB, di salah satu rumah kosong yang berada di Tiyuh/Kampung Mulya Jaya.
“MT (30) yang berprofesi sebagai wiraswasta, warga Tiyuh Menggala Mas, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Kompol Leksan.
Lanjutnya, Pelaku ditangkap saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, “Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur pada paha sebelah kiri,” terangnya.
Dari hasil pengembangan, pelaku telah melakukan tindak pidana curanmor pada Jumat (29/6) di rumah Suprianto yang berada di Tiyuh Tirta Kencana. “Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 98 / VII / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek TBT, tanggal 3 Juli 2018. Kerugian dua unit sepeda motor,” urai Kompol Leksan.
Kapolsek menambahkan, dari tangan pelaku berhasil diamankan BB (barang bukti) berupa Bong (alat hisap sabu), paket kecil berisi sabu sisa pakai, korek api gas, gunting, kunci letter T, linggis kecil, dompet berwarna coklat dan hitam merk LOIS dan sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa plat nomor milik korban Suprianto.
“Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana tentang pencurian.” Pungkasnya. (angga/red)