Tag: Tersangka Korupsi

  • Kejari Tanggamus Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Bantuan KB, Tersangka E Masih Aktif ASN?

    Kejari Tanggamus Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Bantuan KB, Tersangka E Masih Aktif ASN?

    Tanggamus (SL)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanggamus menetap status E sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2020-2021 yang diduga merugikan negara sebesar Rp 1,5 miliar.

    Meski sudah menyandang status tersangka E tidak ditahan dengan dalih Kejari Tanggamus menerapkan pasal 20 KUHP dan baru memeriksa kembali pada pekan depan untuk melakukan pendalaman.

    “Untuk penahanan terhadap tersangka, tim penyidik masih berpedoman pada Pasal 20 Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Kepala Kejari Tanggamus Yunardi.

    Penetapan E sebagai tersangka diumumkan Kepala Kejari Tanggamus Yunardi, melalui konferensi pers di Kejari Tanggamus pada Jumat 29 Juli 2022, didampingi Kasi Intelijen Yogi Verdika, Kasi Pidana Khusus Wisnu Hamboro, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Vita Hesti Ningrum, dan Kasi Pidana Umum Ahmad Reza Guntoro.

    Kasus itu sendiri telah melalui proses penyelidikan yang panjang dan akhirnya Kejari Tanggamus menetapkan E sebagai tersangka yang mana diketahui sebelumnya E merupakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3A, Dalduk, dan KB) Kabupaten Tanggamus.

    “Dari hasil penyidikan oleh tim penyidik Kejari Tanggamus, telah menetapkan E sebagai salah satu tersangka. Tersangka E mempuyai peran dan tanggung jawab dengan dugaan Dana Bantuan Operasional KB (BOKB) tahun anggaran 2020-2021,” kata Yunardi.

    Modus yang dilakukan E adalah dengan cara mengumpulkan seluruh pelaksana kegiatan program Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB). Mulai dari Koodinator Penyuluh Kecamatan (Korluh), Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD), Sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (Sub PPKBD), serta pihak rumah makan yang dijadikan objek pemotongan Dana BOKB tersebut.

    “Dari pemotongan tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.551.654.762,” ujar Yunardi.

    Sementara itu Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanggamus, Wisnu Hamboro sekaligus sebagai Koordinator Tim Penyidik Kejari Tanggamus mengatakan, penetapan tersangka E hasil penyelidikan tim. Penyelidikan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) nomor: 01/L.8.19/Fd.2/03/2022.

    Lalu berlanjut penetapan tersangka dengan nomor surat TAP-86/L.8.19/Fd.2/07/2022 pada tanggal 29 Juli 2022. Wisnu menjelaskan, saat ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (01) juncto Pasal 18, Pasal 3 juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 12 huruf (e) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Dengan hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara,” ujar Wisnu.

    Sedangkan untuk penahanan terhadap tersangka, tim penyidik masih berpedoman pada Pasal 20 Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana tercantum alasan-alasan terkait penahanan. Wisnu menambahkan, setelah penetapan tersangka ini, Tim Penyidik Kejari Tanggamus masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi lainnya.

    “Terkait apakah ada tersangka lain, kami masih terus berupaya mendalami, apakah ada pihak-pihak yang nantinya bisa dikenai pertanggung jawaban terkait kasus ini,” kata Wisnu.

    Meski telah telah ditetapkan tersangka oleh Kejari Tanggamus, Status E Sementara ini Masih Aktif Sebagai ASN. (Eri/Red)

  • Jadi Tersangka KPK Bupati Cianjur Salahkan Anak Buahnya

    Jadi Tersangka KPK Bupati Cianjur Salahkan Anak Buahnya

    Jakarta (SL)  Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar resmi mengenakan rompi oranye setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Saat tiba di pintu keluar Gedung KPK sekira pukul 16.50 WIB, Irvan Rivano Muchtar mengucapkan permohonan maaf karena telah lalai mengawasi anak buahnya.

    “Saya memohon maaf kepada warga masyarakat Kabupaten Cianjur atas kelalaian saya dalam mengawasi aparat pemerintah Kabupaten Cianjur yang telah melanggar hukum. Tentunya saya sebagai kepala daerah ikut bertanggung jawab dan semoga kedepan ini menjadi pembelajaran untuk kita semua juga aparat Pemerintahan Kabupaten Cianjur untuk menciptakan pemerintah yang bersih,” ucap Irvan Rivano Muchtar dengan lirih di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/12/2018).

    Irvan Rivano Muchtar menampik ketika dikonfirmasi perihal pemotongan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur pada 2018. “Tidak. Tidak ada (pemotongan anggaran). Tidak ada sama sekali. Iya, seperti itu,” sergahnya sebelum menaiki mobil tahanan KPK.

    Sedangkan, Cecep Sobandi selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur dan Rosidin selaku Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, tersangka dalam perkara ini yang keluar setelah Irvan Rivano Muchtar, lebih memilih bungkam.

    Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, setelah melewati proses pemeriksaan, dilakukan penahanan selama 20 hari pertama untuk ketiga tersangka. “CS atau Cecep Sobandi, ditahan di Rutan Cab KPK di Kav C-1. ROS (Rosidin) ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur,” kata Febri.

    Kemudian, Irvan Rivano Muchtar bakal ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung KPK, Kav K-4. Sebelumnya, KPK menetapkan Irvan sebagai tersangka pemerasan kepada 140 kepala SMP di Cianjur. Pemerasan itu dilakukan terkait penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur pada 2018.

    Selain Irvan, KPK menetapkan Cecep Sobandi selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin selaku Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur sebagai tersangka. KPK menduga Irvan meminta atau memotong 14,5 persen dari Rp46,8 miliar DAK tersebut. Sementara itu, bagian khusus untuk Irvan Rivano Muchtar adalah 7 persen atau sekira Rp3,2 miliar. (TribunJabar)