Tag: THR

  • Kejamnya Walikota Bandar Lampung Geser THR dan Gaji ke-13 Guru 2023 Untuk Biaya Umroh Gratis, TPP Inspektorat dan Proyek Dinas PU?

    Kejamnya Walikota Bandar Lampung Geser THR dan Gaji ke-13 Guru 2023 Untuk Biaya Umroh Gratis, TPP Inspektorat dan Proyek Dinas PU?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tambahan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada 3.878 Aparatur Sipil Negara (ASN) guru daerah sebesar Rp9.800.879.000,- Tahun Anggaran 2023 ternyata tidak dibayarkan oleh Pemda Kota Bandar Lampung. Lebih dari Rp5 miliar anggaran hak guru itu justru di gunakan Walikota Bandar Lampung untuk kepentingan biaya Umroh Gratis, TPP Inspektorat dan Belanja modal gedung, jalan, dan bangunan pengairan di Dinas PU Kota Bandar Lampung.

    Baca: Mentang Mentang Walikota Eva Dwiana Gunakan Pasilitas Negara Untuk Kepentingan Politik Pakai Mobil Dinas Saat Fitpropertest di Kantor PDIP

    Hal itu terungkap berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung tertanggal 2 Mei 2024, yang mencatat Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak membayarkan tambahan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada 3.878 ASN guru daerah sebesar Rp9.800.879.000,- Tahun Anggaran 2023.

    Dalam laporan hasil pemeriksaan itu, BPK menyampaikan berdasarkan Surat Pertanggungjawaban (SPj) dan register Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari aplikasi Sistem Keuangan Daerah (Siskeuda), diketahui selama TA 2023 Guru ASN menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) sebanyak 12 bulan, dengan besaran setiap bulan sebesar gaji pokok.

    Untuk Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13, besaran yang didapat oleh guru adalah hanya gaji pokok, tanpa tambahan. Selanjutnya, BPK juga menyebut sesuai data penerimaan daerah dari Aplikasi Sistem Informasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Simtrada), diketahui pada Tanggal 29 Desember 2023 terdapat transfer dari Pusat ke Kas Daerah sebesar Rp9.800.879.000,- dengan keterangan Tambahan THR bagi ASN guru daerah.

    Namun, nyatanya anggaran THR dan Gaji Ke-13 yang telah diterima di rekening Kas Daerah Pemkot Bandar Lampung belum dianggarkan dan direalisasikan pada TA 2023 maupun 2024. Lebih lanjut BPK menuliskan dalam laporannya, diketahui dana tersebut telah dibelanjakan untuk membiayai beberapa kegiatan lain, yakni: membiayai kegiatan Umroh Rp848.075.000, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Inspektorat sebesar Rp596.128.459, serta belanja modal gedung, jalan, dan bangunan pengairan di Dinas Pekerjaan Umum Rp3.834.246.050.

    Merujuk hasil pemeriksaan BPK Provinsi Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan engaja telah melawan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permenbudristek) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara pasal 21 ayat 1,2, dan 3 dan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di daerah Provinsi Kabupaten/Kota.

    Dan BPK perwakilan Provinsi Lampung merekomendasikan kepada Wali Kota Bandar Lampung agar memerintahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk membayarkan tambahan THR dan Gaji Ke-13 TA 2023 kepada 3.878 ASN guru daerah sejumlah yang telah ditransfer Pusat, yakni Rp9.800.879.000. (Red)

  • Driver Ojol Gojek dan Grab Batal Dapat THR, Tapi Dapat Ini!

    Driver Ojol Gojek dan Grab Batal Dapat THR, Tapi Dapat Ini!

    Jakarta – Driver ojek oline (ojol) Gojek dan Grab batal atau tidak jadi dapat Tunjangan Hari Raya (THR) karena perusahaan ojol menganggap pengemudi bukan termasuk pegawai dengan Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT).

    Penolakan perusahaan ojol itu ‘melawan’ permintaan Kementerian Ketenagakerjaan yang sebelumnya menyebutkan perusahaan ojek online wajib memberikan Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir.

    Keharusan perusahaan ojol memberikan THR kepada driver tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, dalam konferensi pers pada Senin, 18 Maret 2024 lalu.

    Kabar pengemudi ojol bakal mendapatkan THR sempat disambut gembira para pengemudi ojol di Tanah Air, namun berkembang menjadi polemik hingga pihak perusahaan ojol menyatakan secara resmi tidak akan memberikan THR kepada driver.

    “Driver atau pengemudi bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja dengan Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan hubungan kerja lainnya,” kata SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo, Rabu, 20 Maret 2024..

    Hal yang sama juga disampaikan Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R. Munusamy. “Kami hanya akan membayarkan THR kepada pegawai sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pengemudi ojol tidak termasuk di dalamnya,” tegasnya.

    Namun, Gojek dan Grab menyatakan akan memberikan insentif pada Hari Raya meskipun bukan THR.

    Gojek tetap melanjutkan program Gojek Swadaya pada tahun yang ditujukan untuk meringankan biaya operasional mitra driver dan telah dinikmati oleh jutaan mitra driver di seluruh Indonesia sejak 2016 lalu.

    Program tersebut memiliki program khusus pada momen-momen tertentu di Indonesia. Termasuk di antaranya bulan Ramadan dan Lebaran.

    Pada tahun ini, program Gojek Swadaya hadir lewat 3 program. Pertama, Swadaya Mudik yang merupakan potongan harga bagi kebutuhan persiapan mudik mitra driver. Misalnya seperti pulsa, perawatan kendaraan, pengecekan kesehatan, dan lainnya.

    Sementara Grab Indonesia menyediakan insentif khusus Hari Raya Idulfitri bagi para mitra pengemudinya. Insentif ini akan diberikan pada hari pertama dan kedua Hari Raya. Pemberian insentif khusus tersebut sesuai dengan imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).iwa

     

  • Mabes Polri Warning Ormas Dan Preman Maksa Minta THR

    Mabes Polri Warning Ormas Dan Preman Maksa Minta THR

    Jakarta (SL) – Mabes Polri akan menindak organisasi masyarakat (ormas) dan kelompok atau perorangan yang meminta THR secara paksa kepada perusahaan, lembaga, dan masyarakat, apalagi kedapatan kegiatan meminta THR yang meresahkan.

    “Siapa pun di negara ini harus ada norma dan aturannya. Tidak boleh organisasi apapun, perorangan yang mengatasnamakan apapun yang meminta sesuatu dengan paksa,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal di Jakarta Selatan, Senin (28/5).

    Polri, kata Iqbal, akan melakukan penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan pemaksaan dengan dalih THR atau sumbangan apapun. “Kecuali kalau ada prinsip sukarela dari si A memberikan sedekah tunjangan hari raya kepada ormas apapun silakan. Kan tidak ada perbuatan melawan hukum di sana,” katanya.

    Lebih jauh, jenderal bintang satu itu mengimbau seluruh jajarannya agar merangkul seluruh elemen masyarakat dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan.

    “Kami dorong semua kepolisian wilayah untuk merangkul sekalian mengimbau agar melewati bulan suci Ramadan Ormas bergandengan tangan dengan masyarakat untuk menjaga lingkungannya sendiri, tidak meminta-minta,” ucap Iqbal.

    Selain itu, upaya tersebut juga dilakukan untuk mencegah terjadinya tindakan melawan hukum lainnya yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat. Seperti sweeping tempat makan yang masih buka di siang hari.

    “Di negara ini ada penegak hukum. Representasi penegak hukum adalah Polri tidak ada ormas yang menertibkan misalnya warung-warung yang buka. Nggak boleh itu. Kami akan menindak tegas itu,” tandas Iqbal

    Disalah satu daerah, beredar sebuah surat dengan kop ormas yang berisi permintaan THR jelang Hari Raya Idulfitri 1439 Hijriah viral di media sosial. Surat permohonan bantuan dana itu ditujukan kepada para pengusaha di wilayahnya. (Jun)