Tag: Tim Saber Pungli

  • Satgas Saber Polri Tangkap 3.176 Tersangka Pungli Bansos COVID-19

    Satgas Saber Polri Tangkap 3.176 Tersangka Pungli Bansos COVID-19

    Jakarta (SL)-Sebanyak 3.176 tersangka diamankan Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Polri terkait pungli bansos kepada keluarga penerima akibat wabah Covid-19. Para tersangka tersebut diproses sejak periode 1 Januari sampai 31 Mei 2020 dan hingga kini Satgas Sabar Polri masih melakukan pengawasan dilapangan.

    Kadiv Humas Polri Irje Pol Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dari pengaduan masyarakat yang diterima Satgas Saber Polri sebanyak 585 dengan rincian, SMS sebanyak 238, call center 192 kali, serta surat dan pengaduan langsung 155 kali. “Kami melakukan OTT aksi pungli sebanyak 2.003 kali, dan menangkap tersangka sebanyak 3.176 orang,” kata Irjen Pol Argo, Kamis 2 Juli 2020.

    Dikatakan, pihaknya akan tetap mengawasi semua stakeholder di seluruh daerah. Tujuannya, agar bansos itu tepat sasaran kepada warga yang membutuhkan. “Jangan sampai bansos tersebut tidak tepat sasaran. Kami tetap awasi dan akan tindaklanjuti secara hukum. Ini merupakan atensi Bapak Kapolri,” pungkas Irjen Pol Argo.

    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan, akan menindak tegas siapapun yang berani menyelewengkan dana yang digelontorkan pemerintah untuk membantu perekonomian warga di tengah pandemi Covid-19. “Dalam situasi kondisi pandemi seperti ini apabila ada yang menyalahgunakan maka Polri tidak pernah ragu untuk ‘sikat’ dan memproses pidana,” kata Jenderal Polisi Idham dalam keterangannya, pada Senin (15/6/2020).

    Jenderal Polisi Idham mengungkapkan untuk mengawasi dana Rp 677,2 triliun tersebut disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab, Polri telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) dibawah komando Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Tim tersebut tidak akan segan-segan menindak oknum yang menyalahgunakan dana yang dikhususkan bagi rakyat itu. “Polri sudah membentuk satgas khusus di bawah kendali Kabareskrim,” ujar Jenderal Polisi Idham.

    Kapolri mengingatkan semua pihak jangan sampai menyalahgunakan kelonggaran aturan dana Covid dengan tujuan memperkaya diri. “Presiden sudah mempermudah proses pencairan dana Covid. Awas, siapa saja yang ingin bermain curang, akan saya sikat. Hukumannya sangat berat,” pungkas Jenderal Polisi Idham. (rls/red)

  • Dua ASN OKI Dciduk Tim Saber Pungli

    Dua ASN OKI Dciduk Tim Saber Pungli

    Sumatera Selatan (SL) – Tim saber pungli Kabupaten OKI unjuk gigi. Pada Jumat (11/01) lalu, sekitar pukul 10.00 WIB, tim ini melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), di Kantor Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten OKI.

    Ada dua orang yang terkena OTT. Satu orang merupakan perempuan yang diduga bertugas sebagai oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) DPPKB Kecamatan SP Padang, dan satu lagi seorang oknum ASN DPPKB Kabupaten OKI.

    Sedangkan barang bukti yang berhasil disita Tim Saber pungli dari kedua ASN tersebut, diduga berupa uang tunai Rp 120 juta. Kini kedua ASN tersebut sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan di Unit Tipikor Satreskrim Polres OKI, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Kasubbag Humas Polres OKI Ipda Suhendri, mengaku belum begitu jelas dengan OTT tersebut. ‘’Belum bisa dijelaskan, karena masih dalam pengembangan. Semuanya belum jelas, karena masih terus di dalami oleh penyidik,” tegasnya singkat.

    Sedangkan Kepala DPPKB OKI Alhadi Nasir, ketika ditemui wartawan, membenarkan adanya dua ASN DPPKB yang terkena OTT tersebut. ‘’Memang benar ada dua orang yang kena OTT. Namun, semuanya masih dalam proses oleh penyidik,” terang Alhadi Kamis (17/1/2019).

    Dikatakan Alhadi, dirinya tak begitu jelas dengan kasus tersebut. ‘’Yang jelas kamu sudah tahu dengan kasus ini. Sebenarnya ini sudah seminggu lalu, dan tidak menarik lagi untuk diberitakan. Meskipun proses hukumnya tetap akan lanjut oleh penyidik,” kata Alhadi.

    Ditambahkan Alhadi, dengan OTT tersebut, dirinya hanya bisa pasrah. ‘’Saya tidak tahu kenapa bisa seperti itu. Yang jelas, saya tidak terlibat dalam kasus tersebut. Namun, kalau ada pengembangan kasusnya menjurus ke saya, saya juga akan menghadapi prosesnya,” tambahnya.

    Di sisi lain, salah seorang anggota Tim Saber Pungli Kabupaten OKI, Marihot, ketika dikonfirmasi wartawan, mengaku tidak terlalu paham dengan OTT tersebut. ‘’Tapi memang ada OTT di DPPKB OKI. Katanya dua orang DPPKB yang kena OTT,” terang Marihot.

    Menurut Marihot, sesaat setelah OTT oleh Tim Saber Pungli, dirinya dihubungi, dan langsung datang ke DPPKB. Di sana, dirinya sempat bertemu Kepala DPPKB, dan mencoba menanyakan perihal OTT tersebut. ‘’Namun, untuk kasusnya sendiri saya belum tahu jelas,” tambah Marihot.

    Informasi terakhir yang didapat wartawan di lapangan, kedua terduga pelaku ini, untuk ASN wanita kini ditahan di Mapolsek Kayuagung, sedangkan seorang laki-laki bertugas di DPPKN Bagian Gudang yang saat ini tengah meringkuk di Mapolres, dibawah pemeriksaan Unit Pidkor Satreskrim Polres OKI.

    Di sisi lain, informasi tentang OTT terhadap dua ASN di DPPKB OKI ini, terkesan ditutup-tutupi oleh berbagai pihak. Bahkan, wartawan sendiri sedikit kesulitan untuk mencari data lebih detail terkait kasus tersebut. Terlebih, beberapa orang pejabat maupun pihak kepolisian, memilih bungkam terkait hal itu

  • TIM Saber Pungli Polres Bekasi OTT Pungli BPN

    TIM Saber Pungli Polres Bekasi OTT Pungli BPN

    Saber Pungli (Foto/Dok/Net)

    Jakarta (SL) – Tim Saber Pungli Polres Metro (Polrestro) Bekasi, Jawa Barat membekuk empat pelaku dugaan pungutan liar melalui operasi tangkap tangan (OTT). Di mana, tersangkanya pegawai pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi yang terjaring pada Rabu (14/3).

    “Tiga pelaku itu masih dirahasiakan inisialnya dan saat ini mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang yang disinyalir hingga puluhan juta,” kata Kepala Polrestro Bekasi, Kombes Polisi Candra Sukma Kumara.

    Menurut dia, empat pelaku itu bekerja pada bagian pengarsipan dan pendataan pelayanan penangkapan. Dan laporan tersebut dari masyarakat yang sering kali dimintai sejumlah uang sebagai pelicin.

    Kemudian dengan adanya laporan tersebut petugas saber pungli melakukan pengembangan guna menangkap pelaku pungutan liar pada instansi pemerintahan.

    Dan pada penangkapan tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut dengan meminta pemeriksaan kepada empat pelaku tersebut.

    Tetapi hal tersebut juga meminta keterangan tambahan kepada Kepala BPN Kabupaten Bekasi, Deni Santo untuk melengkapi data pemeriksaan.

    Namun dalam proses pemeriksaan tersebut selain meminta keterangan saksi dan tersangka, juga melakukan pengumpulan alat bukti.

    Ia menambahkan dalam upaya tersebut masih pada tahap pengembangan kasus dan kelengkapan data baik secara informasi maupun alat bukti.

  • Oknum Wartawan Handal dan Aggota LSM Tekad Terjaring Tim Saber Pungli di Lampung Barat

    Oknum Wartawan Handal dan Aggota LSM Tekad Terjaring Tim Saber Pungli di Lampung Barat

    Kaolres dan Tim Saber Pungli Lampung Barat

    Lampung Barat (SL) – Polres Lampung Barat Operasi Tangkap Tangan (OTT) satu oknum wartawan san dua oknum LSM, saat melakukan pemerasan terhadap Pegawai Dinas Perkebunan, Lampung Barat, Jumat Tanggal 9 Maret 2018, di Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat.

    Mereka diringkus Tim Saber Pungli  Kabupaten Lambar,  dengan barang bukti uang RP4,5 juta, satu unit mobil Inova, dan surat tugas LSM TEKAD, kartu Identitas. sementara korban atas nama Suhartono (51), PNS, Disbun Lampung Barat, warga Way Mengaku, Balik Bukit, Lampung Barat.
    Barang Bukti Uang dan Identitas Para Pelaku
    Kapolres Lampung Barat AKBP Tri Suhartanto SIk membenarkan ada penangkapan oleh TIM Saber Pungli Lampung Barat, mereka yang terjaring OTT adalah adalah dua anggota LSM TEKAD  atas nama Indra Gunawan (44), Makmur Hidayat (33), keduanya, warga Pekon Kota Besi, Batu Brak, Lampung Barat, dan satu wartawan perempuan, Ropda Wita (33), pemegang Kartu Pers Handal, warga Kecamatan Way Mengaku, Kecamatan Balikbukit, Lampung Barat.
    “Benar ada laporan OTT TIM Saber Pungli, Berdasarkan Lp/ 141 / III / 2018 /Polda Lampung /Res Lambar/SPKT. Tanggal 09 Maret 2018  tentang kasus Pemerasan atau pungli,” kata Kapolres.
    Kapolres menjelaskan pada hari Jumat Tanggal 9 Maret 2018 sekira pkl 11.00 wib telah datang 3 orang pelaku dengan mengendarai R4 innova  BE-1435-BY  dengan pengendara an. Makamur, menuju ke rumah korban untuk meminta dan mengambil uang yang beberapa jam sebelumnya disepakati oleh pelaku dengan korban,” katanya.
    Kendaraan Yang Digunakan Pelaku
    Dimana, kata Kapolres, sebelumnya korban di datangi pelaku, Robda Wita, di kantor tempat korban bekerja Dinas Perkebunan Kab. Lampung Barat. Pada saat itu pelaku mengancam akan melaporkan korban Ke kejaksaan Negeri Liwa.
    “Korban merasa tertekan sehingga terjadi perundingan dimana pelaku memaksa agar korban memberikan uang Rp8 juta, namun korban tidak menyangupi. Pelaku tetap memaksa agar memberikan uang dimaksud,” terang Kapolres.
    Lalu, Ropda, bersama dua orang rekannya, sampai  di rumah korban, dan terjadi negosiasi kembali. Dan korban baru bisa menyiapkan uang sebesar  Rp2,5 juta, dan uang dimasukkan dalam amplop putih dengan Kop Dinas Perkebunan dan peternakan Kab. Lambar  dan  diserahkan kepada pelaku Indra.
    “Saat pelaku baru keluar dari  rumah korban  langsung  dilakukan OTT oleh tim  Saber Pungli Lampung Barat, setelah dilakukan pengeledahan di temukan uang  Rp2,5 juta di bawah karpet bagian tengah mobil  pelaku,  dan ditemukan juga uang sebesar   Rp2 juta rupiah di tas  pelaku Robda Wita, yang diduga hasil pungli di tempat lainnya,” katanya.
    Selanjutnya para pelaku dan BB diamankan di Mapolres Lampung Barat guna proses lanjut. BB yang diamankan  1 (satu ) Unit R4 Innova warna Abu2 metalik, BE-1435-BY, satu buah amplop bertuliskan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kab.Lampung Barat. Uang tunai sebesar Rp4,5 juta pecahan RP500 ribuan.
    Kartu Tanda Pengenal Pers Handal Lampung Robda Wita, Kartu Tanda Pengenal LSM TEKAD  atas nama Indra G, MR Hidayat, dan Surat Tugas DPP LSM-TEKAD RI nomor : 004/LSMTEKADRI/XII/2017 tanggal 20 Desember 2017   tentang tugas kepada Makmur Hidayat berlaku dari tanggal 20 Desember  2017 s/d 20 Juli 2018. (Juniardi)