Tag: Tim Satgas Anti C3

  • Polsek Negeri Besar Ringkus Dua Pencuri Handphone Dalam Rumah

    Polsek Negeri Besar Ringkus Dua Pencuri Handphone Dalam Rumah

    Way Kanan (SL) – Satreskrim Polsek Negri Besar, Polres Way Kanan menangkap ASA (28) dan SU ( 30) warga Kampung Tegal Mukti Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan, yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan.

    Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi, S.Ik melalui Kapolsek Negeri Besar Iptu Kodariah menuturkan bahwa pada Jum’at (18/05/2018) sekitar pukul 19.30, kedua pelaku melakukan pencurian di rumah Selamat Riyadi di Desa Sidodadi Kampung Tegal Mukti Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.

    Saat itu, korban pulang dari melaksanakan sholat tarawih melihat kamar tidur sudah berantakan, pintu dapur sudah terbuka menganga dalam keadaan tidak terkunci lagi, “Sontak korban meminta tolong kepada warga sekitar,” kata Kapolsek, Sabtu, (26-5-2018)

    Atas Kejadian tersebut korban melaporkan pihak kepolisian setempat, dan korban mengalami kerugian satu buah handphone merk xiomi dan hanphone samsung kerugian ditaksir sekitar Rp. 2 juta rupiah.

    Atas Laporan tersebut Tim satgas anti C3 bersama Bhabinkamtibmas Polsek Negeri Besar langsung melakukan penyelidikan terhadap perkara 363 KUHP dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa hp xiomi dijual terhadap salah satu warga berada di Kampung Pagar Iman Kecamatan Negeri Besar. Selanjutnya Kanit Intel beserta anggota Reskrim dan Bhabinkamtibmas melakukan penangkapan pada kedua pelaku. Jum’at (25-5-2018).
    Pada saat dilakukan penangkapan ke dua pelaku tanpa perlawanan dan petugas mengamankan barang bukti satu buah palu, dua unit HP dan sepasang sandal warna hijau. Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Negeri Besar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    “Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbutaannya akan dikenai dengan pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara maksimal tujuh tahun,” tegasnya. (Hambali)