Tag: Tim Tabur Kejagung

  • Dua Tahun Buron Mantan Kades Rawa Selapan Bagus Adi Pamungkas Ditangkap di Bekasi

    Dua Tahun Buron Mantan Kades Rawa Selapan Bagus Adi Pamungkas Ditangkap di Bekasi

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Eks Kepala Desa Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, Bagus Adi Pamungkas, terpidana empat tahun kasus pencabulan terhadap anak buahnya, ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan di Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Jumat 19 Juli 2024.

    Baca: MA Kabulkan Kasasi Jaksa Kades Rawa Selapam Divonis 4 Tahun Penjara, Cabuli Stafnya di Kantor dan Ambulans Desa

    Baca: Oknum Kades Rawa Selapan Bagus Adi Tersangka Pencabulan Stafnya, Damar Kok Pelaku Belum Ditahan?

    Terpidana yang sempat buron lebih dari dua tahun itu  buron berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda di Lampung Selatan Nomor: 67/Pid.B/2022, terdakwa Bagus Adi Pamungkas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan cabul terhadap bawahannya sebagaimana diatur dalam Pasal 294 Ayat (2) Ke-1 KUHP.

    Kasi penkum Kejaksaan Tinggi (kejati) Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, Bagus Adi Pamungkas alias BAP ditangkap di wilayah Bekasi dan telah diamankan ke Kejati Lampung. “Benar, tim tabur berhasil meringkus salah satu buronan DPO Kejati Lampung berdasarkan pengembangan ditangkap di wilayah Bekasi, bernama terdakwa BAP,” kata Ricky Ramadhan, Sabtu 20 Juli 2024.

    Dia menjelaskan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda di Lampung Selatan Nomor: 67/Pid.B/2022, terdakwa Bagus Adi Pamungkas divonis pidana penjara selama 4 tahun dan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

    Terpidana Bagus Adi Pamungkas selanjutnya akan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk segera dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kalianda. “Kami tegaskan bahwa tidak ada tempat dan ruang yang aman bagi para DPO. Kami mengimbau pada DPO untuk segera menyerahkan diri. Masyarakat jika mengetahui ada keberadaan DPO agar melapor kepada petugas,” Katanya. (red) 

  • Buron Pemalsu Surat 38 Miliar Kembali Serahkan Diri

    Buron Pemalsu Surat 38 Miliar Kembali Serahkan Diri

    Jakarta (SL)-Setelah mengetahui jika dirinya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Terpidana Suryady Azis (38), warga Jl Klambir V Lingkungan VI Nomor 116 Keluarahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan Provinsi, akhirnya menyerahkan diri.

    Suryady Azis menyerahkan diri pada Senin 18 Januari 2021 sekitar pukul 19.00 Wita, sepulangnya dari Singapura menuju Bali dengan dahulu transit di Jakarta.

    Dikatakan Kapuspenkum Kejagung RI Senin 18 Januari 2021 bahwa, Suryady Azis merupakan terpidana dalam kasus pemalsuan surat beharga 38 Miliar PT. Bali Rich Mandiri berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 544K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020 dan terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP.

    “Terpidana menyerahkan diri didampingi penasehat hukumnya. Sebelumnya terpidana telah dinyatakan buronan dan dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang dan sedang dimonitor keberadaannya untuk segera melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI No 544/K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020,” ujar Leonard Simanjuntak.

    Leonard juga mengatakan, jika Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung RI bersama Tim Tabur Kejati dan Kejari Gianyar Bali sebelumnya telah berkoordinasi dengan penasehat hukum Terpidana bahwa Terpidana telah dinyatakan buronan dan dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang dan sedang dimonitor keberadaannya untuk segera melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI No 544/K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020.

    “Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan. Dan dengan didampingi Penasihat Hukumnya tiba di Rutan Gianyar dan langsung dilaksanakan eksekusi dengan terlebih dahulu dilakukan hasil swab negatif,” terang Kapuspenkum Kejagung ini.

    Diterangkan Kapuspenkum pula, adapun 5 (lima) orang terpidana yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut telah dilakukan eksekusi Putusan Mahkamah Agung di Rutan Gianyar dengan rincian 3 orang dilakukan penangkapan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dan 2 (dua) orang terpidana menyerahkan diri ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gianyar.
    Maka, ungkap Leonard, 6 (enam) Terpidana perkara jual beli saham PT Bali Rich Mandiri telah kesemuanya dilaksanakan eksekusi Pemidanaan di Rutan Gianyar.

    “Kejaksaan Agung untuk tahun 2021 telah berhasil mengamankan 15 (lima belas) orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan,” jelasnya. (Aan)

  • Buron Pemalsu Surat 38 Miliar Kembali Ditangkap Tim Tabur Kejagung

    Buron Pemalsu Surat 38 Miliar Kembali Ditangkap Tim Tabur Kejagung

    Jakarta (SL)– Gabungan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Kejati dan Kejari Gianyar Bali, Kamis 14 Januari 2021 sekitar pukul 04.00 WITA, kembali berhasil mengamankan Buron Kajati Bali terkait tindak pidana umum.

    Terpidana atas nama I Hendro Nugroho Prawiro Hartono (49), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, sebelumnya telah dijatuhi hukuman selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan kurungan.

    Warga Metro Permata I/8 RT.005/RW.002, Kel. Karya Mulya, Kec. Karang Tengah, Kota Tangerang ini, dinyatakan Buron berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 535/ K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020.

    Dikatakan Leonard Kapuspenkum Kejagung RI, bahwa I Hendro Nugroho ini merupakan salah satu terpidana yang terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dalam perkara Tindak Pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang,atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai 38 Milyar rupiah.

    “Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan merupakan Terpidana ke 4 yang berhasil dieksekusi dalam perkara Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri ),” ujar Leonard.

    Kapuspenkum ini juga menerangkan, jika terpidana berhasil diamankan saat berada di Apartemen Akasa Tower Kalyana Kamar 16 BSD Serpong Kota Tangerang.

    “Ditangkap pada hari ini juga dan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Gianyar guna dieksekusi ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Giayar,” terangnya.

    Dijelaskan Leonard bahwa penangkapan Terpidana, menyusul penangkapan Terpidana sebelumnya, antara lain Terpidana Asral bin H. Muhamad Sholeh dan Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno yang diamankan oleh Gabungan Tim Tabur Kejagung RI.

    “Sementara terpidana Hartono, SH, menyerahkan diri kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Gianyar pada hari Senin 11 Januari 2021,” tandas Kapuspenkum ini. (Aan)

  • Tim Tabur Kejagung Tangkap Buron Perdagangan Orang

    Tim Tabur Kejagung Tangkap Buron Perdagangan Orang

    Jakarta (SL)– Asisten Intelijen (As-Intel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Dwi Setyo Budi Utomo, yang tergabung dalam Tim Tabur Kejagung RI, Rabu 13 januari 2021, berhasil mengamankan Terpidana tindak pidana khusus atas nama Stefen Agustinus Bin Oei Kim Kong di jalan Metal no. 34 Tanjung Mulia Kecamatan Medan Barat.

    Terpidana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.

    Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2479K/PID.SUS/2017 tanggal 31 Januari 2018, Stefen Agustinus Bin Oei Kim Kong merupakan terpidana yang terbukti melanggar Pasal 48 Ayat (1) UU No. 21Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 120.000.000.- (seratus dua puluh juta rupih) subsider 3 (tiga) bulan dan biaya perkara Rp.25.000.-

    Dikatakan Kapuspenkum Kejagung RI, Bahwa Terpidana ditangkap oleh Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan menyamar sebagai pengirim barang.

    “Terpidana langsung diamankan oleh Tim Tabur Intelijen di lokasi tempat pengiriman barang yang merupakan lokasi Terpidana sehari-hari bekerja sebagai pengirim barang dari Medan ke Sabang,” ujar Kapuspenkum.

    Selanjutnya, sambung Leonard, Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membawa Terpidana ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

    “Kejaksaan Agung untuk tahun 2021 telah berhasil mengamankan 10 (sepuluh) orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan.
    Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” harap Leonard Simanjuntak. (Aan)

  • Sembunyi Dikontrakan Buron Korupsi Ditangkap Tim Tabur

    Sembunyi Dikontrakan Buron Korupsi Ditangkap Tim Tabur

    Jakarta, SL-Kembali Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari berhasil mengamankan buronan Terpidana Tindak Pidana Korupsi, Rabu 13 Januari 2021 sekitar pukul 16.30 WIT.

    Penangkapan terpidana atas nama Rendy Firmansyah Yembise Rahakbauw (33) ini, saat terpidana berada dirumah kontrakan yang beralamat di Jalan Palapa, Kabupaten Manokwari Papua Barat.

    Dikatakan Kapuspenkum Kejagung RI, bahwa terpidana telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sesuai dengan amar Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura No. 25/PIDSUS/2017/PT JAYAPURA Tanggal 11 Desember 2017.

    “Terpidana melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Terpidana dikenakan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan penjara,” ujar Kapuspenkum RI.

    Selain itu, lanjut Kapuspenkum, terpidana juga dikenakan denda masing masing Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan, uang pengganti sebesar Rp. 87.000.000,- (delapan puluh tujuh juta rupiah) dan biaya perkara Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).

    “Terpidana telah melarikan diri sejak tahun 2018 dan ketika dipanggil untuk melaksanakan isi putusan Pengadilan Tinggi Jayapura yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Manokwari walaupun sudah 3 (tiga) kali dipanggil secara patut. Oleh karena itu kemudian yang bersangkutan dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga berhasil ditangkap dalam Program Tabur,” terang Leonard.

    Untuk diketahui, saat penangkapan, Terpidana berkilah sedang melakukan isolasi mandiri Covid 19, namun Tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat tidak percaya sehingga membawa terpidana ke kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk dilakukan rapid test dengan hasil negatif/nonrekatif serta penandatanganan administrasi eksekusi.

    “Penangkapan terhadap buronan atas nama Terpidana Rendy Firmansyah Yembise Rahakbauw merupakan penangkapan yang ke — 9 (sembilan) di tahun 2021,” tandas Leonard seraya menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO. (Aan)

  • Tim Tabur Kejagung Kembali Tangkap Buron Surat Palsu 38 Miliar

    Tim Tabur Kejagung Kembali Tangkap Buron Surat Palsu 38 Miliar

    Jakarta, (SL)– Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, berhasil kembali mengamankan Buron Tindak Pidana Umum, Minggu 10 Januari 2021, sekitar pukul 15.100 WIB, saat berada di Perumahan Citra Indah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

    Buronan atas nama Asral bin H. Muhamad Sholeh (54), warga Jalan Teluk Air Kabupaten Karimun Kepulauan Riau ini, merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali,
    berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 555K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020 dan merupakan Terpidana yang terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP.

    Terpidana Asral bin H.Muhamad Sholeh ini terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai 38 (tiga puluh delapan) Milyar Rupiah. Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan.

    Asral juga merupakan suami dari Terpidana Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno yang diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada hari Jumat 8 Januari 2021 lalu.

    Dikatakan Kapuspenkum Kejagung RI, bahwa Terpidana sempat mengecoh pemantauan dari Tim Tabur Kejaksaan Agung dengan memesan dua buah tiket kapal laut atas nama Asral untuk berangkat ke Tanjung Balai Karimun, namun yang berangkat ke Karimun bukanlah Terpidana melainkan dua orang adik keluarganya yang dalam manifes kapal menggunakan nama Asral.

    “Pada akhirnya, terpidana dapat ditemukan di sebuah rumah di Perumahan Citra Indah Kota Batam. Penangkapan buronan Terpidana Asral bin H. Muhamad Sholeh dibantu oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang,” kata Kapuspenkum Kejagung RI

    “Saat ini diamankan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan selanjutnya akan diterbangkan ke Jakarta pada malam hari ini. Selanjutnya, Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akan menjemput dan membawa terpidana ke Bali untuk dieksekusi di Bali,” ujar Leo.

    Penangkapan terhadap buronan atas nama Terpidana Asral bin H. Muhamad Sholeh dan Terpidana Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno, lanjut Kapuspenkum, merupakan eksekusi terhadap lima orang terpidana dan hingga saat ini, tiga terpidana masih dalam pencarian Daftar Pencarian Orang (DPO).

    “Kejaksaan Agung untuk tahun 2021 telah berhasil mengamankan enam orang Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan,” tandas Kapuspenkum Kejagung RI.

    Dia juga menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO. (Aan).