Tag: Tim Tangkap Buron Kejagung RI

  • Buron Pemalsu Surat 38 Miliar Kembali Ditangkap Tim Tabur Kejagung

    Buron Pemalsu Surat 38 Miliar Kembali Ditangkap Tim Tabur Kejagung

    Jakarta (SL)– Gabungan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Kejati dan Kejari Gianyar Bali, Kamis 14 Januari 2021 sekitar pukul 04.00 WITA, kembali berhasil mengamankan Buron Kajati Bali terkait tindak pidana umum.

    Terpidana atas nama I Hendro Nugroho Prawiro Hartono (49), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, sebelumnya telah dijatuhi hukuman selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan kurungan.

    Warga Metro Permata I/8 RT.005/RW.002, Kel. Karya Mulya, Kec. Karang Tengah, Kota Tangerang ini, dinyatakan Buron berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 535/ K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020.

    Dikatakan Leonard Kapuspenkum Kejagung RI, bahwa I Hendro Nugroho ini merupakan salah satu terpidana yang terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dalam perkara Tindak Pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang,atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai 38 Milyar rupiah.

    “Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan merupakan Terpidana ke 4 yang berhasil dieksekusi dalam perkara Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri ),” ujar Leonard.

    Kapuspenkum ini juga menerangkan, jika terpidana berhasil diamankan saat berada di Apartemen Akasa Tower Kalyana Kamar 16 BSD Serpong Kota Tangerang.

    “Ditangkap pada hari ini juga dan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Gianyar guna dieksekusi ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Giayar,” terangnya.

    Dijelaskan Leonard bahwa penangkapan Terpidana, menyusul penangkapan Terpidana sebelumnya, antara lain Terpidana Asral bin H. Muhamad Sholeh dan Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno yang diamankan oleh Gabungan Tim Tabur Kejagung RI.

    “Sementara terpidana Hartono, SH, menyerahkan diri kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Gianyar pada hari Senin 11 Januari 2021,” tandas Kapuspenkum ini. (Aan)

  • Oknum Notaris Pemalsu Surat Berharga 38 Miliar Serahkan Diri

    Oknum Notaris Pemalsu Surat Berharga 38 Miliar Serahkan Diri

    Jakarta, SL– Setelah para perpidana yang sebelumnya buron berhasil ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, kini Oknum Notaris yang merupakan bagian dari sindikat tersebut menyerahkan diri.

    Terpidana Hartono, SH (55), oknum Notaris, warga Jl. Drupadi VI no 8 Denpasar Bali/Pertokoan Niaga Dewa Ruci Blok B No.9 Jl. Sunset Road Kota Bali, menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Senin 11 Januari 2021.

    Hartono yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, menyerahkan diri setelah beberapa buron lainnya berhasil ditangkap Tim Tabur Gabungan Kejagung RI.

    Dikatakan Leonard Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 534/ K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020.

    Hartono SH, merupakan terpidana yang terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dalam perkara Tindak Pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai 38 Milyar rupiah. Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun.

    “Hartono dinyatakan buron dan masuk dalam DPO sejak Desember 2020 dan yang bersangkutan menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar di Jalan Ciung Wanara No.12 A Gianyar Bali,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI.

    Dijelaskannya pula, bahwa penyerahan diri terpidana yang sebelumnya buron ini, pada hari ini Senin,11 Januari 2020 sekira pukul 14.55 WITA.

    “Setelah mengetahui para terpidana lainnya dalam perkara tersebut diketahui dan berhasil ditangkap, akhirnya Hartono menyerahkan diri,” terang Leonard.

    Terpidana yang berhasil ditangkap Tim Tabur Kejagung RI, jelas Kapuspenkum ini, yaitu Asral bin H. Muhamad Sholeh dan Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno yang diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada hari Jumat 8 Januari 2021 dan Minggu 10 Januari 2021 yang lalu.

    “Saat ini Hartono telah dieksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Gianyar dengan memasukan ke dalam Rutan Gianyar,” tandasnya seraya menambahkan jika Kejagung RI di tahun 2021 telah berhasil mengamankan 8 (delapan) orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan. (Aan-SL)