Tag: Tindak Pidana Perdagangan orang

  • Berkas Empat Tersangka TPPO Dilimpahkan Ke Kejati Lampung

    Berkas Empat Tersangka TPPO Dilimpahkan Ke Kejati Lampung

    Bandar Lampung, (SL) – Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, melimpahkan empat tersangka TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dengan 24 korban wanita asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin (14/8/2023).

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, saat ini berkas para tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21, untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

    “Pelimpahan berkas perkara TPPO asal NTB, merupakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, lalu berkas perkara dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Kombes Umi Fadillah Astutik saat ekspos di Mapolda Lampung.

    Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik
    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. (Foto: Dok)

    Ada pun empat tersangka tersebut terdiri dua laki-laki yakni DW (29) asal Bekasi Timur, Irsyad alias Icad (25) asal Depok, Jawa Barat. Kemudian ada lagi dua tersangka wanita inisial Linda alias Abay (51) asal Jakarta Timur dan Anggi alias Ani (29) asal Bandung, Jawa Barat.

    Sementara itu, Kasubdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Adi Sastri menjelaskan, para tersangka menampung 24 pekerja migran ilegal di penampungan Rajabasa, Bandar Lampung, hendak diberangkatkan ke Timur Tengah pada Selasa (6/6/2023) lalu.

    “Ini 24 PMI asal NTB direkrut, lalu ditampung ke Bogor dan dikirim ke Lampung, mereka akan dibawa lagi ke Jakarta, lalu dibawa ke Timur Tengah secara ilegal,” jelas AKBP Adi Sastri.

    Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 20 dokumen paspor calon pekerja, 9 lembar tiket pesawat, mobil dan STNK, serta tiga unit Ponsel.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 pencegahan dan pemberantasan TPPO, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Juncto Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2007 tentang pekerja migran Indonesia.

    Kemudian Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP atau Pasal 83 Juncto Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang pekerja migran Indonesia Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun pidana penjara. (Red)

  • Setelah Tanggamus Kini Kejati Lampung Mulai Garap Anggaran Sekretariatan DPRD Lampung Utara

    Setelah Tanggamus Kini Kejati Lampung Mulai Garap Anggaran Sekretariatan DPRD Lampung Utara

    Bandar Lampung–Setelah dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas Sekretariatan DPRD Tanggamus, kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung juga mulai menggarap anggaran operadional di Sekretariatan DPRD Lampung Utara, yang konon nilai anggarannya cukup pantastis.

    Seksi Intelejen Kejati Lampung saat ini masih mengumpulkan data, bahan, dan keterangan atau dikenal istilah puldata dan pulbaket,  untuk menelusuri pengaduan masyarakat soal anggaran di Sekretariat DPRD Lampung Utara itu.

    “Benar kita lakukan puldata dan pulbaket berdasrkan adanya laporan soal operasional DPRD Lampung Utara,” kata Asintel Kejati Lampung, Aliansyah, kepada wartawan Minggu 23 Juli 2023.

    Menurut Aliansyah, saat ini beberapa orang telah diperiksa dimintai keterangan, salah satunya mantan pejabat di Sekretariat DPRD Lampung Utara.

    Aliansyah belym merinci anggaran operasional yang bagian mana di DPRD Lampura yang tengah diselidiki. “Ini masih jalan, belum selesai. Karena memang anggarannya cukup besar. Jadi kita mawih menelusuri kemana penggunaan anggaran itu. Nanti pasti kita sampaikan ke publik,” katanya. (Red/**)

  • Polres Lamtim Bongkar Kasus TPPO

    Polres Lamtim Bongkar Kasus TPPO

    Lampung Timur, (SL) – Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil membongkar Kasus Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

    Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, rabu (21/6/23), menjelaskan bahwa inisial pelaku pada kasus TPPO tersebut adalah RF (51) warga Kecamatan Marga Tiga Lampung Timur, dan IW (47) warga Kota Bekasi Jawa Barat.

    Hasil penyelidikan pihak kepolisian, pelaku bersama sindikatnya, diduga nekat merekrut orang di wilayah Kabupaten Lampung Timur, untuk dijanjikan bekerja ke luar negeri, tanpa melalui prosedur administrasi dan aturan yang benar.

    Beberapa korban yang merupakan warga Kabupaten Lampung Timur, diduga dijadikan pekerja migran ilegal, di negara Hongkong dan Jepang, menggunakan Pasport serta Visa Turis.

    “Dari hasil penelusuran pihak kepolisian, ada 2 korban yang rencananya akan diberangkatkan ke Jepang, sementara saat ini sudah terdata 5 warga yang telah bekerja sebagai buruh migran secara ilegal di negara Hongkong,” terangnya.

    Saat menjalankan aksi, pelaku menjanjikan korban akan menerima gaji sekitar 16 juta rupiah per bulan, dan harus menyetorkan biaya untuk proses pemberangkatan keluar negeri sebesar 50 juta rupiah.

    “Kami juga menerima informasi dari 2 korban calon pekerja migran ilegal, yang telah menyetorkan uang kepada tersangka sebesar 85 juta rupiah, tetapi hingga saat ini, belum diberangkatkan ke luar negeri,” ujarnya.

    Pihak Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk pelaku di kawasan Bekasi Jawa Barat pada selasa (20/6/23) kemarin.

    Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa 2 buku Pasport, Telepon Genggam, dan buku rekening bank, sebagai barang bukti.

    “Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, saat ini juga tengah berkordinasi dengan Tim Divisi Hubungan Internasional, untuk melakukan proses hukum lebih lanjut, di KBRI Hongkong,” pungkasnya. (Red)

  • Tim Tabur Kejagung Tangkap Buron Perdagangan Orang

    Tim Tabur Kejagung Tangkap Buron Perdagangan Orang

    Jakarta (SL)– Asisten Intelijen (As-Intel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Dwi Setyo Budi Utomo, yang tergabung dalam Tim Tabur Kejagung RI, Rabu 13 januari 2021, berhasil mengamankan Terpidana tindak pidana khusus atas nama Stefen Agustinus Bin Oei Kim Kong di jalan Metal no. 34 Tanjung Mulia Kecamatan Medan Barat.

    Terpidana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.

    Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2479K/PID.SUS/2017 tanggal 31 Januari 2018, Stefen Agustinus Bin Oei Kim Kong merupakan terpidana yang terbukti melanggar Pasal 48 Ayat (1) UU No. 21Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 120.000.000.- (seratus dua puluh juta rupih) subsider 3 (tiga) bulan dan biaya perkara Rp.25.000.-

    Dikatakan Kapuspenkum Kejagung RI, Bahwa Terpidana ditangkap oleh Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan menyamar sebagai pengirim barang.

    “Terpidana langsung diamankan oleh Tim Tabur Intelijen di lokasi tempat pengiriman barang yang merupakan lokasi Terpidana sehari-hari bekerja sebagai pengirim barang dari Medan ke Sabang,” ujar Kapuspenkum.

    Selanjutnya, sambung Leonard, Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membawa Terpidana ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

    “Kejaksaan Agung untuk tahun 2021 telah berhasil mengamankan 10 (sepuluh) orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan.
    Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” harap Leonard Simanjuntak. (Aan)