Tag: Tipikor

  • Dugaan Korupsi Benih Jagung Tahun 2017 Rp140 Miliar, Kejati Periksa Tiga Kadis Pertanian Agustini Mangkir

    Dugaan Korupsi Benih Jagung Tahun 2017 Rp140 Miliar, Kejati Periksa Tiga Kadis Pertanian Agustini Mangkir

    Bandar Lampung (SL)-Kepala Dinas Pertanian Kota Bandar Lampung Agustini, bersama Kadis Pertanian Lampung Timur David Ariswandy, dan Kadis Pertanian Lampung Utara Sofyan, diperiksa Kejaksaan Tinggi Lampung, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung di Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian tahun anggaran 2017, Rp140 miliar, Rabu 20 Januari 2021.

    Baca: Dugaan Penyimpangan Pengadaan Bibit Jagung Rp130 Miliar Dinas THP “Masuk” Kejati Lampung

    Baca: “Patgulipat” Proyek Benih Jagung: Dua Kali Dianggarkan, Ratusan Miliar Digelontorkan, Banten Tak Kunjung “Banjir” Jagung

    Mereka dipanggil penyidik Aspidsus Kejadi Lampung sebagai saksi. Dari tiga Kadis itu, Agustini masih mangkir. Hinggki kini ada sekitar 14 saksi yang sudah dimintai keterangan. “Ini perkembangan terkini pemeriksaan tahap penyidikan bidang Pidsus Kejati Lampung, terkait dugaan korupsi benih jagung Rp140 miliar itu, ” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Lampung Andrie W. Setiawan.

    Menurut Andrie, Selasa kemarin, penyedia barang dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang memberikan rekomendasi yang menjadi saksi kasus ini. Sehingga total sudah ada 14 orang saksi yang telah diperiksa. “Nilainya total lebih kurang Rp140 M, terpisah beberapa kontrak untuk kerugian negaranya masih menunggu hasil audit,” katanya.

    Kasipenkum, menyatakan, dalam penyidikan proyek pengadaan benih jagung ada dua orang saksi yang hadir diperiksa yaitu Kepala Dinas Pertanian Lampung Timur dan Kepala Dinas Pertanian Lampung Utara. Untuk tersangka, kata Andrie, sudah ada namun belum ditetapkan, karena penyidik masih menunggu hasil
    audit kerugian Negara. ”Nama calon tersangka sudah ada tapi belum ditetapkan, masih menunggu hasil audit turun,” ujarnya.

    Proyek pengadaan benih jagung hibrida tahun 2017 ini menggunakan dana APBN melalui Kementerian Pertanian (Kementan) dengan volume pekerjaan 175.000 ha yang tersebar di 12 kabupaten kota di Provinsi Lampung yaitu di Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Mesuji, Pesawaran, Pesisir Barat,
    Pringsewu, Tanggamus, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat dan Way Kanan. Total pagu anggaran proyek ini Rp148 Miliar.

    Andrie menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan pengadaan benih jagung dari Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2017 senilai Rp170 miliar untuk seluruh Indonesia, termasuk Lampung. Kasus ini bermula dari penyelidikan Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penanganan dan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) bentukan Kejagung RI pada tahun 2019 lalu.

    Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung juga telah memeriksa berbagai pihak terkait masalah ini. Mulai dari Kepala Dinas, Kepala Bidang, Kelompok Kerja (Pokja) hingga staf dinas tersebut telah diperiksa sebagai saksi. Untuk kasus benih jagung, terdapat di dua provinsi di Indonesia yang diduga bermasalah berkait dengan pengadaan benih jagung dari Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2017, yaitu Lampung dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Awal penyelidikan pengadaan benih jagung ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Per tanggal 14 Oktober 2020, status kasus itu ditingkatkan ke penyidikan.  Tindak lanjut seterusnya dilakukan di daerah masing-masing: Kejati Lampung dan Kejati NTB.

    Lewat juru bicara Kejati NTB, penanganan kasus ini dipaparkan dan dipublikasikan secara transparan. Misalnya, jaksa menyampaikan tentang siapa rekanan yang memenangkan pengadaan benih jagung itu di tahun 2017 sekaligus jumlah nominal pengadaan benih jagung. (Red)

  • Kejati Banten Kebut Tuntaskan 4 Kasus Tipikor Tersisa

    Kejati Banten Kebut Tuntaskan 4 Kasus Tipikor Tersisa

    Banten (SL)-Kejaksaan Tinggi Banten di bawah komando Rudi Prabowo Aji bertekat terus berupaya menuntaskan perkara kasus dugaan korupsi demi menyelamatkan uang negara yang dicuri koruptor.

    Berdasarkan data yang diterima sinarlampung.com, sejak Kejati Banten dipimpin Rudi Prabowo Aji, sebanyak Rp 7,8 miliar uang negara yang dikorupsi berhasil diselamatkan.

    Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Rudi Prabowo Aji, keberhasilan tersebut adalah hasil kinerja satuan Kejaksaan Negeri Se-Provinsi Banten.

    Rudi merinci, jajaran Kejari Lebak, Tangerang, Pandeglang, CIlegon, Serang, Tangsel, dan Kota Tangerang, telah berhasil menuntaskan 25 penuntutan perkara korupsi.

    Namun dia mengakui, sejumlah perkara masih dalam proses penyelidikan, seperti korupsi pengembangan telekomunikasi dan telematika di Dishub dan Kominfo Provinsi Banten tahun 2016.

    “Ini terkait kegiatan internet desa dan internet sehat kerjasama swakelola dengan Lembaga Administrasi Negara Untirta dan Lembaga ILEAD Universitas Indonesia.”Perkembangan (perkara) masih menunggu hasil audit investigasi dan Inspektorat Banten,” kata Rudi kepada wartawan di Jl Serang-Pandeglang,

    Segera Tuntaskan Empat Kasus Tipikor

    Sementara itu, perkara dalam perkara penyidikan lainnya adalah dugaan korupsi pekerjaan peningkatan jalan lapis beton di Jalan Lingkar Selatan (JLS) di Dinas Pekerjaan Umum Kota Cilegon. Kedua adalah perkara korupsi proyek pengadaan genset di RSUD Banten.

    “Pengadaan genset (RSUD) ini pengembangan perkara, sekarang masih pemeriksaan saksi,” imbuhnya.

    Terakhir, merupakan dugaan korupsi terkait kegiatan jasa konsultasi studi kelayakan atau feasibility study pengadaan lahan untuk pengembangan sekolah baru dan perluasan SMK/SMA tahun 2018. Kasus ini dalam tahap pemeriksaan saksi dan menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Banten.

    “Yang jelas, berlanjut terus dan secepatnya di tuntaskan,” kata Kejati Banten .(suryadi)

  • Kasus Dugaan Tipikor Proyek Jalan Rajabasa Rp.3,5 Miliar diduga “Mandeg” Di Kejari Lampung Timur

    Kasus Dugaan Tipikor Proyek Jalan Rajabasa Rp.3,5 Miliar diduga “Mandeg” Di Kejari Lampung Timur

    Ilustrasi Korupsi (Foto/Dok/Net)

    Lampung Timur (SL) – Prooyek infrastruktur jalan di Desa Raja Basa Lama Way Kambas, dengan nilai Rp.3,5 Milyar TA 2016 lalu, diduga sarat masalah. Kabarnya melibatkan oknum anggota DPRD Lampung Timur. Kasus tersebut kini sedang ditangani Tim Kejari Lampung Timur.

    Saat ini sedang dalan proses sidik dengan perkara dugaan korupsi proyek jalan menuju Taman Nasional Way Kambas (TNWK). Tahapan pembangunan jalan itu di mulai sejak pertengahan 2017 lalu, Pihak Tim Penyidik Kejaksaan Negri Lampung Timur saat ini masih menunggu hasil dari pada audit BPKP.

    Penyusuran wartawan, ruas jalan Desa Raja Basa Lama, Way Kambas, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur dengan panjang 3,5 kilometer tersebut, menelan anggaran senilai Rp3,5 miliar. Lamanya proses penyidikan perkara itu juga mengundang perhatian publik, pasalnya, membawa nama wakil rakyat, yang juga pimpinan salah satu Partai di Lamtim.

    Kepala Kejaksaan Negri Lampung Timur A. Syahril Harahap, melalui Kepala Seksi Intelejen Basuki Raharjo Ju’mat sore 09/03/2018, kepada wartawa suaralampung.com menyatakan bahwa hasil dari pemeriksaan atau klarifikasi tim penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Timur, ternyata tidak menemukan dugaan keterlibatan oknum anggota Dewan.

    “Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap AHBS, dan kita tidak menemukan dugaan keterlibatan oknum itu dalam pelaksanaan proyek jalan Desa Raja Basa Lama Way Kambas TA 2016 itu,” kata Basuki Raharjo. (srl/nt/*)