Bandar Lampung, sinarlampung.co – Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung akhirnya menangkap Direktur PT. Adera Ramanda Group, Ahmad Ramadhan (27) setelah buron sejak September 2024. Ahmad Ramadhan menjadi buronan polisi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang pembelian biji kopi dan lada dengan kerugian mencapai Rp10,36 miliar.
Korbannya adalah petani asal Kabupaten Lampung Barat, M. Rozikin, dan seorang pekerja swasta di Bandar Lampung, Natalia. Ahmad Ramadhan ditangkap di sebuah kontrakan di Pasir Kaliki, Cimahi Utara, Jawa Barat, pada 29 November 2024.
Kasus ini bermula pada 5 September 2024, saat Ahmad Ramadan menerima hasil bumi berupa biji kopi dan lada dari dua korban. Total berat biji kopi dan lada yang diterima tersangka ditaksir mencapai 151.191,6 kilogram atau senilai Rp10,36 miliar.
Tersangka berjanji akan membayarnya dalam waktu dua hari setelah barang masuk ke gudang perusahaan. Namun, tersangka ingkar janji. justeru para korban menemukan bahwa pembayaran telah dilakukan, tetapi tersangka tidak memberikan uang tersebut dan malah menghilang tanpa jejak.
Setelah laporan resmi dibuat pada 12 September 2024, tim opsnal Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung memulai penyelidikan. Penangkapan dilakukan dengan pengamanan sejumlah barang bukti, termasuk dua mobil mewah, perhiasan berharga, dokumen kendaraan, dan aset properti bernilai miliaran rupiah.
“Kami berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti yang menjadi hasil kejahatannya. Penipuan ini dilakukan secara terencana dengan nilai kerugian yang sangat besar. Kami akan memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Pahala Simanjuntak, Senin, 2 Desember 2024.
Pahala menambahkan bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini untuk menelusuri aliran dana dari hasil kejahatan dan kemungkinan adanya korban lain. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam transaksi bisnis, terutama yang melibatkan nilai besar.
“Polda Lampung berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk penipuan seperti ini. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi,” pungkasnya.
Penyidik menerapkan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP terhadap perbuatan pelaku. (*)