Tag: #TKI Asal Lampung di Vonis Seumur Hidup

  • Daryati TKI Asal Gedung Tataan Yang Bunuh Majikannya di Hukum Seumur Hidup di Singapura, Punya Masa Kelam di Kampung

    Daryati TKI Asal Gedung Tataan Yang Bunuh Majikannya di Hukum Seumur Hidup di Singapura, Punya Masa Kelam di Kampung

    Bandar Lampung (SL)-Terlibat kasus pembunuhan atas majikannya, Daryati, Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Lampung dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Singapura atas tuduhan membunuh majikan perempuan yang dilakukannya pada tahun 2016.

    “Negara telah mengupayakan semua daya sesuai dengan prinsip pelindungan dan ketentuan perundang-undangan untuk bisa meringankan hukuman Daryati,” demikian keterangan pers Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, Jumat 23 April 2021.

    Daryati nekat membunuh majikan dan melukai suami majikan dengan alasan keadaan keluarga dan keinginan untuk segera pulang. Korban meninggal dunia dengan 98 luka tusukan. Kasus Daryati sendiri berlangsung selama hampir lima tahun.

    Pada awalnya, Daryati didakwa dengan ancaman tunggal hukuman mati karena ditemukan bukti pembunuhan berencana. KBRI Singapura dibantu oleh Pengacara Mohamed Muzammil mengupayakan keringanan hukuman terhadap Daryati.

    Dijelaskan dalam keterangan pers, Daryati pernah mengalami kekerasan di masa lalu yang mengakibatkan trauma mendalam dan memengaruhi kondisi kejiwaannya, yang didukung oleh laporan pemeriksaan ulang dari psikiatris yang ditunjuk oleh KBRI. Pada tahun 2020, Jaksa mengubah tuntutan menjadi ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

    KBRI mendampingi proses hukum yang dijalani Daryati termasuk pemberian bantuan hukum oleh Pengacara sejak PMI itu pertama kali didakwa pada tahun 2016. KBRI Singapura memberikan apresiasi kepada Pengacara Muzammil atas pembelaannya sehingga Daryati terbebas dari hukuman mati.

    Masa Lalu Darwati Jadi Korban Rudapaksa Kakak Kandung Hingga Jadi Lesbi

    Daryati, TKW asal Indonesia yang viral setelah membunuh majikannya di Singapura pada 2016 silam. Daryati untuk pertama kalinya memberikan kesakiannya di hadapan hakim pada Selasa, 6 Oktober 2020 lalu. Dalam agenda tersebut, Daryati mengungkapkan masa lalu kelam dirinya yang belum diketahui khalayak.

    Daryati (26) merupakan wanita asal Gedongtataan, Pesawaran Lampung. Ia ramai diberitakan setelah didakwa membunuh majikannya sendiri Ny Seow Kim Choo (59) di rumahnya di Telok Kurau, Singapura, pada 7 Juni 2016. Tidak hanya itu, suami Ny Seow Kim Choo, Ong Kian Soon juga mengalami luka berat, namun masih bisa diselamatkan.

    Di Kampung, Darwati rupanya kerap dirudapaksa kakaknya sendiri semasa remaja. Daryati juga sempat menjalin asmara sesama jenis dengan teman TKW nya yang bekerja di Hongkong. Dalam sidang terakhir, Daryati mengungkapkan sisi gelap kehidupannya, antara lain kerap diperkosa kakaknya saat masih remaja.

    Aksi rudapaksa yang berkepanjangan tersebut memberikan tekanan psikologis yang berat pada dirinya. Untuk mengatasi itu, Daryati mengaku sering membenturkan kepalanya di dinding, namun beban itu tidak kunjung hilang. Bahkan hingga menghuni tahanan empat tahun terakhir, ia masih mendapatkan konseling psikologis.

    Alasan Daryati membunuh majikannya yaitu lantaran ia tak diperkenankan pulang ke Indonesia. Daryati mengaku sangat marah pada Ny Seow lantaran ia tidak diizinkan pulang ke Indonesia. Selain itu, ia juga bersikeras mengaku tidak berniat membunuh juragannya itu. Ia mengaku, waktu itu mengacungkan pisau dapur agar Ny Seow memberikan paspor-nya.

    “Kalau saya memang berniat membunuh, mengapa saya lukai di banyak tempat? Mending saya langsung saja tusuk sekali atau dua kali di satu tempat yang membuatnya langsung meninggal,” kata Daryati dalam sidang itu.

    Hubungan Sejenis

    Lebih lanjut, hal lain yang membuat Daryati dikuasi kemarahan adalah ia tidak bisa menghubungi kekasihnya. Ia mengakui telah menjalin hubungan asmara dengan dua perempuan saat masih berada di Indonesia. Tentang pacarnya yang terakhir, Daryati bertemu dengannya saat masa pelatihan sebelum berangkat merantau.

    Namun sejoli ini terpaksa berpisah, karena sang kekasih ditempatkan di Hongkong, sedangkan Daryati sendiri ke Singapura, bekerja di rumah Ny Seow. Ia mengaku bekerja di luar negeri bukan keinginan sendiri, tetapi desakan orang tuanya agar dapat membantu keuangan keluarga. “Bukan keinginan saya untuk bekerja di Singapura,” kata Daryati.

    Sebetulnya Ny Seow dan suaminya Ong Thiam Soon adalah orang baik. Ini diakui sendiri oleh Daryati. Ia mengaku diperlakukan dengan baik, mendapat makanan yang memadai dan istirahat yang cukup. Namun, bagi Daryati itu tidak cukup, karena ia tidak diizinkan keluar rumah. Ia hanya boleh keluar rumah saat membawa jalan-jalan anjing Ny Seow.

    Ia juga mengeluh tidak punya ponsel sehingga tidak bisa berhubungan dengan kekasih dan keluarganya kapanpun ia mau. Bahkan ia tidak boleh mempunyai televisi atau radio sehingga ia bisa menikmati tontonan atau mendengar lagu-lagu untuk menghibur hatinya yang kesepian.

    Dua kali ia mendapat kesempatan menggunakan telepon rumah untuk menghubungi keluarganya selama 10 menit. Setiap kali usai menelepon itu, Daryati minta izin Ny Seow untuk pulang, namun selalu ditolak.

    Catatan Harian Daryati 12 Mei 2016  “Aku harus berani, meski nyawa jadi taruhannya. Aku siap menghadapi semua risiko/konsekuensinya, apapun risikonya harus diterima. Keluarga majikan lah incaranku.. MATI!!!” Semua pengakuan itu disampaikan Daryati sebagai upaya untuk mengurangi beratnya hukuman. (red/**)