Lampung Selatan, sinarlampung.co – PT Bakauheni Terbanggi besar (BTB) Toll sebagai pengelola Tol Bakauheni Terbanggi Besar (Bakter) bersama tim Bawah Kendali Operasi (BKO) dari personil Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan Kepala Desa Agom, Kecamatan Menggala, Lampung Selatan di Rest Area 33 Jalur A, Selasa, 27 Februari 2024.
Koordinasi tersebut sebagai salah satu upaya menyosialisasikan soal larangan berdagang di dekat area atau di akses jalan tol dekat Rest Area Jalur A karena mengakibatkan banyak kendaraan truk parkir di bahu jalan sehingga membahayakan pengguna jalan lainnya.
Manager Area Tol Bakter Andri Pandiko mengatakan dikoordinasi dan sosialisasi dengan kepala desa setempat ini penting karena kepala desalah yang nantinya bisa membantu menjelaskan kepada warganya soal larangan mendirikan warung dan berjualan di dekat area atau di akses jalan tol dekat Rest Area 33 Jalur A.
“Inshaallah besok Rabu 28 Februari, kita bersama dengan BKO dan juga Patroli Jalan Raya (PJR) dari pihak kepolisian akan langsung melakukan sosialisasi secara persuasif dengan para pedagang dan juga para sopir truk yang sering parkir di bahu jalan dekat para pedagang yang berjualan di dekat akses tol,” ungkap Andri.
Dirinya juga menambahkan, kendaraan truk yang parkir di bahu jalan bisa membahayakan pengguna jalan lain dan adanya pedagang di luar jalan tol juga bisa mengurangi pendapatan pedagang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berjualan di Rest Area 33 Jalur A.
Sementara itu, Kepala Desa Agom Muksin Sukur mengatakan bahwa dirinya sepakat soal adanya larangan pedagang berjualan dekat area atau di akses jalan tol, dan dirinya juga siap menjelaskan soal adanya larangan tersebut ke warganya atau para pedagang.
“Kami sepakat soal adanya larangan tersebut, hal itukan sudah jadi programnya pihak Tol Bakter untuk menjaga keamanan pengguna jalan dan juga kenyamanan para pedagang di Rest Area,” tutupnya. (Red/*)