Tag: Tomo

  • Aksi Para Nelayan Tuntut Reklamasi PT SJIM Ditutup

    Aksi Para Nelayan Tuntut Reklamasi PT SJIM Ditutup

    Bandar Lampung, sinarlampung.co Para nelayan melakukan aksi tolak reklamasi PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) di Karang Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Mereka ingin proyek reklamasi perusahaan CPO milik pengusaha Tomo itu ditutup.

    Penolakan reklamasi PT SJIM diluapkan dalam aksi demontrasi gabungan antara para nelayan dengan DPD Barisan Pemuda Demokrasi Indonesia (BPDI) Lampung.

    Awalnya mereka berorasi di Tugu Adipura (Bundaran Gajah) Enggal, pukul 10.00 WIB. Kemudian konvoi menuju Kantor Pemprov – DPRD Lampung, Jalan Wolter Monginsidi, Telukbetung Utara, Bandar Lampung, Rabu (11/10/2023).

    Kawat berduri dan para aparat terlihat sudah menanti di depan pintu masuk utama kantor Pemprov/DPRD Lampung. Setibanya, massa langsung membentangkan spanduk bertulis “Lampung Tolak Reklamasi”, dan “Reklamasi Jangan Buat Nelayan Tambah Miskin”.

    Terdengar suara lantang Ketua Harian DPP BPDI Lampung Bambang Yudhistira dari mobil komando. “Tutup, jangan keluarkan izin, reklamasi PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM)”.

    Dikatakan, aksi dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, terutama di kawasan pesisir pantai Teluk Lampung. Reklamasi kawasan tersebut minta dihentikan karena belum mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

    “Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum mengeluarkan izin tapi kok berani mereklamasi sejak tiga bulan lalu. Kami minta jangan terbitkan izin PKKPRL perusahaan yang merusak lingkungan dan menabrak peraturan,” ucap Yudhi sapaan akrabnya.

    Masih dalam orasinya, Yudhi meminta proyek reklamasi PT SJIM tidak diteruskan. Sebab, kata dia, dapat merusak ekosistem laut dan berdampak buruk terhadap nelayan kecil. Dia pun merasa heran dengan sikap diam DPRD Lampung saat PT SJIM sudah tiga bulan mereklamasi tanpa mengantongi izin. “Wakil rakyat kok hanya diam saja walau PT SJIM sudah tiga bulan mereklamasi,” kata dia.

    “Kami minta pada yang terhormat bapak Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk segera mengevaluasi izin yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Lampung,” tambah Yudhi.

    Selain Yudhi, pimpinan massa ikut berorasi. Mulai dari Ketua Umum DPP BPDI Lampung Ahmad Syukri sampai dinamisator lapangan Agusta R Wibowo. “Kita memang rakyat kecil, tapi kita bukan rakyat goblok, bukan rakyat tolol, teman-teman. Jika aspirasi ini tak ditindaklanjuti, maka hanya ada satu kata bagi kita teman-teman, apa itu?” ujar Agusta, disahuti pekik kata “Lawan!”

    Aksi massa ini memancing legislator DPRD Lampung untuk mendekat, berbaris diapit aparat gabungan Polda Lampung, Polresta Bandarlampung, dan Satpol PP Pemprov Lampung. Kibaran lima bendera merah putih milik massa bak turut menyaksikan khidmat mereka menyimak jalannya aksi.

    Anggota Fraksi Demokrat DPRD Lampung Budiman AS keluar menemui massa memutar melalui pintu samping berjalan kaki. Dekat mobil komando, Ketua Umum DPP BPDI didampingi para pengurus menyerahkan bundel aspirasi DPP BPDI Lampung kepada Budiman AS.

    “Terima kasih, akan segera kami teruskan, kami laporkan pada Ketua DPRD Lampung. Hari ini, kami juga menerima aspirasi dari teman-teman rakyat petani Hutan Register 1 Way Pisang. Kami akan segera pelajari, kami akan segera tindaklanjuti,” ujar Budiman via pengeras suara, sadar ultimatum massa aksi yang memberi tenggat 7×24 jam.

    Dalam pernyataan sikapnya yang dibagikan kepada wartawan, Ketua Umum DPP BPDI Lampung minta pemerintah dan Pemprov Lampung segera menghentikan selamanya proyek reklamasi itu. “Kami juga meminta ke pemerintah melalui KKP, proyek ini jangan diteruskan lagi, karena sangat berdampak buruk ke warga sekitar khususnya nelayan kecil, selain merusak ekosistem dan habitat laut,” tandas Uki, sapaan Ahmad Syukri.

    Memperkuat argumentasinya, Ahmad Syukri menyebut ketentuan peraturan perundang-undangan terkait reklamasi, izin PKKPR Laut merupakan izin prinsip yang harus diajukan lebih dulu oleh perusahaan pengembang proyek sebelum pelaksanaan.

    Dia antara lain merujuk beleid Pasal 113 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri KKP Nomor 28/2021. Disebutkan, PKKPR Laut adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di wilayah laut. Permen juga mengatur kategorisasi lokasi usaha pada ruang laut yang wajib memiliki KKPR Laut.

    Jengkel berat, Ahmad Syukri membeberkan, betapa saktinya PT SJIM dapat melakukan reklamasi dengan hanya bermodalkan izin Pemprov Lampung. “Ini ada apa?” selidiknya seraya menuding perusahaan tersebut telah nyata-nyata mengangkangi aturan hukum terkait prosedur perizinan prareklamasi.

    Satu bukti lagi, dia beberkan. Dalam aturan pengajuan izin PKKPRL untuk melakukan kegiatan reklamasi, perusahaan wajib gunakan material sedimen laut yang berizin.

    “Tidak demikian halnya dengan PT SIJM. Perusahaan ini tidak menggunakan material yang sesuai dengan Peraturan Menteri,” lugas dia, serius dengan tenggat 7×24 jam yang pihaknya berikan ke Pemprov dan DPRD Lampung, akan mengerahkan massa berlipat jika aspirasi DPP BPDI Lampung tak juga ditanggapi sebaik-baiknya. “Habis ini kami ke Polda (Lampung). Oke ya,” pungkas Ahmad Syukri, saat jumpa pers usai aksi. (***)