Tag: Tony Eka Chandra Anggota DPRD Lampung

  • Fraksi Golkar : Isu Pemalsuan Tanda Tangan Pergeseran Isu Utama

    Fraksi Golkar : Isu Pemalsuan Tanda Tangan Pergeseran Isu Utama

    Bandarlampung (SL) – Fraksi Golkar DPRD Provinsi Lampung mendukung upaya komisi I menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses seleksi Jabatan Tinggi Madya Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung. Tuduhan terhadap anggota Fraksi Partai Golkar Ririn Kuswantari dibantahnya, dan dinilai isu pemalsuan tanda tangan yang berkembang dimedia sosial merupakan pergeseran isu utamanya.

    Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung, H. Tony Eka Candra menjelaskan, adanya pemberitaan terkait pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan anggota Fraksi Partai Golkar Ririn Kuswantari dengan tegas dibantahnya, dan dinilai isu pemalsuan tanda tangan yang berkembang dimedia sosial merupakan pergeseran isu utamanya, yaitu bagaimana DPRD melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) melaksanakan fungsi pengawasan terhadap seleksi Jabatan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Lampung.

    “Hari ini kita sudah mendengar langsung keterangan dari Anggota Fraksi Partai Golkar yang saat ini duduk sebagai Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Ririn Kuswantari, dan telah dijelaskannya secara gamblang dan detail, bahwa apa yang muncul dimedia sosial terkait pemalsuan tanda tangan adalah tidak benar, dan akibat dari isu tersebut Ibu Ririn Kuswantari merasa tersakiti, teraniaya, terdzolimi dan ini adalah fitnah, dan apa yang dirasakan Ibu Ririn juga dirasakan oleh Fraksi Partai Golkar, seharusnya isu utamanya adalah bagaimana DPRD melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) melakukan fungsi pengawasan terhadap seleksi Jabatan Tinggi Madya (Sekda), karena sebagaimana aturan perundangan Pemerintahan Daerah adalah Kepala Daerah dan DPRD,” tegas Tony saat menggelar Konfrensi Pers diruangan Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung, Senin (15/10/2018).

    Tony yang didampingi Anggota Fraksi Partai Golkar Lainnya yakni Hj. Ririn Kuswantari, H. Riza Mirhadi, I Nyoman Suryana, FX. Siman, H. Thaib Husin dan H. Ali Imron juga menegaskan, terkait seleksi Jabatan Tinggi Madya yang dilakukan indikasinya terbuka tetapi tertutup, karena kepala daerah seyogyanya memberikan kesempatan sebesar-besarnya dan peluang yang sama kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah memenuhi peraturan perundangan-undangan untuk mengikuti seleksi tersebut, dan seleksi yang ada terindikasi tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Mangement Pegawai Negeri Sipil (PNS), Peraturan MENPAN-RB Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Di Lingkungan Instansi Pemerintah.

    “Pada hakekatnya aturan perundangan tersebut menyatakan bahwa, Pengisian Jabatan Tinggi Madya, baik itu di Kementerian, Kesekretariatan Lembaga Negara, Lembaga Nonstruktural dan Instansi Daerah, dilakukan secara terbuka, kompetitif, adil dan setara. Tidak boleh melakukan diskriminasi dan nepotisme. Pada awalnya sebanyak 9 orang yang memasukkan berkas untuk mengikuti seleksi, tetapi yang mendapat rekomendasi dari Gubernur ada 4 orang, dan ini perlu dipertanyakan oleh Anggota Dewan,” jelas Tony.

    Tony juga menjelaskan, beberapa nama yang tidak masuk dalam rekomendasi Gubernur Lampung seperti Kherlani dan Fahrizal Darminto yang dinilai berprestasi, dan tidak pernah memiliki permasalahan didalam menjalankan tugas dan pengabdian selama ini.

    “Saya mencontohkan Pak Kherlani, saat ini pangkatnya paling tinggi golongan 4-E dan dia tidak pernah ada permasalahan didalam menjalankan tugas dan pengabdianya selama ini tetapi tidak mendapat rekomendasi dari Gubernur, kemudian Pak Fahrizal Darminto yang saat ini pangkatnya golongan 4-D, juga sudah mengikuti Lemhanas dan tidak pernah ada permasalahan selama menjalankan tugas dan Pengabdianya dijajaran Pemerintahan Provinsi Lampung, juga tidak mendapatkan rekomendasi dari Gubernur, dan inikan salah satu contoh saja yang perlu dipertanyakan oleh Komisi I sebagai Alat Kelengkapan Dewan didalam menjalankan fungsi pengawasannya, belum lagi mekanismenya, apakah sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan, sehingga Partai Golkar dengan ini mendukung upaya komisi I untuk melakukan fungsi pengawasan didalam seleksi Jabatan Tinggi Madya dilingkungan Pemerintahan Provinsi Lampung,” pungkas Tony.

    Sementara Anggota Fraksi Partai Golkar H. Riza Mirhadi menambahkan, terkait persolan adanya pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh Ririn Kuswantari, berdasarkan hasil Rapat Fraksi Partai Golkar akan segera dilaporkan oleh Ririn Kuswantari kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung, karena persoalan ini tidak hanya mencidrai nama baik pribadi Ririn, akan tetapi telah mencidrai nama baik Fraksi Partai Golkar.

    “Kami sudah mendengar secara langsung dan gamblang keterangan dari ibu Ririn dalam rapat Fraksi tadi, dan oleh sebab itu kita minta kepada Ibu Ririn yang saat ini merasa nama baiknya terusik, dan ini adalah perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik secara pribadi maupun kelembagaan Fraksi Partai Golkar, kita minta segera dilaporkan kepada Badan Kehormatan Dewan, dan langkah selanjutnya Fraksi Partai Golkar akan memikirkan dan mempertimbangkan hasil keputusan Badan Kehormatan apakah proses selanjutnya akan dilaporkan kepada Pihak Kepolisian, kita tunggu saja perkembangannya,” tegas Riza.

    Ditempat yang sama Anggota Fraksi Partai Golkar Ririn Kuswantari yang juga Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung menegaskan, terkait adanya tanda tangan yang discaning bukan dilakukan oleh dirinya, akan tetapi murni kelalaian staf yang perlu pembinaan.

    “Sekali lagi saya sampaikan dan tegaskan, bahwa saya tidak pernah melakukan atau memerintahkan siapapun untuk memalsukan tanda tangan Pak Johan Sulaiman selaku Wakil Ketua Dewan, dan saya juga sudah sampaikan kepada Fraksi Partai Golkar secara detail, dan persoalan ini akan segera saya laporkan kepada Badan Kehormatan Dewan, serta berharap proses seleksi Jabatan Tinggi Madya dilingkungan Pemerintahan Provinsi Lampung dapat berlangsung, terbuka, Kompetitif, Adil, dan setara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Ririn.(rls)

  • DPRD Lampung Minta Gubernur Evaluasi Managemen RSUD Abdoel Moeloek

    DPRD Lampung Minta Gubernur Evaluasi Managemen RSUD Abdoel Moeloek

    Tony Eka Chandra, anggota DPRD Lampung

    Bandarlampung (SL)-Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung, H. Tony Eka Candra mengecam managemen Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek, yang kembali mencoreng nama Lampung terkait pelayanan kesehatan kepada warga miskin. Tony mengaku prihatin dan mengecam keras atas insiden ibu membaya pulang bayinya dengan menggunakan angkutan kota.

    “Persoalan ini perlu disikapi secara serius sehingga tidak terjadi kembali dikemudian hari oleh masyarakat Provinsi Lampung, khususnya masyarakat kurang mampu. Dan sehrusnya hal ini tidak perlu terjadi. Saya selaku anggota DPRD Provinsi Lampung mengapresiasi pemberian santunan kepada keluarga korban oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Tapi perlu kami sampaikan bahwa pemberian santunan tersebut bukan merupakan penyelesaian dari akar permasalahan yang terjadi,” jelas Tony kepada Awak media, Kamis (21/9/2017).

    Dengan kejadian tersebut, Tony mendesak pihak Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek wajib melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja RSUDAM, terkait dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada, Perbaikan Sistem Administrasi, Perbaikan Sistem Pelayanan, Perbaikan Fasilitas yang layak bagi Pasien khususnya Pasien yang tidak mampu, penambahan Tenaga Medis, Dokter dan Dokter Soesialis untuk meningkatkan pelayan kepada Pasien, serta meningkatkan kesejahteraan bagi Petugas yang ada di RSUDAM.

    “Meskipun Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moleok statusnya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Namun mereka tetap berada dalam pengendalian dan pengawasan Pemerintah Provinsi Lampung. Akibat kesalahan managemen seperti yang terjadi pada warga Lampung Utara yang tidak mendapatkan pelayanan Ambulance, persoalan tersebut merupakan kesalahan dan tanggung jawab pimpinan RSUDAM, dan kesalahanan serta tanggung jawab tersebut selayaknya tidak dibebankan kepada perawat atau sopir Ambulance,” tegasnya.

    Menurutnya, banyak hal yang harus diperbaiki didalam Managemen RSUDAM, seperti sarana dan prasarana, sehingga keberadanya dinilai manusiawi didalam melayani pasien rumah sakit khususnya pasien kurang mampu. Pemerintah Provinsi Lampung tidak perlu malu melihat contoh yang baik dari Program Pemerintah Kota Bandar Lampung.

    “Pemerintah Provinsi Lampung dan RSUDAM bisa mencontoh Program Pemerintah Kota Bandar Lampung, seperti bagi pasien khususnya pasien kurang mampu, cukup dengan menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) maka pasien yang bersangkutan segera mendapatkan pelayan, bila rawat inap maka akan mendapatkan fasilitas ruangan Kelas III di Rumah Sakit Umum Daerah A. Dadi Tjokrodipo Kota Bandar Lampung, yang sudah dianggarkan di APBD Kota Bandar Lampung. Begitu pula Program Ambulance gratis yang diterapkan oleh Pemkot Bandar Lampung, itu hal baik yang perlu kita contoh untuk kita adopsi agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Provinsi Lampung,” ucapnya.

    Dimana ada kesulitan masyarakat, disitulah pemerintah wajib hadir, karena sejatinya anggaran yang ada di dalam APBD, merupakan dana yang dikumpulkan dari masyarakat, untuk digunakan sebesar besarnya bagi kepentingan, kemakmuran, dan kesejahteraan masyarakat. “Kejadian seperti ini bukan hanya tanggung jawab RSUDAM, tetapi juga merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Lampung,” ujarnya lagi.

    Adakan Ambulan Gratis di RSUD Ambdoel Moeloek

    Sebab itu, Tony yang saat ini menjabat sebagai Anggota Badan Anggaran (Banang) dan sekaligus Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Lampung yang membidangi keuangan, bersama-sama dengan teman-teman di DPRD Provinsi Lampung, akan menganggarkan minimal lima unit Kendaraan Ambulance yang nantinya akan digunakan untuk keperluan masyarakat kurang mampu secara gratis didalam APBD Murni Tahun Anggaran 2018.

    Kemudian, terkait pengelolaan ambulance gratis, dapat dikelola oleh Dinas Kesehatan Provinsi Lampung atau RSUDAM. Namun yang menjadi catatan kegunaan ambulance gratis tersebut bukan hanya berlaku bagi pasien RSUDAM saja, tetapi berlaku bagi seluruh pasien tidak mampu yang berada di seluruh Rumah Sakit di Provinsi Lampung.

    Sebelumnya diberitakan, manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) menyatakan menyediakan satu unit ambulance untuk mengantar bayi Ny. Delvasari ke kampung asal Desa Gedung Nyapah, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara, Rabu (20/9). Karena masalah administrasi yang belum selesai, pihak keluarga tidak sabar, lalu meninggalkan Ambulance dan memilih naik angkutan umum.

    Namun hal itu berbanding terbalik dengan penuturan Ardiansyah ayah bayi yang meninggal dunia. Dengan digendong ibunya, dirinya terpaksa memilih naik angkot jurusan Tanjungkarang–Rajabasa, sebelum mendapatkan layanan Ambulance gratis dari Pemkot Bandarlampung. (Jun/nt)