Bandar Lampung (SL)-Kasus korupsi pembangunan gedung rawat inap lantai dua dan tiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pesawaran masih di proses persidangan Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Jaksa akan menghadirkan politisi Partai Demokrat, Sonny Zaihard Utama sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi ini pada sidang yang akan datang.
Baca: Proyek Pembangunan RSUD Pesawaran, Tanpa Plang
Baca: Caleg Gagal Demokrat Lampung Dapil III Tersangka Korupsi Proyek RS Pesawaran Rp33 Miliar
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Peduli Lampung (GPL) Fariza Novita Icha, mengatakan perkara korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp4,8 miliar, anggaran tahun 2018 senilai Rp33 miliar itu baru mengarah kepada suap, dan belum menyentuh dugaan TPPU.
“Dala, sidang bahkan menyebut nama nama tokoh dan pejabat hingga kerabat Bupati Kabupaten Pesawaran. Terdakwa dalam kasus itu baru menyentuh PPK, Sekertaris Pokja, Konsultan, dan Rekanan, ini aneh menurut saya,” kaya Icha, saat diminta tanggapan soal kasus koruspi RSUD Kabupaten Pesawaran, Jum’at 27 Maret 2020.
Baca: Diduga Korupsi Proyek Miliaran FKLMP Laporkan Dinas Kesehatan Pesawaran Ke Kejati Lampung
Menurut Icha, sidang Kamis 12 Maret 2020, lalu, pengadilan menghadirkan 11 saksi. Dalam sidang Ianjutan perkara korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pesawaran itu muncul nama politisi Partai Demokrat Sonny Zainhard Utama. Saksi Dwi Aji, selaku Sekretaris Pokja dalam proyek pembangunan RSUD tersebut.
Saksi menyatakan bahwa saat dirinya menghubungi terdakwa Raden Intan, selaku PPK dan memberitahu bahwa perancangan Iantai 2 dan 3 tidak perlu dilelang sebab rancangan design gedung sudah ada sejak pengerjaan Iantai 1 RSUD dilaksanakan.
Raden Intan, yang menjadi terdakwa memberikan jawaban kepada sang sekretaris untuk menunggu terlebih dahulu keputusan yang akan dikoordinasikan ke Sonny Zaihard Utama yang disebut sebagai orang dekat dari bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.
“Di persidangan Jaksa mempertanyakan keterlibatan Sonny Zaihard Utama dalam proyek pembangunan itu. Karena Sonny adalah orang kepercayaan Dendy Ramadhona, tidak masuk di dalam struktur panitia lelang yang seharusnya tidak perlu dimintai pendapat, untuk pelaksanaan lelang dalam proyek pembangunan RSUD.” katanya.
Kesaksian Dwi Aji sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) dari kejaksaan yang dibacakan dipersidangan terkait keterlibatan Sonny Zaihard Utama. Dalam BAP terdakwa menyebutkan, saat ditanya apakah Raden lntan berkoordinasi dengan pihak lain diluar struktur.
“Saksi Dwi Aji itu, sebelum pelaksanaan lelang pengadaan gedung rawat inap Iantai 2 dan 3, pada Februari 2018 di kediaman Masduki, Raden lntan menyampaikan akan koordinasi dengan Sonny Zaihard Utama. Ini ada kongkolakong petinggi, tapi tak tersentuh,” katanya.
Sebelumnya dalam sidang juga terungkap, para Pokja dan ULP bekerja sesuai arahan dari para PPK dan nantinya mendapatkan suntikan dana dari rekanan sebesar Rp10 juta. Terdakwa Dwi Aji mengakui sebelum dilakukan lelang ia mendapat arahan langsung dari Raden Intan selaku PPK dalam proyek lantai 2 dan 3 rawat inap RSUD Pesawaran. “Sesuai BAP beliau memberi arahan melalui Whatsapp, bahwa akan ada meminta dokumen pelakasanaan,” ujar Dwi.
Setelah mendapat pesan khusus tersebut ia dihubungi oleh Taufiqurrahman selaku kontraktor. Lalu Aji selanjutnya mengirim dokumen pelelangan melalui email dan mengkonfirmasi melalui pesan Whatsapp. “Terus ada penerimaan diluar honor atau dikasih terdakwa ini, dari Taufik,” kata Ketua Majelis Hakim Samsudin. “Nerima Rp 10 juta, tapi sudah dikembalikan,” jawab terdakwa.
Raden Intan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan juga ASN Dinas Kesehatan Pesawaran menghubungi via WhatsApp untuk memenangkan tender kepada PT Asri Faris Jaya selaku kontraktor, CV Bangun Jaya sebagai konsultan.
Artinya, proyek pembangunan gedung rawat inap, lantai II, dan lantai III, dengan nilai pagu anggaran Rp33,81 miliar, dengan lelang yang sudah dikondisikan sebelumnya. Bahkan paket proyek jasa konsultasi perencanaan ternyata dibeli dari seseorang yang mengaku diberikan oleh kerabat Bupati Dendi Ramadhona.
Juli, yang juga terdakwa dalam perkara korupsi ini, berstatus sebagai rekanan proyek pekerjaan jasa konsultan perencanaan dalam proyek pembangunan tersebut telah merugi sebanyak Rp300 juta. Wakil Direktur PT Pandu Jaya, Dwi mengatakan kepada majelis hakim bahwa terdakwa Juli mendapatkan proyek jasa konsultan dengan membayar Rp300 juta kepada seorang bernama Mursalin. Dia membayar karena tergiur dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp1 miliar lebih.
Ternyata setelah uang mahar tersebut ia serahkan kepada Mursalin, didapat kenyataan bahwa nilai anggaran berubah menjadi hanya Rp36 juta, yang diduga perubahan nilai tersebut telah diketahui sebelumnya oleh Mursalin.
Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan pada sidang sebelumnya, terdakwa Juli pernah memberikan sejumlah uang Rp300 juta kepada Mursalin di tahun 2018, sebagai tanda persetujuan pengerjaan proyek jasa konsultasi beralih ke tangan terdakwa.
Paket proyek jasa konsultasi kegiatan pengadaan gedung rawat inap lantai II dan III RSUD Kabupaten Pesawaran, yang dibeli dari Mursalin, diakui olehnya adalah pemberian dari Sonny Zainhard Utama, yang diketahui merupakan kerabat dari Bupati Kabupaten Pesawaran Dendi Ramadhona.
Protes Penyidik Krimsus Polda
Tufiqurahman, selaku kontraktor, protek RSUD Pesawaran, mengaku masih menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap dirinya, yang sudah menjadi terdakwa kasus Korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pesawaran yang merugikan keuangan negara hingga Rp4,8 milyar.
Hal itu diungkapkan Taufiqurrahman di pesidangan dengan Majelis Hakim yang di ketuai oleh Syansudin, di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang, Jum’at 13 Maret 2020 lalu. “Kenapa masalah ini terus di BAP, sementara saat ini saya masih di sidang, minggu kemarin penyidik Polda masih terus mem-BAP saya. Jangan-jangan saya setelah putus di persidangan ini saya disidang lagi,” kata Taufiq.
Menurut Taufiq bahwa sekira seminggu dirinya masuk ke rumah tahanan rekening miliknya langsung di blokir. “Padahal didalam BAP itu, sesuai dengan fakta persidangan berapapun kerugian negara, Rp4,8 milyar itu akan saya kembalikan, tiba-tiba Polda langsung menutup rekening saya, ada masalah apa.?,” kata Taufiq.
Taufiq mengaku kecewa dengan perlakuan penyidik Polda, bahkan dirinya membandingkan dengan kasus mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan yang dalam perkaranya di terapkan sekaligus, tetapi saat ini dirinya diterapkan berbeda.
“Kenapa, saya bukan pejabat negara, hanya pengusaha, di terapkan pasal berbeda-beda, ada apa sebetulnya.?, kalau memang ini ada kaitannya dengan pencucian uang buktikan di persidangan ini, karna kemungkinan saksinya sama.” katanya.
“Saya merasa sedih beberapa hari ini, saya merasa terpukul, ya sudah terselahlah, saya mau menggembalikan kerugian negara yang dituduhkan kesaya hari ini, dari mana duitnya, uangnya di blokir oleh bank di atas perintah Polda,” kata Taufiq. (red)