Tag: Transaksi Narkoba

  • Kawasan Kebon Jeruk Sering Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba

    Kawasan Kebon Jeruk Sering Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba

    Bandar Lampung (SL) – Seorang warga Kelurahan Kebon Jeruk Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung, Bayu Ramadhan, diamankan aparat Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung.

    Bayu kedapatan menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu seberat 20 gram lebih. Pria 29 tahun ini dicurigai melakukan transaksi di jalan Kamboja Gang Karya Bakti 1, Kelurahan Kebon Jeruk, hingga akhirnya dapat diringkus.

    Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Zainul, menjelaskan, tersangka Bayu diringkus pada Sabtu, 2 Oktober 2021 sore sekitar pukul 17.00 Wib.

    Penangkapan Bayu, kata Zainul, dilakukan anggotanya karena mendapatkan informasi bahwa di jalan yang dimaksud sering di jadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

    “Lalu anggota satresnarkoba melakukan pengecekan di tempat yang di maksud dan di lihat satu orang laki-laki, yang mana seperti ciri-ciri yang dimaksud sedang berada di dalam rumah, dan tim opsnal langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan,” jelas Zainul, Senin, 4 Oktober 2021.

    Selanjutnya, anggota melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa empat paket sedang sabu-sabu, satu buah timbangan digital, satu buah dompet berwarna cokelat, satu pack plastik klip dan satu buah hp android.

    “Tersangka berikut barang buktinya kita bawa ke kantor Satresnarkoba Polresta guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (Ocr)

  • Tempat Transaksi Narkotika, Sebuah Rumah di Rawa Jitu Timur Kena Grebek Polisi

    Tempat Transaksi Narkotika, Sebuah Rumah di Rawa Jitu Timur Kena Grebek Polisi

    Tulang Bawang (SL) – Sebuah rumah yang berada di Kampung Bumi Dipasena Makmur, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polres setempat.

    Penggerbekan rumah tersebut berlangsung, Jumat, 17 September 2021, pukul 03.00 WIB, dan berhasil menangkap seorang pria yang merupakan pemilik rumah.

    “Jumat dini hari, petugas kami menggerbek sebuah rumah yang ada di Kampung Bumi Dipasena Makmur. Dari penggerbekan tersebut berhasil ditangkap pria berinisial AM (35), yang berprofesi nelayan,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa, 21 September 2021

    Lanjut AKP Anton, selain itu, petugasnya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram, dan satu buah pipa kaca pyrex yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu.

    Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap peredaran narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Rawa Jitu Timur. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah di Kampung Bumi Dipasena yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

    “Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan berhasil ditangkap seorang nelayan serta turut disita BB narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

    Saat ini nelayan tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (mardi)