Tag: Tulang bawang

  • Pemkab Tuba Siap Dukung Program PWI

    Pemkab Tuba Siap Dukung Program PWI

    Bandarlampung (SL) – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang siap untuk betsinergi dengan PWI, dalam memajukan organisasi, dan kemajuan daerah. Termasuk peningkatan kualitas SDM wartawan di Tulang Bawang.

    Hal itu diungkapkan Asisten I Sekretariat Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) Achmad Suharyo, yang hadir atas nama Bupati Tulangbawang Hj Winarti, yang membuka Konferensi Kabupaten (Konferkab) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tuba di Balai Sofian Achmad Kantor PWI Provinsi Lampung di Bandar Lampung, Senin (9/4) sekitar pukul 10.24 WIB.

    Asisten I mengatakan dirinya mewakili Bupati yang berhalangan hadir karena adanya kunjungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung dalam rangka entry data.

    “Sampai kemarin siang (Minggu), Bu Bupati masih menelepon saya dan menyatakan siap hadir dalam acara ini.  Namun, karena adanya kunjungan BPK dalam rangka entry data, beliau menyampaikan permohonan maaf yang Sebesar-besarnya karena berhalangan hadir,” terang Asisten I.

    Menurut Achmad Sunaryo, yang jelas komitmen Pemerintah Tulang Bawang, yang diungkapkan Bupati adalah Tulang Bawang siap untuk sinergi dengan PWI, untuk kemajuan Tulang Bawang.

    Terkait pemilihan ketua baru PWI Kabupaten Tuba,  Asisten I berpesan agar organisasi pers ini dapat mewujudkan pers yang profesional dan benar-benar dapat diandalkan masyarakat Tuba.

    “Pengurus yang terpilih nantinya dapat menyusun program-program yang dapat menunjang pembangunan di Kabupaten Tulang Bawang. Dan pemerintah daerah akan mendukung semua program PWI Tulang Bawang,” kata mantan Kadis Kominfo Tuba itu.

    Di akhir sambutan,  Asisten menaruh harapan agar pemilihan berlangsung lancar dan tanpa menyisakan pernik-pernik kekecewaan. “Pilihlah pemimpin yang dapat bersama-sama membangun organisasi ke arah yang lebih baik,” pesannya. (niz/nt/jun)

  • Juniardi : PWI Provinsi Lampung Tak Pernah Ambil Alih Konferkab Tuba

    Juniardi : PWI Provinsi Lampung Tak Pernah Ambil Alih Konferkab Tuba

    Bandarlampung (SL) – Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung, Juniardi mangatakan PWI Provinsi Lampung tidak pernah mengambil alih Konferkab Tulangbawang ke VI yang baru saja selesai digelar. Panitia penyelenggara yang karena keterbatasan,  dan panitia PWI Tulangbawang mengadakan di kantor PWI Lampung.

    “Tidak ada aturan yang dilanggar, peserta kourum dihadiri 22, 13 hadir langsung dan 9 memberi mandat dari 27 anggota pemilik hak suara.” kata Juniardi.

    Hal dikatakan Juniardi menjawab keberatan dan protes Wartawan senior sekaligus mantan Sekretrais Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tulangbawang, Yendi Yusman, yang menyayangkan pemilihan Ketua PWI Tulangbawang diambil alih pengurus Provinsi. Dia menuding Konferensi Kabupaten (Konferkab) VI itu ilegal.

    Menurut Yendi, sesuai yang tertuang dalam BAB 12, Pasal 12 Konferensi PWI Kabupaten/Kota adalah pemegang wewenang tertinggi di tingkat Kabupaten/Kota, apabila PWI Provinsi mengambil alih pelaksanaan Konferwil daerah bila terjadi Deadlok maka PWI Provinsi berhak mengambil alih.

    Konferkab yang diadakan Lt. II, Gedung PWI H Sofyan Ahmad, Bandarlampung, Senin (9/4/2018) adalah pelanggaran Pengesahan Dokumen Rencana Teknis (PDRT) PWI dan tidak sah sehingga bisa di Batalkan.

    “Belum saja dilaksanakan Konferwil PWI Daerah, PWI Provinsi telah mengambil alih, ini jelas- jelas sudah melakukan pelanggran PDRT PWI. Jadi pelaksanaan Konferwil Daerah PWI Tuba tidak sah secara hukum, bisa di batalkan karena pelaksanaannya di PWI Provinsi. Buat apa aturan dibuat,  kalau itu dilanggar dan semau-mau,” katanya yang juga menyatakan, pelaksanaan Konfercab VI PWI Tulangbawang tidak kuorum karena tidak mencukupi 50%+1.

    Jadi, kata Juniardi, jika Konferkab PWI Tulangbawang diambil alih pengurus PWI. “Sambutan Ketua Panitia saat pembukaan, menyatakan karena keterbatasan dana, pengurus PWI Tulangbawang meminta PWI Provinsi memfasilitasi pelaksanaan Konferkab tersebut, maka dipasilitasi tempat, jadi bukan diambil alih,” terang Juniardi yang hadir pada Konferkab tersebut mewakili Ketua PWI Lampung, Supriyadi Alfian.

    Dia juga menegaskan, tidak benar jika konferkab tersebut tidak kuorum. “Sebab, 22 dari 27 pemilik hak suara hadir pada Konferkab tersebut. Malah lebih dari 2/3,” ungkap Juniardi.

    Dirinya mempersilahkan pihak-pihak yang berkeberatan terhadap hasil Konferkab tersebut untuk mengadu ke PWI Pusat. “Jika keberatan silahkan adukan ke pusat, mereka (anggota PWI) yang keberatan ada hak untuk melapor,” terang Juniardi.

    Untuk diketahui, Abdurachman terpilih aklamasi menjadi ketua PWI Tulangbawang periode 2018-2021 oleh para anggota PWI yang mempunyai hak suara pada Konfercab ke-VI di Lt. II, Gedung PWI H Sofyan Ahmad, Bandarlampung, Senin (9/4/2018).

    Aklamasi bermula saat pimpinan sidang membuka pendaftaran calon ketua. Tiga wartawan (Oon Darmawan, Alamsyah, dan Abdurachman) maju mengambil formulir pendaftaran.

    Namun setelah panitia mengecek kelengkapan berkas para calon,  hanya berkas Abdurachman saja yang dikembalikan sementara Oon Darmawan dan Alamsyah menyatakan diri mundur dari kandidat calon ketua.

    Abrachman meraup 22 dukungan 13 anggota hadir sementara sembilan mandat total suara anggota sebanyak dari 27 suara anggota.

    Konferkab itu dibuka Asisten Pemerintahan Pemkab Tulangbawang Achmad Suharyo. “PWI merupakan sebuah organisasi pers tertua yang sampai sekarang tetap exsis berjalan karena isi dari pengurus merupakan orang-orang intelektual,” ujarnya.

    PWI juga setia berjuang menyajikan berbagai informasi, solid melakukan kontrol sosial menyampaikan kritik dan saran sebagai masukan terhadap berbagai kebijakan yang sepenuhnya belum menyentuh kepentingan.

    Menurut Suharyo, hubungan antara pemkab dengan seluruh jajaran wartawan berjalan harmonis. Sebab, pemkab tidak pernah melakukan intervensi, melarang apapun pemberitaan yang disajikan oleh rekan-rekan media, baik berupa kritik maupun saran pendapat.

    “Kami selalu mendukung apapun yang di sampaikan oleh media karena menurut kami itu merupakan sebuah masukan bagi kami untuk sebuah perbaikan, penyempurnaan dari sebuah program maupun kebijakan karena intisari dari program pemkab bagaimana menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Itu sasaranya,” paparnya.

    Turut hadir Kadis Kominfo Tulangbawang Gunawan, mantan Ketua PWI Tulangbawang (Khaidir Fatoni Gani, Hadi Saputra, Rusdi Rifai, Laudi Effendy), Pengurus PWI Lampung (Nizwar, Juniardi dan Yusuf As, dan pengurus lainnya). Rls

  • CV Kamindo Prima Unggul Diduga Palsukan Dokumen Retribusi

    CV Kamindo Prima Unggul Diduga Palsukan Dokumen Retribusi

    Kepala Badan Pendapatan Daerah Tuba, Ria Kholdi (Foto/Dok/Net)

    Tulang Bawang (SL) – Adanya dugaan pemalsuan dokumen retribusi yang dilakukan CV Kamindo Prima Unggul, perusahaan penambangan pasir yang melakukan aktivitas penambangan di Desa Batuampar, Kecamatan Gedongaji, Kabupaten Tulangbawang (Tuba) dibenarkan Kepala Badan Pendapatan Daerah Tuba, Ria Kholdi.

    Meski mengetahui CV Kamindo Prima Unggul masih melakukan penambangan, tapi menurut Ria Kholdi, pihaknya sudah lama tidak pernah menarik retribusi tambang pasir Batuampar itu.

    “Lebih dari dua tahun tidak ada kontribusi PAD dari CV Kamindo Prima Unggul,” kata Ria Kholdi, Senin (2/04/2018).

    Terpisah, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Tulangbawang, Tamami Akib saat ditanya terkait izin CV Kamindo Prima Unggul mengatakan, selaku tim Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) pihaknya hanya mengeluarkan rekom jika sesuai.

    “Selama ini tidak pernah ada pengajuan perpanjangan izin penambangan pasir dari  CV Kamindo Prima Unggul, jika mereka masih melakukan aktivitas penambangan, itu illegal. Kami akan mengeluarkan izin jika rekom yang diajukan sesuai, bila tidak maka kami tidak memberikannya,” tegas Tamami.

    Senada diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Tulangbawang, Ferli Yuledi. Bahwasanya sampai detik ini BKPRD tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kepada CV Kamindo Prima Unggul.

    “Sebab Perda-nya tidak sesuai dan menyalahi aturan. Bila ada pelanggaran, itu tugas penegak hukum. Karena hal ini bukan kewenangan kami,” kata Bing — sapaan akrab Ferli Yuledi —

    Sebelumnya diberitakan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persaudaraan Antar Lintas Umat Lampung (Palu Lampung) melaporkan CV Kamindo Prima Unggul perusahaan penambangan pasir atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait aktivitas penambangan di Desa Batuampar, Kecamatan Gedongaji, Kabupaten Tulangbawang (Tuba) ke Mabes Polri.

    Ketua DPP Palu Lampung Zulkarnain mengatakan, laporan itu hasil dari temuan di lapangan bahwa izin IUP CV Kamindo Prima Unggul telah berakhir pada 18 November 2016 lalu, tetapi hingga kini perusahaan tersebut masih beroperasi dalam mengeksplorasi pasir di Desa Batuampar.

    “Selain tidak memperpanjang izin, CV Kamindo Prima Unggul diduga memalsukan dokumen retribusi sebagai kontribusi PAD serta melakukan konspirasi jahat dalam menggelapkan PAD,” tegas Zulkarnain, Rabu (28/3/2018).

    Dia menambahkan, CV Kamindo Prima Unggul juga diduga melakukan kerjasama dengan oknum Dinas Perhubungan dan oknum kepolisian. “Jelas dalam operasi atau izin berlayar kapal tongkang terkesan ada pembiaran serta adanya upaya penyegelan penutupan sepihak yang dilakukan oknum polisi  tapi hanya beberapa hari. Berdasarkan fakta dilapangan hingga saat ini CV Kamindo Prima Unggul masih terus beroperasi menambang pasir,” ungkap Zulkarnain.

    Menurut Zulkarnain, ekplorasi yang dilakukan CV Kamindo Prima Unggul bukan hanya merusak lingkungan hidup tapi juga menimbulkan kerugian negara.

  • Mayat Anonim di Lahan Kebun SGC

    Mayat Anonim di Lahan Kebun SGC

    Ilustrasi Mayat Meninggal (Foto/Dok/Net)

    Tulangbawang (SL) – Sesosok mayat laki-laki tanpa identitas ditemukan di pinggir jalan di KM 41, oleh security Sugar Group Companies (SGC) yang sedang melakukan berpatroli di kawasan tersebut. Kamis (22/3).

    Mereka menemukan mayat anonim bertelanjang dada tergeletak dipinggir jalan. Salah satu security SGC yang dihubungi via telpon yang tidak mau disebutkan namanya membenarkan kejadian tersebut.

    Setelah itu, mereka langsung bergegas melaporkan atas kejadian tersebut ke Polsek Menggala, Kabupaten Tulangbawang.

    Beberapa menit kemudian, anggota Polsek Menggala tiba di lokasi kajadian untuk melakukan identifikasi.

    “Iya pak benar, mayat itu ditemukan oleh anggota kami yang sedang berpatroli di sekitar KM 41, kurang lebih sekitar pukul 17.00 wib. Sekarang penemuan mayat tersebut sudah ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian,” jelasnya. (nt/nt/*).

  • Kalah di PK Dan Belum Lakukan Kewajiban, PT HIM Dikabarkan Akan Alihkan Perusahaan

    Kalah di PK Dan Belum Lakukan Kewajiban, PT HIM Dikabarkan Akan Alihkan Perusahaan

    Proses Eksekusi Lahan Pasca Putusan MA, Dan PK Atas Lahan 150 ha di Areal PT HIM Waktu Lalu

    Tulangbawang (SL) – Beredar kabar PT HIM yang akan menjual asset kepada perusahaan lain, dengan merubah tanaman karet menjadi tanaman tebu, di areal kawasan Tulang Bawang (Tuba )dan Tulangbawang Barat (Tubaba), mulai meresahkan warga yang berkonflik dengan PT HIM. Pasalnya, meski warga yang menang atas gugatan 150 Hektar lahan di areal PT HIM, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, hingga kini Pengadilan Negeri Menggala belum melakukan eksekusi.

    Warga Penumangan, kini mulai resah, dan dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak baru. Untuk itu, kuasa hukum warga, Chandra Hartono, segera berkoordinasi dengan warga guna mengantisipasi gejolak warga, “Kabar itu sudah ramai dan menjadi perbincangan dikalangan karyawan PT HIM dan masyarakat umum, bahwa PT HIM salah satu perusahaan perkebunan karet dengan areal di Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) dan Tulangbawang Barat (Tubaba) itu akan dialihkan atau dijual kepada perusahaan lain, untuk tanaman tebu, sementara kewajiban PT HIM belum dipenuhi,” kata Chandra Hartono, Senin (19/3).

    Tokoh Pemuda Tulang Bawang (Tuba) Chandra Hartono selaku kuasa dan tim advokasi pemohon eksekusi lahan warga itu akan segera menyikapi hal tersebut. “Saya akan segera buat agenda musyawarah dengan para warga guna menentukan langkah dan upaya hukum,” katanya.

    Terkait isu PT HIM yang akan dialihkan/dijualkan kepada perusahaan lain Hartono meminta PT. HIM mematuhi atau melaksanakan isi putusan dan jangan sampai menjualkan atau mengalihkan tanah masyarakat seluas 150 Hektar berikut tanam tumbuh yang ada diatasnya yang telah sah dan pasti menurut hukum milik masyarakat.

    Hartono mengatakan dirinya sudah membuat surat yang akan ditunjukan kepada seluruh Lembaga Tinggi Negara hingga Presiden RI dan mengajak warga berdoa supaya PT HIM maupun oknum yang melindungi PT HIM sadar dan segera bertobat kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa, “Seandainya saya mengetahui alamat Tuhan Yang Maha Esa, pasti saya laporkan juga tetapi saya buka di google tidak saya temukan, maka saya mengajak warga berdoa saja dengan penuh harapan dan saya yakin serta optimis pasti dikabulkan,” kata Hartono.

    Menurut Chandra Hartono, pihaknya menuntut PT HIM untuk mematuhi atau melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu putusan perkara perdata No. 04/pdt.G/2007/PN.Mgl Jo No. 07/PDT/2009/PT.TK Jo No. 3054K/PDT/2010. Yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) sejak tanggal 30 Maret 2011 dan PT HIM sebagai pihak yang kalah telah menempuh upaya hukum luar biasa yaitu dengan cara mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan BHT tersebut dengan register perkara No. 276 PK/PDT/2012 dan telah di putus oleh Mahkamah Agung RI sejak tanggal 28 februari 2013 dengan amar putusan di Tolak.

    Setelah para pengugat, para terbanding, para pemohon kasasi, para pemohon PK menerima salin putusan resmi PK, kata Chandra, maka untuk memenuhi hak pihak yang menang (masyarakat) mengajukan permohonan eksekusi. Dan terhadap permohonan eksekusi masyarakat tersebut sudah diterima dan dikabulkan/memenuhi persyaratan formil dan materil, serta panjar eksekusi sudah disetorkan para pemohon eksekusi ke kas negara sesuai rekomondasi panitera pengadilan negeri menggala.

    Hartono juga menerangkan bahwa ketua PN Menggala sudah membuat penetapan No. 04/pdt.G/2007/PN.Mgl Jo No. 07/pdt/2009/PT.TK Jo No. 3054 K/PDT/2010 Jo No. 276 PK/PDT/2012. Tentang perintah untuk melaksanakan Aanmaning tertanggal 25 agustus 2015 berdasarkan penetapan tersebut ketua Pengadilan Negeri Menggala sudah melaksanakan Aanmaning dua kali berturut-turut yaitu :

    Pada tanggal 15 september 2015 dan tanggal 30 september 2015 PT. HIM (termohon eksekusi) dua kali berturut-turut tidak pernah hadir, dikarenakan PT. HIM tidak pernah hadir maka ketua pengadilan negeri menggala membuat penetapan No. 04/pdt.G/2007/PN.Mgl Jo No. 07/PDT/2009/PT.TK Jo No. 3054 K/PDT/2010 Jo No 276 PK/PDT/2012 Tentang perintah untuk melaksanakan sita eksekusi tertanggal 01 oktober 2015.

    Sedangkan sita eksekusi sudah dilaksanakan pada hari kamis 08 oktober 2015, berjalan dengan aman, tertib dan lancar yang dilaksanakan oleh juru sita berdasarkan perintah ketua PN menggala dan dihadiriri oleh pejabat berwenang seperti dari kantor BPN kabupaten tulang bawang,pihak kepolisian polres tulang bawang, kepala kampung dan saksi-saksi serta para pihak.

    Sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Menggala dan telah terekspos di media cetak dan elektronik serta media Online eksekusi ril/pengosongan objek/membongkar bangunan milik PT. HIM yang berdiri atau bangunan yang dibuat diatas tanah  masyarakat secara tanpa hak dan melawan hukum berdasar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, akan dilaksanakan pada tanggal 28 oktober 2015.

    Hartono menjelaskan tetapi anehnya, tiba-tiba sampai pada hari H pelaksanaan eksekusi yang telah ditentukan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Menggala, tidak melaksanakan eksekusi dan justru membuat penetapan penundaan pelaksanaan eksekusi dengan alasan yang mengada-ada atau patut diduga keras rekayasa sebagaimana yang tercantum dalam penetapan No. 04/pdt.G/2007/PN.Mgl Jo No. 07/PDT/2009/PT.TK Jo No. 07/PDT/2009/PT.TK Jo No. 3054 K/PDT/2010 Jo No. 276 PK/PDT/2012. “Surat pernyataan yang dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan eksekusi tersebut tidak pernah ada atau tidak pernah dibuat oleh para pemohon eksekusi dengan bukti sampaikan dengan sekarang ketua PN menggala tidak dapat menunjukkan atau memperlihatkan surat-surat yang dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan eksekusi tersebut,” kata Chandra.

    Terhadap penundaan eksekusi tersebut Hartono atas nama mewakili kepentingan para pemohon eksekusi telah melaporkan kepada berbagai lembaga tinggi negara hingga kepada Presiden  RI  dan telah mendapatkan balasan yang pada pokoknya berbagai lembaga tinggi negara telah melakukan kajian dan hasilnya adalah putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan eksekusi untuk pemenuhan hak pihak yang menang.

    Hal itu tertuang dalam surat KOMNASHAM RI No. 287/K/PMT/ll/2017 tanggal 06 februari 2017 dan balasan Presiden RI melalui Kementerian Sekretaris Negara RI No. B-40/kemensetneg/D-1/Hkm/HK.06.02/03/2017. tanggal 07 maret 2017 tetapi tidak diindahkan oleh ketua pengadilan negeri menggala. (jun)

  • Pjs. Gubernur Didik Kunjungan Kerja ke Pangkalan Lanud Pangeran M. Bunyamin

    Pjs. Gubernur Didik Kunjungan Kerja ke Pangkalan Lanud Pangeran M. Bunyamin

    Kunker Pjs. Gubernur Lampung Bersalaman Usai Membuka Festival Megou Pak Tulang Bawang ke-XXI, Kamis (14/3/18)

    Tulangbawang (SL) – Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno melakukan kunjungan kerja ke Pangkalan Lanud Pangeran M. Bunyamin, Tulang Bawang, Kamis (15/3/2018).

    Hal itu dilakukannya usai membuka Festival Megou Pak Tulang Bawang ke-XXI dalam rangka HUT ke-21 Kabupaten tersebut.

    Kunjungan kerja ke Lapangan Udara Pangeran M. Bunyamin ini, menurut Didik, dalam rangka silaturahmi dengan Forkopimda Kabupaten Tuang Bawang.

    “Kunjungan kerja ini merupakan kesempatan untuk bersilaturahmi dengan jajaran Forkopimda di Tulang Bawang. Salah satunya dengan mengunjungi Pangkalan Lanud M. Bun Yamin,” jelas Didik.

    Terkait rencana Lanud M. Bun Yamin yang akan difungsikan sebagai Bandara sipil, Didik menjelaskan bahwa dia sudah pernah mengikuti rapat terkait hal tersebut. “Sebelumnya KSAU Hadi Tjahjanto sudah datang untuk meninjau pangakalan Lanud M. Bun Yamin. Saya berharap pangkalan ini dapat juga difungsikan sebagai Bandara sipil. Karena akan mampu menyangga perekonomian sekitar seperti Tulang Bawang, Lampung Tengah dan Mesuji,” ujar Pjs. Gubernur ini. (Humas Prov)

  • Ketua PN Menggala Di Mutasi, Masyarakat Pinta Pengganti Yang Berintegritas

    Ketua PN Menggala Di Mutasi, Masyarakat Pinta Pengganti Yang Berintegritas

    Pengadilan Negri Menggala (Foto/Dok/Net)

    Tulang Bawang (SL) – Masyarakat Tulangbawang minta Mahkamah Agung menempatkan Hakim Kepala Pengadilan Negeri Menggala, adalah orang yang berintegritas, dan benar benar mampu menciptakan rasa keadilan, dan menjunjung tinggi suprenasi hukum. Sehingga pengadilan menjadi tempat bagi masyarakat mendapatkan keadilan.

    Tokoh Pemuda Tulangbawang, Chandra Hartono mengatakan masyarakat Tulang Bawang mendapat kabar melalui media online dan dimedsos, bahwa Ketua PN Meggala, Noor Ichwan Ichlas Ria Adha, SH akan dipindah tugaskan.

    “Kami dapat kabar kepala Pengadilan Negeri Menggala akan mutasi. Jadi kita berharap penggantinya adalah Hakim yang baik,” kata Chandra Hartono, Selasa (13/3/2018)

    Putra asli daerah Tulang Bawang yang lahir di Menggala 26 Oktober 1980, adalah salah satu tokoh masyarakat yang seringkali melakukan kritik keras terhadap Ketua Pengadilan Negeri Menggala yang lama, baik melalui unjukrasa, maupun melaporkan kepada Kepala Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial (KY), Ombudsemen (ORI) dan Komnas HAM, serta Lembaga Tinggi Negara lainnya bahkan hingga Presiden RI, terkait beberapa dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dan dugaan penyalahgunaan kewenangan (Abuse of power) yang dilakukan oleh ketua PN Menggala.

    Menurut Chandra Hartono kabar pergantian Ka PN itu juga sudah jadi pembicaraan dikalangan masyarakat Tulang Bawang.

    “Kami memohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI Cq Ketua pengadilan Tinggi Lampung untuk lebih selektif dan menempatkan calon pengganti Ketua PN Menggala yang berintegritas tinggi, lantaran mengingat PN Menggala memiliki wilayah hukum yang sangat luas meliputi 3 Kabupaten yaitu : Mesuji, Tulang Bawang dan Tulangbawang Barat, sehingga Ketua PN Menggala yang baru dapat benar-benar menjadi wali masyarakat para pencari keadilan di tiga kabupaten wilayah tersebut,” katanya.

    Karena, kata Chandra, apa yang mereka sampaikan ini bukanlah asumsi atau opini apalagi pendapat dikarena bukan seorang ahli, tetapi berdasar fakta yang nyata dan telah diketahui publik di Tulang Bawang. “Bahkan telah saya laporkan kepada pejabat berwenang dugaan perbuatan sewenang-wenang yang telah terjadi di PN Menggala semasa Ketua Pengadilan Negeri Menggala yang dijabat oleh Noor Ichwan Ichlas Ria Adha, SH,” ujarnya.

    Hartono menjelaskan beberapa bukti perbuatan sewenang-wenang Ketua PN Menggala selama dijabat Noor Ichwan:

    1. Putusan dalam perkara perdata No.15/pdt.G/2015/PN.Mgl majelis hakim menyatakan sah menurut hukum terhadap bukti photocopy, sedang aslinya tidak dapat diperlihatkan dihadapan majelis hakim (surat-surat yang diduga palsu atau dipalsukan) dan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji karena tidak melaksanakan perjanjian perdamaian, sedangkan para tergugat tidak pernah melakukan perdamaian atau menandatangani surat-surat perdamaian tersebut.

    2. Menunda pelaksanaan eksekusi dengan alasan yang menggada-ada atau patut diduga rekayasa dengan bukti sampai dengan sekarang ketua PN meggala tidak dapat memperlihatkan alasan penundaan kepada para pemohon eksekusi yaitu terhadap permohonan eksekusi perkara perdata No. 04/pdt.G/2007/PN.Mgl jo No. 07/pdt/2009/PT.TK jo No. 3054K/pdt/2010 jo No. 276PK/PDT/2012. Terhadap permohonan eksekusi tersebut Ketua PN Menggala hanya menerima dan mengabulkan permohonan eksekusi, menerima panjar biaya eksekusi, melaksanakan aan maning dan sita eksekusi tetapi tidak bernyali melakukan eksekusi riil atau pengosongan terhadap bangunan PT HIM yang berdiri diatas tanah masyrakat secara tanpa hak dan melawan hukum berdasarkan amar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan pk sudah ditolak. Perbuatan ketua PN Meggala tersebut bertentangan dengan peraturan bersama mahkamah agung RI dan komisi Yudisial RI No. 02/PB/MA/lX/2012 dan No. 02/PB/P-KY/09/2012 tentang panduan penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim pasal 9 ayat 5 huruf b dengam tegas mengatakan hakim dilarang menunda eksekusi.

    3. Membuat penetapan No. 867/pen.pid./2017/PN.Mgl untuk memperpanjang penahanan yang melampaui kewenangan ketua PN (abuse of power) dikarenakan terhadap ancaman pidana 6 tahun penjara (ancaman kurang dari 9 tahun) bukan kewenangan ketua PN untuk menerbitkan penetapan dengan bukti ketika diajukan keberatan penetapan tersebut segera dicabut/ditarik kembali.

    4.Terdakwa kasus narkoba golongan 1 berupa ganja seberat 1.6 Ton divonis bebas di Pengadilan Negeri Menggala dalam amar putusan No. 403/pid.sus/2016/PN.Mgl

    “Dan masih banyak contoh lain preseden buruk yang telah terjadi di Pengadilan Negeri Menggala,” jelas Hartono. (lp1/nt/*)

  • Badan Jalan Jembatan Bujung Tenuk Jalintim Ambrol Kendaraan Harus Hati Hati

    Badan Jalan Jembatan Bujung Tenuk Jalintim Ambrol Kendaraan Harus Hati Hati

    Lubang di badan jalan jembatan Bujung Tenuk, Jalintim, wilayah Tulang Bawang, Sejak Sabtu (10/3). (Foto/Dok/lampro)

    Tulang Bawang (SL)-:Jembatan Jalintim Kampung Bujungtenuk, Kecamatan Menggala, Tulangbawang ambrol dan berlobang. Diduga akibat akibat genangan air dari hujan turun deras selama ini.

    Aparat Polres Tulang Bawang sudah berada di lokasi mengatur arus lalulintas dan memberikan hambatan kepada pengguna Jalan Lintas Timur, di wilayah Tulang Bawang.

    “Kita sudah pantau adanya salah satu jebatan di Jalur Lintas Sumatera diwilayah Timur, Bujung Tenuk Menggala. Tim Satlantas  Polres dan PJR Ditlantas sudah siaga mengamankan lokasi lalulintas yang abrol,” kata Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Kemas Ahmad Yamin.

    Dirlantas menghimbau masyarakat penguna Jalan Lintas Timur, yang melintas Jembatan Bujung Tenuk, Menggala, untuk berhati hati. “Kita himbau pengguna jalan untuk hati hati, kurangi kecepatan. Kita juga kordinasi dengan pemerintah untuk memperbaiki jembatan itu,” katanya.

    Kasat Lantas Polres Tulang Bawang, AKP Adit Priyanto menambahkan pihaknya terus melakukan kordinasi dengan pimpinan, dan pihak di Provinsi Lampung. “Kita sudah berkoordinasi ke provinsi. Untuk sementara, kamibmelakukan penimbunan lobang dijembatani iti menggunakan batu dan pasir, tapi lobang masih ada,” kata Adit, kepada wartwan.

    Menurut Adit anggotanya telah diturunkan ke TKP untuk mengatur kemacetan lalu lintas di jembatan itu. “Kita sudah memasang rambu-rambu. Dan secara bergantian  tiga anggota mengatur lalu lintas agar tidak terjadi kecelakaan di lokasi jalan yang berlubang,” kata dia.

    Menurut Adit, himbauan terus disampaikan agar pengendara berhati-hati dan jangan saling mendahului. Kecepatan jangan melebihi dari 30 Km/Jam, “Dan berharap pihak terkait agar secepatnya datang untuk perbaiki jembatan tersebut,” kata Adit. (tbs/pro/nt/*)

  • Chandra Haryono : “Alhamdulillah Masyarakat Gedung Meneng dengan PT GMI Berdamai”

    Chandra Haryono : “Alhamdulillah Masyarakat Gedung Meneng dengan PT GMI Berdamai”

    Tulang Bawang (SL) – Tokoh Masyarakat Tulang Bawang, Chandra Hartono mengingatkan kepada kedua belah, masyarakat Gedung Meneng dan PT Gedung Meneng Indah, untuk konsisten atas kesepakatan, dan mematuhi MOU yang akan ditandatangani, bersama dan disaksikan Wakil Bupati dan Kapolres Tulangbawang.

    Chandra Hartono yang juga penggagas mediasi perdamaian terkait kisruh pro kontra dukungan aktivitas penambangan pasir yang dilakukan oleh PT GMI, yaitu antara kelompok Tjik Aman cs sebagai pihak yang pro PT GMI sedangkan kelompok Azhar Bambang sebagai pihak yang kontra atau melarang aktivitas penambangan pasir di Gedung Meneng.

    Chandra menyatakan bahwa melalui proses yang panjang dan melibatkan semua pihak seperti Wakil Bupati Bapak Hendriwansyah, Wakil Ketua DPRD Bapak Aliasan, Bapak Kapolres dan tokoh-tokoh yang ada di kabupaten Tulang Bawang bersinergitas dan berperan aktif mencarikan solusi agar permasalahan yang terjadi di kampung Gedung Meneng dapat diselesaikan dengan baik yaitu perdamaian secara kekeluargaan.

    “Mengingat kedua belah pihak yang berseteru selain masih satu kampung kedua kelompok tersebut masih memiliki hubungan keluarga bahkan masih ada hubungan sedarah. Dan mengantisipasi terjadinya konflik, alhamdulillah upaya semua pihak tersebut membuahkan hasil positif kedua belah pihak telah sepakat dan telah menandatangani berita acara yang pada pokoknya mendukung aktivitas penambangan pasir yang dilakukan oleh PT GMI atau PT GMI di izinkan untuk melanjutkan aktivitas penambangan pasir tanpa ada yang merintangi atau mengganggu,” kata Chandra.

    Atas dasar berita acara yang telah ditandatangani oleh seluruh warga dan tokoh-tokoh serta para kepala kampung (tiga kepala kampung) selanjutnya kedua belah pihak yaitu kelompok Tjik Aman cs dengan kelompok Azhar Bambang cs dan para kepala kampung serta pihak direktur PT GMI an Roni akan menanda tangani MOU dan surat perdamaian dihadapkan Bapak kapolres/penyidik yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

    “Dengan adanya perdamaian tersebut dasar pelapor pihak PT GMI an Roni Mencabut Laporan Polisi Nomor : LP/B-166/V/2017/POLDA LAMPUNG/RES TUBA, tanggal 29 Mei 2017,” kata Chandra.

    Selain masyarakat, Chandra Hartono juga menghimbau pihak perusahaan PT GMI/Roni untuk sama-sama mematuhi MOU dan apabila ada masalah, dapat dilakukan kordinasi secara baik kepada semua pihak.
    “Kita berharap jangan pernah ada lagi warga atau tokoh yang menghambat aktivitas penambangan PT GMI. Karena setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang izin yang diterbitkan pejabat berwenang merupakan tindak pidana sebagaimana ketentuan pasal 162 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara,” katanya.

    Begitu juga sebaliknya PT GMI jangan pernah melakukan kegiatan Ilegal mining dan melakukan kegiatan yang berpotensi dapat merusak sumber daya alam. Karena pengertian pertambangan adalah sebagai atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral dan batu bara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang secara terperinci telah diatur dalam ketentuan UU RI No. 4 Tahun 2009 yang wajib di patuhi oleh PT GMI.

    “Dan saya akan berperan aktif memantau kegiatan penambangan tersebut guna memastikan MOU tersebut di patuhi kedua belah pihak dan berjalan sebagaimana mestinya,” kata chandra.(rls/lp1/nt)

  • Jurnalist Tuba Salurkan Bantuan Korban Banjir

    Jurnalist Tuba Salurkan Bantuan Korban Banjir

    Sejumlah Wartawan Yang Bertugas di Tuba Salurkan Bantuan Ke kampung Bugis, Jumat (9/3/2018)

    Tulang Bawang (SL) – Guna meringankan korban banjir, sejumlah wartawan yang bertugas di Tulangbawang menyalurkan bantuan langsung ke Kampung Bugis, Kecamatan Menggala, Jumat (9/3/2018).

    Bantuan diterima langsung ketua RT setempat untuk disalurkan kepada korban banjir.

    “Bantuan tersebut merupakan bentuk partisipasi dan kepedulian awak media terhadap lingkungan sekitarnya, “ kata Toni Wahyudi, koordinator wartawan.

    Toni mengatakan, bantuan yang diberikan ini dapat bermanfaat, dan berharap banjir tak lagi melanda Tulangbawang.

    “Memang tidak seberapa yang kami berikan kepada korban banjir di Kampung Bugis dan kami juga mendoakan semoga banjir ini cepat surut dan warga bisa beraktifitas lebih nyaman” kata Toni.