Tag: Tunjangan Hari Raya

  • Dirlantas Polda Lampung Giatkan Monitoring Kesigapan Personil Pos PAM Mudik

    Dirlantas Polda Lampung Giatkan Monitoring Kesigapan Personil Pos PAM Mudik

    Bandarlampung (SL) – Sebagai langkah memberikan pelayanan keamanan dan kenyamanan terhadap masyarakat khususnya pemudik jelang perayaan Idul Fitri 1439 H, Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Lampung (Dirlantas Polda Lampung) Kombes Pol Kemas Yamin, terus giatkan monitoring sebagai konsentrasi pemantapan personil yang bertugas.

    Dirlantas Polda Lampung yang juga Komandan Satgas Operasi Ketupat Krakatau memantau kesiagaan di Pos Pam yang tersebar di wilayah Provinsi Lampung, sejak dimulia operasi.

    Selain memantau 24 jam melalui alat komunikasi, Dirlantas juga mengecek kesiapan seluruh personil yang berdinas di Pos Pam setempat, sebagai bentuk pemantapan anggota dalam menjalankan tugasnya. (jun)

  • Para Majikan Diminta Beri THR Pembantu Rumah Tangga

    Para Majikan Diminta Beri THR Pembantu Rumah Tangga

    Bandarlampung (SL) – Lembaga Advokasi Perempuan Damar meminta kepada keluarga yang memanfaatkan jasa Pembantu Rumah Tangga (PRT) untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).

    Koordinator Program Damar Sofiyan Hadi yang di temui Teras Lampung di kantornya kawasan Gotongroyong, Rabu (7/7), meminta kepada para pengguna jasa PRT untuk memberikan THR paling lambat satu minggu sebelum lebaran Idhul Fitri.

    “Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 6 Tahun 2016 dan Permenaker No. 2 tahun 2015 THR adalah pendapatan diluar upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan keluarganya menjelang Hari Raya,” jelas Sofiyan

    “Kedua aturan ini sudah sangat jelas mengatur bahwa THR wajib diberikan oleh majikan kepada PRT, meskipun dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 tidak menyebut kata ‘majikan’ akan tetapi posisi majikan adalah sama dengan pengusaha, yaitu sebagai pemberi kerja,” imbuhnya.

    Selain itu,tambah Sofiyan Hadi, Badan Perburuhan Dunia atau ILO telah memasukkan PRT sebagai buruh/pekerja juga, sehingga Indonesia sebagai anggota ILO juga terikat dengan konvensi tersebut. (Tetaslampung.com)