Tag: Tuntuntan JPU ke Bharada E

  • Sia-sia Eliezer Jadi Penguak Fakta? Ini Kata Ahli Hukum Pidana

    Sia-sia Eliezer Jadi Penguak Fakta? Ini Kata Ahli Hukum Pidana

    Jakarta (SL)- Richard Eliezer Pudihan Lumiu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara atas pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Sedangkan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang turut serta dalam perencanaan dituntut lebih ringan oleh JPU yaitu 8 tahun penjara, meski dalam pembacaan tuntutan jaksa menilai Putri secara sadar mengikuti skenario suaminya.

    Benarkah akan menimbulkan kesan sia-sia Eliezer bersikap jujur dan menjadi penguak fakta dalam kasus pembunuhan brigadir Yosua? Dalam hal ini berikut tanggapan Ahli Hukum Pidana soal tuntutan JPU kepada Eliezer.

    Ahli Hukum Brawijaya Aan Eko Widiarto mengatakan jika menjadi seorang Justice Collaborator (JC) sangatlah berat. Hal itu lantaran seseorang yang menjadi JC syaratnya adalah mengakui tindak pidana yang dilakukannya sehingga otomatis yang bersangkutan sudah merasa bersalah dan tidak akan dituntut hukuman dan posisi yang sangatlah labil.

    “Nah tapi mengingat bahwasannya menguak suatu tindak pidana sangat tidak mudah apalagi ada tindak pembunuhan berencana, maka ada fasilitas-fasilitas yang diberikan oleh Undang-undang. Kita punya yang ini sudah cukup lama Undang-undang tahun 2014 dengan undang-undang 31 pada waktu itu, kemudian undang-undang 2016 dengan undang-undang 13, nah ini sekarang dari sisi regulasi Indonesia sudah menjamin seseorang yang bersedia menjadi JC,”kata Aan Eko Widiarto dalam acara Breaking news Kompastv, Kamis 19 Januari 2023.

    Bahkan kata Aan, selain sudah sangat dijamin juga mendekati clear tahapan yang harus dilakukan. Namun persoalannya adalah, apakah persoalan substansi norma yang ada dalam undang-undang perlindungan saksi dan korban ataukah persoalannya di penegakan norma ini?

    “Kemarin kita dengar bahwa LPSK komplain yang menyesalkan jaksa dalam tututnya sangat tinggi kepada seorang JC dan tadi malam kita dengar Jampidum menyampaikan bahwasannya. Loh itu sudah memperhatikan 12 itu kan begitu kan,”jelas Aan

    Aan mengingat agar tuntutan itu tidak melupakan norma, “Tapi jangan lupa norma yang ada dalam pasal 10 A terkait perlindungan saksi dan korban, itu memberikan fasilitas bagi seorang JC salah satunya adalah hukuman atau penjatuhan pidana yang lebih ringan diantara terdakwa lainnya,”ucapnya.

    “Inikan yang seharusnya yang kita pegang, kalo Kuat, Riky Rizal dan juga PC ancamnya 8 tahun itukan yang lebih rendah dalam perkara ini dan nah 12 kan yang lebih tinggi sehingga fasilitas ini memang benar masih belum ditegakkan sebagaimana normanya dan substansi hukumnya dan ini saya persoalan penegakan hukum yang ada dalam peradilan kita dan semoga masyarakat tidak menjadi patah hati seperti yang dikatakan tadi, orang menjadi percuma saja sudah merasa bersalah tapi tidak ada fasilitas ini kan bisa menjadi jebakan,”ujarnya.

    Aan menambahkan, dalam hukum pidana seharusnya tuntuntan kepada seorang JC harus dalam pertimbangan dan dipisahkan dalam dua hal yang berbeda. Antara perbuatannya yang menjerumuskan tadi, apakah sudah memenuhi unsur-unsur yang di dakwakan dalam perkara 340 itu dikontruksikan sah-sah saja itu pemenuhan sisi dari tindak perbuatannya.

    “Kemudian,setelah tahap pembuktian ini. Apakah perbuatan ini merupakan tindak pidana sehingga diancam sebagai dengan hukuman tertentu baru soal pemidanaannya, mau dipidana berapa. Nah untuk menentukan pidana ini ada dua hal indikator satu yang meringankan dan yang kedua memperberat dan ini salah satu faktor yang memperingan,”jelasnya.

    Terlepas terbukti atau tidak terbukti dalam konteks ini kan sudah ngomong yang bersangkutan sebagai JC sudah mengaku bersalah sebagai yang menembak dan dari pengakuannya saat ditembak di dada korban masih mengerang dan penembak lainnya yang menembak dikepala ini yang menyebabkan kematian, ini faktor yang meringankan Eliezer seharusnya mau diberikan hukuman berapa dan ini yang tidak dimiliki oleh FS.

    “Kita sudah tau semua,LPSK sudah berbicara ke publik jangan karena persoalan admnistrasi. Jadi rekomendasi JC ini diberikan kepada siapa kepada penuntut umum untuk dimuat dalam tuntunya kepada hakim, jadi hakim menerima penghargaan LPSK kepada JC melalui penuntun umum dan ini sudah dimuat Eliezer sebagai JC dan jaksa itu sudah benar dalam hal ini,”ujarnya.

    Kemudian dalam tuntutnya tadi, hakim dalam putusan ada dasarnya dalam pasal 10 A ayat 4 disebutkan bahwa “Hakim memperhatikan bahwa dengan sungguh-sungguh rekomendasi dari LPSK yang dimuat dalam tumpukan penuntut umum,” jadi harapakan kita sekarang setelah publik memandang bahkan LPSK kok jaksa tidak memperhatikan nya. Maka harapan kita Hakimlah yang akan memperhatikannya. (Red)