Tag: Uang Palsu

  • Gunakan Uang Palsu Untuk Main Lotre, Tiga Pemuda Ditangkap Polsek Delituua

    Gunakan Uang Palsu Untuk Main Lotre, Tiga Pemuda Ditangkap Polsek Delituua

    Medan (SL) – Demi mendapatkan uang yang instan,  tiga orang pemuda harus berurusan dengan pihak kepolisian sektor Delitua. Mereka adalah Ramadan (42), Tedi (16) dan Permadi (19) yang ketiganya merupakan warga Jalan Marindal 2 Dusun 7 Gang Dame Kelurahan Marendal 2 Kecamatan Patumbak.

    Ketiga tersangka ini diamankan dari tempat hiburan rakyat pasar malam di Jalan Karya Jaya Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Gedung Johor, Minggu (2/12) sekira pukul 00.30 Wib

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan 3 pemuda ini bermula ketika seorang tersangka bernama Permadi menggunakan uang palsu untuk bermain lotre di pasar malam. Karena tak kunjung mendapat hadiah yang ia dapat, permadi dan 2 orang rekannya terus menggunakan uang palsu secara  berulang ulang.

    Karena kecerobohan 3 pemuda tersebut, mengundang perhartian 3 orang karyawan pasar malam yang sedang berjaga di area permainan. Benar saja dari kecurigaan itu 3orang karyawan Roy, Ria, dan Yopi kemudian mencoba memeriksa Permadi yang sedang asik memakai uang palsu tersebut. Namun ketika dipanggil, permadi yang pada saat mulai sadar kedok terbongkar langsung mencoba melarikan diri sembari memanggil 2 orang rekannya.

    Tak menunggu lama 3 karyawan tersebut langsung berteriak yang pada saat itu langsung memancing perhatian kerumunan massa. Agar tak menjadi bulan-bulanan massa, Teddy pemilik pasar malam kemudian mengamankan para tersangka sebelum akhirnya dijemput oleh petugas polsek Delitua untuk digelandang ke markas.

    Sementara itu ketika dikonfirmasi, Kapolsek Delitua Kompol BL Malau SH SIK membenarkan penangkapan tersebut. “Sedang kita dalami untuk nanti kita kembangkan terkait peredaran uang palsu,” tuturnya.

    Dari tangan para tersangka kemudian diamankan barang bukti (BB) diantaranya 6 (enam) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000 dan 10 (sepuluh) lembar Uang palsu pecahan Rp.50.000. (topkota)

  • Caleg Perindo Edarkan Uang Palsu

    Caleg Perindo Edarkan Uang Palsu

    Kotamobogu (SL) – Jajaran Polsek Bolaang, Polres Kotamobagu menangkap MM alias Man, calon legilatif (Caleg) dari Partai Perindo karena diduga mengedarkan uang palsu, Rabu (21/11/2018). Selain mengamankan pecahan lima puluh ribu uang palsu berjumlah 13 lembar, tersangka juga mencoba menyuap petugas saat ditangkap.

    Barang bukti berupa uang palsu pecahan 50 ribu. MM diketahui sebagai warga Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow merupakan Caleg Kabupaten Kepulauan Talaud. Aksi mengedarkan uang palsu ini diketahui ketika pelaku mengisi bahan bakar di SPBU Desa Tadoi. Karyawan SPBU yang curiga dengan uang tersebut mencoba memangil pelaku namun tersangka langsung kabur .Setelah dilakukan pengejaran akhirnya pelaku ditangkap di wilayah Poigar.

    Saat dilakukan pemeriksaan di Polsek Bolaang, tersangka mencoba menyuap petugas. Menurut Kapolsek Bolaang IPTU Angga Maulana SIK, dari tanggan tersangka mereka berhasil mengamankan tiga belas lembar uang palsu pecahan lima puluh ribu, kartu anggota partai, SIM, serta kendaraan yang digunakan tersangka.

    Angga menjelaskan, kasus ini terungkap ketika pelaku membeli BBM di SPBU Tadoy saat membayar. Karyawan SPBU curiga dengan uang yang digunakan tersangka. “Saat dipanggil oleh karyawan pelaku langsung kabur. Petugas di SPBU langsung menghubungi anggota Polsek dan melakukan pengejaran, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di wilayah Poigar,” jelas Angga.

    Tersangka juga yang diketahui sebagai Caleg dari Partai Perindo mencoba menyuap petugas saat akan di lakukan penangkapan dengan memberikan sejumlah uang. Setelah dilakukan pengeledahan, petugas menemukan 13 lembar uang palsu pecahan lima puluh ribu, yang diduga sebagian uang telah beredar.

    Selain mengamamankan pelaku dan barang bukti, petugas juga mengeledah rumah pelaku untuk mengetahui apakah masih ada uang palsu tersebut namun diduga telah habis diedar.

    Hingga kini polisi terus mendalami kasus tersebut karena tidak menutup kemungkinan para pelaku akan bertambah. Apalagi tahun 2019 merupakan tahun politik. (swamedium)

  • Edison Albert Diringkus Polisi Usai Transaksi ‘Kelamin’ Pakai Uang Palsu

    Edison Albert Diringkus Polisi Usai Transaksi ‘Kelamin’ Pakai Uang Palsu

    Kendari (SL) – Edison Albert (43), warga Kelurahan Wua-wua, Kota Kendari ini diringkus Reskrim Polsek Kemaraya usai melakukan transaksi ‘kelamin’ dengan seorang gadis pekerja seks komersial (PSK) berinisial N menggunakan uang palsu di salah satu hotel di Kendari, Senin 29 Oktober 2018.

    Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt mengungkapkan, peristiwa bermula pada Senin, 29 Oktober 2018 sekitar jam 21.30 WITA saat Edison bertemu dengan N di Kendari Beach Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari dan terjadi kesepakatan harga. “Dimana disaat pelaku hendak berhubungan intim dengan Bunga (samaran N), pelaku harus membayar sebesar Rp300 ribu,” kata Harry melalui keterangan resminya.

    Selanjutnya, kata Harry, Edison dan N menuju salah satu penginapan di Jalan Bunga Tanjung Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat. Sesampainya di dalam kamar penginapan, N meminta uang kesepakatan tersebut. “Lalu pelaku membuka dompet dan mengeluarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak enam lembar total Rp600 ribu lalu memasukkannya kedalam amplop dan memberikan kepada Bunga,” papar Harry.

    Setelah N mendapatkan uang tersebut, kemudian ia keluar dari kamar untuk mengambil sabun lalu memberikan amplop tersebut kepada temannya untuk dibuka. “Dan setelah dibuka ternyata uang tersebut uang palsu, lalu pelaku langsung diamankan,” tutur Kabid Humas.

    Atas perbuatannya, kini Edison diamankan beserta barang bukti uang palsu sejumlah Rp1,8 juta. Selain itu polisi juga mengamankan satu unit printer merk Epson tipe L 310 warna hitam. “Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, telah cukup dua alat bukti. Dengan demikian penyidikan perkara tersebut dapat diproses hingga tuntas, dan kemudian terhadap pelaku dilakukan penahanan,” pungkas Harry. (Penasultra)

  • Uang Palsu Jelang Pemilu 2019 Di Lampung Utara?

    Uang Palsu Jelang Pemilu 2019 Di Lampung Utara?

    Oleh : Ardiansyah*

    Beragam upaya dilakukan dalam hal meraih kemenangan pada tiap-tiap pelaksanaan Pemilihan Umum di Indonesia. Mulai dari meraih simpati pemilih dengan strategi politik yang elegan, hingga pergerakan massif yang melanggar undang-undang kepemiluan, pun dilabrak.

    Diyakini, strategi pemenangan dalam aktifitas politik praktis sangat akrab dengan praktik politik uang (money politik). Langkah tersebut diambil oknum tertentu karena dianggap hal yang paling efektif untuk meraup suara pemilih dengan instan. Pada praktik di lapangan, banyak sekali ditemukan contoh kasus jika politik uang memainkan peran yang samgat ampuh untuk meraup pundi-pundi suara pemilih. Umumnya, strategi tersebut dilakukan oknum caleg dan tim suksesnya dengan menyusupkan praktik politik uang di pelosok desa yang jauh dari jangkauan pengawasan penyelenggara Pemilu.

    Terkait fenomena politik tersebut, baru-baru ini ramai diberitakan oleh berbagai media massa, baik cetak, elektronik, maupun media siber, telah tertangkap dua orang oknum karyawan salah satu toko kosmetik yang berada di Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, disebabkan mengelabui pemilik toko tempatnya bekerja dengan menukar sejumlah uang Rp.2.000.000,- hasil tagihan setoran dari konsumen toko tersebut dengan uang palsu (upal) pecahan Rp.50.000,- senilai uang setoran dimaksud.

    Pecahan uang palsu Rp.50.000,- dalam kaitannya dengan kasus dimaksud tentu tidak sedikit jumlahnya. Namun, yang patut menjadi pertanyaan, darimanakah asal uang palsu tersebut didapatkan oleh kedua oknum karyawan toko kosmetik itu?

    Mengingat pelaksanaan Pemilihan Umum 2019 sudah diambang pintu, baik itu untuk perebutan kursi legislatif maupun pemilihan presiden dan wakil presiden, harus diwaspadai, ada korelasi yang kuat jika sindikat uang palsu yang ada di Kec. Bukit Kemuning tidak terbongkar oleh aparatur penegak hukum, bukan tidak mungkin Kabupaten Lampung Utara akan bertabur uang palsu pada pelaksanaan Pemilu 2019 mendatang. Bisa jadi akan menjadi lahan subur oknum caleg maupun tim sukses tertentu untuk memainkan praktik politik uang palsu.

    Perlu ada pencegahan serta deteksi dini dengan mengubah mindset masyarakat. Pengawasan Pemilu 2019 agar berjalan adil dan bermartabat mutlak melibatkan masyarakat di setiap tingkatan sebagai subjek pengawasan dalam tahapan Pemilu.

    Praktik politik uang sangat mungkin dilaksanakan memasuki tahapan kampanye. Ketidak-awasan penyelenggara Pemilu dan jajaran, dalam hal mengawasi, mendeteksi, serta mencegah pelanggaran Pidana Pemilu, tentu berimplikasi pada ketidaksuksesan penyelenggarannya. Itu berarti, Pemilu bukanlah pesta demokrasi yang adil dan bermartabat. Melainkan, ajang transaksi kursi keterwakilan serta pembodohan hak-hak politik masyarakat secara menyeluruh.

    Dan yang lebih fatal adalah kemungkinan diterapkannya strategi politik uang palsu dalam masa kampanye yang berlangsung dengan tenggat waktu yang panjang.

    Untuk diketahui, adapun landasan hukum dan peraturan terkait Kampanye Pemilu 2019, yakni UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu; PKPU nomor 32 tahun 2018 tentang Perubahan PKPU nomor 7 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019; PKPU nomor 23, 28, dan 33 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu 2019; serta Perbawaslu nomor 28 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu 2019.

    Dalam pandangan ini, penulis mengimbau agar masyarakat secara umum juga turut berperan serta sebagai ‘penyelenggara Pemilu’ dalam hal pengawasan, pendeteksian, dan pencegahan pelanggaraan yang dapat terjerat pidana pemilu.

    * Penulis adalah wartawan media siber Sinar Lampung.

  • Dua Karyawan Toko Kosmetik Tukar Setoran dengan Uang Palsu

    Dua Karyawan Toko Kosmetik Tukar Setoran dengan Uang Palsu

    Lampung Utara (SL) – Dua karyawan yang bekerja di Toko Kosmetik Harapan Maju Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara, diduga kuat menukarkan uang setoran dengan uang palsu. Mengetahui karyawannya berulah, pemilik toko kosmetik, Edi Suryadi, (42), warga Lk. VI Kodoronyok, kecamatan setempat, melaporkan kedua pelaku pada pihak yang berwajib.

    Kapolsek Bukit Kemuning, M. Rosadi, membenarkan adanya aduan pemilik Toko Kosmetik Harapan Maju yang dituangkan dalam LP / 160 / B / X / 2018/ SPK Sek BK, tanggal 4 Okt 2018. “Benar kami telah menerima laporan terkait dua karyawan toko kosmetik yang diduga kuat telah menukarkan uang setoran konsumen milik toko dimaksud dengan uang palsu,” ungkap Kapolsek Bukit Kemuning, M. Rosadi, Kamis, (4/10).

    Dijelaskannya, berdasarkan laporan pemilik toko kosmetik itu, jajaran Reskrim Polsek Bukit Kemuning langsung menindaklanjuti dengan menangkap Wawan, (22), warga Kodoronyok, Bukit Kemuning, bersama rekannya Aji, (22), warga Fajar Bulan, Kab. Lampung Barat. “Saat ditangkap, kedua pelaku masih berada di toko milik pelapor,” ujar M. Rosadi.

    Peristiwa tersebut bermula saat kedua pelaku, yang tak lain karyawan Toko Kosmetik Harapan Maju melakukan penagihan kepada konsumen toko dimaksud. Usai mendapatkan uang tagihan sebesar Rp. 2.000.000,-, kedua pelaku lantas menukar uang tagihan tersebut dengan uang palsu pecahan Rp.50.000,-.

    Uang palsu senilai Rp.2.000.000,- pecahan Rp.50.000,- itu lalu disetorkan kedua pelaku pada kasir toko, bernama Nung. Dikarenakan merasa ada keanehan pada uang yang disetorkan, kasir toko yang curiga lalu melaporkan uang yang disetorkan pada pemilik toko.

    “Setelah mendapatkan laloran kecurigaan dari kasirnya, pemilik toko langsung bergerak cepat dengan berikan aduan pada petugas jaga di Polsek Bukit Kemuning,” jelas Kapolsek.

    Tidak menunggu waktu lama, petugas pun mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti berupa uang palsu senilai Rp.2.000.000,- pecahan Rp.50.000,-.

    “Saat ini kedua pelaku berikut BB telah diamankan di Polsek Bukit Kemuning guna pengembangan lebih lanjut,” tutur M. Rosadi. (ardi)