Tag: UBL

  • Penetapan Tersangka Inspektorat dan Kepala LPTS UBL Tidak Sah, Erwinsyah dan Ronny Hasudungan Bebas

    Penetapan Tersangka Inspektorat dan Kepala LPTS UBL Tidak Sah, Erwinsyah dan Ronny Hasudungan Bebas

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dua tersangka dugaan korupsi anggaran jasa konsultasi konstruksi pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara tahun 2021 dan 2022 dibebaskan pasca menang gugatan prapradilan di Pengadilan Negeri Lampung Utara. Inspektorat Lampung Utara Erwinsyah, yang juga menantu eks Bupati Budi Utomo sempai di tahan sejak Jumat 3 Mei 2024, kemudian menang prapradilan dan bebas Rabu 22 Mei 2024.

    Baca: Inspektur M Erwinsyah Menang Gugatan Prapradilan Penetapan Tersangka Oleh Kejari Lampung Utara Tidak Sah

    Sidang permohonan Praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka pemohon Muhammad Erwinsyah kepada termohon Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, sudah diputuskan Pengadilan Negeri Kotabumi, Selasa 21 Mei 2024. Pengadilan Negeri Kotabumi memutuskan menerima permohonan Praperadilan pemohon secara keseluruhan.

    Dalam putusan tersebut Pengadilan Negeri Kotabumi menyatakan surat penetapan tersangka Nomor:1358/L.8.13/Fd.1/05/2024 Tanggal 03 Mei 2024 yang diterbitkan termohon dalam penyidikan yang dilakukan oleh termohon berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor:02/L.8.13/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023.

    Dan surat perintah penahanan Nomor : PRINT-1359/L8.13/Fd.1-05-2024 Tanggal 03 Mei 2024, tentang dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan belanja konsultasi kontruksi spesialis-jasa Inspeksi teknik tahun anggaran 2021 s.d. 2022. Keputusan atau penetapan atau surat yang dikeluarkan lebih lanjut atas penetapan TERSANGKA tidak sah dan bertentangan dengan hukum dan oleh karenanya penetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

    “Membebankan biaya perkara kepada negara, atau jika Pengadilan Negeri Kotabumi berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya berdasarkan ketuhanan yang maha esa,” tulis hasil putusan seperti yang di kutip dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kotabumi yang ditayangkan, Selasa 21 Mei 2024.

    Ronny Hasudungan Juga Menang Prapradilan

    Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung (LPTS-UBL) Ronny Hasudungan Purba juga memenangkan gugatan praperadilan (prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi. Hakim menyatakan penetapan tersangka kepada dosen UBL dalam kasus dugaan korupsi Jasa Konsultansi dan Konstruksi di Inspektorat Kabupaten Lampung Utara tahun 2021 – 2022 itu dinyatakan tidak sah.

    “Permohonan prapid kami dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Kotabumi tentang status tersangka atas nama Bapak Ronny Hasudungan Purba yang tidak sah. Dan kami akan segera melakukan upaya hukum selanjutnya,” Bambang Hartono, slaku Penasehat Hukum dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) UBL, Jumat, 21 Juni 2024.

    Bambang menjelaskan sidang permohonan praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka pemohon Ronny Hasudungan Purba kepada termohon Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Utara, diputuskan Pengadilan Negeri Kotabumi pada Kamis 13 Juni 2024. Hakim tunggal PN Kotabumi Novritsar Hasintongan Pakpahan menyatakan bahwa surat penetapan tersangka oleh termohon Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara tidak sah.

    Dalam putusan tersebut PN Kotabumi menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian;, Menyatakan Surat Penetapan TERSANGKA Nomor:1312 /L.8.13/Fd.1/04/2024 tanggal 30 April 2024 yang diterbitkan TERMOHON dalam Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON.

    Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor:02/L.8.13/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum dan oleh karenanya Penetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Termohon sejumlah nihil,” sebagaimana isi amar putusan yang dilansir di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kotabumi.

    Jadwal Sidang 26 Juni 2024 Batal?

    Sementara berdasarkan penelusuran dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) milik PN Tanjungkarang. Telah tertera nama tersangka Ronny Hasudungan Purba atas kasus dugaan tindak pidana korupsi untuk masuk persidangan pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 26, Juni 2024. Dengan jaksa penuntut umumnya yakni Muhammad Azhari Tanjung.

    Sebelumnya, ERwisyah dan Ronny Hasudungan Purba ditetapkan menjadi tersangka tas dugaan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp202.709.549,60. Berdasarkan laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: Pe.03/SR/S-238/PW08/5/2024 tanggal 22 Februari 2024.

    “Tersangka disangkakan dengan primair pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” kata Kasiintel Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Guntoro Janjang Saptodie.

    Subsidair pasal 3 jo pasal 18 Ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) KUHP..Selain itu, Kejaksaan Negeri Lampung Utara juga menetapkan tersangka lain.

    Sikap Kejari?

    Menyikapi hasil putusan hakim dalam sidang praperadialan tersebut, Kejaksaan Negeri Lampung utara melalui Kasi Intel Guntoro menyatakan, bahwa pihaknya akan memperlajari hasil putusan itu guna mengambil langkah hukum selanjutnya.

    ”Kita sedang memepelajari hasil putusan hakim Praperadilan kemarin, untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. Pada dasarnya proses penyidikan tetap dapat dilakukan kembali” Ungkap Guntoro mewakili Kajari Lampung utara kepada awak media saat komfrensi pers di gedung Adhiyaksa Rabu 22 Mei 2024.

    Menurutnya, berdasarkan pendapat Ahli DR Rinaldy Amrullah, yang diajukan oleh pihak Kejaksaan Negri dalam persidangan pada pokoknya sependapat dengan penyidik, yang perpendapat bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai dengan KUHAP.

    Terkait putusan praperadilan, apakah pihak Kejaksaan akan mengeluarkan Surat Perintah Penyidakan (Sprindik) baru. Guntoro menyatakan pihaknya menunggu perintah dari atasan. ”Terkait hal itu, kita menunggu perintah dari atasan,” katanya. (Red)

  • Viral Junior Aniaya Senior di Universitas Bandar Lampung

    Viral Junior Aniaya Senior di Universitas Bandar Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co Junior aniaya senior terjadi di Universitas Bandar Lampung (UBL). Aksi dugaan penganiayaan itu pun terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Peristiwa diduga terjadi di salah satu kantin kampus setempat, Kamis (21/9/2023).

    Menurut keterangan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Bambang Hartono, terduga pelaku merupakan mahasiswa Fakultas Teknik angkatan 2022. Sementara dua korbannya merupakan mahasiswa Fakultas Komputer angkatan 2019. “Jadi korban ini lebih tua dari terduga pelaku,” ucapnya, Jumat (29/9/2023).

    Bambang mengatakan, peristiwa itu telah dilaporkan ke Polisi oleh salah satu korban. “Tadi saya sudah konfirmasi dan koordinasi dengan pihak Polresta Bandar Lampung. kami menyerahkan (kasus penganiayaan) kepada Polresta untuk melindungi korban, sebagai bentuk tanggung jawab kampus,” ujarnya.

    Selain menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian, Bambang mengatakan kampus juga akan memberikan sanksi tegas kepada terduga pelaku. “Minimal sanksi skorsing,” katanya.

    “Apabila perkara ini naik hingga Pengadilan dan (pelaku) terbukti bersalah, maka kampus memastikan akan memberhentikan mahasiswa iru karena telah melakukan kejahatan di dalam kampus,” tegasnya.

    Informasi sebelumnya, beredar video aksi penganiayaan sekelompok orang terhadap seorang pria. Satu dari sekelompok orang itu terlihat merangkul korban. Korban tampak dipukul dan ditendang. Akan tetapi korban hanya diam tanpa melakukan perlawanan. (*)

  • Kuliah di UBL Anggota PWI Dapat Beasiswa Khusus Hingga 50%

    Kuliah di UBL Anggota PWI Dapat Beasiswa Khusus Hingga 50%

    Bandar Lampung (SL)-Universitas Bandar Lampung (UBL) memberikan beasiswa khusus bagi wartawan yang tergabung di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung. Pemberian beasiswa ini sebagai wujud kepedulian UBL dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) wartawan di Lampung

    Humas UBL Bery Salatar mengatakan, pemberian beasiswa ini sebagai wujud kepedulian UBL dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) wartawan di Lampung. Terutama untuk menguasai teori komunikasi. Karenanya, beasiswa diberikan hanya untuk program studi llmu Komunikasi Strata Satu (S-1). “Beasiswa yang diberikan sampai 50 persen dari jumlah biaya perkuliahan. Untuk perkuliahan akan dimulai awal September tahun ini dengan minimal kelas 25 orang,” paparnya.

    Dia menambahkan, agar tidak menggangu kesibukan dari wartawan yang mengikuti program beasiswa ini, UBL akan menerapkan sistem pembelajaran secara daring. “Jadi boleh tidak datang ke kampus untuk kuliah. Karena sistem perkuliahannya bisa ditempuh melalui daring,” pungkasnya.

    Sementara, Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian mengucapkan terima kasih atas kepedulian UBL dalam meningkatan kualitas SDM wartawan di Provinsi Lampung. “Dalam era digitalisasi ini, wartawan memang dituntut untuk terus meningkatkan kapasitasnya, sehingga kualitas berita yang dihasilkan terus membaik,” ujarnya.

    Menurut dia, saat ini wartawan masih banyak yang belum menguasai teori jurnalistik, sebab kebanyakan sejak awal menjadi wartawan langsung berkutat di praktek. “Jadi, secara praktek mungkin menguasai, tapi secara keilmuan atau teori, atau akademisnya, apakah sudah dikuasai?” katanya.

    Karena itu, ia meminta Bidang Pendidikan PWI Lampung untuk membangun kerja sama dengan perguruan-perguruan tinggi dalam rangka peningkatan kualitas SDM wartawan. “Alhamdulillah tadi Selasa, 23 Juni 2020, utusan PWI diwakili Sekretaris Umum Nizwar dan Wakil Ketua Bidang Pendidikan Wirahadikusumah telah mendatangi kampus UBL dan telah disepakati adanya pelaksanaan program tersebut,” pungkasnya .(rls/red)

  • Polisi Harus Usut Kematian Mahasiswi UBL Cantik Retina Ratri

    Polisi Harus Usut Kematian Mahasiswi UBL Cantik Retina Ratri

    Mahasiswi Universitas Bandar Lampung (UBL) Retina Ratri (19) semasa hidup. (foto/dok/net/ist)

    Bandarlampung (SL)-Kematian mahasiswi Universitas Bandar Lampung (UBL) Retina Ratri (19), warga jalan Hi. M. Salim, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, yang diduga menjadi korban penjabretan, pada Rabu (25/10) malam sekitar pukul 19.00 WIB di jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, ramai dibicarakan Nitizen. Mereka minta polisi mengusut kasus tersebut.

    Rentry, sempat dirawat di RS Bumi Waras, kemudian dalam kondisi koma, dirujuk ke RSUD Abdoel Moeloek, dan Kamis (26/10), sekitra pukul 4.30, korban dinyatakan meninggal dunia. Rentri mengalami luka memar dibagian wajah sebelah kiri, dan luka parah dibagian punggung, terdapat luka bakar seperti bekas knalpot dipunggung, dan terdapat bekas jeratan dibagian lehernya, yang diduga akibat akibat jeratan tali tas anaknya.

    Korban pertama kali, ditemukan warga tergeletak ditepi jalan, di Jalan Gatot Subroto, tak jauh dari Hotel Novotel, Garuntang, Telukbetung Selatan. Petugas sempat kebingungan karena tidak ditemukan identititas, dan jalan dengan kondisi minim penerangan.

    Berkat tanda tanda stiker di motor yang tak jauh dari lokasi korban, diketahui nama dan kampus tempatnya kuliah. Warga memprediksi korban menjadi korban jambret. Kabar kematian Rentry, menjadi viral diacun facebook, bahkan acun Retina Ratri, kebanjiran pesan belasungkawa. Komentar nitizen pun, sempat terbaca hingga 10.000 lebih pembaca.

    Eko Suhardianto (53), ayah korban mengatakan  sebelum meninggal  anaknya, mahasiswi semester III Prodi Manajemen UBL sempat mengalami koma, di Rumah Sakit Bumi Waras, dan dirujuk ke RSUD Abdul Moeloek. “Anak saya dimakamkan di pemakaman setempat deket rumah,” kata Eko yang bekerja sebagai penjaga sekolah SDN 2 Way Lunik itu.

    Menurut Eko, dia mendapat kabar awal, anaknya mengalami kecelakaan dan tak sadarkan diri di tepi jalan. Ada petugas Polsek Teluk Betung Selatan, memberitahukan kalau Retina tak sadarkan diri usai mengalami kecelakaan.

    “Polisi sempat bingung mencari identitas anaknya, ketika ditemukan terbaring tak sadar dibawah pohon beringin dekat Novotel. Polisi tau alamat karena lihat stiker UBL di motornya dan menemukan binder bernama Reinta Ratri, kemudian petugas menelpon pihak UBL,” kata Eko.

    Lalu, marekting UBL, menghubungi Eko, tentang kabar anaknya, yang disebut mengalami kecelakaan, dan Petugas Polsek mendatang rumahnya. “Lalu saya cepat  ke rumah sakit,” katanya, yang tinggal dilingkungan SDN 2 Way Lunik.

    Siti Mutarifah (53), ibu korban mengatakan korban baru pulang usai mengiktui perkuliahan. Biasanya anak gadisnya itu pulang hingga pukul 21.00 karena banyak jam kuliah, dan tugas yang menumpuk.

    “Retina juga aktif dalam Organisasi Mahasiswa AntiNarkoba (OMAN) yang ada di UBL. Saat itu memang anaknya pulang lebih awal, katanya mau belajar untuk mempersiapkan ujian tengah semester (UTS). “Hari itu, dia ga pamit. Biasanya pamit sama saya dan bapak sekalian minta ongkos kuliah, waktu itu nyelonong aja. Saya kaget dan shok dengar kabar anak saya,” kata Siti, berlinang.

    Hingga kini, Eko, dan keluarganya, belum bisa memastikan penyebab kematian putri bungsunya itu. Eko dan teman teman kuliahnya menduga Retina Ratri menjadi korban jambret, karena jalur yang dilalui korban adalah dikenal rawan penjaabretan.  “Jalan Jendral Gatot Subroto itu memang rawat jabret. Sudah sering ada kabar dan berita tentang korban jabret di jalan itu,” katanya.

    Eko berharap polisi bisa mengungkap kasus kematian anaknya, jika memang itu kasus jambret, anaknya menjadi korban terakhir. “Saya berharap anak saya jadi korban terakhir. Saya minta pak Walikota bisa memberi penerangan di sepanjang jalan itu, jangan sampai ada korban lain,” katanya.

    Kapolsek Telukbetung Selatan, Komisaris Listiyono Dwi Nugroho membenarkan kejadian tersebut, namun belum bisa memastikan apakah korban mengalami jambret, begal, atau murni kecelakaan lalu lintas.

    Retina diketahui tergeletak tak sadarkan diri di dekat gudang PT CTLM depan jalan Jendral Gatot Subroto sekitar pukul 18.30 WIB, kemudian dievakuasi petugas, dan petugas juga berusaha mencari alamat korban. “Jadi belum bisa kita simpulkan penyebabnya, awalnya kita duga lakalantas, karena saksi mata satpam di sekitar lokasi tidak melihat adanya penjambretan, karena hanya mendengar suara seperti kendaran yang jatuh dan melihat korban sudah tergeletak,” kata Listiyono.

    Listiyono mengaku sudah membentuk Tim untuk melakukan penyelidikan untuk mengungkap, motif dan penyebab kematian korban. Proses hunting untuk mengungkap fakta, berdasarkan keterangan saksi, dan olah kejadian juga sudah dijalankan, dan hunting daerah sektiar untuk pengamanan juga terus dijalankan. Kapolsek mengakui minimnya penerangan di sepanjang jalan tersebut, berpotensi menjadi sasaran pelaku kejahataan.

    Juned, warga tak jauh dari lokasi kejadian, membenarkan sepanjang jalan Gatot Subroto rawan jambret. Dalam dua bulan terakhir mendengar ada dua tindakan penjambretan, yang  pertama wanita karyawan Bank swasta jadi korban, juga pada September lalu, ada wanita juga mengalami kecelakaan.

    Siti Muarifah, juga berharap polisi  bertindak cepat dan mengungkap peristiwa musibah yang menimpa anaknya hingga tewas. Siti yakin anaknya tewas bukan karena korban kecelakaan lalu lintas, namun dijambret. Tas selempangan yang diipakai sehari-harinya untuk kuliah tidak ditemukan. “Kalau Retina terjatuh murni karena kecelakaan, tentu tas yang dibawanya tidak akan hilang,” kata Siti.

    Dilokasi, warga warga hanya menemukan ponsel, yang disimpan dalam saku. Dalam tas tidak ada barang-barang berharga, dan hanya berisi mak-up bedak-bedak. “Saat melihat jenazahnya, kok lehernya terluka begini,” katanya. (nt/Jun)