Tag: Underpass

  • Kasus Underpass Unila Seno Aji Dinas PU Kota

    Kasus Underpass Unila Seno Aji Dinas PU Kota

    Bandarlampung (SL) – Pelaksanaan proyek pembangunan jalan bawah atau Underpass di depan Kampus Universitas Lampung menjadi sorotan setelah ada insiden kecelakaan tunggal. Satu unit mobil Toyota Yaris warna silver metalik BE 2367 AQ ringsek setelah menabrak gorong-gorong cor (Box Culvert) yang berada di ruas jalan ZA Pagar Alam, Rajabasa, Jum’at 04 Mei 2018.

    Ketua Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indnesia (ASPEKINDO) Kota Bandarlampung, Seno Aji memberikan warning keras kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandarlampung selaku pengguna anggaran yang dianggap tidak melakukan pengawasan terhadap kontraktor pelaksana Proyek Underpass  “seharusnya pihak PU memperketat pengawasan proyek Underpass, dari segi keamanan pengguna jalan maupun keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebab lokasi proyek tersebut merupakan traffic padat lalu lintas dan merupakan jalan utama” tuturnya.

    Minimnya rambu-rambu proyek dan kurangnya managemen keselamatan kerja ini akibat Pihak Dinas PU Kota Bandarlampung bersama Kontraktor pelaksana meremehkan aturan hukum yang telah diatur khusunya dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dimana di dalam UU tersebut memuat seluruh tentang ketenagakerjaan termasuk keselamatan dan kesehatan kerja. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 tentang pedoman sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) konstruksi bidang pekerjaan umum. Peraturan Menteri Tenaga Kerja N0.1/Men/1980 tentang keselamatan dan kesehatan kerja dibidang konstruksi bangunan dan keputusan bersama menteri pekerjaan umum dan menteri tenaga kerja No.Kep.174/MEN/1986-104/KPTS/1986 tentang pedoman keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi.

    Dinas PU seharusnya memerintahkan kontraktor pelaksana untuk membuat managemen keselamatan kerja dilingkungan proyek dengan melibatkan pihak kepolisian dan dinas perhubungan untuk mengatur padatnya arus lalulintas disekitar lokasi proyek. Seno Aji menambahkan “ditakutkan hasil kualitas proyek asal jadi jika dinilai managemen keselamatan kerja saja minim, rambu-rambu proyek kurang, jelas mengabaikan keselamatan pengguna jalan dan keselamatan tenaga kerja apalagi proyek nilai milyaran rupiah, ASPEKINDO Bandarlampung akan terus mengawal jalanya proyek Underpass Unila hingga Selesai” ujar Seno Aji.

  • Waspada!! Petaka mengintai di satu Titik Jalan Kawasan Rajabasa ini

    Waspada!! Petaka mengintai di satu Titik Jalan Kawasan Rajabasa ini

    Bandarlampung (SL) – Selain memperparah tingkat kemacetan, proses pelaksanaan proyek Underpass Unila di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam, persis di depan Mall Lampung, Rajabasa, Bandarlampung, tampak jelas terlihat penutup lubang saluran air ditengah badan jalan juga memakan korban.

    Berdasarkan pengamatan, Senin (30/04/2018 ) petang, rangkaian besi ulir yang diduga buatan pihak pemborong proyek itu terserak, bahkan ada yang sudah terlepas dari rangkaiannya. Naasnya, akibat kurangnya kewaspadaan para pemotor yang melintasi ada yang sampai terjerembab. Sejauh ini tidak ada korban jiwa, hanya mengalami luka lecet biasa.

    Menanggapi hal ini, Anggota komisi III DPRD Kota Bandar Lampung Fraksi NasDem, Erika Novalia Sani angkat bicara. Ia meminta dinas-dinas yang terkait untuk berkoordinasi agar roda pembangunan berjalan sesuai harapan.
    “Kadis (Kepala dinas, red) Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandarlampung harus segera menegur pihak pemborong, agar segera memperbaikinya. Dalam hal ini (proyek Underpasa, red) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandarlampung juga memiliki tanggung jawab lalulintas, jadi PU dan Dishub harus berkoordinasi, ” tegas Erika yang akrab dipanggil Umi itu dari ujung gawainya.

    Saat Tim Dutalampung[dot]com berupaya mengkonfirmasi Kepala dinas PU Kota Bandarlampung, Iwan Gunawan via telepon. Namun sangat disayangkan, meskipun gawainya dalam keadaan aktif, namun wartawan belum berhasil mengkonfirmasinya.
    Penulis : (Asmuni)