Musi Banyuasin (SL)-Diawal tahun 2021 Polres Musi Banyuasin (Muba) beserta jajaran lagi – lagi berhasil mengungkap bermacam-macam kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polres Musi Banyuasin, kasus tersebut diantaranya ialah Kasus pencurian sepeda motor, kasus pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan (curat)serta kasus tindak pidana Narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut di buktikan dalam press release yang di laksanakan di halaman Mapolres Muba, Selasa 02 Februari 2021.
Dalam kegiatan hari ini dipimpin langsung oleh Kapolres Muba Erlin Tangjaya, SH. S.Ik bersama Kasat Reskrim Polres Muba AKP. Ali Rojikin, Kasat narkoba Polres Muba AKP Jonroni, SH. Juga kanit Pidum ipda Nasirin , SH.
Didepan Media ini Kapolres Muba membeberkan bermacam kasus kriminal yang telah berhasil diungkap dalam kurun waktu satu bulan Januari 2021.
“Adapun tindak pidana yang kami release hari ini sebanyak 31 kasus, diantaranya Curas 8 kasus, curat 1 kasus curanmor 1 kasus, untuk pengungkapan kasus tindak pidana narkotika bulan Januari 2021 sebanyak 19 kasus dengan 20 orang tersangka pengedar terdiri dari 18 laki-laki 2 orang perempuan, barang bukti yang diamankan jenis sabu 100 gram dan extasi 33 butir,” terangnya.
1 kasus senjata api ( senpi ) 2 kasus senjata tajam (sajam) ini semua berkaitan dengan kasus narkotika, di Polsek Sekayu An. Tersangka Indra Jaya dan Polsek Sanga Desa An. Rusnaidi alias Tengkorak dan di Polsek Batang Hari Leko, semuanya kasus Sajam yang berkaitan dengan narkotika.
“Dari jumlah narkotika yang diamankan dari 20 tersangka itu artinya kita telah menyelamatkan 400 jiwa generasi muda di Kabupaten Muba ini dari Narkotika yang belum di edarkan,” ucapnya. (Rudi)