Tag: Unila

  • Mahasiswa Ilmu Pemerintahan FISIP Unila Gelar Go Bindes

    Mahasiswa Ilmu Pemerintahan FISIP Unila Gelar Go Bindes

    Bandar Lampung (SL) – Keluarga Besar Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Ilmu Pemerintahan FISIP Unila menggelar kegiatan pengabdian masyarakat bernama Go Bindes.  Go-Bindes merupakan rangkaian kegiatan pengabdian masyarakat yang meliputi penguatan IDM, pemutakhiran Podes, pemantapan IT Desa, pengembangan UMKM dan riset pengembangan BUMADesa berbasis wisata.

    Kegiatan tersebut akan berlangsung selama bulan Februari hingga November 2020 dengan melibatkan seluruh pengurus HMJ Ilmu Pemerintahan dan 40 orang relawan.

    Acara pembukaan Go Bindes itu digelar di kantor Desa Wates Kecamatan Way Ratai Pesawaran, pada Sabtu, (22/2/2020)

    Hadir dalam acara pembukaan tersebut, Kepala Bidang Keuangan Aset dan Pembangunan Desa Al Ihsan Iskafi, Camat Way Ratai, Ketua APDESI Pesawaran, Kepala Desa bersama perangkat desa se-Way Ratai, Dosen JIP FISIP Unila, masyarakat dan Mahasiswa.

    Dalam sambutannya, dosen pengarah, Drs. Amantoto D, M.H. mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kesungguhan mahasiswa dalam mewujudkan tanggung jawab sosialnya terhadap masyarakat.  “Kegiatan ini penting sekali dalam rangka membentuk kepribadian mahasiswa, dan yang tak kalah penting adalah berbagai kemampuan mahasiswa di segala bidang nantinya akan memberikan nilai tambah pembangunan di desa,” terangnya.

    Ditempat yang sama, Kepala Bidang Keuangan Aset dan Pembangunan Desa Al Ihsan Iskafi mewakili Pemkab Pesawaran memberikan apresiasi dan mendukung penuh kegiatan HMJ Ilmu Pemerintahan Fisip Unila. Dia berharap, program Go Bindes dapat memajukan pembangunan desa terutama di Kecamatan Way Ratai.

    Hal senada juga diungkapkan Camat Way Ratai dan Ketua APDESI Pesawaran bersama seluruh kepala desa.  Dalam pernyataannya, pihaknya juga mendukung penuh kegiatan mahasiswa sehingga dapat berjalan dengan baik. (rls)

  • Mahasiswa Unila Ditemukan Tewas Tenggelam

    Mahasiswa Unila Ditemukan Tewas Tenggelam

    Pesawaran (SL) – Mahasiswa Ilmu Komunikasi Fisip Unila dikabarkan meninggal akibat tenggelam pada Selasa (20/11/2018) sekitar pukul 16.00 WIB, di Desa Batumenyan, Pasir Timbul, Pulau Mahitam, Kecamatan Telukpandan, Pesawaran.

    Korban bernama Satrio Rizki Ramadhan (18) warga Cilodong Depok, Jawa Barat. Informasi yang dihimpun wartawan dilangsir Lampost.co, kejadian bermula, saat korban bersama 6 rekannya, (4 pria 2 wanita), sedang berlibur ke lokasi tersebut. Kemudian korban bersama beberapa rekannya, berjalan di atas Pasir Timbul, hingga air laut perlahan pasang.

    Diduga keempat orang tersebut tertarik arus dan terseret. Kemudian salah satu nahkoda speedboat bernama Feri, berusaha menolong keempatnya. Nahas hanya tiga orang yang berhasil ditemukan. Hingga sejam kemudian, yakni pukul 16.00 WIB, jenazah korban telah ditemukan tak bernyawa. Diduga ia tenggelam di kedalaman 5 meter.

    Dikonfirmasi Dekan Fisip Unila Syarif Mahkya membenarkan hal tersebut. “Iya benar, satu mahasiswa kita meninggal tenggelam, kami atas nama fakultas berbela sungkawa,” ujarnya, Selasa (20/11/2018) malam.

    Ia menambahkan, para mahasiswanya datang ke wisata tersebut, murni hanya untuk liburan. “Jadi mereka bukan dalam kegiatan kampus, jenazah hingga saat ini belum dimakamkan,” katanya. (lampost.co)

  • Fauzi Molanda : Penegak Hukum Harus Bongkar Jaringan ‘Jual Beli Kursi’ Fakultas Kedokteran Unila

    Fauzi Molanda : Penegak Hukum Harus Bongkar Jaringan ‘Jual Beli Kursi’ Fakultas Kedokteran Unila

    Bandar Lampung (SL)-Kasus dugaan ‘jual beli kursi’ mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (FK-Unila) diduga menyeret sejumlah pihak. Ketua Umum Brantas Natkotika dan Maksiat (BNM RI), Fauzi Malanda meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim bersikap objektif dan profesional dalam menangani perkara ini.

    “Kita berharap ini bisa diusut tuntas. Pasti melibatkan banyak pihak. Oknum Dosen itu harus dihukum seberat-beratnya. Karena akademisi justru menunjukkan contoh yang korup,” kata Fauzi, Jumat (09/11/2018).

    Menurut Fauzi, kasus jual beli kursi FK Unila tidak hanya melanggar UU, tapi juga menciderai profesi dosen, dan merusak cintra Kampus Unila, dan fakultas kedokter di Indonesia. “Oknum yang terlibat itu sudah tidak patuh pada UUD 1945. Proses pencerdasan kehidupan bangsa dinodai,” ujarnya kesal.

    Diketahui, kasus dugaan ‘jual beli kursi’ mahasiswa baru FK-Unila mengungkap fakta baru. Pasalnya, selaku terdakwa WD (37), diduga kuat hanya sebagai korban.  Hal tersebut terungkap dipersidangan dalam agenda mendengarkan keterangan dari saksi terdakwa di Pengadilan Negeri Bandarlampung, Kamis, (11/08/2018).

    Dalam agenda sidang mendengarkan saksi dari terdakwa itu, Terdakwa menyebut, bahwa dirinya hanya sebagai perantara yang diminta tolong oleh pihak perwakilan dari calon mahasiswa Yollanda Natalia Sagala yakni saudara Francis. Dan selanjutnya sejumlah uang terhimpun itu diserahkan kepada Oknum Pegawai Pusat Komputer (Puskom) Unila bernama Nilamto.

    “Ya benar saya mulanya dimintai tolong oleh saudara Fran, itu juga bedasarkan kesanggupan saudara Nilamto yang menjanjikan, tapi karena merasa terbawa maka saya beritikad baik mengembalikan uang tersebut meski belum sepenuhnya, karena uang itu ada pada Nilamto,” ungkap terdakwa dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Samsuddin di PN Tanjung Karang, Kamis (11/08).

    Dosen Hanya Korban

    Sementara itu Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Yudi Yusnandi, SH. MH mengatakan, klienya hanyalah sebagai korban perantara, karena uang tersebut diberikan kepada Nilamto yang disebut-sebut sebagai orang yang sanggup meluluskan Yollanda Natalia Sagala di Fakultas Kedokteran Unila.

    “Harus ada pelaku utama, agar bisa dikaitkan secara bersama, sekarang ini kan terkesan dipaksakan, dan di pengadilan terbukti pelaku tidak sendirian, dan ada nama Nilamto” tegasnya usai mendampingi mendengarkan kesaksian terdakwa.

    Menurut Yudi yang juga merupakan Ketua LBH NU ini, klienya sangat kooperatif dengan mengakui beberapa fakta dihadapan jaksa penuntut umum dan majelis hakim, bahkan menurutnya tersangka kini seakan menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini, padahal ada pelaku lain yang seharusnya paling bertanggung jawab.

    “Klien kami cukup kooperatif, beliau beritikad baik mengembalikan uang itu meski belum sepenuhnya lantaran uangnya dibawa kabur oleh terduga Milamto yang merupakan staf Unila, padahal ia tidak menikmati hasil (uang Suap) yang semua itu diserahkan pada Nilamto,”Terangnya.

    Yudi tak menampik klienya memang terlibat, tetapi itu merupakan unsur turut serta sehingga pihaknya menganggap dakwaan JPU belum lengkap, karena masih dianggap prematur lantaran nama Nilamto yang disebut sebut didalam persidangan tersebut tidak masuk didalam BAP oleh penyidik kepolisian dan hanya memasukan alat bukti yang berupa kwitansi yang diduga dipalsukan oleh pelapor serta hanya keterangan terdakwa di BAP yang dianggap telah cukup bukti.

    Sehingga, Ia pun meminta rekomendasi majelis hakim, ataupun jaksa agar memeriksa keterlibatan terduga Milamto karena Dialah yang diduga sebagai Otak Pelakunya. “Klien kami memang berperan dan terlibat, tetapi itu merupakan unsur turut serta, seharusnya tersangka Nilamto ini kan bisa dijadikan tersangka utama karna pelaku mempertemukan keduanya,” tukasnya.

    Selain itu juga, menurut keterangan terdakwa menyangkal pada perkara tersebut berkomunikasi dan bertemu langsung dengan bapak Yollanda, namun pengakuannya, bahwa saat itu dirinya berkomunikasi dengan Ibu Yollanda bukan sang Bapak. “Saya itu tidak pernah berkomunikasi dengan bapak korban, saya itu selalu berhubungan baik ketemu ataupun via HP dengan ibunya, jadi ngak bener itu jika saya dituduhkan didalam BAP”, ungkap WD.

    Diketahui, sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rita Susanti, bahwa perbuatan tersebut berawal pada bulan Mei 2017 lalu. Terdakwa yang berstatus sebagai Dosen Fakultas Hukum di Kampus Unila diminta memasukan mahasiswi baru dengan sejumlah uang.

    Saat itu teman yang pernah dikenal terdakwa yakni bekerja disebuah Leasing bernama Francis Simanulang meminta bantuan kepada terdakwa, meski terdakwa sebelumnya menyatakan tidak bisa, namun mereka tetap mempercayakan pada dirinya. Karena merasa beban terkesan dipaksa diminta tolong kepadanya, maka terdakwa kemudian mempertemukan dengan Nilamto hingga kesepakatan terjadi.

    Pada akhir cerita, sang anak Yollanda Natalia Sagala tidak diterima kerena nilainya rendah, lalu pihak keluarga mempertanyakan dan meminta pengembalian uang, kemudian merasa bertanggungjawab terdakwa pun telah mengambalikan lebih dari separo uang itu dengan jumlah Rp175 juta berupa uang tabungan, selanjutnya Rp65 juta, sementara sisanya sekitar Rp110 Juta masih dibawa kabur oleh terduga Nilamto yang tak lain staf/pegawai di Puskom Unila.

    Informasi yang didapat, Yollanda Natalia Sagala yang tak lain mahasiswa yang sebelumnya dinyatakan tidak diterima di fakultas Kedokteran tersebut, anehnya dikabarkan sudah berkuliah di Unila dan menduduki di Fakultas Pertanian dengan nomor pokok mahasiswa ( NPM) 1714141028. (nt/red)

  • Chusnunia Chalim Jadi Narasumber Sekolah Legislatif di Unila

    Chusnunia Chalim Jadi Narasumber Sekolah Legislatif di Unila

    Bandar Lampung (SL) – Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim dipercaya menjadi Narasumber dalam acara Sekolah Legislatif yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (UNILA) yang diselenggarakan di Gedung D.1.1.250 Fakultas Kedokteran Universitas Lampung, Sabtu (22/09/2018).

    Mengawali materinya, Chusnunia menjelaskan terkait perngertian, tugas-tugas dan fungsi dari legislatif. Selain itu Chusnunia juga menjelaskan akan penting nya suara rakyat saat diselenggarakannya Pemilihan Umum (Pemilu) dimana tujuan dilaksanakannya pemilu sendiri bertujuan untuk memilih seseorang yang nantinya akan mengisi jabatan-jabatan politik tertentu mulai dari presiden sampai wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan.

    “Namanya wakil rakyat, yang berkuasa penuh tentu saja rakyat nya, tapi kalau rakyat nya ogah-ogahan serta  menjadi tidak peduli dan tidak mau tau politik maka kuasa penuh tersebut akan hilang. Namun jika ingin kuasa penuh yang dimilikinya tetap bertahan maka jangan anti politik, kita sebagai rakyat harus mengawasi, karena itu kekuasaan penuh ada di tangan rakyat” ujar wanita berparas cantik ini

    Lebih lanjut Chusnunia menambahkan bahwa masyarakat dapat mengganti wakil-wakil rakyat tersebut yakni melalui pemilu yang diadakan setiap lima tahun sekali.

    “Jika ada wakil rakyat yang tidak menjalankan tugas-tugas serta fungsinya dengan baik dan tepat maka rakyat punya kuasa untuk menggantinya karena setiap lima tahun sekali akan diadakan pemilu untuk memilih siapa yang akan mewakili suara-suara rakyat”ungkapnya

    Sebelum mengakhiri penyampaiannya, Mbak Nunik sapaan akrab Chusnunia tersebut berharap, pada pemilu tahun depan tidak ada mahasiswa, anak-anak muda dan masyarakat yang Golput (Golongan Putih/Tidak Menggunakan Hak Pilih).

    “Tahun 2019 nanti akan diadakan pemilu, jadi saya berharap seluruh mahasiswa, anak-anak muda, dan masyarakat tidak ada yang golput, karena satu suara sangat penting sekali, kalau kita salah memiliki pemimpin kita maka kita tidak akan bisa mendapatkan pertanggung jawaban yang baik dari pemimpin kita sehingga saya berharap sekali anak-anak muda tidak ada yang anti politik, jadi 2019 jangan sampai golput” tutupnya

    Selain Chusnunia, Hadir pula pada acara tersebut Dekan Fakultas Kedokteran Unila, Dr. dr. Muhartono, S.Ked, M.Kes, Sp.PA, Wakil Dekan 2, Bidang Umum, Kepegawaian dan Keuangan Fakultas Kedokteran Unila, dr. Fitria Saftarina, M.Sc, serta Wakil Dekan 3, Bidang Kemahasiswaan dan Alumni periode Fakultas Kedokteran Unila dr. Betta Kurniawan, M.Kes.

  • Sapardi Djoko Damono Bacakan Puisi Dihadapan Peserta seminar FKIP Unila

    Sapardi Djoko Damono Bacakan Puisi Dihadapan Peserta seminar FKIP Unila

    Bandar Lampung (SL) – Penyair Sapardi Djoko Damono didaulat membacacakan puisi di hadapan peserta Seminar Nasional Seni dan Industri Kreatif yang digelar FKIP jurusan Bahasan dan Seni Unila, Senin (27/8) siang.

    Sapardi kelahiran Solo, 78 tahun silam, mengatakan, bahwa kebudayaan dalam komunukasi. Komunikasi itu adalah kebudayaan.

    “Sementara teknologi adalah cara manusia melakuka atau mengerjakan sesuatu,” ujar Sapardi dalan pembicaaan bertajuk “Sastra dan Teknologi”.

    Menurut Sapardi, di zaman lisan kita membutuhkan tulisan. Sedangkan di zaman kini bukan saja bentuk tulisan di dalam buku.

    “Jadi kita pun membutuhkan pengawetan bagi tulisan,” tegas penulis puisi yang fenomenal, “Aku Ingin” dan “Hujan Bulan Juni” itu.

    Ia melanjutkan bahsa saatra harus dirombak pengertiannya. Artinya, teks sastra bisa berubah dari buku menjadi e-book atau lainnya.

    “Jadi saya geli kalau ada anggapan bahwa generasi muda tak suka membaca. Lewat media sosial pun kita bisa membaca,” tegas dia.

    Masih kata Sapardi, sastra, lisan maupun tulisan berperan penting dalam proses alih wahana.

    Ia mencontohkan kisah Ranayana, bisa dinikmati melalui buku, film, dan wayang.*

  • Unila berduka, Prof. Abdul Kadir Muhammad wafat

    Unila berduka, Prof. Abdul Kadir Muhammad wafat

    Prof. Abdul Kadir Muhammad

    Bandarlampung (SL)-Guru Besar Universitas Lampung Prof. Abdul Kadir Muhammad berpulang, Rabu (14/2/2018) setelah sebelumnya dirawat di rumah sakit.

    Diketahui, Abdul Kadir selain Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lampung. Ia juga merupakan salah satu pendiri universitas nomor satu di Lampung itu.

    Jenazah penulis buku Bank Syariah itu saat ini masih disemayamkan di rumah duka, Jalan Cengkeh, Kelurahan Gedongmeneng, Rajabasa. Rencananya, jenazah akan dikebumikan sore hari, setelah waktu solat Ashar. Selamat jalan Prof, semoga karya baktimu dikenang oleh masyarakat Indonesia Lampung dan alumni Unila. Jun

  • “Kongkalikong” Proyek Unila Perbuatan Melawan Hukum

    “Kongkalikong” Proyek Unila Perbuatan Melawan Hukum

    Gedung restoran Unla

    Bandarlampung (SL)-Koordinator KPKAD (Komite Pemantau Kebijakan Anggaran Daerah) Ansori, menyayangkan adanya oknum PT yang ‘bermain’ dengan anggaran pemerintah untuk membangun dunia pendidikan di Lampung agar lebih berkualitas.

    Dikatakan Ansori, proses tender yang tidak sehat dan berbau KKN, jelas akan menciderai citra Unila sebagai Perguruan Tinggi (PT) yang sejatinya mengajarkan nilai – nilai kebaikan dan positif kepada mahasiswa/i nya yang akan terjun ke masyarakat selepas diwisuda.

    Lebih lanjut dikatakan Ansori, bahwa Persekongkolan Tender pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diatur di Bagian Keempat Persekongkolan Pasal 22, dimana Pelaku Usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

    Pasal 23 “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”. Pasal 24 “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan”.

    Sementara, sanksi terkait Persekongkolan Tender dikenakan Pidana Pokok Pasal 48 Ayat (2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 undang-undang ini diancam pidana denda serendah – rendahnya Rp5 miliar dan setinggi-tingginya Rp 25 miliar, atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 bulan.

    Selanjutnya, bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran Pasal 22 dan dikenakan sanksi Pasal 48 dikenakan pidana tambahan sebagaimana ketentuan Bagian Ketiga Pidana Tambahan Pasal 49 dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa a. pencabutan izin usaha; atau b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 tahun dan selama-lamanya 5 tahun; atau c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain. (bps/nt/jun)

  • Pemerhati Pendidikan Sebut Proyek di Unila “Sarat” KKN

    Pemerhati Pendidikan Sebut Proyek di Unila “Sarat” KKN

    Gedung restoran Unla

    Bandarlampung (SL) -Sejumlah paket pekerjaan pembangunan di Universitas Lampung (Unila), diduga kuat berbalut Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dan citra akademik kampus Unila dipertaruhkan

    Pemerhati pendidikan, Gunawan Handako menyatakan, mengindikasikan hal tersebut karena, Pokja Unit Layanan Pengadaan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Unila tahun 2017 ini, terlibat kongkalikong antara Pokja ULP, PPK, dan rekanan.

    “Perusahaan pemenang pada sejumlah paket pekerjaan di Unila tahun 2017 ini, diduga telah dikondisikan. Hal tersebut jelas akan berdampak pada citra Unila sebagai lembaga pendidikan yang seharusnya dapat memberi contoh yang baik bagi lembaga dan instansi lainnya,” kata Gunawan Handoko, yang juga tertuang dalam surat yang ditujukannya kepada Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Panitia Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) Universitas Lampung Tahun 2017, tertanggal 16 Oktober 2017 lalu.

    Dijelaskan Gunawan Handoko, seperti dilangsir Kabardaerah.com,bahwa pada pekerjaan Jasa Konstruksi maupun Jasa Konsultasi, pihak Pokja ULP selalu memberikan nilai Skor Tehnis tertinggi kepada perusahaan Calon Pemenang dengan cara memanipulasi data Dokumen Penawaran. Dari beberapa Pengumuman Pemenang Lelang yang dikeluarkan oleh Pokja ULP dapat dilihat, adanya nilai Skor Tehnis yang berbeda – beda untuk satu 1 perusahaan yang sama.

    Ketika perusahaan tersebutakan ditetapkan sebagai pemenang, maka nilai Skor Tehnisnya dibuat paling tinggi. Namun sebaliknya di paket pekerjaan yang lain, nilai Skor Tehnis untuk perusahaan tersebut rendah.

    Sebagai contoh dapat dilihat dari hasil Pelelangan Sederhana untuk Jasa Konsultasi. Dengan Kode Lelang 272490, yang diumumkan pada Senin 9 Oktober 2017, Paket Perencanaan Pembangunan Gedung Student Center Universitas Lampung diikuti oleh 4 perusahaan Penawar, yaitu CV. Widya Wahana (Pemenang) Nilai Skor Tehnis = 78,25, PT. Prima Restu Kreasi Nilai Skor Tehnis = 12,34, CV. Laskar Utama Nilai Skor Tehnis = 72,12, dan CV. Nusa Indah Tehnik Nilai Skor Tehnis = 67,21.

    Dengan Kode Lelang 270490, Pemenang diumumkan pada Selasa 10 Oktober 2017, Paket Perencanaan Lanjutan Pembangunan Gedung E FISIP Universitas Lampung, diikuti oleh 3 Perusahaan Penawar, yaitu CV. Nusa Indah Tehnik (Pemenang) Nilai Skor Tehnis = 90,57, CV. Widya Wahana Nilai Skor Tehnis = 41,33, CV. Graha Bumindo Nilai Skor Tehnis = 81,72.

    Dengan Kode Lelang 271490, pemenang diumumkan pada Senin 9 Oktober 2017, Paket Perencanaan Rehabilitasi Gedung C FKIP Universitas Lampung, diikutioleh 3 Perusahaan Penawar, yaitu PT. Prima Restu Kreasi (Pemenang) Nilai Skor Tehnis = 79,38, CV. Medya Tehnik Konsultan Nilai Skor Tehnis = 72,05, CV. Widya Wahana Nilai Skor Tehnis = 46,67.

    Dalam kurun waktu / periode yang sama dan diyakini dengan dokumen perusahaan yang sama, serta metode evaluasi yang dilakukan oleh Pokja ULP pun sama, namun mengapa hasil Nilai Skor Tehnis menjadi berbeda antara paket yang satu dengan paket lainnya.

    Contoh lain yang diduga direkayasa adalah pelelangan untuk Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Fakultas Kedokteran Universitas Lampung Tahap I. Dalam paket tersebut terdapat 3 perusahaan yang menyampaikan penawaran, yaitu PT. Citra Lampung Permai, PT. Tiga Jaya Kencana, dan CV. Fajar Awang Mandiri.

    Dari 3 perusahaan tersebut, terdapat 2 perusahaan dengan Kualifikasi Usaha Non Kecil, masing-masing adalah PT. Citra Lampung Permai dan PT. Tiga Jaya Kencana, namun hanya CV. Fajar Awang Mandiri yang memiliki kualifikasi Usaha Kecil sesuai yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pengadaan, sedangkan untuk 2 perusahaan dengan kualifikasi Usaha Non Kecil secara otomatis gugur.

    Secara logika sederhana, mestinya CV. Fajar Awang Mandiri dapat ditetapkan sebagai Pemenang Lelang. Namun pihak Pokja ULP lebih memilih untuk menggagalkan Pelelangan tersebut tanpa mempertimbangkan bahwa bangunan Gedung Kuliah Fakultas Kedokteran Unila tersebut sangat dibutuhkan keberadaannya.

    Sementara untuk melaksanakan Tender Ulang waktunya tidak memungkinkan lagi sehingga harus tertunda sampai TahunAnggaran 2018. Maka patut diduga bahwa CV. Fajar Awang Mandiri bukan perusahaan yang digadang sebagai Calon Pemenang.

    Perusahaan CV. Citra Asri Pratama baru 1 kali sebagai Pemenang Lelang pada tahun 2016 untuk Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Tahap III Gedung Kuliah FMIPA Unila, itu pun faktor kebetulan karena hanya perusahaan CV. Citra Asri Pratama saja yang mengajukan Penawaran untuk pekerjaan tersebut alias penawar tunggal.

    “Panitia Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) Unila patut diduga adanya monopoli dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum PNS/ASN di lingkungan Universitas Lampung. Dalam pelaksanaannya ada indikasi terdapat beberapa paket pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan langsung oleh Penyedia Jasa (Kontraktor), melainkan dilaksanakan sendiri oleh oknum dengan cara meminjam perusahaan untuk memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku,” paparnya.

    Gunawan Handoko juga menerangkan, Rektor Unila dan Dekan Fakultas Kedokteran sangat marah dengan batalnya bangunan gedung perkuliahan tersebut, karena sangat dibutuhkan mahasiswa, terpakasa tertunda sampai tahun depan. (KD/BE-1/nt/jun)