Tag: Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning

  • Napi Rutan Krui Yang Kabur, Berhasil Ditangkap Polisi di Bukit Kemuning

    Napi Rutan Krui Yang Kabur, Berhasil Ditangkap Polisi di Bukit Kemuning

    Pesisir Barat, sinarlampung.co – Narapidana (Napi) Rutan Kelas IIB Krui, Fauzan Lampung yang melarikan diri, pada Jumat 27 September 2024 lalu, akhirnya berhasil ditangkap kembali. Fauzan napi dengan kasus pencurian itu tertangkap saat sedang berada di sebuah konter HP, selasa petang 1 Oktober 2024.

    Fauzan Narapidana yang kabur saat menjalani hukuman mengaku nekat melakukan hal tersebut mengaku ternyata mengaku rindu istri di rumah. Warga Bukit Kemuning, Lampung Utara itu kini telah memindahkan ke Rutan Kelas 1A Bandar Lampung (Rutan Rajabasa). Tempat tersebut mereka meyakini memiliki cukup ketat.

    Fajar Ferdinan, Kepala Rutan Kelas IIB Krui, mengatakan, penangkapan Fauzan dilakukan tanpa perlawanan berarti. “Ditangkap saat berada di sebuah konter HP di Bukit Kemuning. Operasi penangkapan berlangsung cukup lama.” Ujar Fajar.

    Kemudian Fauzan, dibawa ke Mapolsek Bukit Kemuning untuk diperiksa dan kemudian dibawa kembali ke Rutan IIB Krui Pesisir Barat. “Kami juga akan memperdalam pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam pelarian napi tersebut.” Imbuh Fajar.

    Lebih lanjut Fajar menegaskan, kasus napi kabur ini akan menjadi evaluasi bagi Rutan Kelas IIB Krui agar ke depan sistem pengamanan dan pengawasan rutan bakal lebih ditingkatkan. “Termasuk evaluasi menyeluruh terhadap keamanan guna mencegah terjadinya kejadian serupa terulang.” Tutup Fajar.

    Sebelumnya, Fauzan napi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Krui, Pesisir Barat, Lampung, dilaporkan berhasil melarikan diri pada Jumat 27 September 2024 pagi sekitar pukul 06.20 WIB. Fauzan, yang sedang menjalani hukuman atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan vonis 2 tahun 8 bulan itu.

    Fauzna abur setelah mengambil kunci, masuk dan lompat dari tower jaga Rutan Kelas II B Krui Kabupaten Pesisir Barat. Ada warga yang sempat melihat tahanan yang terjun dari ketinggian tower jaga setinggi 6 meter tersebut lari di belakang Rutan menuju kawasan Pelabuhan Kuala Stabas.

    Fauzan bin Usman juga adalah tahanan pendamping (tamping) yang tengah menjalankan hukuman 2 tahun 8 bulan. Pihak Rutan Kelas II B Krui telah meminta pihak kepolisian mengejar pelaku.

    Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, membenarkan peristiwa kaburnya Fauzan. “Benar, tadi pagi kami menerima laporan dari pihak Rutan bahwa ada seorang narapidana yang berhasil melarikan diri,” kata Kapolres, Sabtu 28 September 2024.

    Alsyahendra menjelaskan, pihak kepolisian telah diminta untuk bekerja sama dalam upaya pengejaran. “Kami diminta oleh pihak Rutan untuk membantu dalam proses pencarian,” katanya.

    Alsyahendra menyebutkan bahwa Fauzan merupakan narapidana yang mendapatkan tugas sebagai Tahanan Pendamping (Tamping) di dalam rutan. “Informasi dari pihak Rutan, Fauzan ini merupakan napi tamping, namun untuk informasi lebih detailnya bisa dikonfirmasi langsung ke pihak Rutan. Kami dari kepolisian hanya membantu pengejaran sesuai permintaan pihak Rutan,” jelasnya. (Red)

  • Terlibat Curanmor, Rizal Ditangkap Reskrim Polsek Bukit Kemuning

    Terlibat Curanmor, Rizal Ditangkap Reskrim Polsek Bukit Kemuning

    Lampung Utara (SL) – Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, mengamankan seorang pemuda warga Desa Srimenanti, Kecamatan Tanjung Raja, yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor. Harizal alias Rizal (23), diamankan polisi di kediamannya, pada Selasa, (20/11), dinihari, sekira pukul 01.30 WIB.

    Sebelumnya, Harizal bersama rekannya, Muslimin (telah tertangkap, medio 21 Februari 2018, sekira pukul 19.40 WIB), melancarkan aksi pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi BE 4168 JL, keluaran tahun 2013, milik korban Ervan, (39), warga LK II RT/RW 03/02, Kel. Bukit Kemuning, kabupaten setempat.

    Saat kejadian, motor korban sedang terparkir di Masjid Al-Amin, LK II, Kec. Bukit Kemuning. Melihat motor terparkir dan pemiliknya sedang berada di dalam masjid tersebut, pelaku langsung beraksi dan membawa kabur motor matic milik korban.

    Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, melalui Kapolsek Bukit Kemuning, Kompol. Ery Hafri, mengatakan, pelaku diamankan usai adanya laporan pengaduan yang tertuang dalam surat pengaduan bernomor LP/29/B/2018/POLDA LPG/RES.LAMUT/POLSEK BUKIT, tertanggal 21 Februari 2018. “Usai mendapatkan pengaduan dari korban, Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning melakukan penyelidikan secara intensif,” ungkap Ery Hafri.

    Dijelaskannya, selang beberapa bulan usai kejadian, Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning mendapatkan informasi jika Pelaku Harizal berada di kediamnnya di Desa Srimenanti, Kec. Tanjung Raja, Kab. Lampura.

    Setelah dipastikan informasi tersebut benar dan meyakinkan, Tim Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning, yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda. Abdul Majid, melakukan pengejaran dan menangkap pelaku yang berada di dalam rumahnya. “Selanjutnya, Harizal dibawa ke Polsek Bukit Kemuning guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Ery Hafri.

    Diketahui, barang bukti berupa satu unit sepeda motor matic jenis Honda Beat warna hitam, keluaran tahun 2013, bernopol BE 4168 JI, dengan nomor rangka MH1JFD223DK030686, sudah diserahkan Kejaksaan Negeri Kotabumi, beserta ungkap sebelumnya yang melibatkan Muslimin. (ardi)