Tag: Universitas Indonesia

  •  DPM UI Berkomitmen Perkuat Nilai Pancasila di Setiap Kegiatan Kemahasiswaan

     DPM UI Berkomitmen Perkuat Nilai Pancasila di Setiap Kegiatan Kemahasiswaan

    Depok (SL) – Penguatan Pancasila di kalangan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) memang sudah cukup berkembang saat ini. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya pelaksanaan program ospek seluruh mahasiswa baru UI dalam acara OKK UI yang mengusung tema “Ragam Gelora” sebagai bentuk penyadaran kecintaan dan kebanggaan terhadap Indonesia sebagai bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

    Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia (DPM UI), Yosia Setiadi menjelaskan dengan membangun kesadaran mahasiswa baru UI sebagai generasi penerus bangsa dan almamater dalam ber-Bhinneka Tunggal Ika, para mahasiswa diharapkan dapat semakin mencintai dan memahami Pancasila sebagai dasar negara, serta dapat memberikan kontribusi yang nyata terhadap bangsa dan negara melalui berbagai potensi yang dimiliki masing-masing.

    Namun, penggeloraan keberagaman ini tidak serta merta hanya terlaksana saat ini saja, melainkan menjadi pondasi dalam penanaman dan penguatan Pancasila secara kontinyu dan konsisten terhadap seluruh mahasiswa UI dalam menjalankan amanahnya membanggakan bangsa, negara, dan almamater tercintanya.

    “Pelaksanaan program ospek seluruh mahasiswa baru UI dalam acara OKK UI yang mengusung tema “Ragam Gelora” sebagai bentuk penyadaran kecintaan dan kebanggaan terhadap Indonesia sebagai bangsa yang ber-bhinneka tunggal ika”, ujar Yosia di Depok, Rabu, 29 September 2021.

    Menjelang pelaksanaan kuliah tatap muka, maka Yosia berharap pondasi-pondasi awal penggeloraan ini akan mewujudkan mahasiswa UI yang ber-Pancasila, menghormati setiap perbedaan, baik suku, agama, ras, maupun pendapat dan pemikiran.

    Terkait persiapan pelaksanaan kuliah tatap muka, Yosia juga mengatakan bahwa dari pihak kampus UI sendiri sudah mengadakan berbagai program vaksinasi yang bekerja sama dengan organisasi mahasiswa di UI serta pihak-pihak eksternal. Sosialisasi perencanaan prokes dalam pelaksanaan kuliah tatap muka juga akan lebih digalakkan.

    UI juga terus konsisten dalam mendukung program vaksinasi di berbagai daerah.  Penyuluhan kepada para mahasiswa UI yang sedang berada di daerah terus dilakukan agar mereka segera melakukan vaksinasi dilokasi terdekat, didaerah masing-masing. (Red)

  • DPM UI Siap Dukung Program Kampus Merdeka dan Wujudkan Mahasiswa Bertoleransi

    DPM UI Siap Dukung Program Kampus Merdeka dan Wujudkan Mahasiswa Bertoleransi

    Depok (SL)-Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia (DPM UI) menyambut baik program kampus merdeka yang diusung oleh Kemendikbud. Karena dengan program kampus merdeka ini, mahasiswa dapat dengan bebas mengembangkan potensinya masing-masing. Para mahasiswa yang terlibat aktif didalamnya juga membantu pengimplementasian program ini bersama Rektorat UI. Hal ini merupakan peluang yang baik bagi mahasiswa untuk pengembangan dan juga memberikan kontribusi terhadap masyarakat.

    Seperti yang dikatakan oleh Ketua DPM UI, Yosia Setiadi Panjaitan bahwa DKM UU memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadikan kampus UI sebagai percontohan terwujudnya toleransi antar umat bergama di kalangan mahasiswa serta terwujudnya mahasiswa yang memiliki daya kompetisi yang siap berkontribusi ditengah masyarakat.  Hal ini juga sebagai perwujudan  Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk melahirkan generasi muda (mahasiswa) yang memiliki pemikiran kreatif, mandiri dan inovatif agar dapat membangun bangsa diberbagai sektor sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.

    “Kegiatan kita sekarang sedang mencoba merestrukturisasi Ikatan Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Indonesia (IKMUI). Banyak yang harus dibenahi, seperti Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), apalagi dengan adanya program dari Kemendikbud tentang Kampus Merdeka. Disini sebenarnya kita sangat sepakat degan hal itu, karena kita menyadari bahwa kepintaran mahasiswa tidak hanya ditentukan  oleh IPK-nya saja tapi juga bagaimana ia bisa mengembangkan potensi dirinya sendiri,” jelas Yosia yang kini masih berada di semester delapan Fakultas Ekonomi UI, Depok.

    Lebih lanjut ia menjelaskan, DPM UI berusaha membuat bagaimana seluruh mahasiswa UI dapat menemukan potensi didalam dirinya sendiri. Sehingga ketika lulus, mereka dapat mengaktualisasikan dirinya tidak semata-mata berdasar nilai akademis yang dimilikinya tapi juga berdasar passion yang dia miliki.  Dengan program kampus merdeka diharapkan mahasiswa lebih dapat menunjukkan kiprahnya dan bergerak aktif dalam membangun  daerahnya atau bangsa.  Baginya ini memang merupakan suatu kesulitan tersendiri.

    Dari 15 Fakultas yang ada di UI masing-masing mengirimkan perwakilannya untuk menjabat sebagai ketua dan wakil ketua.

    Fungsi DPM layaknya seperti DPR yang memiliki fungsi strategis didalam pergerakan mahasiswa.  Selain menjadi bagian dari fungsi pengawasan dan pembuat undang-undang (tingkat kampus), mereka juga memiliki otoritas untuk melaksanakan ospek penerimaan mahasiswa baru di universitas, serta mengatur mekanisme pemilihan ketua dan wakil ketua BEM yang biasanya dilakukan setahun sekali.

    “Menurut saya UI merupakan kampus yang sangat multi kultural, yang bisa diibaratkan sebagai wajah Indonesia. Namun mengapa selama ini hanya satu golongan tertentu yang selalu tampil. Karena itu saya ingin menunjukkan bahwa di kampus UI tidak ada diskriminasi dan setiap orang di UI adalah sama, sama-sama satu almamater. Selain pengembangan Sumber Daya Manusia, kita juga ingin agar toleransi  terbentuk (tidak ada diskriminasi)”, harap Yosia di Depok, Minggu, 22 Februari 2021.

    Menanggapi kondisi yang ada menurutnya DPM ingin membentuk sebuah ospek yang nilai utamanya bukan hanya nilai kepercayaan/kebanggan diri tapi juga toleransi. Bahwa UI  adalah  multikultural , bahwa di UI tidak berfokus pada akademi semata tapi juga pada potensi diri. Inilah yang akan diterapkan pada mahasiswa baru. Disisi lain seluruh bidang UKM akan distrukturisasai untuk membina dan memajukan UKM-UKM yang digeluti para mahasiswa, baik dibidang seni maupun olahraga.

    Dalam menyikapi situasi dan kondisi sosial politik yang berkembang dilingkungan masyarakat, Yosua juga mengajak seluruh mahasiswa UI agar lebih bijaksana menggunakan media sosial. Upaya ini dinilai penting dalam rangka mendukung UU ITE.

    Ada 78 UKM yang bergerak aktif saat ink mulai dari bidang olahraga, penalaran, seni, leadership dan sebagainya, yang kesemuanya dikoordinir oleh DPM dengan melibatkan pihak rektorat UI. Prestasi yang diraih oleh UKM-UKM juga tak lepas dari dukungan rektorat UI, sehingga kehadiran pihak rektorat pastinya dibutuhkan. Komunikasi baik yang terjalin antara pihak rektorat dan DPM menentukan tingkat keaktifan dan kemajuan (prestasi) UKM-UKM yang ada didalam naungan kampus. Ada sekitar 30% dari seluruh jumlah mahasiswa UI yang aktif di UKM.

    UKM-UKM yang ada dilingkungan kampus UI siap dilibatkan atau bersinergi dibidangnya masing-masing untuk kemajuan bangsa. Para mahasiswa siap diterjunkan langsung dalam kegiatan sosial di masyarakat  luar kampus. Sehingga para mahasiswa tidak hanya bisa mengembangkan diri didalam internal kampus tapi juga dilingkungan eksternal kampus ikut  membangun Indonesia dengan berkontribusi didaerahnya masing-masing.

  • Guru Besar Hukum Agraria UI : Grondkaart Bukan Alas Hak Dan Bukan Alat Formil Yuridis Penguasaan Lahan PT. KAI

    Guru Besar Hukum Agraria UI : Grondkaart Bukan Alas Hak Dan Bukan Alat Formil Yuridis Penguasaan Lahan PT. KAI

    Diskusi FGD Yang Diselenggarakan Oleh Badan Akuntabilitas Publik DPD RI di Ruang Rapat BAP DPD RI Senayan, Kamis (15/03/18)

    Jakarta (SL) – Guru Besar Hukum Agraria Universitas Indonesia, Prof. DR. Ny. Arie S. Hutagalung SH, MLI, dalam Fokus Grup Diskusi yang diselenggarakan oleh Badan Akuntabilitas Publik DPD RI di ruang rapat BAP DPD RI Senayan, Kamis (15/03/18), dengan tegas menyatakan bahwa GrondKaart yang menjadi pegangan PT. Kereta Api Indonesia dalam mengklaim asset lahannya bukan merupakan alas hak.

    “GrondKaart hanya berupa gambar situasi atau semacam surat ukur, jadi tidak bisa dikatakan sebagai alat menegaskan fomal yuridis kepemilikan lahan.” Sebutnya.

    “Aspek kepastian dan perlindungan hukum berkenaan dengan legalitas tanah-tanah aset kereta api adalah ditentukan dengan mengikuti ketentuan pendaftaran konversi eks Hak Barat. Secara kronologis berkenaan dengan perubahan status badan hukum pada perusahaan yang kemudian menjalankan perkereta apian di Indonesia, yaitu bahkan sejak sebelum era DKA (Djawatan Kereta Api) yang berlanjut hingga sebagaimana ditemukan dalam situs resmi PT.KAI (persero), hingga saat ini tidak ada proses sertifikasi GrondKart menjadi kepemilikan sesuai konversi hak2 Barat yaitu: eigendom, opstal maupun erpacht. Apalagi, secara bukti fisik Grondkaart tidak ditemukan aslinya. Yang ada hanyalah salinan. Dengan demikian grondkaart bukan merupakan alas hak formil yuridis kepemilikan PT. KAI” Tandasnya.

    Selanjutnya, nara sumber lain yang diundang menjadi pembicara dalam FGD ini, Dr. Kurnia Warman, SH, M.Hum, Wakil Dekan Fak Hukum Universitas Andalas Padang, menyebutkan: ” Pada saat konversi hak2 barat menuju nasionalisasi di tahun 1960-an, pendaftaran tanah memerlukan data yuridis (dasar hukum penguasaan) dan data fisik (gambar situasi spt Groondkaart dsb) penguasaan tanah tersebut untuk dipindahkan ke Buku Tanah dan Sertifikat Tanah-nya sesuai kewenangan instansi pemerintah ybs. Sesuai UUPA no. 5/1960 diberikan batas waktu 20 tahun untuk mendaftarkan lahan2 yg berasal dari hak barat. Dalam kajian kami, lahan2 yang tergolong grondkaart tidak didaftarkan ke BPN, sehingga dengan demikian grondkaart menjadi tanah negara bebas, yang jika orang seorang mendaftarkan tanah tersebut BPN tidak bisa menolaknya.”

    Nara sumber ketiga yang berbicara dalam FGD ini adalah Yuli Indrawati, SH, LL.M, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menyampaikan pendapatnya: “Kekisruhan asset PT. KAI berawal dari kelalaian administrasi.

    Dari hasil penelitian kami, pihak kementerian perhubungan tidak mengeluarkan surat kementerian yang menyebutkan secara spesifik menyerahkan lahan kepada PT. KAI sebagai penyertaan modal atau penambahan modal, kalau pun ada itu harus dibuat dalam bentuk Peraturan Menteri tentang penyerahan dan menyertaan asset, demikian juga tidak ada laporan atau surat yang ditujukan kepada Kemenkeu dalam hal administrasi lahan kereta api sehingga sama sekali tidak tercatat dalam kekayaan negara.”

    “Mengingat masalah ini telah berdampak luas dan dalam rangka melindungi kepentingan umum dan kepentingan nasional, Presiden Republik Indonesia sebaiknya menetapkan keputusan strategis dan penting agar warga masyarakat tidak dirugikan dan PT Kereta Api Indonesia dapat memberikan penghormatan yang layak dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan harkat martabat kemanusiannya.” Tutup Yuli Indrawati.

    Menanggapi hasil FGD ini dan dikaitkan dengan permasalahan status lahan grondkaart yang telah melebar bukan hanya di Lampung tetapi juga di wilayah Padang dan Bukit Tinggi – Sumatera Barat, Semarang – Jawa Tenga, Kota Medan – Sumatera Utara, dan kita2 lainnya, menyatakan; “Dari fakta2 yang disampaikan para ahli menunjukkan bahwa PT. KAI tidak memiliki alat formal yuridis untuk menegaskan bahwa grondkaart adalah asset-nya, oleh karenanya demi keadilan dan menghormati kebijakan Presiden Jokowi dalam hal sertifikasi lahan warga yang telah ditempati puluhan tahun maka selayaknya PT. KAI legowo dan secara ikhlas melepaskan lahan2 grondkaart yang tidak terpakai dlm tugas pokok operasional KA untuk kepentingan warga masyarakat yang membutuhkan kepastian lahan mikiknya”. Tandas Andi Surya dengan senyum tipis di wajahnya.