Tag: Upah di Bawah UMR

  • Pemkab Serang Bakal Periksa PT SSAS Terkait Upah Tak Layak

    Pemkab Serang Bakal Periksa PT SSAS Terkait Upah Tak Layak

    Serang, sinarlampung.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan pengecekan terhadap PT. Sinar Surya Abadi Sejahtera (SSAS) terkait dugaan pembayaran upah yang tidak layak bagi karyawan. Kasus ini menjadi sorotan setelah ramai diberitakan di berbagai media.

    Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Serang, Rudi Suhartono, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait dugaan upah karyawan tak layak di perusahaan tersebut.

    “Nanti OPD terkait akan memeriksa ulang ke lapangan. Barusan saya juga sudah menginformasikan hal ini kepada bu Kadisnaker agar ada tim yang turun langsung untuk melakukan pengecekan,” tegas Rudi Suhartono dilansir dari sinarbanten.id, Selasa, 25 Februari 2025.

    Sebelumnya diberitakan bahwa masih ada perusahaan di Kabupaten Serang yang membayar upah karyawan jauh di bawah standar kelayakan. Salah satunya adalah PT. Sinar Surya Abadi Sejahtera (SSAS) yang berlokasi di Jalan Raya Serang-Jakarta No. 10A KM 68, Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Perusahaan ini bergerak di bidang produksi karung.

    Baca: Kerja Seminggu Karyawan PT SSAS Cuma Dibayar 100 Ribu

    Sejumlah karyawan mengaku hanya menerima gaji sebesar Rp100.000 untuk empat hari kerja. Salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dalam seminggu kerja enam hari, ia hanya mendapatkan upah sebesar Rp100.000.

    “Saya bekerja di PT. SSAS sebagai karyawan borongan. Upah yang saya terima hanya Rp100.000 per minggu. Ada juga teman-teman lain yang mendapat Rp120.000 atau Rp180.000, tergantung pekerjaannya,” tuturnya.

    Selain itu, ada pula pekerja harian yang menerima upah lebih tinggi dibandingkan sistem borongan, tetapi tetap jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku.

    “Memang ada sistem harian, tapi upahnya tetap jauh di bawah UMR. Tapi ya lumayan dibandingkan upah borongan,” tambahnya.

    Lebih mengejutkan lagi, salah seorang pekerja mengaku bahwa untuk bisa bekerja di PT. SSAS, ia harus membayar uang sebesar Rp300.000 terlebih dahulu.

    “Sekarang kan, kalau mau kerja pasti ada biaya. Waktu saya masuk ke PT. SSAS, saya hanya diminta uang rokok Rp300.000,” katanya.

    Ketika tim wartawan mengunjungi lokasi perusahaan, para karyawan lain juga membenarkan bahwa mereka menerima upah yang sangat minim.

    “Sekarang cari kerja susah, jadi kami terpaksa bertahan dengan kondisi seperti ini. Kami hanya berharap pemerintah daerah lebih memperhatikan nasib buruh kecil seperti kami. Semoga perusahaan-perusahaan nakal yang memberikan upah tidak layak bisa ditindak oleh pemerintah agar rakyat kecil tidak terus-menerus tertindas,” ungkap salah seorang pekerja.

    Berdasarkan peraturan perundang-undangan, perusahaan yang membayar upah di bawah UMR dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

    Sesuai Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan yang telah diubah oleh Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja, sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan UMR adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

    Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat pembayaran upah di bawah UMR termasuk dalam kategori pidana kejahatan. Pemerintah Kabupaten Serang berkomitmen untuk menindak tegas perusahaan yang tidak mematuhi aturan ketenagakerjaan. (Suryadi)