Bandarlampung (SL) – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan hak menyatakan pendapat (HMP) yang diajukan DPRD Bandarlampung terkait upaya “pemazulan” wakil Walikota Yusuf Kohar.
Majelis Hakim yang dipimpin DR. H. Supandi, SH, M.Hum dengan Hakim Anggota Is Sudaryono, SH, MH dan Dr. Yosran, SH., M.Hum serta panitera Dr. Maftuh Effendi, SH, MH menolak permohonan HMP.
Keputusan tersebut dilansir MA pada website milik Mahkamah Agung (MA) yang di-upload pada Kamis (15/11). Keputusan tersebut No.2 P/KHS/2018 Tahun 2018 dengan jenis perkara Tata Usaha Negara.
Wakil Wali Kota Yusuf Kohar mengaku bersyukur dengan putusan MA.
Sebelumnya, dia telah memberikan jawaban tertulis (pledoi) atas tudingan melanggar UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahaan Daerah dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Yusuf Kohar juga mempertanyakan legal standing dari hak angket dan hak menyatakan pendapat serta hak DPRD meminta pendapat ke MA, Minggu (11/11).
Dalam pledoi puluhan lembar dan bukti-bukti pendukung lainnya ke MA, dia juga mempertanyakan legal standing DPRD terkait hak angket dan hak meminta pendapat ke MA.
DPRD Bandarlampung membuat pansus masalah ini terkait kebijakan Yusuf Kohar saat menjadi plt wali Kota Bandar;ampung yang mengangkat sejumlah pejabat eselon. Dewan menilai hal itu melanggar aturan.
Pansus juga menilai Yusuf Kohar melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sesuai Pasal 66, ayat 1 huruf A angka 1, wakil kepala daerah membantu kepala daerah.
Selain itu, pasal 67 huruf d, kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. (RMOLLAMPUNG)