Tag: uron Korupsi Dana Roboisasi

  • Kejagung Tangkap Buron Korupsi Dana Roboisasi

    Kejagung Tangkap Buron Korupsi Dana Roboisasi

    Jakarta, (SL)– Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Tim Tabur Kejati Maluku, kembali berhasil mengamankan Ir. Muhammad Tuasamu, buron tindak pidana korupsi dana Reboisasi di Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku di daerah Johar Baru Jakarta Pusat, Rabu 06 Januari 2021.

    Buron yang sudah tiga tahun tersebut, dinyatakan betsalah dan dijatuhi hukuman Berdasarkan Surat Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2480 K / PID.SUS / 2017 Tanggal 10 Januari 2018, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran /Dana Reboisasi dan Pengkayaan tahun 2010 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku bersama-sama dengan Janwar Risky Polanunu, S.Hut. Msi (Pelaksana Teknis Kegiatan), Syarif Tuharea S.Hut (Bendahara Pengeluaran), dan Thabat Thalib M alias Oyang selaku Kuasa Direktur CV. Agoeng dengan kerugian Negara sebesar Rp. 2.136.162.516,64 (dua milyar seratus tiga puluh enam juta seratus enam puluh dua ribu lima ratus enam belas koma enam puluh empat sen). Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda 200 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan.

    Terpidana telah melarikan diri sejak tahun 2018 dan saat ini dititip di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya diterbangkan esok hari ke Maluku guna dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Buru Provinsi Maluku.

    Penangkapan terhadap buronan atas nama terpidana Ir. Muhammad Tuasamu merupakan penangkapan yang keempat dalam tahun 2021. Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan.

    “Kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO,” ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.(Aan)