Tag: UU ITE

  • Waspada Phising ! Ini Ciri dan Cara Menghindarinya

    Waspada Phising ! Ini Ciri dan Cara Menghindarinya

    sinarlampung.co – Di era Internet sekarang, phising adalah istilah yang wajib kamu ketahui.

    Phising merupakan salah satu kejahatan siber yang tujuannya mencuri data pribadi orang lain untuk disalahgunakan.

    Untuk menghindari kejahatan ini, mari kenali lebih dalam pengertian, cara kerja, jenis, hingga ciri-ciri phising.

    Apa Itu Phising?

    Phising adalah salah satu jenis cyber crime untuk mencuri informasi dan data pribadi seseorang melalui email, telepon, pesan teks, atau tautan dengan cara mengaku sebagai instansi atau pihak-pihak tertentu.

    Phising sendiri adalah bentuk tidak baku dari phishing yang berasal dari kata “fishing” atau memancing.

    Maksud dari memancing di sini adalah pelaku phising, atau yang disebut phisher, akan ‘memancing’ data sensitif seseorang untuk disalahgunakan.

    Data sensitif tersebut seperti: kata sandi, informasi kartu kredit, alamat email, dan one-time password (OTP).

    Data yang dicuri akan digunakan untuk tindak kejahatan seperti pencurian, penyalahgunaan identitas pribadi, hingga pemerasan uang.

    Oleh karena itu, kamu harus lebih berhati-hati ketika melakukan transaksi di mana pun, terlebih transaksi daring menggunakan website bank.

    Ciri-Ciri Phising

    Untuk menghindari phising, kamu perlu mengetahui terlebih dahulu bagaimana ciri-cirinya.

    Berikut ini adalah ciri-ciri yang dapat terlihat dengan jelas:

    1. Mengatasnamakan instansi tertentu

    Demi mendapatkan kepercayaan calon korban, hampir semua teknik phishing mengatasnamakan pihak atau instansi yang dikenal calon korbannya. Mulai dari nama hingga tampilannya juga dibuat semirip mungkin.

    Misalnya website marketplace yang namanya telah dimodifikasi mirip aslinya seperti tok-ped(dot)com, shoppe(dot)com, bahkan mengaku sebagai kurir dari ekspedisi JNE atau J&T.

    2. Kalimat mengejutkan atau mendesak

    Kalimat sejenis “Selamat! Anda menang undian 100jt! Klaim hadiahnya di sini!” atau “PERANGKAT ANDA TERINFEKSI VIRUS!!! KLIK DI SINI UNTUK MEMPERBAIKI” pasti sudah sering ditemukan dalam phising.

    Kalimat mengejutkan dan mendesak tersebut digunakan phisher untuk membuat korban menjadi kepalang senang atau panik hingga tanpa sadar mengikuti perintah phisher.

    3. Mencantumkan link palsu

    Biasanya, email atau pesan yang dikirim phisher akan mencantumkan tautan atau link palsu yang terlihat baik-baik saja namun berbahaya kalau kamu membukanya.

    Link tersebut umumnya terlihat berasal dari platform media sosial lain seperti Instagram, Telegram, dll. Padahal sebenarnya itu hanya link palsu dan justru mengandung phishing.

    4. Terdapat file berbahaya

    Walaupun mengatasnamakan suatu instansi, saat menerima email atau pesan dari orang asing yang tidak dikenal kamu harus waspada jika mereka mencantumkan file.

    Terkadang, phisher berpura-pura mengirimkan dokumen seperti bukti transfer atau dokumen penting lainnya dalam format program executable atau APK yang bisa memicu virus dan pencurian data jika diinstal.

    5. Tidak menyebutkan nama penerima

    Salah satu indikasi phising yang terlihat yaitu phisher tidak mencantumkan nama penerima pada sambutan khusus. Hal ini menunjukkan bahwa email atau pesan tersebut kemungkinan blind phising yang dikirim ke banyak orang sekaligus.

    Cara Menghindari Phising

    Meski phising adalah ancaman yang tersebar luas di internet dan bisa menyerang siapa saja, namun masih ada beberapa cara menghindarinya, yaitu:

    1. Jaga data pribadi kamu

    Di internet, kamu wajib menjaga data pribadi dengan cara tidak membagikan data kamu ke sembarang orang yang tidak dikenal, termasuk untuk one-time password (OTP).

    Selain itu, jangan menaruh nomor telepon pribadimu di sembarang tempat jika memang tak diperlukan, misalnya menambahkan nomor HP personal di CV online yang kemudian kamu posting di media sosial.

    2. Jangan asal klik tautan

    Seperti ditekankan di atas, ciri-ciri phishing yaitu mencantumkan link palsu. Oleh karena itu kamu tidak boleh klik link sembarangan sekalipun link-nya terlihat normal.

    Untuk memastikan keamanannya, coba arahkan cursor mouse kamu ke link tersebut tanpa mengkliknya. Kemudian lihat URL-nya di pojok kiri bawah monitormu, di sana terlihat ke mana tujuan link tersebut.

    3. Lebih teliti ketika melihat informasi

    Kamu juga bisa klik kanan link-nya lalu copy paste ke notepad untuk melihat tujuannya. Hati-hati juga terhadap short URL yang sering digunakan untuk menutupi link asli.

    Jika kamu menggunakan perangkat HP, klik lalu tahan sekitar 2-3 detik pada link yang akan dikunjungi, kemudian akan muncul beberapa menu, termasuk alamat lengkap dari tautan yang akan kamu kunjungi.

    Nah itu uraian tentang phising untuk menambah informasi, dan tetap waspada karena kejahatan siber semakin canggih. (Red)

  • Kapolri Keluarkan 11 Perintah Penanganan UU ITE

    Kapolri Keluarkan 11 Perintah Penanganan UU ITE

    Jakarta (SL)-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Surat Edaran itu bernomor: SE/2/11/2021 ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat, 19 Februari 2021.

    Dalam Surat Edaran tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital. ”Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, ” Ujar Kapolri dalam Surat Edaran tersebut.

    Bahwa dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaskud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

    Penyidik Polri diminta memedomani hal-hal sebagai berikut :

    a. Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya

    b. Memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat

    c. Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber

    d. Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil

    e. Sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

    f. Melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada

    g. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

    h. Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme.

    i. Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali

    j. Penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan

    k. Agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.

    ”Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri, ” Ujar Kapolri dalam Surat Edaran. (Red)

  • Kapolri: Pasal UU ITE Hoax dan Tidak Menyenangkan Jika Tidak Menimbulkan Konflik Cukup Mediasi

    Kapolri: Pasal UU ITE Hoax dan Tidak Menyenangkan Jika Tidak Menimbulkan Konflik Cukup Mediasi

    Jakarta (SL)-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pelapor dari setiap kasus UU ITE adalah haruslah korban sendiri tanpa perlu diwakili. Dalam penanganannnya apabila tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, maka cukup dilakukan proses mediasi, tidak perlu ditahan. Hal ini disampaikan Kapolri usai mendapat instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta penggunaan UU ITE lebih selektif lagi.

    “Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi. Ini juga supaya kemudian tidak asal lapor dan kemudian nanti kita yang kerepotan. Jadi hal-hal seperti ini ke depan kita perbaiki, apalagi memang seperti itu,” kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapim TNI-Polri 2021 di Mabes Polri, Selasa 16 Februari 2021.

    “Dan bila perlu, kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, ya tidak perlu ditahan lah. Jadi proses mediasi, mediasi nggak bisa, nggak usah ditahan,” kata Kapolri yang meminta para penyidik memiliki semacam petunjuk untuk dijadikan pegangan saat menangani kasus terkait UU ITE.

    Kapolri meneagskan, menindaklanjuti terkait dengan arahan Bapak Presiden, khususnya terkait dengan pasal-pasal karet yang ada di UU ITE, segera dibuatkan panduan. “Tolong dibuatkan semacam STR atau petunjuk untuk kemudian ini bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik pada saat menerima laporan,” tegas Listyo Sigit Prabowo.

    Jenderal Sigit juga menyinggung kasus dugaan rasisme terhadap eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Kasus seperti itu, menurut Sigit, perlu diproses sampai tuntas. “Kecuali yang memang ada potensi memunculkan konflik horizontal. Misalkan isu seperti yang kemarin isu tentang Pigai, yang kemudian memunculkan reaksi di beberapa tempat dan mereka bergerak, ya yang seperti itu kita harus proses tuntas,” terangnya.

    Tapi, lanjut Sigit, untuk hal yang lain yang sifatnya hanya pencemaran nama baik, hoax, yang masih bisa kita berikan edukasi, laksanakan edukasi dengan baik. Jenderal Sigit juga memerintahkan pembentukan ‘virtual police’. Nantinya, virtual police ini yang akan menegur para pelanggar UU ITE.

    “Oleh karena itu penting kemudian dari siber untuk segera membuat virtual police. Sehingga begitu ada kalimat-kalimat yang kurang pas yang kemudian melanggar UU ITE, maka virtual police yang kemudian menegur. Menegur dan kemudian menjelaskan bahwa ‘anda memiliki potensi melanggar pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian. Kemudian diberikan sebaiknya dia harus melakukan apa. Ada hal-hal seperti itu,” papar Kapolri.

    Bahkan, Kapolri Sigit juga ingin melibatkan influencer yang memiliki followers banyak untuk mengedukasi penggunaan UU ITE. “Saya kira ini juga bisa dengan melibatkan influencer yang disukai masyarakat yang memiliki followers banyak. Sehingga proses edukasinya juga dirasakan nyaman, tidak hanya sekadar menakut-nakuti tapi kemudian membuat masyarakat tertarik, kemudian sadar, dan kemudian memahami bahwa yang begini boleh yang gini tidak boleh. Hal-hal seperti itu tolong dilaksanakan,” katanya. (Red)

  • Nasib Wartawan Terbelenggu UU-ITE di Era Reformasi

    Nasib Wartawan Terbelenggu UU-ITE di Era Reformasi

    Oleh : Muhammad Abubakar ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Aceh

    Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM) PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

    Pers merupakan pilar keempat demokrasi setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Walaupun berada di luar sistem politik formal, keberadaannya memiliki posisi strategis dalam informasi massa, pendidikan dan publik sekaligus menjadi alat kontrol sosial. Kebebasan pers menjadi salah satu tolak ukur kualitas demokrasi di sebuah negara.

    Pers berasal dari Bahasa Belanda, Press (Inggris), Presse (Prancis), Pressare (Latin) Pasal 1 butir (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers merupakan suatu lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun media elektronik, dan segala saluran yang tersedia.

    Pers di Indonesia merupakan lembaga sosial atau lembaga kemasyarakatan dan bukan lembaga atau institusi swasta apalagi pemerintah, jadi pers bukanlah corong pemerintah, kelompok, golongan atau partai politik. Kehadiran pers di alam demokrasi saat ini sangat dibutuhkan. Di tengah krisis kepercayaan masyarakat terhadap penegakan demokrasi dan supermasi hukum, pers sebagai pilar keempat merupakan corong masyarakat.

    Sementara pers diera Milenial “Echo Boomers” (Generasi Y) terus mendapat tekanan. Para pekerja pers (wartawan) di jerat dengan UUITE adalah undang-undang karet di era digital. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini telah menjerat banyak korban, bahkan setelah adanya revisi pada 2016.

    Menurut monitoring jaringan sukarela pembela kebebasan berekspresi dan hak di digital di Asia Tenggara, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), ada 245 laporan kasus UU ITE di Indonesia sejak 2008. SAFEnet juga mencatat hampir setengah kasus UU ITE menggunakan pasal pencemaran nama baik sebagai dasar pelaporan. Peluang terlepas dari jeratan UU ITE sangat kecil apabila kasusnya sudah masuk dalam proses pengadilan.

    Dari sejumlah 245 laporan, terdapat sejumlah nama wartawan dari berbagai media di Indonesia. Pelapor merasa nama baiknya dirugikan akibat pemberitaan. Pelapor tidak menggunakan hak jawabnya sebagaimana Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode etik jurnalistik yaitu memberikan data dan fakta sebagai bantahan nya.

    Dalam peraturan Dewan Pers tentang Kode etik jurnalistik yang telah diperbaharui, menyatakan bahwa wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. Selain itu, pelaksanaan hak jawab dan hak koreksi dapat dilakukan juga ke Dewan Pers. Hal itu disebutkan dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 pasal 15 ayat 2. Salah satu fungsi Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. Seharusnya hal itu yang harus dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.

    Pelapor yang merasa dirugikan nama baiknya akibat pemberitaan itu harus memberikan data atau fakta yang dimaksudkan sebagai bukti bantahan atau sanggahan pemberitaan itu tidak benar. Dalam peraturan Dewan Pers tentang Kode etik jurnalistik yang telah diperbaharui, menyatakan bahwa wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa dan bukan melaporkan ke polisi.

    Selain itu, pelaksanaan hak jawab dan hak koreksi dapat dilakukan juga ke Dewan Pers. Hal itu disebutkan dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 pasal 15 ayat 2. Salah satu fungsi Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. Tugas Wartawan, mencari, mengolah dan menyebarluaskan informasi yang diyakini merupakan kepentingan umum secara akurat dan tepat waktu.

    Penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para pelapor dan penegak hukum di negeri ini telah mengabaikan Pasal 50 KUHP, yang berbunyi barangsiapa menjalankan amanat undang-undang tak dapat dipidana.

    Wartawan menjalankan tugas sebagai mana undang undang pokok pers Nomor 40 tahun 1999 dak Kode Etik Jurnalistik (KEJ), diantaranya melayani hak koreksi untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

    Hak koreksi digunakan ketika seseorang atau sekelompok orang merasa terdapat kekeliruan informasi yang menyangkut dirinya atau orang lain dalam pemberitaan media, baik media cetak, media elektronik, atau pun media siber. Peraturan tentang hak koreksi ini dimuat dalam pasal 1, pasal 5, pasal 6, pasal 11, dan pasal 15 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

    Selain telah diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, hak koreksi juga merupakan bagian dari kode etik jurnalistik yang harus dipatuhi oleh semua wartawan dan perusahaan media. Berdasarkan pasal 5, sebuah pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

    Berdasarkan hal itu pula, pers dan wartawan wajib melayani hak koreksi dan hak jawab secara proporsional. Hak koreksi memilki fungsi sebagai kontrol sosial masyarakat dimana setiap orang dijamin haknya oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media dan dewan pers dengan berbagai bentuk dan cara dengan adanya hak jawab dan hak koreksi.

    Hak koreksi menjadi tugas dan peran pers nasional dalam memenuhi hak masyarakat terkait pemberitaan media. Hak-hak tersebut diantaranya mencakup tentang hak masyarakat untuk mengetahui, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Mekanisme penyelesaian permasalahan akibat pemberitaan pers adalah dengan menggunakan pemenuhan secara sempurna pelayanan hak jawab dan hak koreksi. Hal ini dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang secara langsung kepada redaksi yang dalam hal ini mewakili perusahaan pers.

    Tugas pers menurut undang undang nomor 40 tahun 1999 memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

    Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.

    Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informsi. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.

  • Dijerat UU ITE, Aktivis Asal Blitar Resmi Ditahan

    Dijerat UU ITE, Aktivis Asal Blitar Resmi Ditahan

    Blitar (SL) – Tersangka dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Mohammad Trijanto, akhirnya resmi ditahan Polres Blitar, pada Kamis (10/1/2018).

    Kabar penahanan Triyanto ini dibenarkan Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanudin. “Benar, hari ini penyidik Satreskrim telah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap tersangka Mohamad Trijanto dalam perkara pelanggaran UU ITE,” katanya.

    Lebih lanjut surat penahanan yang terbit hari ini, disampaikam saat yang bersangkutan datang ke Polres Blitar untuk wajib lapor dua kali seminggu. Selain itu, Burhan menjelaskan kalau surat penahanan terhadap aktivis anti korupsi itu berasal dari pertimbangan penyidik. Padahal sebelumnya pihak tersangka sudah memohon penangguhan penahanan. “Memang sempat ada pengajuan penangguhan penahanan. Itu merupakan hak tersangka. Namun penyidik punya pertimbangan dan semua itu sudah sesuai apa yang ada dalam KUHAP,” ungkapnya.

    Sementara pengacara Mohammad Trijanto, Hendi Priyono mengaku kaget dengan tindakan yang diambil Polres Blitar, dengan tiba-tiba menahan kliennya. Hendi menilai penahanan terhadap klienya cukup mengejutkan. Pasalnya sejauh ini Triyanto sangat kooperatif. “Triyanto tidak pernah absen dari wajib lapor pada hari Senin, dan Kamis. Bahkan dirinya tidak ada niatan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan, dulu kami sudah mengajukan permohonan tidak ditahan dan sudah disetujui, kenapa sekarang ada penahanan,” katanya sambil heran.

    Diberitakan sebelumnya, Mohammad Trijanto tersangkut UU ITE akibat unggahan di laman Facebook pribadinya. Dalam unggahannya Triyanto menanyakan tentang kebenaran adanya surat panggilan Bupati Blitar oleh KPK. Namun, KPK mengatakan kalau surat panggilan itu palsu dan dirinya dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemkab Blitar atas pencemaran nama baik. Mohamad Triyanto dilaporkan Bupati Blitar, melalui Kabag Hukum Pemkab Blitar. Dalam kasus ini Triyanto dijerat dengan UU ITE, dan pasal lain dengan ancaman hukuman 10 tahun. (SBL)

  • Menteri Rudiantara Tegaskan Perusahaan Pers Media Online Tidak Bisa Dikenakan ITE

    Menteri Rudiantara Tegaskan Perusahaan Pers Media Online Tidak Bisa Dikenakan ITE

    Jakarta (SL) – Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara, menegaskan media online yang memiliki legalitas lengkap sebagai perusahaan pers tidak dapat dikenakan UTE dalam sengketa pemberitaan ataupun hal- hal yang menyangkut delik pers.

    Penegasan tersebut disampaikan kepada Rudi Sembiring dan kawan-kawan saat bertemu dengan Menkominfo Agustus lalu. “Kementerian akan melakukan pemeriksaan apakah media online Itu perusahaan pers atau tidak? ” ungkap Rudi ketika melakukan dialog Ismail  di kantor DPP Media Online Indonesia (MOI) Thamrin City, 19/12.

    Dengan begitu, lanjut Rudi, media online yang berbentuk perusahaan pers pendekataan hukum dalam delik pers penyelesainnya tetap menggunakan UU Pers No 40 tahun 1999. “Bukan ITE,” tegasnya pada Ismail, salah satu pengurus DPW MOI Riau.

    Namun kenyataannya, ketegasan Menkominfo Itu tidak digubris kepolisian. Insitusi seragam coklat ini tetap mengunakan ITE, sehingga cukup banyak jurnalis yang terkena kriminalisasi, termasuk beberapa anggota MOI. “Bukan hanya saya di Riau, tapi juga di beberapa kota,” jelas Ismail kepada Rudi, menyebut Toro, salah satu jurnalis yang sampai berita ini diturunkan masih tersandung “kasus pemberitaan” menyangkut korupsi salah satu Bupati di Riau. Dia  diadukan ke Dewan Pers oleh salah seorang wakil sekretaris KNPI Riau.

    Rudi sendiri dalam tanggapannya menilai  serius tentang relevansi penggunaan UU ITE No 19 tahun 2018 bagi media online Indonesia. “Penerapan UU ini mengalami pembiasan, multitafsir dan berdampak negatif bagi perkembangan Pers di Indonesia,” ujarnya.

    Karena Itu, menurutnya, jika ada media anggota MOI yang dikenakan UU ITE,  maka yang perlu dilakukan  menyampaikan keberatan atas penggunaa ITE itu ke Kapolri dan  ke pihak Kementrian Komunikasi dan Informasi, juga ke pihak Menkumham sebagai yang bertanggungjawab atas ketepatan penerapan UU dan peraturan tentang media online di Indonesia. “Relevansi penerapan UU ITE ini perlu dikaji secara serius agar baik buat pemerintah dan baik juga buat Media Online di Indonesi. Saya akan mengusulkan dan berupaya agar DPP MOI akan melaksanakan Seminar Nasional  tentang “Relevansi Penggunaan UU ITE No 19 tahun 2018 Bagi Media Online Indonesia” diawal tahun 2019 yang akan datang,” tuturnya.

    Panitia Seminar Nasional Rudi berjanji akan dibentuk. Ia  yakin akan ada dan banyak orang  yang bersedia sebagai relawan dan mendukung untuk pelaksanaannya. (tbs)

  • Sebut Bupati Lampura Beli Perahu Pakai Anggaran BPJS, Dua Warga Kotabumi Jadi Tersangka

    Sebut Bupati Lampura Beli Perahu Pakai Anggaran BPJS, Dua Warga Kotabumi Jadi Tersangka

    Bandarlampung (SL) – Penyidik Subdit II Tindak pidana Perbankan dan Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung akhirnya menetapkan dua tersangka atas  dugaan pencemaran nama baik, di sosial media Facebook terhadap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

    Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Ook Said (38) warga Kelurahan Kotabumi Tengah, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, dan Firdaus (42) warga Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi. Keduanya diduga melakukan penghinaan kepada petahana di grup Facebook Menuju Lampung Utara 1 BE 1 J.

    Pejabat Sementara Kasubdit II Tindak Pidana Perbankan dan Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung Kompol I Ketut Suryana membenarkan hal tersebut. “Iya, dua orang terperiksa kita naikan statusnya jadi tersangka,” ujarnya kepada Lampost.co, Selasa (10/7/2018).

    Keduanya diduga melakukan fitnah di grup Facebook tersebut, yakni pernyataan akun FB Ook said “Agung lakukan pembodohan publik dan Lampung Utara bisa hancur karena dipimpin Agung”. Sedangkan pernyataan Firdaus yang menggunakan akun FB Daus Fir yang kemudian berganti Agus Libo yaitu menuliskan “Agung dan pasangannya Budi Utomo (Paslon ABDI) gunakan dana BPJS dan uang proyek untuk beli perahu Parpol pada Pilbup 2018”.

    “Ya disebutkan pakai dana BPJS beli perahu. Mereka kita periksa sebagai tersangka, rencananya 11 Juli besok,” kata mantan Wakapolres Metro itu.

    Sementara Kuasa Hukum Ilmu Agung Mangkunegara, Rozali Umar mengatakan tulisan yang di share keduanya sangat tendensius dan tidak sesuai dengan fakta. “Ya kita apresiasi pihak aparat yang sudah bertindak sesuai dengan fakta dan aturan hukum,” kata dia.

    Rozali juga memaparkan, sebelumnya, ada sekitar 7 akun FB yang dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian yang menyerang Paslon Abdi dalam bentuk tulisan yang diunggah melalui media Facebook yang isinya menuduh Agung Ilmu Mangkunegara berbohong dan menggunakan anggaran tidak sesuai dengan peruntukkannya.

    Akun tersebut, melakukan share info dan kalimat-kalimat caci maki yang terposting di akun tersebut, seperti, bupati raja begal, bohong, pembodohan publik dan dituding menggunakan dana BPJS untuk membeli perahu partai dan berbagai macam lainnya.

    “Banyak memang, tapi yang memenuhi unsur yang penyebutan untuk beli perahu, maksudnya parpol pengusung,” katanya. (net)

  • Gindha Ansori akan Somasi PT Telkomsel, Dunkin Donuts dan Starbucks

    Gindha Ansori Wayka

    BANDAR LAMPUNG – Kantor hukum Gindha Ansori Wayka akan mengirimkan surat somasi ke PT Telkomsel, Dunkin Donut dan Starbucks, terkait Broadcast Short Message Service (SMS) promosi dagang ke pengguna Telkomsel.

    Selain somasi ke Dunkin Donut dan Starbucks, Gindha Ansori Wayka juga akan melayangkan somasi ke PT Telkomsel untuk meminta klarifikasi yang telah memberikan akses nomor pelanggan Telkomsel kepada pihak pelaku usaha yakni Dunkin Donut dan Starbucks.

    Menurut pendiri Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih, Ansori, SH MH, akibat Broadcast Short Message Service (SMS) promosi dagang yang dikirim Dunkin Donut dan Starbucks, telah mengganggu privasi pengguna kartu Telkomsel.

    Ansori mengatakan, surat somasi yang akan dikirimkan itu bernomor 054/B/KH/GAW-TU/VII/2017 dan 055/B/KH/GAW-TU/VII/2017 dan dalam waktu dekat akan dikirim ke Dunkin Donut, Starbucks dan PT Telkomsel.

    “Dengan sering dikirimnya Broadcast SMS ke nomor kartu Telkomsel yang saya gunakan, mengakibatkan saya dan pelanggan telkomsel lainnya mengalami kerugian waktu dan berkurangnya daya baterei handphone karena harus dibaca,” kata Ansori, Kamis (20/7/2017).

    Ansori melanjutkan, dengan seringnya Broadcast SMS yang dikirim Dunkin Donut dan Starbucks ke pelanggan Telkomsel menjadi pertanyaan dari mana pelaku usaha itu mendapatkan akses nomor pelanggan Telkomsel.

    “Darimana mereka (Dunkin Donut dan Starbucks) peroleh nomor kartu Telkomsel yang saya dan pengguna kartu Telkomsel lainnya gunakan, karena hampir setiap hari mendapatkan SMS promosi dari kedua perusahaan tersebut,” jelasnya.

    Ditambahkannya, dengan mudahnya Dunkin Donut dan Starbucks memperoleh akses nomor pelanggan Telkomsel, Ansori menuding PT Telkomsel menjadikan pelanggan sebagai objek kerjasama dengan pelaku usaha lainnya. Akibatnya pelanggan atau masyarakat dirugikan.

    “Apakah memindahkan atau memberikan data berupa nomor itu ke pelaku usaha bukan sebuah kejahatan karena tidak ada kesepakatan atau pemberitahuan dari Telkomsel bahwa nomor itu ada promosi dari para pelaku usaha dalam mempromosikan usahannya,” ujarnya.

    Ansori menceritakan bahwa dalam UU ITE No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 dan UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999.

    “Dalam UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen memang diperbolehkan promosi melalui sistem elektronik, tapi secara etika dan bisnis Telkomsel tidak boleh serta merta menjadikan pelanggan sebagai objek promosi usaha, kecuali ada kesepakatan dengan pengguna karena nomor handphone sifatnya privasi tidak boleh semua orang mengakses tanpa persetujuan sama yang punya,” tutupnya. (*)