Tag: UU KIP

  • Kominfotik Lampung Buka FGD Komisi Informasi Lampung tentang UU KIP

    Kominfotik Lampung Buka FGD Komisi Informasi Lampung tentang UU KIP

    Bandar Lampung (SL) – Kadis Kominfotik Provinsi Lampung Ganjar Jationo, SE,. MAP membuka Focus Group Discussion (FGD) Komisi Informasi Provinsi Lampung soal keterbukaan informasi publik di Golden Tulip Springhill, Kota Bandar Lampung, Selasa, 5 Oktober 2021.

    FGD lanjutan bertema “Membangun Sinergitas Keterbukaan Informasi Publik untuk Indonesia Maju dan Berkembang Integritas” itu dalam rangka juga memeringati hari hak untuk tahu se-dunia (International Right to Know Day, 28/10).

    Dalam sambutannya, Ganjar Jationo menyatakan Pemprov Lampung berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik sebaik-baiknya kepada masyarakat Lampung demi terwujudnya “Lampung Berjaya”. Sesuai UU No. 4 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), semua orang pada prinsipnya berhak mendapatkan akses informasi yang faktual dan terpercaya sebagai wujud demokratisasi, ujarnya.

    Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung A. Alwi Siregar mengatakan setelah adanya UU KIP banyak yang telah dicapai, tetapi masih banyak pula kendala dan tantangan ke depan. Oleh karena itu, melalui FGD yang menghadiri dua narasumber, Alwi mengharapkan peserta ikut memberikan saran-saran konstruktif agar lebih membumikan keterbukaan informasi publik di daerah ini.

    FGD yang menghadiri narasumber Budiyono dari Unila dan Syamsurizal, SH, MH diikuti oleh para peserta dari kalangan mahasiswa dan OSIS sekolah menengah atas (SMA). (*/red)

  • Tuntut Transparansi Anggaran Kampus Dua Mahasiswa UMI Malah Diskor

    Tuntut Transparansi Anggaran Kampus Dua Mahasiswa UMI Malah Diskor

    Makasar (SL)-Kedua mahasiswa yang dimaksud, ialah Fikram Maulana angkatan 2014 dan Andi Fajar Agus Gunawan angkatan 2015. Scorsing dibuktikan dengan surat keputusan dekan Fakultas Hukum UMI, Muhammad Syarif Nuh ini. Mereka dianggap melanggar peraturan dan tata tertip UMI Makassar yang dikeluarkan tertanggal 2 Maret 2018.

    Salah satu mahasiswa yang diskorsing, Fikram Maulana menilai aksi yang dilakukan pada tanggal 1 Maret 2018, hal yang wajar untuk meminta transparansi anggaran. “Kami melakukan demo untuk meminta transparansi anggaran dari pihak fakultas,” tegas Fikram.

    Dia menceritakan, ikhwal insiden ini, dimana pada saat itu peserta aksi kampanye telah melakukan segala jenis keperluan aksi. Seperti, selembaran yang berusi aspirasi disampaikan langsung oleh peserta aksi kepada Dekan Fakultas Hukum.

    Saat dikumpulnya selembaran kertas, kata dia pihaknya mendapat ancaman dan intervensi dari dekan bernada, “Saya akan beri kau saksi”.

    Tak hanya lewat lisan, tetapi dekan juga membanting lembaran kertas yang berisi aspirasi mahasiswa. “Kami menghadap tuk menjawab jika itu adalah hasil diskusi dan aspirasi mahasiswa yang dikumpulkan. Dan tidaj bersangkutan dengan isu yang beredar,” bebernya.

    Kendati demikian, dekan tersebut langsung mengeluarkan surat skorsing kepada kedua mahasiswa, Fikram dan Fajar.

    Melihat sikapnya, Fikram menilai hal itu mencerminkan kesewenang-wenangan yang dilakukan pihak dekan. “Dekan mencerminkan sikap otoriter. Karena, tidak boleh mahasiswa bersuara terkait peemasalahan-permasalahan yang terjadi, khususnya masalah transparansi anggaran,” terangnya.

    Mengingat jika mahasiswa juga bagian dari kampus dan biaya pembangunan, maka tidak ada salahnya, mahasiswa ingin mempertanyakan perihal transparansi anggaran berdasarkan UU No.14 tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) Pasal 9 Ayat 1, 2 dan 3.

    “Setiap badan publik, wajib mengumumkan informasi. Beberapa tahun belakangan, pihak kampus tidak pernah melakukan nya dan UU nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi pasal 63 poin B, menyatakan terkait penyelenggaraan otonomi kampus berprinsip pada transparansi serta juga untuk mencegah tindakan korupsi. Apalagi, biaya SPP  tergolong mahal dan uang pembangunan kepada setiap mahasiswa baru yang tergolong tinggi terkhususnya pada Fakultas Hukum UMI tetapi tidak disertai dengan pembangunan dan kurangnya penyediaan sarana kepada mahasiswa,” pungkasnya. (ink/*).